Pertanyaan:
Aku perempuan yang sedang hamil. Aku tidak bisa sujud dengan sempurna
karena tidak nyaman. Apakah sebaiknya aku shalat sambil duduk saja
walaupun aku bisa berdiri?
Tata Cara Shalat Wanita Hamil:
Kaidah Bagaimanakah Sholat Orang yang Sedang Sakit? adalah ia shalat dengan cara menjalankan Rukun-Rukun
dan wajib-wajibnya shalat sesuai kemampuan dan tidak melakukan apa
yang ia tidak mampu. Banyak dalil-dalil yang menjelaskan mengenai hal
ini. Allah Ta’ala berfirman,
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Bertakwalah kepada Allah sesuai kemampuan kalian.” (QS. At Taghabun: 16)
لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya.” (QS. Al Baqarah: 286)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Apabila kalian diperintahkan dengan suatu amalan, maka tunaikanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari, no.7288 dan Muslim no.1337)
وعَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : كَانَتْ بِي
بَوَاسِيرُ ، فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
عَنْ الصَّلاةِ ، فَقَالَ : صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ
فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ
Dari Imran bin Hushain radhiallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku pernah
mengidap wasir, kemudian aku bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam mengenai perihal shalat. Beliau bersabda, “Shalatlah dengan
berdiri, apabila engkau tidak mampu maka tunaikanlah secara duduk,
apabila engkau tidak mampu juga, maka tunaikanlah dengan berbaring
miring.” (HR. Bukhari no.1117)
Dengan demikian apabila saudari mampu shalat dengan berdiri maka wajib
bagi Anda untuk shalat dengan berdiri. Namun apabila Anda merasa berat
untuk berdiri, maka shalatlah dengan duduk.
Boleh duduk di kursi atau duduk di lantai saja, tergantung kemampuan dan
yang memudahkan bagi Anda. Hanya saja aku (Syaikh Shalih al Munajjid)
menyarankan lebih baik duduk di lantai karena sunah shalat sambil duduk
adalah dengan cara duduk bersila, hal ini tentu saja sulit dilakukan
apabila Anda duduk di kursi.
Syaikh Utsaimin mengatakan, “Apabila seseorang tidak mampu shalat
berdiri, maka boleh baginya shalat sambil duduk. Menurutku duduk dengan
bersila saat berdiri dan rukuk lebih utama. Hal ini tidak mudah
apabila seseorang shalat dengan duduk di kursi.”
Bersila seperti demikian hukumnya tidak wajib, seseorang bisa duduk
dengan cara yang ia inginkan karena Nabi shallalalhu ‘alaihi wa sallam
bersabda “Apabila engkau tidak bisa dengan duduk” beliau tidak merinci tata cara duduknya.” (Syarhul Mumti’, 4:462)
Jadikanlah posisi sujud lebih rendah / condong dibanding rukuk. Apabila
engkau mampu shalat dengan berdiri, maka rukuklah dengan menyondongkan
badan dan sujud sambil duduk sambil menyondongkan badan (tidak perlu
sampai meletakkan dahi di lantai pen.)
Syaikh Ibnu Baz mengatakan, “Barangsiapa yang mampu berdiri namun berat
ketika rukuk dan sujud, maka kewajiban berdiri ini belum gugur
baginya. Ia tetap shalat dalam keadaan berdiri dan rukuk dengan
menyondongkan badan ke depan. Pada saat sujud ia tetap duduk bersila
dan menyondongkan badannya ke depan. Posisi sujud lebih rendah
dibanding rukuk. Seandainya ia sulit untuk sujud saja, maka ketika
sujud saja ia menyondongkan badannya ke depan.” (Ahkamu shalatil maridh
wa thaharatihi)
Disadur dari: islamqa.com
Diterjemahkan oleh Ustadz Nurfitri Hadi SS Hafidzhahullahu (Tim Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
http://faisalchoir.blogspot.sg/2012/04/tata-cara-shalat-wanita-hamil.html