Senin, 16 Desember 2013

Meninggalkan Shalat Sunnah Rawatib Bila Sudah Dikumandangkan Iqamah

Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Apabila sudah dikumandangkan iqamah, maka tidak ada lagi shalat selain shalat wajib.”
[Hadits shahih, diriwayatkan oleh Muslim, hadits no. 710]
Juga berdasarkan hadits Abdullahbin Sarjis radhiyallahu ‘anhu  bahwa ada laki_laki datang ke masjid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada saat shalat shubuh, lalu shalat 2 rakaat di samping masjid, kemudian bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ia masuk ke dalam masjid untuk shalat berjama’ah. Selesai salam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai Fulan, dengan shalat yang mana engkau menganggap (yang wajib), dengan shalatmu sendirian tadi, atau dengan shalatmu bersama kami?” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Mulsim di dalam kitab Shalatul Musafirin, hadits no. 712]

Hadits_hadits di atas menunjukkan bahwa seseorang muslim bila mendengar iqamah, maka tidak lagi diperbolehkan untuk melakukan shalat sunnah; baik itu shalat sunnah rawatib, seperti shalat sunnah shubuh, zhuhur, ashar atau yang lainnya, di dalam atau di luar masjid, baik ia dalam keadaan khawatir ketinggalan rakaat pertama atau tidak khawatir.

Penulis berkata, “Yang menjadi hujjah ketika terjadi perbedaan pendapat adalah as_sunnah. Barangasiapa yang mendahulukan ajaran sunnah tersebut, maka ia akan menang. Yang benar adalah hikmah yang terkandung di dalamnya agar ia dapat mengikuti shalat wajib dari awal. Ia dapat segera mengikuti shalat setelah imam takbir. Karena kalau ia sibuk menjalankan ibadah sunnah, maka ia akan ketinggalan takbiratul ihram bersama imam dan sebagian hal yang dapat menjadi pelengkap yang wajib. Ada juga hikmah lain, yaitu larangan untuk menyelisihi para imam.”

Ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa shalat sunnah itu tidak perlu dihentikan bila sudah dikumandangkan iqamah, namun diteruskan saja dengan ringkas, yang berdasarkan keumuman firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam surat Muhammad ayat 33 sebagai berikut :
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu. [QS. Muhammad (47): 33]
Al_Hafizh Ibnu Hajar Al_Asqalani mengatakan bahwa hadits_hadits tersebut berlaku bagi orang yang memulai shalat sesudah iqamah dikumandangkan. Ada yang berpendapat bahwa apabila khawatir akan ketinggalan shalat fardhu berjamaah, maka hendaklah ia membatalkannya, namun bila tidak, hendaklah ia meneruskannya. [Lihat Al_Hafizh Ibnu Hajar Al_Asqalani, Fathul Bari, hal. II/151; lihat juga Ibnu Qudamah, Al_Mughni, hal. II/120]

Penulis berkata, “Pendapat yang lebih rajih (kuat) adalah pendapat pertama yang mengatakan bahwa bila sudah dikumandangkan iqamah, maka tidak diper_ bolehkan lagi untuk melakukan shalat sunnah. Adapun ayat yang mulia tersebut, yaitu surat Muhammad ayat 33 adalah pengertian secara umum. Sedangkan hadits_hadits itu secara khusus, sehingga yang khusus dapat menjadi penentu arti bagi yang umum, dan tidak akan bertentangan dengannya, sebagaimana yang dapat dimaklumi dari ilmu ushul fiqih dan ilmu mushtalahul hadits. Akan tetapi apabila dikumandangkan iqamah, sementara ia sudah ruku’ di rakaat kedua, atau bahkan sudah sujud, atau sudah sampai pada tahiyat akhir, sesungguhnya tidak ada salahnya bila ia meneruskannya, kecuali apabila shalat wajibnya sudah hampir habis, dan hanya tersisa kurang dari 1 rakaat saja. Dengan demikian, meneruskan shalat ketika shalat wajib tinggal kurang dari 1 rakaat, berarti bertentangan dengan hadits_hadits tersebut.”