Kamis, 19 Desember 2013

Pengertian Shalat Tathawwu’


Pengertian Shalat Tathawwu’

Tathawwu’ secara bahasa artinya adalah nafilah yaitu segala kelebihan yang baik. [Lihat Fairuz Abadi, Al_Qamus Al_Muhith, hal. 962]
Allah Ta’ala berfirman,
(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu Mengetahui. [QS. Al_Baqa rah (2): 184]
Dengan demikian, tathawwu’ adalah perbuatan yang dilakukan secara suka rela oleh seorang muslim atas kemauan sendiri, yang bukan merupakan kewajiban bagi dirinya.


http://alhafizh84.wordpress.com/2009/11/06/pengertian-shalat-tathawwu%e2%80%99-sunnah/