Dalilnya adalah bahwasanya Nabi
Muhammad shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam apabila safar
(bepergian) tidak shalat Jum'at dalam safarnya, juga ketika Haji Wada'
Beliau shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam tidak melaksanakan
shalat Jum'at dan menggantinya dengan shalat Dhuhur yang dijama'
(digabung) dengan Ashar[39]. Demikian pula para Khulafa Ar-Rasyidun
(empat khalifah) radhiallahu anhum dan para sahabat lainnya radhiallahu
anhum serta orang-orang yang setelah mereka apabila safar tidak shalat
Jum'at dan menggantinya dengan Dhuhur.[40]
Dari Al-Hasan Al-Basri, dari
Abdur Rahman bin Samurah berkata: Aku tinggal bersama dia (Al-Hasan
Al-Basri) di Kabul selama dua tahun mengqashar shalat dan tidak shalat
Jum'at"
Sahabat Anas radhiallahu anhu tinggal di Naisabur selama satu atau dua tahun, beliau tidak melaksanakan shalat Jum'at.
Ibnul Mundzir -rahimahullah
menyebutkan bahwa ini adalah Ijma' (kesepakatan para ulama') yang
berdasarkan hadis sahih dalam hal ini sehingga tidak di perbolehkan
menyelisihinya.[41]
Wallahu A'lam dan Semoga Bermanfaat.
[Disalin dari tulisan yang
disusun oleh Abdullah Shaleh Al-Hadrami, beliau adalah salah seorang
ustadz yang berdomisili dan banyak memberi pengajaran di kota Malang,
Jawa Timur]
_______
Footnote
[38].
Lihat Al-Mughni, Ibnu Qudamah 3/216, Al-Majmu'Syarh Muhadzdzab, Imam
Nawawi 4/247-248, lihat pula Majmu'Fatawa Syaikh Utsaimin 15/370.
[39].Lihat
Hajjatun Nabi shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam Kama Rawaaha
Anhu Jabir -radhiallahu anhu, Karya Syaikh Muhammad Nasiruddin
Al-Albani hal 73.
[40]. Lihat Al-Mughni, Ibnu Qudamah 3/216.
[41]. Lihat Al-Mughni, Ibnu Qudamah 3/216
Sumber: http://www.almanhaj.or.id/content/1336/slash/0