| |||||
Jawaban:
Hukumnya sah, karena telah diriwayatkan dari Nabi
-shollallaahu’alaihi wasallam-, bahwa dalam suatu perjalanan beliau
shalat dengan sekelompok para sahabatnya, yaitu shalat khauf dua rakaat,
kemudian beliau shalat lagi dua rakaat dengan sekelompok lainnya,
shalat beliau yang kedua adalah shalat sunat. Disebutkan juga dalam
ash-Shahihain, dari Muadz, bahwa suatu ketika ia telah mengerjakan
shalat Isya bersama Nabi -shollallaahu’alaihi wasallam-, kemudian ia
pergi lalu mengimami shalat fardhu kaumnya, shalat mereka adalah shalat
fardhu, sedangkan shalat Muadz saat itu adalah shalat sunat. Wallahu walyut taufiq.
Sumber:
Majalah ad-Da’wah, edisi 1033, Syaikh Ibnu Baz. Pertanyaan: Apa yang harus dilakukan oleh seseorang yang mendapati orang lain sedang shalat sirriyah, ia tidak tahu apakah orang tersebut sedang shalat fardhu atau shalat sunat? Dan apa yang harus dilakukan oleh seorang imam yang ketika orang ini masuk masjid ia mendapatinya sedang shalat, apakah ia perlu memberi isyarat agar orang tersebut ikut dalam shalatnya jika itu shalat fardhu, atau menjauhkannya jika ia sedang shalat sunat? Jawaban: Yang benar adalah, tidak masalah adanya perbedaan niat antara imam dengan makmum, seseorang boleh melaksanakan shalat fardhu dengan bermakmum kepada orang yang sedang shalat sunat, sebagaimana yang dilakukan oleh Muadz bin Jabal pada masa Nabi -shollallaahu’alaihi wasallam-, yaitu setelah ia melaksanakan shalat Isya bersama Nabi -shollallaahu’alaihi wasallam-, ia pulang kepada kaumnya lalu shalat mengimami mereka shalat itu juga. Bagi Muadz itu adalah shalat sunat, sedangkan bagi kaumnya itu adalah shalat fardhu. Jika seseorang masuk masjid, sementara anda sedang shalat fardhu atau shalat sunat, lalu ia berdiri bersama anda sehingga menjadi berjamaah, maka itu tidak mengapa, anda tidak perlu memberinya isyarat agar tidak masuk, tapi ia dibiarkan masuk shalat berjamaah bersama anda, dan setelah anda selesai ia berdiri menyempurnakannnya, baik itu shalat fardhu ataupun shalat sunat. Sumber: Mukhtar Min Fatawa ash-Shalah, hal. 66-67, Syaikh Ibnu Utsaimin. Pertanyaan: Apa hukum shalat sunat bermakmum kepada yang shalat fardhu? Jawaban: Boleh, jika imam tersebut orang yang paling mengerti tentang kitabullah dan paling mengerti tentang hukum-hukum shalat. Demikian juga jika orang tersebut adalah imam rawatib di masjid tersebut, tapi ia telah mengerjakan shalat tersebut dengan berjamaah, lalu ketika datang ke masjidnya, ternyata mereka belum shalat, maka ia boleh shalat bersama mereka. Dalilnya adalah kisah Muadz bin Jabal, yang mana ia mengimami kaumnya dari golongan Anshar karena ia merupakan orang yang paling mengerti tentang kitabullah dan paling mengerti tentang hukum-hukum, saat itu, ia datang kepada Nabi -shollallaahu’alaihi wasallam- pada waktu Isya lalu shalat bersama beliau, kemudian kembali kepada kaumnya dan mengimami mereka shalat Isya. (Al-Bukhari, kitab al-Adzan (700, 701), Muslim, kitab ash-Shalah (465)). Saat itu ia shalat sunat dan mereka shalat fardhu. Sebagian ulama memakruhkan hal ini karena perbedaan niat antara imam dengan makmum, tapi yang benar hal ini dibolehkan karena adanya dalil yang jelas. Wallahu a’lam. Sumber: Al-Lu’lu’ al-Makin, Ibnu Jibrin, hal. 112-113. Sumber: Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, penerbit Darul Haq. |