MENJAMA' JUM'AT DENGAN ASHAR.
Tidak
diperbolehkan menjama' (menggabung) antara shalat Jum'at dan shalat
Ashar dengan alasan apapun baik musafir, orang sakit, turun hujan atau
ada keperluan dll-, walaupun dia adalah orang yang di perbolehkan
menjama' antara Dhuhur dan Ashar.
Hal ini di sebabkan tidak adanya
dalil tentang menjama' antara Jum'at dan Ashar, dan yang ada adalah
menjama' antara Dhuhur dan Ashar dan antara Maghrib dan Isya'. Jum'at
tidak bisa diqiyaskan dengan Dhuhur karena sangat banyak perbedaan
antara keduanya. Ibadah harus dengan dasar dan dalil, apabila ada yang
mengatakan boleh maka silahkan dia menyebutkan dasar dan dalilnya dan
dia tidak akan mendapatkannya karena tidak ada satu dalilpun dalam hal
ini.
Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam bersabda: Barang siapa membuat perkara baru dalam urusan kami ini (dalam agama) yang bukan dari padanya (tidak berdasar) maka tertolak.[27]
Dalam riwayat lain: Barangsiapa mengamalkan suatu amalan yang tidak ada perintah kami (tidak ada ajarannya) maka amalannya tertolak.[28]
Jadi kembali kepada hukum asal,
yaitu wajib mendirikan shalat pada waktunya masing-masing kecuali
apabila ada dalil yang membolehkan untuk menjama' (menggabungnya)
dengan shalat lain.[29]
Fotonote:
[27]. HR. Bukhari 2697 dan Muslim 1718.
[28]. HR. Muslim.
[29]. Lihat Majmu' Fatawa Syaikh Utsaimin 15/ 369-378