Rabu, 26 Maret 2014

Haji Pegawai Dan Polisi Tanpa Seizin Atasan, Tentara Menunaikan Haj Tanpa Seizin Komandannya


BERJANJI UNTUK HAJI SETIAP TAHUN, TAPI SEKARANG TIDAK MAMPU


Oleh:Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta


Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Saya telah berjanji kepada Allah untuk pergi haji setiap tahun dan ketika itu saya bukan sebagai pegawai. Tapi karena desakan kondisi saya menjadi tentara, dan komandan saya tidak memperbolehkan saya haji setiap tahun. Mohon penjelasan, apakah saya berdosa ataukah tidak ?

Jawaban
Jika yang menghambat seseorang dalam melaksanakan haji pada sebagian tahun karena hal-hal yang memaksa dan tidak dapat menanggulanginya, maka tidak dosa. Sebab Allah berfirman.

"Artinya : Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupan" [Al-Baqarah : 286]

Allah juga berfirman.

"Artinya : Allah tidak hendak menyulitkan jamu" [Al-Maidah : 6]

Kepada Allah kita mohon pertolongan. Dan shalawat serta salam kepada pemimpin kita Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya.

 
BUTUH PEKERJAAN MEMBOLEHKAN PENUNDAAN HAJI

Oleh:Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sejak tiga tahun saya mengajukan cuti dari pekerjaan-ku untuk melaksanakan haji wajib. Tapi kondisi tidak mengizinkan saya melakukan itu karena saya membutuhkan pekerjaan. Apa yang harus saya lakukan .? Dan bagaimana hukumnya jika saya haji tanpa sepengetahuan atau persetujuan mereka.?

Jawaban
Selama kamu terkait dengan orang lain, maka kamu tidak wajib haji melainkan setelah persetujuan orang tersebut. Dan jika kebutuhan menuntut untuk tetap di tempat, maka tidak ada halangan jika kamu tidak haji. Tapi jika keperluan untuk tetap sudah selesai, maka kamu boleh haji, baik dengan cara bergantian atau dengan cara lain.


HAJI PEGAWAI DAN POLISI TANPA SEIZIN ATASAN

Oleh:Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz


Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah seorang polisi boleh pergi haji tanpa seizin komandannya .?

Jawaban
Seorang pegawai atau polisi tidak boleh pergi haji kecuali dengan izin atasannya secara mutlak, baik haji wajib maupun sunah. Sebab waktu pegawai atau polisi merupakan hak atasan, di samping karena pekerjaan-pekerjaan haji terkadang menghambat pegawai, atau polisi dari melaksanakan sebagian tugasnya.


TENTARA MENUNAIKAN IBADAH HAJI BERSAMA IBUNYA TANPA SEIZIN KOMANDANNYA

Oleh:Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta


Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Saya seorang tentara dan ingin haji dengan ibu saya namun komandan tidak mengizinkan. Apakah saya berdosa jika pergi haji bersama ibu saya tanpa seizin komandan .?

Jawaban
Anda mendapatkan gaji sebab pekerjaan anda. Maka jika anda meninggalkan pekerjaan tanpa seizin komandan untuk berhaji bersama ibu anda adalah menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya. Sebab kewajiban anda adalah melaksanakan tugas ketentaraan. Oleh karena itu anda tidak boleh pergi haji bersama ibu anda tanpa seizin komandan. Agar lebih berhati-hati, hendaklah seseorang dari mahram ibu anda menyertainya dalam haji, dan hendaknya anda memberikan biaya haji untuk mereka berdua jika anda menghendaki itu. Dan shalawat serta salam kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, juga kepada keluarga dan sahabatnya.



[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i hal. 54 - 58. Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]

http://almanhaj.or.id/content/473/slash/0/haji-pegawai-dan-polisi-tanpa-seizin-atasan-tentara-menunaikan-haj-tanpa-seizin-komandannya/

Orang Yang Ingin Haji Tetapi Mempunyai Utang, Dan Haji Sebelum Membayar Utang


ORANG YANG INGIN HAJI TETAPI MEMPUNYAI UTANG


Oleh:Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah orang yang mempunyai utang boleh melaksanakan haji wajib karena belum pernah haji sebelumnya, atau pernah haji tapi ingin melaksankan haji sunnah ?

Jawaban
Jika seseorang mempunyai utang senilai semua hartanya, maka tidak wajib haji. Sebab Allah mewajibkan haji hanya kepada orang yang mampu. Firman-Nya.

"Artinya : Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah" [Ali-Imran : 97]

Maka kewajiban yang harus didahulukan adalah membayar utang. Dan jika setelah itu mendapat kemudahan untuk haji, maka dia boleh haji. Tapi jika utangnya lebih sedikit dari nilai hartanya sehingga dia dapat haji setelah membayar utang, maka dia membayar utangnya terlebih dahulu lalu dia pergi haji, baik haji wajib maupun sunnah. Namun untuk haji yang wajib harus segera dilakukan, sedang haji sunnah mempunyai pilihan. Jika mau maka dia boleh pergi haji, dan jika tidak haji maka tiada dosa baginya.


HAJI SEBELUM MEMBAYAR UTANG

Oleh:Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin


Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Saya datang ke Saudi Arabia degan akad kerja selama dua tahun, dan saya mempunyai utang kepada kawan-kawan saya yang tidak ditentukan waktu pembayarannya, namun saya boleh menutup utang tersebut jika ada kemampuan. Pada tahun ini saya niat haji bersama bapak dan ibu. Sepengetahuan saya dari apa yang pernah saya pelajari bahwa membayar utang harus didahulukan sebelum melaksanakan haji. Apakah saya boleh melaksanakan haji dan akan membayar utang ketika pulang ke tanah air ? Mohon penjelasan.

Jawaban
Kamu boleh haji sebelum membayar utang dan hajimu sah. Sebab utang kamu tidak ditentukan waktu pembayarannya, bahkan kamu boleh membayarnya kapan ada kemampuan.

Dan karena orang-orang yang memberikan utang tersebut tidak di negeri ini dan mereka juga kawan-kawanmu yang kamu kenal jika mereka mengetahui jika kamu melaksanakan haji, maka mereka tidak akan melarang kamu berhaji. Namun utang kamu wajib dibayar dan tidak boleh haji bila orang-orang yang memberikan utang mendesak untuk dibayar seperti mereka mengatakan : "Berikan kepada kami apa yang akan kamu gunakan biaya haji".

Adapun bila mereka memberikan kemudahan dan kamu dapat menenangkan mereka dengan menjanjikan akan membayar utang setelah kembali ke tanah air, maka insya Allah kamu tidak terlarang untuk melaksanakan haji.


[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Azin Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i, hal. 58 - 61, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]

 http://almanhaj.or.id/content/506/slash/0/orang-yang-ingin-haji-tetapi-mempunyai-utang-dan-haji-sebelum-membayar-utang/

Seseorang Melaksanakan Haji Dan Dalam Hartanya Terdapat Harta Curian, Dan Haji Dari Hasil Berhutang

SESEORANG MELAKSANAKAN HAJI DAN DALAM HARTANYA TERDAPAT HARTA CURIAN

Oleh:Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Azin bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya mengambil sejumlah uang dari bibi saya dari fihak ayah tanpa sepengetahuannya, dan dia telah meninggal sebelum saya mengembalikan uang tersebut. Namun saya telah haji tahun lalu dan sejumlah uang tersebut masih dalam tanggungan saya. Pertanyaan saya, apakah haji saya sah ? Dan apa yang harus saya lakukan terhadap uang tersebut agar saya bebas dari tanggungan, sedangkan bibi saya tidak mempunyai ahli waris selain ayah saya, dan beberapa saudara laki-laki ayah ? Mohon penjelasan, semoga Allah memberikan balasan baik kepada Anda.

Jawaban
Insya Allah haji anda sah jika telah menunaikan kewajiban-kewajiban haji dengan sempurna dan meninggalkan apa-apa yang dapat merusaknya. Namun anda harus bertaubat kepada Allah sebab mengambil harta bibi anda dengan cara yang tidak benar, dan anda wajib menyerahkan apa yang diambil dari bibi kepada ayah anda jika dia sebagai ahli warisnya. Kami bermohon kepada Allah semoga Allah mengampuni kami dan anda, juga kepada setiap muslim dari segala dosa.


INGIN HAJI TAPI MEMPUNYAI UTANG


Oleh:Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya ingin melaksanakan haji wajib tahun ini, tapi saya mempunyai utang sejumlah uang dan saya membayarnya secara kredit setiap bulan, sedangkan masa pembayaran harus habis setelah enam bulan dari sekarang. Apakah saya wajib haji padahal saya telah mempunyai sejumlah utang sebelum saya memikirkan untuk melaksanakan haji wajib dan tujuan baik yang lain .?

Jawaban
Jika seseorang mempunyai biaya haji dan membayar utang pada waktunya, maka wajib haji karena keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Mengerjakan haji adalah kewajiban terhadap Allah yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah" [Ali-Imran : 97]

Tapi jika tidak mempunyai biaya haji karena harus membayar utang, maka tidak wajib haji berdasarkan ayat tersebut dan hadits-hadits shahih yang searti dengannya.

HAJI DENGAN MENGUTANG

Oleh:Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya ingin haji, tapi tidak mempunyai biaya yang mencukupi. Lalu kantor tempat saya bekerja menyetujui memberikan pinjaman kepada saya untuk biaya haji dengan cara memotong gaji setelah itu. Apakah cara ini dibenarkan ?

Jawaban
Jika anda ingin haji dengan uang pinjaman, maka cara yang anda lakukan dapat dibenarkan. Tapi yang utama dan lebih baik adalah tidak melakukan itu. Sebab Allah hanya mewajibkan haji kepada orang yang mampu, sedangkan anda sekarang belum mampu.

Sebaiknya anda tidak meminjam uang untuk haji. Sebab anda tidak mengerti, barangkali utang itu masih dalam tanggungan sedangkan anda tidak mampu membayarnya setelah itu, misalnya karena sakit atau tempat kerja mengalami kebangkrutan atau meninggal dunia. Maka seyogianya anda jangan mengutang untuk haji. Kapan saja Allah memberikan kecukupan kepada anda dan mampu haji dari dana sendiri, maka lakukanlah. Tapi jika tidak, maka jangan mengutang untuk haji.


[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Azin Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i, hal. 58 - 61, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]

 http://almanhaj.or.id/content/507/slash/0/seseorang-melaksanakan-haji-dan-dalam-hartanya-terdapat-harta-curian-dan-haji-dari-hasil-berhutang/

Menggantikan Haji Orang Yang Mampu Melaksanakan Sendiri


Oleh:Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta


Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Seseorang sehat badannya, tapi dia menyuruh orang lain untuk menggantikan hajinya. Apakah haji tersebut sah .?

Jawab
Ulama telah sepakat (ijma') tentang tidak bolehnya menggantikan haji orang yang mampu melaksanakan sendiri dalam haji wajib.

Ibnu Qudamah Rahimahullah dalam kitabnya Al-Mughni berkata : "Tidak boleh menggantian haji orang yang mampu melaksanakan sendiri dengan ijma ulama". Bahkan menurut pendapat yang shahih, tidak boleh menggantikan haji orang yang mampu mengerjakan sendiri meskipun dalam haji sunnah. Sebab haji adalah ibadah, sedangkan pedoman dasar semua ibadah adalah dalil syar'i. Dan sepengetahuan kami tidak terdapat dalil syar'i yang menunjukkan bolehnya menggantikan haji bagi orang yang mampu melaksanakan sendiri. Bahkan terdapat hadits dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang menegaskan :

"Artinya : Barangsiapa yang mengadakan dalam urusan (agama) kami ini apa yang tidak kami perintahkan, maka amal itu ditolak" [Hadits Riwayat Bukhari Muslim]

Dan dalam riwayat lain disebutkan :

"Artinya : Barangsiapa mengerjakan suatu pekerjaan yang tidak sesuai perintah kami, maka amal itu di tolak" [ Hadits Riwayat Muslim]


MENGGANTIKAN HAJI ORANG YANG MAMPU MELAKSANAKAN SENDIRI

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah juga mendapat pertanyaan senada.

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah diperbolehkan orang yang mampu melaksanakan haji sendiri dan menggantikannya kepada orang lain ?

Jawaban
Orang yang mampu melakukan haji sendiri tidak boleh digantikan kepada orang lain. Sesungguhnya diperbolehkannya menggantikan haji orang lain hanya terhadap haji orang yang meninggal, orang tua yang lemah fhisiknya, dan orang sakit yang tidak dapat diharapkan kesembuhannya. Dan hukum asal dalam semua ibadah adalah tidak boleh digantikan, maka wajib menetapkan hukum padanya.


MENGGANTIKAN HAJI ORANG YANG MAMPU MELAKSANAKAN SENDIRI

Dan Tentang Hal Yang Sama, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin juga ditanya sebagai berikut.

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang wanita ingin mewakilkan seseorang yang dipercayai kredibilatas dan keilmuan untuk menggantikan hajinya. Demikian itu karena sedikitnya pengetahuan wanita tersebut tentang manasik haji, takut atas dirinya dari kondisi adat masyarakat dan yang lainnya, juga agar dia dapat mendidik dan merawat anak-anaknya di rumah dengan baik. Apakah demikian itu diperbolehkan dalam tinjauan syar'i ?


Jawaban
Seseorang yang mewakilkan orang lain untuk melaksanakan hajinya itu tidak terlepas dari dua hal.

Pertama, dalam haji wajib. Jika dalam haji wajib, maka seseorang tidak boleh mewakilkan kepada orang lain kecuali jika dalam kondisi yang tidak memungkinkan dirinya dapat sampai ke Masjidil Haram, karena sakit yang tidak dapat diharapkan kesembuhannya, usia tua, dan lain-lain. Tapi jika seseorang sakit tapi dapat diharapkan kesembuhannya, maka dia menunggu hingga Allah memberikan kesehatan kepadanya, dan mampu melaksanakan haji sendiri.

Namun jika seseorang yang tidak ada hambatan apapun untuk haji sendiri, maka dia tidak boleh mewakilkan orang lain untuk menggantikan hajinya. Sebab dialah yang secara pribadi diperintahkan Allah untuk haji. Firman-Nya.

"Artinya : Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah" [Ali-Imran : 97]

Sebab maksud ibadah adalah untuk dilakukan sendiri, agar seseorang dapat sepenuhnya dalam mengabdi dan merendahkan diri kepada Allah. Padahal telah maklum bahwa orang yang mewakilkan kepada orang lain, maka dia tidak akan mendapatkan makna besar yang menjadi tujuan ibadah tersebut.

Kedua, menggantikan haji sunnah. Artinya jika seseorang telah melaksanakan haji dan ingin haji lagi dengan mewakilkan kepada orang lain untuk haji dan umrah atas namanya. Maka demikian itu terdapat perselisihan pendapat di antara ulama. Di antara mereka ada yang melarangnya. Dan pendapat yang mendekati kebenaran menurut saya adalah pendapat yang mengatakan bahwa seseorang tidak boleh mewakilkan haji atau umrah sunnah kepada orang lain jika dia masih mampu melakukannya sendiri. Sebab hukum asal dalam semua ibadah adalah untuk dilakukan sendiri. Dan sebagaimana seseorang tidak dapat mewakilkan puasa kepada orang lain, padahal jika seseorang meninggal dan mempunyai tanggungan puasa wajib maka puasanya dapat dilakukan oleh walinya, demikian pula haji, maka sesungguhnya haji adalah ibadah badaniah (fisik) dan bukan ibadah maliah (harta) yang dimaksudkan untuk dapat digantikan kepada orang lain. Dan karena haji sebagai ibadah badaniah yang harus langsung dilakukan seseorang maka haji tidak boleh digantikan kepada orang lain kecuali jika terdapat keterangan dari Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, sedangkan menggantikan haji sunnah kepada orang lain tidak terdapat dalil dari Sunnah. Bahkan Imam Ahmad dalam satu dari dua riwayat darinya mengatakan : "Bahwa manusia tidak mewakilkan kepada orang lain dalam haji sunnah atau umrah, baik dia mampu ataupun tidak mampu melakukannya sendiri".

Sebab jika kita mengatakan bolehnya mewakilkan haji sunnah dan umrah kepada orang lain maka yang demikan itu akan menjadi alasan bagi orang-orang kaya untuk tidak haji atau umrah sendiri dan akan mewakilkan kepada orang lain. Karena ada sebagian manusia dalam beberapa tahun tidak pernah haji karena menganggap dia telah mewakilkan orang lain untuk haji atas namanya dalam setiap tahun. Wallahu a'lam



[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Sfai'i hal. 62 - 65, Penerjemah H.ASmuni Solihan Zamakhsyari, Lc]

http://almanhaj.or.id/content/560/slash/0/menggantikan-haji-orang-yang-mampu-melaksanakan-sendiri/

Haji Karena Menggantikan Orang Lain Dengan Upah, Meninggal Belum Haji Dan Tidak Mewasiatkan


HAJI KARENA MENGGANTIKAN ORANG LAIN DENGAN UPAH


Oleh:Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta


Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Seseorang mengambil upah untuk haji (3000 riyal tanpa dam), dan dia melaksanakan haji dengan sempurna. Apakah dia mendapatkan pahala haji ? Ataukah pahala haji seperti itu hanya untuk orang yang meninggal yang digantikan dan orang yang membayar ongkos haji tersebut, sedangkan orang yang menggantikan haji dengan upah tidak mendapatkan pahala ?

Sebab ada sebagian orang yang memfatwakan bahwa orang yang haji dengan upah tidak mendapatkan pahala, tapi hanya mendapatkan upah haji yang telah diambilnya. Kami ingin mengetahui yang benar dalam ketidak jelasan ini. Mohon penjelasan.

Jawaban
Jika seseorang mengambil upah untuk menggantikan orang lain karena ingin mendapatkan dunia, maka dia dalam keadaan bahaya besar dan dikhawatirkan tidak diterima hajinya. Sebab dengan itu berarti dia lebih mengutamakan dunia atas akhirat. Tapi jika seseorang mengambil upah badal haji karena ingin mendapatkan apa yang di sisi Allah, memberikan kemanfaatan kepada suadaranya yang muslim dengan menggantikan hajinya, untuk bersama-sama kaum muslimin dalam mensyi'arkan haji, ingin mendapatkan pahala thawaf dan shalat di Masjidil haram, serta menghadiri majelis-majelis ilmu di tanah suci, maka dia mendapatkan keuntungan besar dan diharapakan dia mendapatkan pahala haji seperti pahala orang yang digantikannya.


MENINGGAL BELUM HAJI DAN TIDAK MEWASIATKAN

Oleh:Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz


Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Jika seorang meninggal dan tidak mewasiatkan kepada seseorangpun untuk menggantikan hajinya, apakah kewajiban haji dapat gugur darinya jika anaknya haji untuknya .?

Jawaban
Jika anaknya yang Muslim menggantikan haji bapaknya dan ia sendiri telah haji maka kewajiban haji orang tuanya telah gugur darinya. Demikian pula jika yang menggantikan haji selain anaknya dan dia juga telah haji untuk dirinya sendiri. Sebab terdapat hadits dalam shahihain dari Ibnu Abbas : "Bahwa seorang wanita berkata kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban Allah kepada hamba-hamba-Nya telah berlaku kepada ayahku yang sudah tua yang tidak mampu mengerjakan haji. Apakah aku dapat haji menggantikan dia ?". Nabi Shallallahu 'Alaihi wa sallam berkata :

"Artinya : Ya. Hajilah kamu untuk menggantikan dia". [Muttafaqun 'alaihi]

Dalam hal ini terdapat beberapa hadits lain yang menunjukkan apa yang telah kami sebutkan.


[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Sfai'i hal. 61 - 67, Penerjemah H.ASmuni Solihan Zamakhsyari, Lc]

 http://almanhaj.or.id/content/561/slash/0/haji-karena-menggantikan-orang-lain-dengan-upah-meninggal-belum-haji-dan-tidak-mewasiatkan/

Haji Untuk Kedua Orang Tua Dan Menggantikan Haji Kedua Orang Tua Dengan Mewakilkan Kepada Orang Lain

HAJI UNTUK KEDUA ORANG TUA

Oleh:Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Kedua orang tua kami telah meninggal dan keduanya belum haji, namun keduanya tidak mewasiatkannya kepada kami. Apkah kami boleh menghajikan untuk keduanya. Dan bagaimana hukumnya demikian itu ?

Jawaban
Jika keduanya orang yang kaya dalam hidupnya dan mampu haji dari harta mereka sendiri, maka kalian wajib haji untuk keduanya dari harta mereka. Dan jika kalian haji untuk keduanya dengan dana selain dari harta mereka berdua karena keikhlasan kalian, maka kalian mendapatkan pahala dalam hal itu. Tapi jika keduanya tidak kaya dan tidak mampu haji pada masa hidup mereka berdua maka kalian tidak wajib haji untuk keduanya. Atau jika salah satunya tidak kaya dan tidak mampu haji maka kalian tidak wajib haji untuk dia. Tapi jika kalian ikhlas mengeluarkan dana sendiri untuk haji kedua orang tua maka kalian mendapatkan pahala besar sebagai bentuk berbakti kepada kedua orang tua.


HAJI UNTUK IBUNYA NAMUN LUPA NIAT KETIKA IHRAM

Oleh:Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bagaimana hukum orang yang haji untuk ibunya dan ketika di miqat tidak talbiyah untuk ibunya ?

Jawaban
Selama niat dan tujuan haji seseorang untuk ibunya maka haji itu untuk ibunya, meskipun dia lupa talbiyah haji untuk ibunya ketika miqat. Sebab niat kedatangannya untuk haji adalah yang lebih kuat dalam hal ini. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Sesunguhnya amal itu tergantung pada niatnya" [Mutaafaqun 'Alaih]

Maka jika tujuan kedatangan seseorang untuk menghajikan ibunya atau ayahnya kemudian dia lupa ketika talbiyah dalam ihramnya maka hajinya itu untuk orang yang dia niatkan dan dia maksudkan, apakah itu untuk ibunya, bapaknya atau yang lain.


MENGANTIKAN HAJI KEDUA ORANG TUA DENGAN MEWAKILKAN KEPADA ORANG LAIN

Oleh:Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta


Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Saya bersedekah untuk menghajikan bapak dan haji ibu saya. Dan saya memberikan dan haji untuk bapak kepada seorang wanita agar diberikan kepada suaminya, sedang dana haji untuk ibu saya berikan kepada wanita tersebut. Bagaimana hukum demikian itu ?

Jawaban
Sedekah anda untuk menghajikan bapak dan ibunya merupakan bentuk berbakti dan perbuatan baik anda kepada kedua orang tua, dan Allah akan memberikan pahala kepada anda atas kebaikan tersebut.

Adapun penyerahan uang yang anda niatkan untuk menghajikan bapak anda kepada seorang wanita agar diserahkan kepada suaminya untuk dana haji, maka demikian itu merupakan bentuk perwakilan dari anda kepada wanita tersebut sesuai yang anda jelaskan, dan perwakilan dalam hal ini diperbolehkan. Sedangkan menggantikan haji juga diperbolehkan jika orang yang menggantikan telah haji sendiri. Demikian pula dana yang diserahkan kepada seorang wanita untuk menggantikan haji ibu. Maka penggantian haji seorang wanita dari seorang wanita dan lelaki untuk lelaki, maka demikian itu diperbolehkan. terdapat dalil shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang demikian itu. Tapi bagi orang yang ingin menggantikan haji kepada orang lain seyogianya mencermati orang yang akan menggantikannya, yaitu kepada orang yang kuat agamanya dan amanat, sehingga dia tenang dalam melaksanakan kewajiban. Dan kepada Allah kita memohon pertolongan. Dan shalawat serta salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.


MENINGGAL BELUM HAJI DAN TIDAK MEWASIATKAN

Oleh:Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Jika seorang meninggal dan tidak mewasiatkan kepada seseorangpun untuk menggantikan hajinya, apakah kewajiban haji dapat gugur darinya jika anaknya haji untuknya .?

Jawaban
Jika anaknya yang Muslim menggantikan haji bapaknya dan ia sendiri telah haji maka kewajiban haji orang tuanya telah gugur darinya. Demikian pula jika yang menggantikan haji selain anaknya dan dia juga telah haji untuk dirinya sendiri. Sebab terdapat hadits dalam shahihain dari Ibnu Abbas : "Bahwa seorang wanita berkata kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban Allah kepada hamba-hamba-Nya telah berlaku kepada ayahku yang sudah tua yang tidak mampu mengerjakan haji. Apakah aku dapat haji menggantikan dia ?". Nabi Shallallahu 'Alaihi wa sallam berkata :

"Artinya : Ya. Hajilah kamu untuk menggantikan dia". [Muttafaqun 'alaihi]
Dalam hal ini terdapat beberapa hadits lain yang menunjukkan apa yang telah kami sebutkan.


[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Sfai'i hal. 61 - 67, Penerjemah H.ASmuni Solihan Zamakhsyari, Lc]

 http://almanhaj.or.id/content/562/slash/0/haji-untuk-kedua-orang-tua-dan-menggantikan-haji-kedua-orang-tua-dengan-mewakilkan-kepada-orang-lain/

Orang Kaya Meninggal Dan Belum Haji Lalu Dihajikan Dari Hartanya


Oleh:Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta


Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta ditanya : Seseorang meninggal dan belum haji tapi mewasiatkan untuk di badal hajikan dari hartanya. Apakah haji orang lain seperti hajinya sendiri.?

Jawaban
Jika seorang Muslim meninggal dan belum haji sedangkan dia memenuhi syarat kewajiban haji maka hajinya wajib digantikan dari harta yang ditinggalkan, baik dia mewasiatkan untuk dihajikan maupun tidak. Dan jika orang yang menggantikan hajinya bukan anaknya sendiri namun dia anak yang sah melakukan haji dan juga telah haji maka hajinya sah untuk menggantikan orang lain dan telah mencukupi dari gugurnya kewajiban.

Adapun penilaian haji seseorang yang menggantikan orang lain, apakah pahala hajinya seperti jika dilakukan sendiri, lebih sedikit, atau lebih banyak, maka demikian itu kembali kepada Allah. Dan tidak syak bahwa yang wajib bagi seseorang adalah segera haji jika telah mampu sebelum dia meninggal berdasarkan beberapa dalil yang menunjukkan hal tersebut dan dikhawatirkan dosa karena menunda-nunda.


MENINGGAL KETIKA DEWASA DAN BELUM HAJI

Oleh:Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Anak saya meninggal ketika usia 16 tahun dan dia belum haji. Apakah saya wajib menggantikan haji untuknya ?

Jawaban
Jika seseorang telah baligh atau genap usia 15 tahun maka dia wajib haji jika telah mampu dan tidak cukup baginya haji yang telah dilakukan sebelum dia baligh. Maka jika dia meninggal setelah baligh dan mempunyai kemampuan untuk haji, dia dihajikan dari hartanya, atau walinya menghajikan untuknya.


MENGGANTIKAN HAJI IBUNYA ATAS DANA SENDIRI


Oleh:Al-Lajnah Ad-Daimah Lil ifta

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil ifta ditanya : Saya mempunyai ibu belum haji dan beliau telah lanjut usianya kurang lebih 50 tahun. Tapi beliau tidak kuat bepergian dengan kendaraan meskipun jarak dekat dimana dia pingsan jika naik kendaraan. Apakah saya boleh haji untuk ibu saya dengan biaya saya sendiri karena saya anak satu-satunya ?

Jawaban
Jika permasalahannya seperti yang kamu sebutkan maka kamu boleh menggantikan haji ibumu walaupun biayanya dari dirimu sendiri. Bahkan demikian itu sebagai bentuk berbakti dan berlaku baik kepadanya.

MENGGANTIKAN HAJI IBU ATAUKAH MEMBAYAR ORANG LAIN ?


Oleh:Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ibu saya meninggal ketika saya masih kecil dan beliau telah membayar seseorang yang dipercaya untuk menggantikan hajinya. Dan bapak saya juga telah meninggal ketika masih kecil. Saya tidak mengetahui keduanya. Tapi saya mendengar dari sebagian kerabat bahwa bapak saya telah haji. Apakah saya boleh membayar seseorang untuk haji atas nama ibu saya, ataukah saya haji sendiri untuknya ? Dan untuk bapak saya, apakah saya boleh haji untuknya sedangkan saya pernah mendengar bahwa beliau telah haji ? Mohon penjelasan dan terima kasih

Jawaban
Jika anda haji sendiri untuk kedua orang tua dan telah menyempurnakan haji sesuai syari'ah, maka demikian itu lebih utama. Tetapi jika anda membayar orang lain yang pandai agama dan amanat untuk menggantikan haji kedua orang tua anda, maka tidak apa-apa. Adapun yang utama adalah bila anda haji dan umrah untuk kedua orang tua. Demikian juga jika mengamanatkan orang lain untuk melakukan hal tersebut, maka hendaknya memerintahkan dia agar berhaji dan umrah untuk kedua orang tua anda. Dan demikian itu adalah sebagai bentuk bakti dan kebaikan kepada kedua orang tua. Semoga Allalh menerima amal anda dan amal kita semua


HAJI UNTUK KEDUA ORANG TUA YANG MENINGGAL

Oleh:Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta


Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Apakah hukumnya jika saya haji untuk kedua orang tua saya yang telah meninggal dan keduanya belum haji karena keduanya miskin ?

Jawaban
Jika anda telah haji, maka boleh haji untuk kedua orang tua, baik dilakukan sendiri atau dengan menggantikan kepada orang lain yang telah haji. Sebab Abu Dawud dalam Sunnannya menyebutkan riwayat dari Abdullah bin Abbas Radhiallahu 'anhu, ia berkata : "Bahwa Nabi Shallalalhu a'laihi wa sallam mendengar seseorang berkata, "Ya Allah aku penuhi panggilan-Mu atas nama Syubrumah", Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata :"Siapakah Syubrumah ?" Ia menjawab : "Saudaraku atau kerabatku," Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata : "Kamu sudah haji untuk dirimu sendiri ?" Ia menjawab : "Belum". Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata : "Hajilah kamu unuk dirimu sendiri (dulu), kemudian kami haji atas nama Syubrumah".

Hadits tersebut juga ditakhrijkan Ibnu Majah, dan Al-Baihaqi berkata : "Sanadnya shahih, dan dalam bab ini tidak terdapat hadits yang lebih shahih dari pada hadits tersebut".



[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Sfai'i hal. 67-73, Penerjemah H.ASmuni Solihan Zamakhsyari, Lc]


http://almanhaj.or.id/content/1217/slash/0/orang-kaya-meninggal-dan-belum-haji-lalu-dihajikan-dari-hartanya/

Satu Haji Atau Umrah Tidak Boleh Untuk Dua Orang, Mewakili Haji Orang Lain Namun Dia Tidak Mampu

SATU HAJI ATAU UMRAH TIDAK BOLEH UNTUK DUA ORANG

Oleh:Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Alhamdulillah, saya setiap tahun pergi ke Mekkah untuk umrah dalam bulan Ramadhan. Pada suatu ketika saya niat umrah untuk bapak saya dan pada kesempatan lain saya niat umrah untuk ibu saya. Tapi dalam kesempatan terakhir saya niat umrah untuk keduanya. Maka ketika saya bertanya tentang umrah terkahir saya ini dijawab bahwa umrah saya dinilai untuk saya sendiri dan tidak untuk kedua orang tua saya. Apakah demikian itu benar ?

Jawaban
Ya itu benar. Ulama menyatakan bahwa satu umrah tidak dapat diniatkan untuk dua orang. Satu umrah hanya untuk satu orang. Adakalanya untuk seseorang, atau untuk bapaknya atau untuk ibunya. Dan tidak mungkin seseorang niat umrah untuk dua orang. Dan jika dia melakukan demikian itu maka umrahnya tidak untuk kedua orang, tapi menjadi untuk dirinya sendiri.

Tapi saya ingin mengatakan, bahwa seyogianya seseorang menjadikan amal shaleh yang dilakukan diniatkan untuk dirinya sendiri, baik umrah, haji, sedekah, shalat, membaca Al-Qur'an atau yang lainnya. Sebab seseorang butuh kepada amal-amal shalih tersebut yang akan datang kepadanya hari yang dia berharap bila dalam catatan amalnya terdapat suatu kebaikan. Dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah membimbing umatnya untuk memalingkan amal shalihnya kepada bapaknya atau ibunya, juga tidak kepada orang yang masih hidup atau orang yang telah meninggal. Tapi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam membimbing umatnya untuk mendo'akan orang yang meninggal dalam iman. Di mana Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Jika anak Adam meninggal, maka terputuslah amalannya kecuali tiga hal ; sedekah jariyah, ilmu yang manfaat, dan anak shaleh yang mendoa'akan kepada (orang tua)nya" [Hadits Riwayat Muslim dan lainnya]

Maka renungkanlah sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, "Anak shalih yang mendo'akan kepada (orang tua)nya", dan beliau tidak mengatakan, "Anak shalih yang membaca Al-Qur'an, shalat dua raka'at, haji, umrah atau puasa untuknya". Namun beliau mengatakan, "Anak shalih yang mendo'akannya".

Padahal rangkaian hadits berkaitan dengan amal shalih. Maka demikian itu menunjukkan bahwa yang utama bagi seseorang adalah mendo'akan kedua orang tuanya dan bukan beramal shalih yang diperuntukkan mereka berdua. Meskipun demikian tidak mengapa baik seseorang beramal shalih dan diperuntukkan kedua orang tuanya atau salah satu dari keduanya. Hanya saja haji dan umrah tidak dapat diniatkan untuk dua orang sekaligus.


HAJI UNTUK ORANG YANG TIDAK DIKETAHUI NAMANYA

Oleh:Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Empat orang laki-laki dan perempuan dari keluarga saya meninggal dan saya ingin membiayai empat orang untuk menggantikan haji mereka, tapi saya tidak mengetahui sebagian nama keluarga saya tersebut. Mohon fatwa dan penjelasan.

Jawaban
Jika permasalahannya seperti yang kamu sebutkan, maka orang yang kamu ketahui namanya dari laki-laki dan perempuan maka tidak ada masalah didalamnya. Sedang untuk orang yang tidak kamu kenali namanya maka sesungguhnya niat kamu sudah cukup untuk itu.


MERUBAH NIAT DALAM HAJI DARI UNTUK DIRINYA SENDIRI KEPADA ORANG LAIN

Oleh:Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta


Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Seseorang niat haji untuk dirinya sendiri dan sebelum itu dia telah haji. Kemudian dia ingin merubah niat hajinya yang kedua itu untuk kerabatnya dan dia sudah di 'Arafah. Bagaimana hukum yang demikian itu ? Apakah demikian itu boleh ataukah tidak boleh ?

Jawaban
Jika seseorang telah ihram dengan niat haji untuk dirinya sendiri maka setelah itu dia tidak boleh merubah niatnya tersebut, baik ketika di jalan atau sudah di Arafah. Bahkan dia wajib menyempurnakan hajinya untuk dirinya sendiri dan tidak boleh merubah niat hajinya untuk bapaknya, ibunya atau yang lain sebab Allah berfrman.

"Artinya : Dan sempurnakan haji dan umrahmu karena Allah" [Al-Baqarah : 196]

Jika dia telah niat haji ketika ihram untuk dirinya sendiri maka dia wajib menyempurnakan haji untuk dirinya sendiri, dan jika dia niat ihram untuk selain dirinya, maka dia wajib menyempurnakan haji yang dilakukan itu untuk orang lain yang telah dia niatkan dan tidak boleh merubah niatnya setelah ihram.


ORANG YANG MEWAKILI ORANG LAIN NAMUN DIA TIDAK MAMPU LALU DIA MEWAKILKAN KEPADA ORANG LAIN LAGI.

Oleh:Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz


Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Sebelum empat tahu lalu seseorang menerima amanat sebagai badal haji dari seseorang namun dia tidak melaksanakan haji untuk orang yang diwakilkannya tersebut karena dia butuh harta atau karena menganggap enteng hal tersebut. Lalu sekarang dia ingin melaksanakan haji yang dalam tanggungannya, tapi dia tidak mampu karena sakit. Lalu dia membayar orang lain untuk menggantikan agar dia terlepas dari tanggungannya. Perlu diketahui, bahwa orang pertama yang mewakilkan haji tidak ada dan tidak diketahui tempatnya. Bagaimanakah tentang permasalahan tersebut ? Mohon penjelasan.

Jawaban
Jika kondisinya seperti yang disebutkan penanya, maka cukup bagi orang tersebut membayar orang lain yang diyakini pandai dalam agama dan amanat untuk haji atas nama orang yang telah menyerahkan biaya haji kepadanya. Sebab Allah berfirman.

"Artinya : Maka bertaqwalah kamu sesuai dengan kemampuanmu" [At-Thagabun : 16]

Semoga Allah memberikan taufiq kepada semuanya, kepada apa yang diridai-Nya.


[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Sfai'i hal. 67 - 73, Penerjemah H.ASmuni Solihan Zamakhsyari, Lc]

http://almanhaj.or.id/content/1218/slash/0/satu-haji-atau-umrah-tidak-boleh-untuk-dua-orang-mewakili-haji-orang-lain-namun-dia-tidak-mampu/

Miqat Zamani Dan Miqat Makani


Oleh:Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin


Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apakah yang disebut miqat zamani dan miqat makani dalam haji dan umrah ..?

Jawaban
Miqat zamani dalam haji adalah bulan Syawwal, Dzulqa'dah dan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Maka seseorang tidak boleh ihram haji melainkan pada waktu tersebut. Firman-Nya :

"Artinya : (Musim) Haji adalah dalam beberapa bulan yang dimaklumi. Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan dalam mengerjakan haji" [Al-Baqarah : 197]

Barangsiapa ihram haji dalam waktu tersebut maka ihramnya sah, tapi dia harus tetap dalam ihram hingga wukuf di Arafah pada hari Arafah. Sedangkan waktu umrah maka tidak ada waktu khusus, bahkan dapat dilakukan dalam sepanjang tahun. Tapi yang paling utama adalah umrah pada bulan Ramadhan karena pahalanya sebanding dengan haji.

Adapaun miqat makani.

[a]. Dzulhulaifah, bagi penduduk Madinah, kira-kira 16 mil daari Madinah dan 10 marhalah dari Mekkah, yang oleh orang awam disebut Bir A'li.

[b]. Juhfah, 3 marhalah dari Mekkah dan manusia ihram di Rabigh sedikit sebelum Juhfah. Ini adalah miqat bagi penduduk Syam (Yordania, Suriah, Lebanon dan Palestina), Mesir dan Marokko jika mereka tidak lewat Madinah.

[c]. Qarnul Manazil, 2 marhalah dari Mekkah, Sekarang tempat ini dikenal dengan nama Al-Syal Al-Kabir dan ujung sebelah baratnya dikenal dengan nama Wadi Muhrim. Dan dari siutlah miqat penduduk Najd, penduduk Thaif, dan orang-orang yang lewat tempaat tersebut.

[d]. Yalamlam, kira-kira dua marhalah dari Mekkah yang sekarang dikenal dengan Al-Sa'diyah. Dari sanalah tempat miqat penduduk Yaman dan orang-orang yang melewati tempat tersebut.

Barangsiapa yang tidak melewati tempat-tempat miqat ihram tersebut, maka dia ihram pada tempat terdekat yang searah dengan tempat-tempat miqat tersebut, baik melalui jalan darat, laut maupun udara. Tapi bagi orang yang naik pesawat berihram pada saat sampai yang searah dengan miqat-miqat tersebut atau sebelumnya sebagai kehati-hatian agar tidak melewati miqat ketika sedang ihram. Dan siapa yang ihram setelah melewati miqat-miqat tersebut maka dia wajib membayar dam. Wallahu a'lam.


[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syaf'i, hal. 73 -74 Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsari Lc]

http://almanhaj.or.id/content/1224/slash/0/miqat-zamani-dan-miqat-makani/

Wajib Ihram Di Miqat

Oleh:Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz


Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Pada bulan Rajab tahun 1405H saya berniat umrah tapi saya telah melewati miqat Yalamlam, miqat penduduk Yaman dan saya belum berihram. Ketika saya bertemu salah satu kawan saya dinasehati -semoga Allah membalas kebaikan kepadanya- agar saya kembali lagi ke Yalamlam. Dan ia berkata, bahwa saya tidak boleh masuk Mekkah degan baju biasa. Maka saya kembali dalam jarak 3 km dan saya ihram dari miqat tersebut. Mohon penjelasan, apakah saya wajib membayar dam jika saya masuk Mekkah dengan tanpa ihram ? Dan apakah saya boleh ihram dari tempat saya bertemu teman saya yang menasehati saya untuk lembali, ataukah saya harus kembali le miqat ?

Jawaban
Kewajiban orang yang pergi ke Mekkah untuk haji atau umrah adalah ihram dari miqat yang dilewatinya dan tidak boleh melewati miqat tersebut tanpa ihram. Sebab ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan beberaoa miqat, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Tempat-tempat miqat ini adalah bagi penduduknya dan bagi orang-orang yang melewatinya dari mereka yang bukan penduduknya, yaitu bagi orang yang ingin haji dan umrah. Dan barangsiapa yang tempat tinggalnya lebih dekat ke Mekkah daripada tempat-tempat miqat tersebut maka dia ihram dari tempat ia berada, hingga bagi pendukuk Mekkah, maka mereka berihram dari Mekkah" [Muttafaqun 'Alaihi]

Karena itu jika seseorang dari Yaman lewat Yalamlam maka dia wajib ihram ketika di Yalamlam. Dan jika dia lewat Madinah maka dia ihram dari miqat penduduk Madinah, jika datang lewat Najd maka dia wajib ihram dari miqat penduduk Najd, dan begitu seterusnya. Maka jika telah melewati miqat dan belum ihram, ia wajib kembali untuk ihram. Dan orang yang menasehati anda untuk kembali ke Yalamlam maka sangat bagus sekali, dan anda juga telah benar karena kembali ke miqat, Alhamdulillah . Seandainya ihram dari tempat anda dinasehti teman anda, maka wajib membayar dam karena anda bertujuan umrah dan telah melewati miqat. Adapun dam itu adalah sepertujuh unta, atau sepertujuh sapi, atau satu kambing dan harus disembelih di Mekkah untuk dibagikan kepada orang-orang miskin tanah haram sebagai pelengkap umrah. Dan Allah adalah yang memberikan taufiq kepada kebenaran.



[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Mauhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i hal. 74 - 75 Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]

http://almanhaj.or.id/content/1225/slash/0/wajib-ihram-di-miqat/

Melewati Miqat Tanpa Ihram


Oleh:Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz


Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bagaimana hukum orang yang melewati miqat tanpa ihram, baik ketika dia datang ke Mekkah untuk haji, umrah atau tujuan yang lain ?

Jawaban
Orang yang datang ke Mekkah untuk haji atau umrah dan dia belum ihram ketika telah melewati miqat maka dia wajib kembali ke tempat miqat dan ihram untuk haji dan umrah dari miqat tersebut. Sebab Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan demikian itu dalam sabdanya.

"Artinya : Penduduk Madinah ihram dari Dzul-Hulaifah, penduduk Syam (Yordania, Palestina dan sekitarnya) ihram dari Juhfah, penduduk Najd ihram dari Qarnul Manazil, dan penduduk Yaman ihram dari Yalamlam" [Hadits Riwayat Nasa'i]

Demikianlah yang terdapat dalam hadits shahih. Dan Ibnu Abbas berkata : "Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan miqat bagi penduduk Madinah di Dzulhulaifah, bagi penduduk Syam di Juhfah, bagi penduduk Najd di Qarnul Manazil, dan bagi penduduk Yaman di Yalamlam. Tempat-tempat miqat tersebut adalah bagi penduduk masing-masing tempat tersebut dan bagi orang-orang yang datang ke tempat tersebut dari bukan penduduknya bagi orang-orang yang ingin haji dan umrah".

Maka jika seseorang datang ke Mekkah untuk haji atau umrah, ia wajib ihram dari miqat yang dilewatinya. Jika lewat Madinah ihram Dzulhulaifah, jika lewat Syam, Mesir atau Maroko ihram di Juhfah atau pada tempat yang saat sekarang disebut Rabigh, jika lewat Yaman ia ihram di Yalamlam, jika lewat Najd atau Taif ihram di Qarnul Manazil yang sekarang disebut Al-Syal dan sebagian orang menyebutnya Wadiy Muhrim. Dari tempat-tempat tersebutlah seseorang ihram untuk haji atau umrah atau sekaligus untuk keduanya. Dan yang paling utama jika datangnya pada bulan-bulan haji, maka dia berihram untuk umrah dengan tawaf dan sa'i kemudian bercukur dan tahalul, kemudian dia ihram untuk haji pada waktunya. Jika seseorang melewati miqat pada selain bulan-bulan haji, seperti pada bulan Ramadhan atau Sya'ban, maka dia ihram untuk umrah saja. Ini adalah yang sesuai dengan syari'at Islam.

Adapun seseorang yang datang ke Mekkah karena tujuan selain haji atau umrah, seperti datang mengunjungi kerabat atau kawan-kawannya, maka dia tidak wajib ihram dan boleh masuk kota Mekkah dengan tidak berpakaian ihram. Ini adalah pendapat yang kuat dari dua pendapat para ulama. Namun yang paling utama baginya adalah dia umrah untuk mengambil kesempatan dalam beribadah.



[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i hal. 77 - 79. Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]

 http://almanhaj.or.id/content/1235/slash/0/melewati-miqat-tanpa-ihram/

Hukum Ihram Dari Jeddah


Oleh:Lembaga Hukum Islam [Al-Majma' Al-Fiqhi Al-Islamiyah]

Lembaga Hukum Islam (Al-Majma' Al-Fiqhi Al-Islamiyah) di Mekkah Al-Mukarramah mendiskusikan tema : "Hukum-Ihram di Jeddah". Demikian itu adalah karena tidak tahunya banyak orang yang datang ke Mekkah untuk haji dan umrah lewat udara dan laut tentang arah tempat-tempat miqat yang telah ditentukan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan beliau mewajibkan ihram dari tempat-tempat tersebut kepada penduduknya dan orang-orang yang melewatinya dan selain penduduk yang ingin haji dan umrah.

Setelah saling mempelajari dam memaparkan dalil-dalil syar'i tentang hal tersebut maka majelis menetapkan sebagai berikut.

Pertama.
Sesungguhnya tempat-tempat miqat yang ditentukan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan beliau mewajibkan ihram darinya kepada penduduknya dan orang-orang yang melewatinya dari selain penduduknya yang ingin haji dan umrah adalah Dzulhulaifah untuk penduduk Madinah dan orang-orang yang melewatinya dari selain penduduk Madinah, dan tempat itu sekarang dinamakan Abyar Ali (untuk jama'ah haji Indonesia lebih populer dengan nama Bi'r Ali -pent), lalu Juhfah bagi penduduk Syam (Yordania, Suriah, Palestina dan Libanon) dan Mesir, dan orang-orang yang melewatinya dari selain penduduk beberapa negara tersebut, dan sekarang tempat itu dinamakan Rabigh, lalu di Qarnul Manazil bagi penduduk Najd dan orang-orang yang melewatinya dari selain penduduk Najd, dan tempat itu sekarang dinamakan Wadi Muhrim, dan juga dinamakan Al-Sayl, lalu di Dzatu 'Irq bagi penduduk Irak dan Iran serta orang-orang yang melewati dua negara tersebut, dan tempat itu sekarang dinamakan Al-Dharibah, lalu di Yalamlam bagi penduduk Yaman dan orang-orang yang melewatinya dari selain penduduk Yaman dan orang-orang yang melewatinya dari selain penduduk Yaman.

Mereka menerapkan wajibnya ihram kepada orang-orang yang niat haji dan umrah jika mereka berada pada lokasi yang searah tempat terdekat dari lima miqat tersebut, baik mereka yang lewat udara maupun lewat laut. Dan jika mereka mengalami kebingungan terhadap hal tersebut dan tidak mendapatkan orang yang mebimbing mereka pada tempat yang searah dengan lima miqat tersebut maka mereka harus bersikap hati-hati dengan ihram sebelum tempat-tempat miqat tersebut. Sebab ihram sebelum miqat diperbolehkan namun termasuk makruh tapi sah hukumnya. Dan dengan kehati-hatian serta pencermatan karena takut melewati miqat tanpa ihram maka hilanglah kemakruhan. Sebab tiada hukum makruh dalam melakasanakan kewajiban.

Dan semua ulama dalam empat madzhab menyebutkan apa yang telah kami sebutkan. Dan untuk itu mereka berpedoman dengan hadits-hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam menentukan beberapa miqat kepada orang-orang yang haji dan umrah. Mereka juga berpedoman kepada riwayat shahih dari Amiril Mu'minin Umar bin Khaththab radhiallahu 'anhu ketika penduduk Iraq berkata kepadanya : "Sesungghnya Qarnul Manazil sangat merepotkan jalan kami". Maka beliau berkata kepada mereka : "Perhatikanlah arahnya dari jalanmu".

Sebagaimana ulama empat mazhab juga mengatakan : "Sebab sesungguhnya Allah mewajibkan kepada hamba-hamba-Nya untuk bertakwa kepada-Nya menurut kadar kemampuan. Itulah yang mampu dilakukan oleh orang-orang yang tidak melewati miqat-miqat yang telah ditentukan".

Jika hal ini diketahui, maka bagi orang-orang yang haji dan umrah lewat jalan udara dan laut serta yang lainnya tidak boleh mengakhirkan ihram sampai mereka tiba di Jeddah. Sebab Jeddah tidak termasuk miqat yang dijelaskan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Demikian pula orang-orang yang tidak membawa pakaian ihram, maka mereka juga tidak boleh mengakhirkan ihram sampai ke Jeddah. Bahkan yang wajib atas mereka adalah ihram dengan celana jika mereka tidak mempunyai kain. Sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Barangsiapa yang tidak mendapatkan sandal maka hendaklah dia memakai khuf. Dan siapa yang tidak mendapatkan kain maka hendaklah dia memakai celana (panjang)" [Hadits Riwayat Ahmad, Muslim dan lainnya]

Dan orang yang sedang berihram dia wajib membuka kepala. Sebab ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya tentang apa yang dipakai orang yang ihram beliau berkata :

"Artinya : Janganlah dia memakai qamis, surban, celana, tutup kepala dan khuf kecuali orang yang tidak mendapatkan sandal" [Muttafaqun 'alaih]

Karena itu di kepala orang yang sedang ihram tidak boleh ada surban, peci atau penutup kepala yang lain. Jika dia mempunyai surban yang panjang yang memungkinkan dijadikan kain, maka hendaklah surbannya dijadikan kain, dan dia tidak boleh memakai celana dan harus menggantinya dengan kain jika dia mampu untuk hal itu. Tapi jika dia tidak mempunnyai celana dan juga tidak mempunyai surban yang dapat dijadikan kain ketika dia sampai tempat yang searah miqat ketika di kapal terbang atau kapal laut, maka dia ihram dengan qamis yang dimilikinya dan harus membuka kepala. Dan jika dia sampai di Jeddah dia membeli kain dan melepas qamis. Dan karena dia memakai qamis ketika sudah sampai tempat yang searah dengan miqat maka dia wajib membayar kifarat, yaitu memberi makan enam orang miskin, masing-masing satu setengah sha dari makanan pokok seperti kurma, beras, atau yang lain, atau berpuasa tiga hari, atau memotong kambing. Dan dia dapat memilih dari salah satu dari tiga kafarat tersebut dijelaskan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Ka'b bin 'Ajrah ketika minta izin kepada Nabi untuk mencukur rambut ketika dia ihram karena sakit yang menimpanya.

Kedua.
Majelis merekomendasikan kepada Ketua Umum Rabithah 'Alam Al-Islami untuk mengrim surat kepada perusahaan penerbangan dan kapal laut agar mengingatkan para penumpang sebelum dekat miqat bahwa mereka akan melewati miqat dalam tempat yang memungkinkan mempersiapkan ihram.

Ketiga.
Anggota Majelis Al-Majma Al-Fiqhi Al-Islami berbeda dengan Syaikh Musthofa Ahmad Al-Zarqa' dalam hal tersebut. Sebagaimana Syaikh Abu Bakar Mahmud Jumi berbeda dengan anggota majelis dalam masalah orang-orang yang datang dari Sawakin ke Jeddah saja. Dan atas dasar ini, maka dilakukan penandatanganan oleh majelis.

Allah adalah yang memberikan taufiq kepada kebenaran. Dan shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam juga kepada keluarga dan sahabatnya.


[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustakan Imam Asy-Syafi'i hal 80 - 83. Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]

 http://almanhaj.or.id/content/1236/slash/0/hukum-ihram-dari-jeddah/

Orang Yang Diperbolehkan Melewati Miqat Tanpa Ihram Dan Ihram Yang Datang Lewat Udara Dan Laut

ORANG-ORANG YANG DIPERBOLEHKAN MELEWATI MIQAT TANPA IHRAM


Oleh:Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin


Pertanyaan.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Siapakah yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan melewati miqat tanpa ihram ? Dan apa yang harus dilakukan bagi orang yang melewati miqat tanpa ihram ?

Jawaban
Dalam hadits shahih dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu, ia berkata : Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan miqat bagi penduduk Madinah di Dzulhulaifah, bagi penduduk Syam di Juhfah, bagi penduduk Najd di Qarnul Manazil, dan bagi penduduk Yaman di Yalamlam. Tempat-tempat miqat tersebut adalah bagi penduduk masing-masing dan bagi orang-orang yang datang ke tempat tersebut dari bukan penduduknya bagi orang-orang yang ingin haji dan umrah"

Hadits tersebut menunjukkan bahwa orang-orang yang melewati tempat-tempat miqat tersebut dan kedatangannya ke Mekkah untuk haji atau umrah maka dia wajib ihram pada tempat-tempat miqat tersebut. Tapi bila kedatangannya tidak ada niat untuk haji atau umrah, tapi untuk mengunjungi kerabat atau urusan khusus, sepeti tukang pos atau sopir, maka dia boleh melewati tempat-tempat miqat tanpa harus ihram.

Artinya, bahwa seseorang harus ihram pada miqat yang telah maklum jika datang ke Mekkah untuk haji atau umrah. Dan jika dia melewati miqat tanpa ihram maka dia harus kembali ke miqat untuk ihram disana. Dan jika seseorang turun di dari kappa terbang di Jeddah maka dia naik mobil ke miqat penduduk Najd (Qarnul Manazil) dan ihram dari tempat itu. Maka jika seseorang ihram dari Jeddah dan dia bertujuan haji dan atau umrah maka dia wajib membayar dam karena telah melewati miqat.


WAKTU IHRAM ORANG YANG DATANG KE MEKKAH LEWAT UDARA DAN LAUT


Oleh:Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Kapan waktu ihram bagi orang yang haji dan umrah yang datang lewat udara atau laut ?

Jawaban
Orang yang datang dari jalan-jalan udara dan laut harus ihram ketika sampai pada arah tempat miqat orang yang lewat jalan darat. Maka seseorang harus ihram di kapal terbang atau kapal laut jika sudah sampai tempat yang searah dengan miqat. Atau untuk kehati-hatian maka seyogianya telah ihram sebelum sampai tempat tersebut karena cepatnya perjalanan kapal terbang dan kapal laut.


[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustakan Imam Asy-Syafi'i hal 80 - 83. Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]

http://almanhaj.or.id/content/1239/slash/0/orang-yang-diperbolehkan-melewati-miqat-tanpa-ihram-dan-ihram-yang-datang-lewat-udara-dan-laut/

Melafazkan Niat Haji Dan Umrah


MELAFAZKAN NIAT HAJI DAN UMRAH


Oleh:Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah boleh melafazkan niat untuk melaksanakan umrah, haji, thawaf, atau sa'i ? Dan kapan noleh mengucapkan niat ?

Jawaban
Melafazkan niat tidak terdapat keterangan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam baik dalam shalat, thaharah, puasa, bahkan dalam semua ibadah yang dilakukan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam termasuk haji dan umrah. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika ingin haji atau umrah tidak mengatakan : "Ya Allah, saya ingin demikian dan demikian". Tidak terdapat riwayat dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam demikian itu dan beliau juga tidak pernah memerintahkan kepada seorang pun dari sahabatnya". Yang ada dalam hal ini hanya bahwa Dhaba'ah binti Zubair, semoga Allah meridhainya, mengadu kepada Nabi Shallallahu 'alihi wa sallam bahwa dia ingin haji dan dia sakit. Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadanya :

"Artinya : Berhajilah kamu dan syaratkan, bahwa tempatku ketika aku tertahan. Sebab yang dinilai oleh Allah untukmu, apa yang kamu kecualikan" [Muttafaqun 'Alaihi]

Sesungguhnya perkataan di sini dengan lisan. Sebab akad haji sama dengan nadzar. Dan bila manusia niat untuk bernazdar dalam hatinya maka demikian itu bukan nadzar dan tidak berlaku hukum nadzar. Karena haji seperti nadzar dalam keharusan menepatinya jika telah merencanakannya (niat), maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan Dhaba'ah untuk mensyari'atkan dengan mengatakan : "Jika aku terhalang oleh halangan apapun, maka tempatku ketika aku terhalang". Adapun hadits yang menyatakan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Sesungguhnya Jibril datang kepadaku dan berkata : "Shalatlah kamu di lembah yang diberkati Allah ini, dan katakanlah : " Umrah dalam haji atau umrah dan haji".

Maka demikian itu bukan berarti bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengucapkan niat. Tetapi maknanya bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan manasiknya dalam talbiyahnya. Karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah mengucapkan niat.


[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustakan Imam Asy-Syafi'i hal 80 - 83. Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]

http://almanhaj.or.id/content/1248/slash/0/melafazkan-niat-haji-dan-umrah/

Hukum Ihram Dari Jeddah Bagi Orang Yang Haji Dengan Pesawat Terbang, Mengakhirkan Ihram Di Jeddah

HUKUM IHRAM DARI JEDDAH BAGI ORANG YANG HAJI DENGAN PESAWAT TERBANG


Oleh:Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apa hukum orang yang haji dari suatu negara dan kapal terbang landing di bandara Jeddah dan dia baru ihram ketika di Jeddah ?. Dan apa yang kewajiban dia ?

Jawaban
Jika kapal terbang landing di Jeddah dan orang yang haji dari negeri Syam atau Mesir, maka dia ihram di Rabigh. Ia pergi ke Rabigh dengan mobil atau kendaraan lain dan dia ihram dari sana dan tidak dari Jeddah. Dan jika seseorang dari Najd dan dia belum ihram hingga turun di Jeddah maka dia pergi ke Al-Syal yaitu Wadi Qarn atau Qarnul Manazil dan ihram dari sana. Tapi jika seseorang ihram dari Jeddah dan tidak pada tempat miqat yang telah maklum, maka dia wajib membayar dam satu kambing yang cukup untuk berkurban atau sepertujuh unta atau sapid an dipotong di Mekkah serta disedekahkan untuk orang-orang miskin.


JEDDAH BUKAN TERMASUK MIQAT BAGI ORANG-ORANG DARI LUAR JEDDAH

Oleh:Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta


Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Sebagian ulama memfatwakan kepada orang yang haji lewat udara agar ihram di Jeddah, tapi sebagian yang lain menolak pendapat tersebut. Bagaimanakah pendapat yang benar dalam masalah ini ? Mohon penjelasan.

Jawaban
Yang wajib bagi semua jama'ah haji, baik yang datang lewat udara, laut maupun darat, adalah ihram di miqat yang mereka lewati berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika menentukan beberapa tempat miqat.

"Artinya : Tempat-tempat miqat ini bagi penduduk masing-masing dan bagi orang-orang yang melewatinya dari mereka yang bukan penduduknya, yaitu bagi orang-orang yang ingin haji dan umrah" [Mutafaqun 'Alaih]


MENGAKHIRKAN IHRAM SAMPAI DI JEDDAH


Oleh:Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Seorang ingin haji atau umrah dan dia telah memakai baju ihram di pesawat, tapi dia tidak mengerti tempat miqat. Apakah dia boleh mengahirkan ihram jika sampai ke Jeddah atau tidak ?

Jawaban
Jika seseorang ingin haji atau umrah lewat udara maka hendaknya dia mandi di rumahnya, memakai kain dan selendang pergi ke Jeddah dan ihram di sana, maka anda salah karena melewati miqat untuk penduduk Madinah tanpa ihram. Karena itu hendaklah anda memohon ampunan kepada Allah dan tidak mengulangi lagi yang sepertinya dan anda wajib membayar dam dengan membeli kambing yang memenuhi syarat dalam berkurban karena anda melewati miqat tanpa ihram. Kambing itu disembelih untuk dibagikan kepada fakir miskin tanah haram dan anda tidak boleh makan sedikitpun juga darinya.


[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustakan Imam Asy-Syafi'i hal 80 - 83. Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]

Arti Ihram Dan Hal-Hal Yang Disunnahkan Di Dalamnya


ARTI IHRAM DAN HAL-HAL YANG DISUNNAHKAN DI DALAMNYA


Oleh:Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apakah arti ihram dan apa yang disunnahkan bagi orang yang sedang ihram ?

Jawaban
Ihram adalah niat haji atau umrah. Yaitu ikatan hati untuk masuk dalam ibadah haji atau umrah. Dan bila seseorang telah masuk dalam ibadah haji atau umrah maka dia terlarang melakukan hal-hal yang dilarang bagi orang yang sedang ihram.

Jadi ihram bukan hanya sekedar pakaian. Sebab boleh jadi seorang memakai kain dan selendang ketika berada di daerahnya dan dengan tanpa niat namun dia tidak disebut orang yang sedang ihram. Terkadang seorang yang telah ihram dengan hatinya dan membiarkan pakaian biasanya, seperti qamis, surban dan lain-lain da dia membayar fidyah karena dia melanggar ketentuan dalam ihram.

Adapun yang disunahkan dalam ihram adalah mandi jika badannya tidak bersih dan ihramnya dalam waktu panjang, tapi jika telah mandi dalam hari itu maka tidak perlu memperbarui mandinya. Disunnahkan juga bagi orang yang sedang ihram yaitu membersihkan dari kotoran dan sepertinya, memotong kumis jika telah panjang karena takut semakin memanjang setelah ihram dan terganggu karenanya, memakai minyak wangi sebelum niat -karena ketika telah ihram dilarang memakai farfum- agar tidak terganggu oleh keringat dan kotorannya. Tetapi bila tidak mengkhawatirkan hal demikian itu, maka tidak mengapa jika tidak memakai farfum, dan inilah yang umum dalam masa-masa tersebut karena pendeknya masa ihram, baik dalam haji atau umrah. Wallahu a'lam.



[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustakan Imam Asy-Syafi'i hal 80 - 83. Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]

http://almanhaj.or.id/content/1243/slash/0/arti-ihram-dan-hal-hal-yang-disunnahkan-di-dalamnya/

Ihram, Talbiyah Dan Mandi Ihram Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam


Oleh:Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Apakah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ihram dan mandi dari Madinah Al-Munawwarah ?

Jawaban
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ihram dari Dzulhulaifah. Maksudnya, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam talbiyah haji dan umrah dari Dzulhulaifah dan tidak dari Madinah. Demikian itu karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menentukan beberapa tempat miqat untuk haji dan umrah, yaitu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjadikan Dzulhulaifah sebagai miqat bagi penduduk Madinah. Sebab tidak mungkin bila Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menentukan hukum sesuatu lalu beliau melanggarnya. Hal ini terdapat dalam riwayat dari Ibnu Abbas Radhiallahu 'anhu, ia berkata :

"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menentukan miqat bagi penduduk Madinah di Dzulhulaifah, bagi penduduk Syam di Juhfah, bagi penduduk Najd di Qarnul Manazil, bagi penduduk Yaman di Yalamlam. Dan beliau berkata : "Tempat-tempat miqat ini bagi masing-masing penduduk tersebut dan bagi orang-orang yang melewatinya dari selain penduduknya, yaitu bagi orang yang haji dan umrah. Barangsiapa yang lebih dekat (ke Mekkah) dari tempat-tempat (miqat) tersebut maka (miqatnya) dari mana dia berada, hingga bagi penduduk Mekkah (maka miqatnya) dari Mekkah" [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]

Dan diriwayatkan dari Salim bin Abdullah bin Umar -semoga Allah meridhai mereka- bahwa dia mendengar bapaknya berkata :

"Artinya : Rasullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak talbiyah melainkan dari samping masjid, yakni masjid Dzulhulaifah" [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam juga mandi di Dzulhulaifah. Di mana terdapat riwayat dari Kharijah bin Zaid bin Tsabit dari ayahnya bahwa dia (ayahnya) melihat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melepas baju untuk talbiyahnya dan mandi. [Hadits Riwayat Tirmidzi]

Shalawat dan salam kepada Nabi kita Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

LEBIH UTAMA MANDI SEBELUM IHRAM


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz



Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Jika seseorang yang ingin haji berangkat dari Mekkah ke Mina pada tanggal 8 Dzulhijjah dan dia mandi ketika di Mina, apakah demikian itu cukup baginya, dan apa kewajiban yang harus dilakukan ?

Jawaban
Jika seseorang yang ingin haji mandi di Mina, maka dia tidak berdosa dalam demikian itu. Tapi yang utama adalah sebelum ihram dia mandi di rumah atau tempat mana saja di Mekkah kemudian dia ihram untuk haji di rumahnya dan tidak harus pergi ke Masjidil Haram untuk thawaf. Sebab orang yang akan pergi ke Mina pada hari Tarwiyah (8 Dzulhijjah), maka dia tidak wajib thawaf wada'. Jika seorang ihram tanpa mandi, maka dia tidak berdosa. Lalu jika mandi di Mina ketika dia telah ihram maka juga tidak mengapa. Tapi yang utama dan sunnah adalah jika dia mandi sebelum ihram. Jika tidak mandi (ihram tanpa mandi) atau hanya wudhu saja, maka dia tidak berdosa dalam demikian itu. Sebab mandi ketika ihram hukumnya sunnah, demikian pula wudhu.


[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustakan Imam Asy-Syafi'i hal 80 - 83. Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]

http://almanhaj.or.id/content/1244/slash/0/ihram-talbiyah-dan-mandi-ihram-nabi-shallallahu-alaihi-wa-sallam/

Tidak Boleh Ihram Untuk Dua Haji


TIDAK BOLEH IHRAM UNTUK DUA HAJI


Oleh:Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin


Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apakah sah ihram dengan dua haji atau dua umrah ? Apakah makna talbiyah, syarat-syarat dan hukumnya ?

Jawaban
Tidak sah satu ihram untuk dua haji, dan tidak diperbolehkan haji kecuali hanya satu kali dalam setahun. Sebagaimana tidak sah juga niat ihram untuk dua umrah dalam satu waktu. Juga tidak boleh menjadikan satu haji untuk dua orang, sebagaimana tidak boleh menjadikan satu umrah untuk dua orang. Sebab tidak terdapat dalil yang menunjukkan demikian itu.

Adapun talbiyah adalah, jawaban atas panggilan Allah dalam firman-Nya.
"Artinya : Dan serukanlah kepada manusia untuk mengerjakan haji" [Al-Haj : 27]

Adapun redaksi talbiyah adalah :

Labbaika Allahumma Labbaika Laa Syarikalaka Labbaika, Innalhamda wa ni'mata Laka walmuka Laa Syariika Laka

"Artinya : Aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah. Aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah dan tiada sekutu apapun bagi-Mu. Sesungguhnya puji, nikmat, dan kekuasaan hanya bagi-Mu tanpa sekutu apapun bagi-Mu"

Tidak boleh menambahkan redaksi tersebut dengan apa yang mudah kamu lakukan seperti kamu mengucapkan.

"Artinya : Aku penuhi panggilan-Mu, dan bahagia memenuhi panggilan-Mu. Semua kebaikan ada di tangan-Mu, dan keburukan tidak kembali kepada-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu dengan penuh suka cita dalam menghadap kepada-Mu dan beramal. Aku penuhi panggilan-Mu, bagi-Mu dengan sepenuhnya dalam mengabdi dan merendahkan diri" [Muttafaqun 'Alaihi]

Sedang hukum talbiyah adalah sunnah muakkad. Namun sebagian ulama mengatakan talbiyah sebagai rukun dalam haji karena talbiyah merupakan syi'ar lahiriah bagi orang yang haji dan umrah.

Adapun waktu talbiyah adalah setelah niat seiring ihram ketika di masjid. Seyogianya talbiyah dilakukan ketika naik atau turun kendaraan, ketika mendaki atau turun lembah, ketika mendengar orang yang talbiyah, ketemu kawan, sehabis shalat wajib, menjelang malam atau menjelang pagi, dan lain-lain dari perubahan keadaan. Wallahu A'lam.


[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustakan Imam Asy-Syafi'i hal 80 - 83. Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]

http://almanhaj.or.id/content/1247/slash/0/tidak-boleh-ihram-untuk-dua-haji/

Selasa, 25 Maret 2014

Air Mata Perpisahan { Haruskah Pernikahan Didasari Rasa Cinta..? }



“Namaku Mariani, orang-orang biasa memangilku Aryani. Ini adalah kisah perjalanan hidupku yang hingga hari ini masih belum lengkang dalam benakku. Sebuah kisah yang nyaris membuatku menyesal seumur hidup bila aku sendiri saat itu tidak berani mengambil sikap. Yah, sebuah perjalanan kisah yang sungguh aku sendiri takjub dibuatnya, sebab aku sendiri menyangka bahwa di dunia ini mungkin tak ada lagi orang seperti dia.

Tahun 2007 silam, aku dipaksa orang tuaku menikah dengan seorang pria, Kak Arfan namanya. Kak Arfan adalah seorang lelaki yang tinggal sekampung denganku, tapi dia seleting dengan kakakku saat sekolah dulu. Usia kami terpaut 4 Tahun. Yang aku tahu bahwa sejak kecilnya Kak Arfan adalah anak yang taat kepada orang tuanya dan juga rajin ibadah. Tabiatnya yang seperti itu terbawa-bawa sampai ia dewasa. Aku merasa risih sendiri dengan Kak Arfan apabila berpapasan dijalan, sebab sopan santunya sepertinya terlalu berlebihan pada orang-orang. Geli aku menyaksikannya, yah, kampungan banget gelagatnya…,

Setiap ada acara-acara ramai di kampung pun Kak Arfan tak pernah kelihatan bergabung sama teman-teman seusianya. Yaah, pasti kalau dicek ke rumahnya pun gak ada, orang tuanya pasti menjawab “Kak Arfan di mesjid nak, menghadiri taklim”. Dan memang mudah sekali mencari Kak Arfan, sejak lulus dari Pesantren Al-Khairat Kota Gorontalo.

Kak Arfan sering menghabiskan waktunya membantu orang tuanya jualan, kadang terlihat bersama bapaknya di kebun atau di sawah. Meskipun kadang sebagian teman sebayanya menyayangkan potensi dan kelebihan-kelebihannya yang tidak tersalurkan. Secara fisik memang Kak Arfan hampir tidak sepadan dengan ukuran ekonomi keluarganya yang pas-pasan. Sebab kadang gadis-gadis kampung suka menggodanya kalau Kak Arfan dalam keadaan rapi menghadiri acara-acara di desa.

Tapi bagiku sendiri, itu adalah hal yang biasa-biasa saja, sebab aku sendiri merasa bahwa sosok Kak Arfan adalah sosok yang tidak istimewa. Apa istimewanya menghadiri taklim, kuper dan kampunga banget. Kadang hatiku sendiri bertanya, koq bisa yah, ada orang yang sekolah di kota namun begitu kembali tak ada sedikitpun ciri-ciri kekotaan melekat pada dirinya, HP gak ada. Selain bantu orang tua, pasti kerjanya ngaji, sholat, taklim dan kembali ke kerja lagi. Seolah riang lingkup hidupnya hanya monoton pada itu-itu saja, ke biosokop kek, ngumpul bareng teman-teman kek stiap malam minggunya di pertigaan kampung yang ramainya luar biasa setiap malam minggu dan malam kamisnya. Apalagi setiap malam kamis dan malam minggunya ada acara curhat kisah yang TOP banget disebuah station Radio Swasta digotontalo, kalau tidak salah ingat nama acaranya Suara Hati dan nama penyiarnya juga Satrio Herlambang.

Waktu terus bergulir dan seperti gadis-gadis modern pada umumnya yang tidak lepas dengan kata Pacaran, akupun demikian. Aku sendiri memiliki kekasih yang begitu sangat aku cintai, namanya Boby. Masa-masa indah kulewati bersama Boby. Indah kurasakan dunia remajaku saat itu. Kedua orang tua Boby sangat menyayangi aku dan sepertinya memiliki sinyal-sinyal restunya atas hubungan kami. Hingga musibah itu tiba, aku dilamar oleh seorang pria yang sudah sangat aku kenal. Yah siapa lagi kalau bukan si kuper Kak Arfan lewat pamanku. Orang tuanya Kak Arfan melamarku untuk anaknya yang kampungan itu.

Mendengar penuturan mama saat memberitahu padaku tentang lamaran itu, kurasakan dunia ini gelap, kepalaku pening…, aku berteriak sekencang-kencangnya menolak permintaan lamaran itu dengan tegas dan terbelit-belit aku sampaikan langsung pada kedua orang tuaku bahwa aku menolak lamaran keluarganya Kak Arfan. dan dengan terang-terangan pula aku sampaikan pula bahwa aku memiliki kekasih pujaan hatiku, Boby.

Mendengar semua itu ibuku shock dan jatuh tersungkur kelantai. Akupun tak menduga kalau sikapku yang egois itu akan membuat mama shock. Baru kutahu bahwa yang menyebabkan mama shok itu karena beliau sudah menerima secara resmi lamaran dari orang tuanya Kak Arfan. Hatiku sedih saat itu, kurasakan dunia begitu kelabu. Aku seperti menelan buah simalakama, seperti orang yang paranoid, tidak tahu harus ikut kata orang tua atau lari bersama kekasih hatiku Boby.

Hatiku sedih saat itu. Dengan berat hati dan penuh kesedihan aku menerima lamaran Kak Arfan untuk menjadi istrinya dan kujadikan malam terakhir perjumapaanku dengan Boby di rumahku untuk meluapkan kesedihanku. Meskipun kami saling mencintai, tapi mau tidak mau Boby harus merelakan aku menikah dengan Kak Arfan. Karena dia sendiri mengakui bahwa dia belum siap membina rumah tangga saat itu.

Tanggal 11 Agustus 2007 akhirnya pernikahanku pun digelar. Aku merasa bahwa pernikahan itu begitu menyesakkan dadaku. Air mataku tumpah di malam resepsi pernikahan itu. Di tengah senyuman orang-orang yang hadir pada acara itu, mungkin akulah yang paling tersiksa. Karena harus melepaskan masa remajaku dan menikah dengan lelaki yang tidak pernah kucintai. Dan yang paling membuatku tak bias menahan air mataku, mantan kekasihku boby hadir juga pada resepsi pernikahan tersebut. Ya Allah mengapa semua ini harus terjadi padaku ya Allah… mengapa aku yang harus jadi korban dari semua ini?

Waktu terus berputar dan malam pun semakin merayap. Hingga usailah acara
resepsi pernikahan kami. Satu per satu para undangan pamit pulang hingga sepi lah rumah kami. Saat masuk ke dalam kamar, aku tidak mendapati suamiku Kak Arfan di dalamnya. Dan sebagai seorang istri yang hanya terpaksa menikah dengannya, maka aku pun membiarkannya dan langsung membaringkan tubuhku setalah sebelumnya menghapus make-up pengantinku dan melepaskan gaun pengantinku. Aku bahkan tak perduli kemana suamiku saat itu. Karena rasa capek dan diserang kantuk, aku pun akhirnya tertidur.

Tiba-tiba di sepertiga malam, aku tersentak tatkala melihat ada sosok hitam yang berdiri disamping ranjang tidurku. Dadaku berdegup kencang. Aku hampir saja berteriak histeris, andai saja saat itu tak kudengar serua takbir terucap lirih dari sosok yang berdiri itu. Perlahan kuperhatikan dengan seksama, ternyata sosok yang berdiri di sampingku itu adalah Kak Arfan suamiku yang sedang sholat tahajud. Perlahan aku baringkan tubuhku sambil membalikkan diriku membelakanginya yang saat itu sedang sholat tahajud. Ya Allah aku lupa bahwa sekarang aku telah menjadi istrinya Kak Arfan. Tapi meskipun demikian, aku masih tak bisa menerima kehadirannya dalam hidupku. Saat itu karena masih dibawah perasan ngantuk, aku pun kembali teridur. Hingga pukul 04.00 dini hari, kudapati suamiku sedang tidur beralaskan sajadah dibawah ranjang pengantin kami.

Dadaku kembali berdetak kencang kala mendapatinya. Aku masih belum percaya kalau aku telah bersuami. Tapi ada sebuah pertanyaaan terbetik dalam benakku. Mengapa dia tidak tidur di ranjang bersamaku. Kalaupun dia belum ingin menyentuhku, paling gak dia tidur seranjang denganku itukan logikanya. Ada apa ini? ujarku perlahan dalam hati. Aku sendiri merasa bahwa mungkin malam itu Kak Arfan kecapekan sama sepertiku sehingga dia tidak mendatangiku dan menunaikan kewajibannya sebagai seorang suami. Tapi apa peduliku dengan itu semua, toh akupun tidak menginginkannya, gumamku dalam hati.

Hari-hari terus berlalu. Kami pun mejalani aktifitas kami masing-masing, Kak
Arfan bekerja mencari rezeki dengan pekerjaannya. Sedangkan aku di rumah berusaha semaksimal mungkin untuk memahami bahwa aku telah bersuami dan memiliki kewajiban melayani suamiku. Yah minimal menyediakan makanannya, meskipun kenangan-kenangan bersama Boby belum hilang dari benakku, aku bahkan masih merindukannya.

Semula kufikir bahwa prilaku Kak Arfan yang tidak pernah menyentuhku dan menunaikan kewajibannya sebagai suami itu hanya terjadi malam pernikahan kami. Tapi ternyata yang terjadi hampir setiap malam sejak malam pengantin itu, Kak Arfan selalu tidur beralaskan permadani di bawah ranjang atau tidur di atas sofa dalam kamar kami. Dia tidak pernah menyentuhku walau hanya menjabat tanganku. Jujur segala kebutuhanku selalu dipenuhinya. Secara lahir dia selalu mafkahiku, bahkan nafkah lahir yang dia berikan lebih dari apa yang aku butuhan. Tapi soal biologis, Kak Arfan tak pernah sama sekali mengungkit- ungukitnya atau menuntutnya dariku. Bahkan yang tidak pernah kufahami, pernah secara tidak sengaja kami bertabrakan di depan pintu kamar, Kak Arfan meminta maaf seolah merasa bersalah karena telah menyetuhku.

Ada apa dengan Kak Arfan? Apakah dia lelaki normal? kenapa dia begitu dingin padaku? apakah aku kurang di matanya? atau? pendengar, jujur merasakan semua itu, membuat banyak pertanyaan berkecamuk dalam benakku. Ada apa dengan suamiku? bukankah dia adalah pria yang beragama dan tahu bahwa menafkahi istri itu secara lahir dan batin adalah kewajibannya? ada apa dengannya? padahal setiap hari dia mengisi acara-acara keagamaan di mesjid. Dia begitu santun pada orang-orang dan begitu patuh kepada kedua orangtuanya. Bahkan terhadap aku pun hampir semua kewajibannya telah dia tunaikan dengan hikmah, tidak pernah sekali pun dia bersikap kasar dan berkata-kata keras padaku. Bahkan Kak Arfan terlalu lembut bagiku.

Tapi satu yang belum dia tunaikan yaitu nafkah batinku. Aku sendiri saat mendapat perlakuan darinya setiap hari yang begitu lembutnya mulai menumbuhkan rasa cintaku padanya dan membuatku perlahan-lahan melupakan masa laluku bersama Boby. Aku bahkan mulai merindukannya tatkala dia sedang tidak dirumah. Aku bahkan selalu berusaha menyenangkan hatinya dengan melakukan apa-apa yang dia anjurkannya lewat ceramah-ceramahnya pada wanita-wanita muslimah, yakni mulai memakai busana muslimah yang syar’i.

Memang dua hari setelah pernikahan kami, Kak Arfan memberiku hadiah yang diisi dalam karton besar. Semula aku mengira bahwa hadiah itu adalah alat-alat rumah tangga. Tapi setelah kubuka, ternyata isinya lima potong jubah panjang berwarna gelap, lima buah jilbab panjang sampai selutut juga berwana gelap, lima buah kaos kaki tebal panjang berwarnah hitam dan lima pasang manset berwarna gelap pula. Jujur saat membukanya aku sedikit tersinggung, sebab yang ada dalam bayanganku bahwa inilah konsekuensi menikah dengan seorang ustadz. Aku mengira bahwa dia akan memaksa aku untuk menggunakannya. Ternyata dugaanku salah sama sekali. Sebab hadiah itu tidak pernah disentuhnya atau ditanyakannya.

Kini aku mulai menggunakannya tanpa paksaan siapapun. Kukenakan busana itu agar diatahu bahwa aku mulai menganggapnya istimewa. Bahkan kebiasaannya sebelum tidur dalam mengajipun sudah mulai aku ikuti. Kadang ceramah-ceramahnya di mesjid sering aku ikuti dan aku praktekan di rumah.

Tapi satu yang belum bisa aku mengerti darinya. Entah mengapa hingga enam bulan pernikahan kami dia tidak pernah menyentuhku. Setiap masuk kamar pasti sebelum tidur, dia selalu mengawali dengan mengaji, lalu tidur di atas hamparan permadani dibawah ranjang hingga terjaga lagi di sepertiga malam, lalu melaksanakan sholat tahajud. Hingga suatu saat Kak Arfan jatuh sakit. Tubuhnya demam dan panasnya sangat tinggi. Aku sendiri bingung bagaimana cara menanganinya. Sebab Kak Arfan sendiri tidak pernah menyentuhku. Aku khawatir dia akan menolakku bila aku menawarkan jasa membantunya. Ya Allah..apa yang harus aku lakukan saat ini. Aku ingin sekali meringankan sakitnya, tapi apa yang harus saya lakukan ya Allah..

Malam itu aku tidur dalam kegelisahan. Aku tak bisa tidur mendengar hembusan nafasnya yang seolah sesak. Kudengar Kak Arfan pun sering mengigau kecil. Mungkin karena suhu panasnya yang tinggi sehingga ia selalu mengigau. Sementara malam begitu dingin, hujan sangat deras disetai angin yang bertiup kencang. Kasihan Kak Arfan, pasti dia sangat kedinginan saat ini. Perlahan aku bangun dari pembaringan dan menatapnya yang sedang tertidur pulas. Kupasangkan selimutnya yang sudah menjulur kekakinya. Ingin sekali aku merebahkan diriku di sampingnya atau sekedar mengompresnya. Tapi aku tak tahu bagaimana harus memulainya. Hingga akhirnya aku tak kuasa menahan keinginan hatiku untuk mendekatkan tanganku di dahinya untuk meraba suhu panas tubuhnya.

Tapi baru beberapa detik tanganku menyentuh kulit dahinya, Kak Arfan terbangun dan langsung duduk agak menjauh dariku sambil berujar ”Afwan dek, kau belum tidur? kenapa ada di bawah? nanti kau kedinginan? ayo naik lagi ke ranjangmu dan tidur lagi, nanti besok kau capek dan jatuh sakit?” pinta kak Arfan padaku. Hatiku miris saat mendengar semua itu. Dadaku sesak, mengapa Kak Arfan selalu dingin padaku. Apakah dia menganggap aku orang lain. Apakah di hatinya tak ada cinta sama sekali untukku. Tanpa kusadari air mataku menetes sambil menahan isak yang ingin sekali kulapkan dengan teriakan. Hingga akhirnya gemuruh di hatiku tak bisa kubendung juga.

”Afwan kak, kenapa sikapmu selama ini padaku begitu dingin? kau bahkan tak pernah mau menyentuhku walaupun hanya sekedar menjabat tanganku? bukankah aku ini istrimu? bukankah aku telah halal buatmu? lalu mengapa kau jadikan aku sebagai patung perhiasan kamarmu? apa artinya diriku bagimu kak? apa artinya aku bagimu kak? kalau kau tidak mencintaiku lantas mengapa kau menikahiku? mengapa kak? mengapa?” Ujarku disela isak tangis yang tak bisa kutahan.

Tak ada reaksi apapun dari Kak Arfan menanggapi galaunya hatiku dalam tangis yang tersedu itu. Yang nampak adalah dia memperbaiki posisi duduknya dan melirik jam yang menempel di dinding kamar kami. Hingga akhirnya dia mendekatiku dan perlahan berujar padaku:

”Dek, jangan kau pernah bertanya pada kakak tentang perasaan ini padamu. Karena sesungguhnya kakak begitu sangat mencintaimu. Tetapi tanyakanlah semua itu pada dirimu sendiri. Apakah saat ini telah ada cinta di hatimu untuk kakak? kakak tahu dan kakak yakin pasti suatu saat kau akan bertanya mengapa sikap kaka selama ini begitu dingin padamu. Sebelumnya kakak minta maaf bila semuanya baru kakk kabarkan padamu malam ini. Kau mau tanyakan apa maksud kakak sebenarnya dengan semua ini?" ujar Kak Arfan dengan agak sedikit gugup.

“Iya tolong jelaskan pada saya Kak, mengapa kakak begitu tega melakukan ini
pada saya? tolong jelaskan Kak?” Ujarku menimpali tuturnya kak Arfan.
“Hhhhhmmm, Dek kau tahu apa itu pelacur? dan apa pekerjaan seorang pelacur? afwan dek dalam pemahaman kakak, seorang pelacur itu adalah seorang wanita penghibur yang kerjanya melayani para lelaki hidung belang untuk mendapatkan materi tanpa peduli apakah di hatinya ada cinta untuk lelaki itu atau tidak. Bahkan seorang pelacur terkadang harus meneteskan air mata mana kala dia harus melayani nafsu lelaki yang tidak dicintainya. Bahkan dia sendiri tidak merasakan kesenangan dari apa yang sedang terjadi saat itu. kakak tidak ingin hal itu terjadi padamu dek.

Kau istriku dek, betapa bejatnya kakak ketika kakak harus memaksamu melayani kakak dengan paksaan saat malam pertama pernikahan kita. Sedangkan di hatimu tak ada cinta sama sekali buat kaka. Alangkah berdosanya kakak, bila pada saat melampiaskan birahi kakak padamu malam itu, sementara yang ada dalam benakmu bukanlah kakak tetapi ada lelaki lain. Kau tahu dek, sehari sebelum pernikahan kita digelar, kakak sempat datang ke rumahmu untuk memenuhi undangan Bapakmu. Tapi begitu kakak berada di depan pintu pagar rumahmu, kaka melihat dengan mata kepala kakak sendiri kesedihanmu yang kau lampiaskan pada kekasihmu boby. Kau ungkapkan pada Boby bahwa kau tidak mencintai kakak. Kau ungkapkan pada Boby bahwa kau hanya akan mencintainya selamanya. Saat itu kakak merasa bahwa kakak telah mermpas kebahagiaanmu.

Kakak yakin bahwa kau menerima pinangan kakak itu karena terpaksa. Kakak juga mempelajari sikapmu saat di pelaminan. Begitu sedihnya hatimu saat bersanding di pelaminan bersama kakak. Lantas haruskah kakak egois dengan mengabaikan apa yang kau rasakan saat itu. Sementara tanpa memperdulikan perasaanmu, kakak menunaikan kewajiban kakak sebagai suamimu di malam pertama. Semenatara kau sendiri akan mematung dengan deraian air mata karena terpaksa melayani kakak?

Kau istriku dek, sekali lagi kau istriku. Kau tahu, kakak sangat mencintaimu. Kakak akan menunaikan semua itu manakala di hatimu telah ada cinta untuk kakak. Agar kau tidak merasa diperkosa hak-hakmu. Agar kau bisa menikmati apa yang kita lakukan bersama. Alhamdulillah apabila hari ini kau telah mencintai kaka. Kakak juga merasa bersyukur bila kau telah melupakan mantan kekasihmu itu. Beberapa hari ini kakak perhatikan kau juga telah menggunakan busana muslimah yang syar’i. Pinta kakak padamu dek, luruskan niatmu, kalau kemarin kau mengenakan busana itu untuk menyenangkan hati kakak semata. Maka sekarang luruskan niatmu, niatkan semua itu untuk Allah ta’ala selanjutnya untuk kakak.”

Mendengar semua itu, aku memeluk suamiku. Aku merasa bahwa dia adalah lelaki terbaik yang pernah kujumpai selama hidupku. Aku bahkan telah melupakan Boby. Aku merasa bahwa malam itu, aku adalah wanita yang paling bahagia di dunia. Sebab meskipun dalam keadaan sakit, untuk pertama kalinya Kak Arfan mendatangiku sebagai seorang suami. Hari-hari kami lalui dengan bahagia. Kak arfan begitu sangat kharismatik. Terkadang dia seperti seorang kakak buatku dan terkadang seperti orang tua. Darinya aku banyak belajar banyak hal. Perlahan aku mulai meluruskan niatku dengan menggunakan busana yang syar’i, semata-mata karena Allah dan untuk menyenangkan hati suamiku.

Sebulan setelah malam itu, dalam rahimku telah tumbuh benih-benih cinta kami berdua. Alhamdulillah, aku sangat bahagia bersuamikan dia. Darinya aku belajar banyak tentang agama. Hari demi hari kami lalui dengan kebahagiaan. Ternyata dia mencintaiku lebih dari apa yang aku bayangkan. Dulu aku hampir saja melakukan tindakan bodoh dengan menolak pinangannya. Aku fikir kebahagiaan itu akan berlangsung lama diantara kami, setelah lahir Abdurrahman, hasil cinta kami berdua.

Di akhir tahun 2008, Kak Arfan mengalami kecelakaan dan usianya tidak panjang. Sebab Kak Arfan meninggal dunia sehari setelah kecelakaan tersebut. Aku sangat kehilangannya. Aku seperti kehilangan penopang hidupku. Aku kehilangan kekasihku. Aku kehilangan murobbiku, aku kehilangan suamiku. Tidak pernah terbayangkan olehku bahwa kebahagiaan bersamanya begitu singkat. Yang tidak pernah aku lupakan di akhir kehidupannya Kak Arfan, dia masih sempat menasehatkan sesuatu padaku:

“DEK.., PERTEMUAN DAN PERPISAHAN ITU ADALAH FITRAHNYA KEHIDUPAN, KALAU TERNYATA KITA BERPISAH BESOK ATAU LUSA, KAKAK MINTA PADAMU DEK.., JAGA ABDURRAHMAN DENGAN BAIK, JADIKAN DIA SEBAGAI MUJAHID YG SENANTIASA MEMBELA AGAMA, SENANTIASA MENJADI YG TERBAIK UNTUK UMMAT, DIDIK DIA DENGAN BAIK DEK, JANGAN SIA-SIAKAN DIA, SATU PERMINTAAN KAKAK .., KALAU SUATU SAAT ADA SEORANG PRIA YG DATANG MELAMARMU, MAKA PILIHLAH PRIA YG TIDAK HANYA MENCINTAIMU, TETAPI JUGA MAU MENERIMA KEHADIRAN ANAK KITA, DAN MAAFKAN KAKAK DEK, BILA SELAMA BERSAMAMU, ADA YG KURANG YG TELAH KK PERBUAT UNTUKMU, SENANTIASALAH BERDOA.., KALAU KITA BERPISAH DIDUNIA INI..INSYA ALLAH KITA AKAN BERJUMPA KEMBALI DIAKHIRAT KELAK.., KALAU ALLAH MENTAKDIRKAN KAKAK YANG PERGI LEBIH DAHULU MENINGGALKAN DIRIMU, INSYA ALLAH KAKAK AKAN SENANTIASA MENANTIMU..

Demikianlah pesan terakhir Kak Arfan sebelum keesokan harinya Kak Arfan
meninggalkan dunia ini. Hatiku sangat sedih saat itu. Aku merasa sangat kehilangan. Tetapi aku berusaha mewujudkan harapan terakhirnya, mendidik dan menjaga Abdurrahman dengan baik. Selamat jalan Kak Arfan. Aku akan selalu mengenangmu dalam setiap doa-doaku, amiin. Wasallam”

NB : Kisah Nyata dari Akhwat di Gorontalo, Sulawesi Utara

http://rightpath-aisyah.blogspot.com/2010/11/air-mata-perpisahan.html?m=1