Senin, 16 Desember 2013

Shalat Jumat adalah Fardhu ‘Ain Kecuali bagi 4 Golongan


Wajib bagi setiap mukallaf (orang yang dibebani perintah syari’at) untuk melaksanakan shalat jum’at, karena ia adalah salah satu yang difardhukan oleh Allah. Hal itu telah ditunjukkan di dalam kitabullah dan sunnah yang shahih, seperti hadits (yang menjelaskan) keinginan Nabi untuk membakar orang yang tertinggal (dengan sengaja) dari shalat tersebut. Hadits ini dalam kitab shahih dari Ibnu Mas’ud. begitu juga hadits Abu Hurairah bahwa Nabi bersabda yang artinya:

(hendaklah) orang-orang itu berhenti dari meninggalkan shalat Jum’at, atau Allah akan mengunci mati hati mereka, kemudian jadilah mereka termasuk orang-orang yang lalai. (HR. Muslim)
Dan dalil lain adalah haditsnya hafshah secara marfu’:
Menghadiri shalat jum’at adalah wajib bagi setiap orang yang baligh.  (HR. Nasai dengan sanad shohih).
Nabi senantiasa melaksanakannya semenjak Allah mensyariatkannya hingga beliau meninggal dunia.
Ibnu Mundzir menyatakan tentang adanya ijma’ (kesepakatan) bahwa shalat Jum’at adalah fardhu ‘ain. Ibnul ‘Arabi berkata: Shalat Jum’at adalah fardhu  menurut ijma’ umat.
Berkata penulis kitab Al Miswa: Umat telah bersepakat atas kewaiban shalat Jum’at, dan kebanyakan mereka (berpendapat) hukumnya fardhu ‘ain. Mereka bermufakat bahwa tidak ada Jum’at ditempat-tempat yang tinggi (pegunungan), dan dipersyaratkan adanya jama’ah. Jika wali /sultan datang maka dialah imamnya.
SHALAT JUM’AT TIDAK WAJIB BAGI WANITA, BUDAK, MUSAFIR, DAN ORANG SAKIT
Mereka (4 golongan tersebut) gugur dari kewajiban shalat Jum’at berdasarkan hadits:
Shalat Jum’at adalah ketetapan yang wajib bagi setiap muslim dengan berjamaah kecuali 4 (golongan) : hamba sahaya, wanita, anak-anak, atau orang sakit. (HR. Abu Dawud bersumber dari Thariq bin Syihab, dari Nabi e).
Sedangkan dalam hadits Abu Hurairah dan Jabir, terdapat penyebutan musafir. Pada umumnya  musafir tidak mendengar adzan. Sedangkan riwayat hadits menjelaskan bahwa shalat jum’at itu (wajib) bagi siapa yang mendengar adzan sebagaimana dalam hadits Ibnu Amr dalam sunan Abu Dawud.