Kamis, 29 Mei 2014

Ingin Lulus Ujian, Siswa Berbondong-bondong ke Kuburan


Na’udzubillah, Demi Lulus UN (Ujian Nasional) Siswa Berbondong-bondong ke Kuburan
Ujian Nasional – Segala puji bagi Allah yang telah mengumpulkan kita dalam barisan orang-orang yang beriman. Kami memohon kepada Allah agar kita semua diberi kekuatan untuk bisa istiqomah di atas tauhid sampai mati.
Semua umat Islam sepakat bahwa syirik adalah dosa yang sangat besar, yang tidak akan Allah ampuni jika dibawa sampai mati dan pelakunya belum bertaubat.
Namun sayangnya banyak orang yang tidak memahami pengertian yang tepat tentang syirik. Akibatnya, banyak orang yang melakukan perbuatan syirik namun dia tidak merasa kalau dirinya telah melakukan kesyirikan.
Bahkan yang lebih menyedihkan, ada orang yang melakukan kesyirikan namun dia merasa sedang melakukan ibadah. Sehingga sangat sulit bagi orang yang terjerumus ke dalam perbuatan ini untuk diingatkan. Karena bagaimana mungkin perbuatannya bisa disalahkan sementara dia meyakini bahwa dirinya sedang mendapatkan pahala dengan perbuatannya.
Kita ucapkan innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun, ada musibah besar yang menimpa kaum muslimin; melakukan perbuatan yang mendatangkan murka Allah namun dia merasa sedang mendapatkan pahala dari Allah.
Allah berfirman,
قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِالْأَخْسَرِينَ أَعْمَالًا الَّذِينَ ضَلَّ سَعْيُهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ يُحْسِنُونَ صُنْعًا
Katakanlah (wahai Muhammad): apakah telah kami sampaikan kepada kalian tentang orang yang paling rugi perbuatannya? Mereka itulah orang-orang yang sesat amal perbuatan mereka di dunia sementara mereka bahwa diri mereka sedang berbuat kebaikan.” (QS. Al Kahfi: 103-104)
Sungguh benar apa yang disebutkan dalam sebuah hadis:
الشرك في هذه الأمة أخفى من دبيب النمل
Sesungguhnya syirik pada umat ini (umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam) lebih samar dari pada jejak semut.” (disebutkan oleh Syaikhul Islam dalam kitab Al-Iman dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
Betapa tersembunyi dan samarnya gambaran syirik yang disampaikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika hanya dilihat secara selintas tanpa diamati dengan seksama, maka tidak mungkin orang akan bisa melihatnya. Karena itulah banyak di antara kaum muslimin yang terjerumus ke dalamnya. Namun, sayangnya banyak orang yang dirinya merasa aman dari kesyirikan. Hanya kepada Allah kita berlindung.
Pengertian Syirik
Untuk memahami hakikat syirik, terlebih dahulu kami sampaikan pengertian syirk. Secara bahasa syirik artinya menduakan atau menggolongkan sesuatu dengan sesuatu yang lain.
Sedangkan secara istilah, ada beberapa pengertian yang disampaikan oleh para ulama. Definisi yang paling bagus adalah definisi yang dibawakan oleh Syaikh Abdurrahman bin Muhammad bin Qosim dalam catatan beliau untuk kitab tauhid, beliau memberi keterangan bahwa
تسوية غير الله بالله في شيء من خصائص الله
“Syirik adalah menyamakan selain Allah dengan Allah dalam hal-hal yang menjadi sifat khusus bagi Allah.”
Allah berfirman menceritakan teriakan orang musyrik ketika di akhirat,
تَاللَّهِ إِنْ كُنَّا لَفِي ضَلَالٍ مُبِينٍ إِذْ نُسَوِّيكُمْ بِرَبِّ الْعَالَمِينَ
Demi Allah, sesungguhnya kami dulu (di dunia) berada dalam kesesatan yang nyata. Karena kami mempersekutukan kalian (para sesembahan selain Allah) dengan Rab semesta alam.” (QS. As-Syu’ara: 97 – 98)
Ketika ada makhluk yang derajatnya diangkat tinggi-tinggi, sehingga berada pada derajat yang setara dengan Allah, itulah syirik. Ketika ada makhluq yang dijadikan sebagai sandaran dalam berdoa, atau membantu mewujudkan keinginan, itulah syirik. Karena doa dan permohonan yang mampu dikabulkan oleh Allah, hanya boleh ditujukan kepada Allah.
Barangsiapa yang memberikan doa ini kepada selain Allah, siapa pun orangnya, maka dia berarti telah merampas hak khusus Allah. Itu sebabnya, syirik merupakan tindakan kezhaliman yang paling besar, karena syirik telah merampas hak Dzat Yang Maha Besar, yaitu Allah Ta’ala. Allah berfirman menceritakan nasihat Luqman,
يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ
Wahai anakku, jangan menyekutukan Allah. Karena syirik adalah kezaliman yang besar.” (QS. Al-Isra: 13)
Fenomena UN (Ujian Nasional)
Satu peristiwa yang sangat mencengangkan, ketika teror nasional UN datang, ratusan siswa justru mengadu ke kuburan. Di saat mereka sangat membutuhkan pertolongan, di saat mereka sangat membutuhkan bantuan, di saat mereka sangat mengharapkan keberhasilan, di saat mereka harus mendekatkan diri kepada Allah, di saat mereka harus berusaha mencari ridha Allah, namun sangat disayangkan, mereka justru mendekatkan diri kepada makhluk, mereka justru mengundang murka Allah, berbagai macam ritual yang mereka lakukan, tidak mencerminkan keinginan mereka untuk menaruh harapan kepada Allah.
Makam Abdurrahman Wahid di Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, dalam sepekan terakhir ini dipadati para pelajar yang datang dari berbagai daerah. Mereka datang memanjatkan doa agar lulus dalam ujian nasional (UN).
Para siswa di Kudus, Jawa Tengah, juga tidak lupa berziarah ke makam Sunan Kudus. Mereka berharap agar diberikan kekuatan mental dan spiritual sehingga dapat menyelesaikan soal UN dengan baik.
Ritual mencuci kaki ibu dijalani siswa di Jambi. Pengalaman spiritual yang merevitalisasi kedekatan hubungan batin antara ibu dan anaknya tersebut diharapkan memberikan suntikan semangat pada setiap siswa untuk berjuang keras menyelesaikan ujian nasional.
Hampir serupa, siswa di Nganjuk, Jawa Timur, menjalani ritual sungkeman sambil membasuhkan air bunga ke kaki guru. Para siswa juga meminta maaf kepada adik-adik kelas mereka layaknya ritual bermaaf-maafan saat Lebaran.
Anda sebagai seorang muslim tentu paham, ketika seseorang sangat membutuhkan pertolongan Allah, seharusnya yang dia lakukan adalah rajin shalat, atau rajin tahajud, atau puasa sunah, atau sedekah, atau amal ibadah lainnya.
Agar tidak terlalu panjang lebar, kita fokuskan pembahasan untuk hukum berdoa di kuburan. Jika kita memperhatikan ritual doa yang dilakukan masyarakat ketika ziarah kubur, berdoa di kuburan bisa kita kelompokkan menjadi empat macam;
  • Pertama: Mendoakan penghuni kubur
  • Kedua: Berdoa dengan meminta kepada Allah di kuburan, karena keyakinan agar lebih mustajab.
  • Ketiga: Berdoa dengan meminta kepada penghuni kubur, dengan keyakinan Allah-lah yang mengabulkan, sementara penghuni kubur hanya perantara.
  • Keempat: Berdoa dengan meminta kepada penghuni kubur, dengan keyakinan dia bisa mengabulkan doa.
Dari keempat ritual doa di atas, hanya satu yang dituntunkan dalam syariah, mendoakan penghuni kubur. Inilah yang disyariatkan. Sebagaimana kita sepakati, orang yang sudah meninggal, dia tidak lagi mampu menambah amal. Dan andaikan mayit diberi kesempatan untuk hidup sekejap saja, niscaya akan mereka gunakan untuk melakukan amal yang bisa menyelamatkan mereka dari adzab atau amal yang semakin meningkatkan derajat mereka.
Allah menceritakan keadaan penghuni kubur yang menyesal setelah menjumpai kematian,
حَتَّى إِذَا جَاءَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ رَبِّ ارْجِعُونِ ( ) لَعَلِّي أَعْمَلُ صَالِحًا فِيمَا تَرَكْتُ كَلَّا إِنَّهَا كَلِمَةٌ هُوَ قَائِلُهَا وَمِنْ وَرَائِهِمْ بَرْزَخٌ إِلَى يَوْمِ يُبْعَثُونَ
Hingga apabila datang kematian kepada seseorang dari mereka, dia berkata, “Ya Tuhanku kembalikanlah aku (ke dunia), agar aku berbuat amal yang saleh terhadap yang telah aku tinggalkan. Sekali-kali tidak. Sesungguhnya itu adalah perkataan yang diucapkannya saja. Dan di hadapan mereka ada dinding sampal hari mereka dibangkitkan.” (QS. Al-Mukminun: 99 – 100)
Dalam hadis riwayat Baihaqi dari Ibnu Abbas, dinyatakan,
ما الميت في القبر إلا كالغريق المتغوث ، ينتظر دعوة تلحقه من أب أو أم أو أخ أو صديق ، فإذا لحقته كانت أحب إليه من الدنيا وما فيها ، … وإن هدية الأحياء إلى الأموات الاستغفار لهم
“Mayit dalam kuburnya, seperti orang tenggelam yang butuh pertolongan, mereka menunggu doa yang dipanjatkan oleh ayahnya atau ibunya atau saudaranya atau temannya. Jika dia mendapatkan doa, maka itu lebih dia cintai dari pada dunia seisinya. Sesungguhnya hadiah berharga dari orang hidup kepada orang mati adalah permohonan ampun untuk mereka.” (HR. Baihaqi, no.7527)
Hadis ini mengisyaratkan betapa butuhnya mereka terhadap doa kita. Mereka sangat menantikan permintaan ampunan kita kepada Allah. Karena itulah, Islam mengajarkan agar kita lebih banyak mendoakan mereka, dan bukan sebaliknya. Sebagaimana yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada istrinya tercinta, A’isyah radhiallahu ‘anha, ketika beliau bertanya,
كَيْفَ أَقُولُ لَهُمْ يَا رَسُولَ اللهِ؟
Apa yang harus aku ucapkan untuk mereka (penghuni kubur), ya Rasulullah?
Beliau menjawab,
ولِي: السَّلَامُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ، …
Ucapkanlah, Assalaamu ‘alaa ahli diyaar… dst.” (HR. Muslim, no.974)
Ritual yang kedua; Berdoa dengan meminta kepada Allah di kuburan, karena keyakinan agar lebih mustajab.
Perbuatan ini, meskipun bukan termasuk kesyirikan, tapi setidaknya ini adalah cara mencari berkah yang salah. Karena kuburan bukanlah tempat yang berkah. Jika kita berharap agar doa kita dikabulkan, seharusnya doa itu dilakukan di masjid, karena inilah tempat yang paling dicintai Allah.
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَحَبُّ الْبِلَادِ إِلَى اللهِ مَسَاجِدُهَا
Tempat yang paling dicintai Allah adalah masjid.” (HR. Muslim, no.671)
Karena masjid adalah tempat yang paling dicintai Allah maka itulah peluang besar agar doa kita dikabulkan oleh Allah.
Sebaliknya, kuburan bukanlah tempat untuk ibadah. Dalam banyak hadis, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kaum muslimin shalat di kuburan. Beliau bersabda,
لَا تُصَلُّوا إِلَى الْقُبُورِ، وَلَا تَجْلِسُوا عَلَيْهَا
Jangan shalat menghadap ke kuburan dan jangan duduk di atas kuburan.” (HR. Muslim, no.972)
Beliau juga mengontraskan antara rumah dengan kuburan, dan beliau anjurkan agar menjadikan rumah sebagai tempat membaca Alquran:
لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ، إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِي تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ
Janganlah kalian jadikan rumah kalian seperti kuburan, sesungguhnya setan lari dari rumah yang dibacakan surat Al-Baqarah.” (HR. Muslim, 780)
Agar rumah kita tidak seperti kuburan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi bimbingan agar dalam rumah kita, rajin-rajin dibacakan Alquran, terutama surat Al-Baqarah.
Sementara untuk dua ritual terakhir; Berdoa dengan meminta kepada penghuni kubur, dengan keyakinan Allah-lah yang mengabulkan, sementara penghuni kubur hanya perantara.”
“Berdoa dengan meminta kepada penghuni kubur, dengan keyakinan dia bisa mengabulkan doa.”
Dua ritual ini bisa kita tegaskan sebagai perbuatan kesyirikan. Karena inilah kesyirikan masyarakat jahiliyah. Meskipun dia berkeyakinan bahwa yang mengabulkan doa hanya Allah, sementara penghuni kubur hanya perantara. Pada dua ritual di atas, ada dua kasus yang perlu dibedakan;
Meminta sesuatu yang hanya mungkin dikabulkan oleh Allah, namun ditujukan kepada selain Allah (penghuni kubur).
Keyakinan Bahwa Penghuni Kubur Bisa Mengabulkan Doa 
Pertama, berdoa, meminta sesuatu yang hanya mungkin dikabulkan oleh Allah, namun ditujukan kepada selain Allah (penghuni kubur).
Kita semua paham bahwa doa termasuk ibadah. Karena itu, jika doa ini ditujukan kepada selain Allah, maka itu sama halnya dengan mensejajarkan makhluk yang dimintai doa dengan Allah, dan itu kesyirikan. Hal ini sebagaimana yang Allah tegaskan dalam banyak ayat. Di antaranya, firman Allah,
وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا
Sesungguhnya masjid-masjid itu milik Allah, karena itu, janganlah berdoa kepada seorang-pun, disamping kita juga berdoa kepada Allah.” (QS. Al-Jin: 18).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menegaskan,
الدُّعَاءُ هُوَ الْعِبَادَة
Doa adalah ibadah.” (HR. Abu Daud, no.1479)
Orang yang berdoa kepada penghuni kubur, meskipun dia berkeyakinan bahwa yang nantinya mengabulkan doa adalah Allah, sejatinya orang ini telah terjebak dalam kesyirikan. Karena perbuatan ini berarti memberikan bentuk peribadatan kepada selain Allah.
Inilah model kesyirikan masyarakat jahiliyah, sebagaimana yang Allah ceritakan:
وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَى
Orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata), ‘Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya’.” (QS. Az-Zumar: 3)
Mereka yakin bahwa Allah-lah yang mengabulkan doa, yang memutuskan perkara, karena itu maksud mereka berdoa kepada selain Allah bukan karena keyakinan mereka yang mengabulkan doa, tapi karena keyakinan merekalah yang akan mendekatkan doanya kepada Allah.
Kedua, keyakinan bahwa penghuni kubur bisa mengabulkan doa.
Keyakinan ini sama halnya dengan menyamakan makhluk dengan Allah dalam hal pengabulan doa, ini jelas kesyirikan dengan sepakat kaum muslimin. Oleh karena itu, jika ada orang yang berdoa kepada penghuni kubur dengan keyakinan dia bisa mengabulkan doa, maka orang ini melakukan dua bentuk kesyirikan:
  • Syirik karena berdoa kepada selain Allah.
  • Syirik karena keyakinan bahwa mereka bisa mengabulkan doa.
Kita memohon kepada Allah, agar Dia melindungi kita dari segala bentuk kesyirikan, yang nampak maupun yang samar.
Allah a’lam
Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
http://faisalchoir.blogspot.sg/2012/04/ingin-lulus-ujian-siswa-berbondong.html

Seperti ini Kuburan yang Sesuai Sunnah (Gambar)


Inilah kuburan yg benar-benar syar’i dan dicontohkan sesuai dengan aqidah Ahlus Sunnah. Tanpa dibangun / dikeramik, ditulisi, ditinggikan kecuali hanya sejengkal, dan tanpa disembah atau diagungkan. Mudah2an calon rumah kita seperti ini semua, tdk seperti kebanyakan kuburan yg ada di sekeliling  kita.

Padahal kuburan yang ada di foto ini adalah kuburannya orang-orang yang memiliki keutamaan di sisi Allah, yaitu kuburannya para Shahabat Nabi radhiyallahu anhum di Baqi’, Madinah. Kuburannya tidak lebih bagus dari kuburannya pak RT atau pak Lurah atau Kyai di tempat kita. Seperti inilah yang dapat membuat Islam bertambah Kejayaannya. Subhanallah


Dari Abu Al-Hayyaj Al-Asadi dia berkata: Ali bin Abu Thalib berkata kepadaku:

أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ

“Maukah kamu aku utus sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengutusku? Hendaklah kamu jangan meninggalkan gambar-gambar kecuali kamu hapus dan jangan pula kamu meninggalkan kuburan kecuali kamu ratakan.” (HR. Muslim no. 969)

Fadhalah bin Ubaid radhiallahu anhu berkata:

سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُ بِتَسْوِيَتِهَا

“Saya telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk meratakannya (kuburan).” (HR. Muslim no. 968)

Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu anhuma dia berkata:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang mengapur kuburan, duduk di atasnya, dan membuat bangunan di atasnya.” (HR. Muslim no. 970)

Al-Imam At-Tirmidzi dan yang lain meriwayatkan dengan sanad yang shahih dengan tambahan lafadz:وَأَنْ يُكْتَبَ عَلَيْهِ“dan ditulisi.”

 Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullahu menerangkan: “Ketahuilah bahwa kaum muslimin yang dahulu dan akan datang, yang awal dan akhir, sejak zaman sahabat sampai waktu kita ini, telah bersepakat bahwa meninggikan kuburan dan membangun di atasnya termasuk perkara bid’ah, yang telah ada larangan dan ancaman keras dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam atas para pelakunya.”

Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu berkata: “Aku menginginkan kuburan itu tidak dibangun dan tidak dikapur (dicat), karena perbuatan seperti itu menyerupai hiasan atau kesombongan, sedangkan kematian bukanlah tempat salah satu di antara dua hal tersebut. Aku tidak pernah melihat kuburan Muhajirin dan Anshar dicat. Perawi berkata dari Thawus: ‘Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kuburan dibangun atau dicat’.”

Beliau rahimahullahu juga berkata: “Aku membenci dibangunnya masjid di atas kuburan.”
Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu berkata pula: “Aku membenci ini berdasarkan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan atsar…”

Asy-Syaikh Sulaiman Alu Syaikh rahimahullahu berkata: “Al-Imam Nawawi rahimahullahu menegaskan dalam Syarh Al-Muhadzdzab akan haramnya membangun kuburan secara mutlak. Juga beliau sebutkan semisalnya dalam Syarh Shahih Muslim.”

Contoh kuburan Rasulullah dahulu:

Dari Jabir radhiallahu ‘anhu.
“Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah dibuatkan untuk beliau liang lahad dan diletakkan di atasnya batu serta ditinggikannya di atas tanah sekitar satu jengkal” (HR. Ibnu Hibban dalam kitab Shahiihnya no. 2160 dan al Baihaqi III/410, hadits ini sanadnya hasan)

Dari Sufyan at Tamar, dia berkata,
“Aku melihat makam Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dibuat gundukkan seperti punuk” (HR. al Bukhari III/198-199 dan al Baihaqi IV/3)

Ibnul Qayyim berkata dalam kitabnya Zaadul Ma’aad, “Dan makam beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam digunduki tanah seperti punuk yang berada di tanah lapang merah. Tidak ada bangunan dan tidak juga diplester. Demikian itu pula makam kedua sahabatnya (Abu Bakar dan Umar)”

Hal tersebut menunjukkan bahwa kuburan Nabi tidaklah dibangun seperti bangunan sekarang ini pada awalnya. Jadi dibangunnya kuburan Nabi bukanlah hujjah yang dapat dipakai, kecuali jika yang membangunnya adalah para shahabat nabi dan berdasarkan ijma mereka. Wallahu a’lam.

Syaikh Albani ditanya :
“Kuburan Nabi shallallahu'alaihi wasallam ada di dalam Masjid beliau, yang dapat disaksikan hingga saat ini. Kalau memang hal ini dilarang, lalu mengapa beliau dikuburkan disitu ?

Jawabannya:
Keadaan yang kita saksikan pada jaman sekarang ini tidak seperti yang terjadi pada jaman sahabat. Setelah beliau wafat, mereka menguburkannya didalam biliknya yang letaknya bersebelahan dengan masjid, dipisahkan oleh dinding yang ada pintunya. Beliau biasa masuk masjid lewat pintu itu.

Hal ini telah disepakati oleh semua ulama, dan tidak ada pertentangan diantara mereka. Para sahabat mengubur jasad beliau didalam biliknya, agar nantinya orang-orang sesudah mereka tidak menggunakan kuburan beliau sebagai tempat untuk shalat, seperti yang sudah kita terangkan dalam hadits ‘Aisyah dibagian muka. Tapi apa yang terjadi dikemudian hari di luar perhitungan mereka. Pada tahun 88 Hijriah, Al Walid bin Abdul Malik merehab masjid Nabi dan
memperluas masjid hingga kekamar ‘Aisyah. Berarti kuburan beliau masuk ke dalam area masjid. Sementara pada saat itu sudah tidak ada satu sahabatpun yang masih hidup, sehingga dapat menentang tindakan Al Walid ini seperti yang diragukan oleh sebagian manusia.

Al Hafizh Muhamad Abdul-Hady menjelaskan didalam bukunya Ash-Sharimul Manky: “Bilik Rasulullah masuk dalam masjid pada jaman Al Walid bin Abdul Malik, setelah semua sahabat beliau di Madinah meninggal. Sahabat terakhir yang meninggal adalah Jabir bin Abdullah. Ia meninggal pada jaman Abdul Malik, yang meninggal pada tahun 78
Hijriah. Sementara Al Walid menjadi khalifah pada tahun 86
Hijriah, dan meninggal pada tahun 96 Hijriah. Rehabilitasi masjid dan memasukkan bilik beliau kedalam masjid, dilakukan antara tahun-tahun itu. Abu Zaid Umar bin Syabbah An Numairy berkata di dalam buku karangannya Akhbarul-Madinah: “Ketika Umar bin Abdul Aziz menjadi gubernur Madinah pada tahun 91 Hijriah, ia merobohkan masjid lalu membangunnya lagi dengan menggunakan batu-batu yang diukir, atapnya terbuat dari jenis kayu yang bagus. Bilik istri-istri Nabi shallallahu'alaihi wasallam dirobohkan pula lalu dimasukkan kedalam masjid. Berarti kuburan beliau juga masuk kedalam masjid.”

Dari penjelasan ini jelaslah sudah bahwa kuburan beliau masuk menjadi bagian dari masjid nabawi, ketika di Madinah sudah tidak ada seorang sahabatpun. Hal ini ternyata berlainan dengan tujuan saat mereka menguburkan jasad Rasulullah di dalam biliknya. Maka setiap orang muslim yang mengetahui hakikat ini, tidak boleh berhujjah dengan sesuatu yang terjadi sesudah meninggalnya para sahabat. Sebab hal ini bertentangan dengan hadits-hadits shahih dan pengertian yang diserap para sahabat serta pendapat para imam. Hal ini juga bertentangan dengan apa yang dilakukan Umar dan Utsman ketika meluaskan masjid Nabawi tersebut.

Mereka berdua tidak memasukkan kuburan beliau ke dalam masjid. Maka dapat kita putuskan, perbuatan Al Walid adalah salah. Kalaupun ia terdesak untuk meluaskan masjid Nabawi, toh ia bisa meluaskan dari sisi lain sehingga tidak mengusik kuburan beliau. Umat bin Khattab pernah mengisyaratkan segi kesalahan semacam ini. Ketika meluaskan masjid, ia mengadakan perluasan di sisi lain dan tidak mengusik kuburan beliau. Ia berkata: “Tidak ada alasan untuk berbuat seperti itu.” Umar memberi peringatan agar tidak merobohkan masjid, lalu memasukkan kuburan beliau ke dalam masjid. Karena tidak ingin bertentangan dengan hadits dan kebiasaan khulafa’urrasyidin, maka orang-orang Islam sesudah itu sangat berhati-hati dalam meluaskan masjid Nabawi. Mereka mengurangi kontroversi sebisa mungkin. Dalam hal ini An-Nawawi menjelaskan di dalam Syarh Muslim: “Ketika para sahabat yang masih hidup dan tabi’in merasa perlu untuk meluaskan masjid Nabawi karena banyaknya jumlah kaum muslimin, maka perkuasan masjid itu mencapai rumah Ummahatul-Mukminin, termasuk bilik ‘Aisyah, tempat dikuburkannya Rasulullah dan juga kuburan dua sahabat beliau, Abubakar dan Umar. Mereka membuat dinding pemisah yang tinggi disekeliling kuburan, bentuknya melingkar. Sehingga kuburan tidak langsung nampak sebagai bagian dari masjid. Dan orang-orangpun tidak shalat ke arah kuburan itu, sehingga merekapun tidak terseret pada hal-hal yang dilarang.

Ibnu Taimiyah dan Ibnu Rajab yang menukil dari Al-Qurthuby, menjelaskan: “Ketika bilik beliau masuk ke dalam masjid, maka pintunya di kunci, lalu disekelilingnya dibangun pagar tembok yang tinggi. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar rumah beliau tidak dipergunakan untuk acara-acara peringatan dan kuburan beliau dijadikan patung sesembahan.”

Dapat kami katakan: Memang sangat disayangkan bangunan tersebut sudah didirikan sejak berabad-abad di atas kuburan Nabi shallallahu'alaihi wasallam. Disana ada kubah menjulang tinggi berwarna hijau, kuburan beliau dikelilingi jendela-jendela yang terbuat dari bahan tembaga, berbagai hiasan dan tabir. Padahal semua itu tidak diridhai oleh orang yang dikuburkan disitu, yaitu Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam. Bahkan ketika kami berkunjung kesana, kami lihat disamping tembok sebelah utara terdapat mihrab kecil. Ini merupakan isyarat bahwa tempat itu dikhususkan untuk shalat dibelakang kuburan . Kami benar-benar heran. Bagaimana bisa terjadi paganisme yang sangat mencolok ini dibiarkan begitu saja oleh suatu negara yang mengagung-agungkan masalah tauhid ?

Namun begitu kami mengakui secara jujur, selama disana kami tidak melihat seorangpun mendirikan shalat didalam mihrab itu. Para penjaga yang sudah ditugaskan disana mengawasi secara ketat agar mencegah manusia yang datang kesana dan melakukan suatu yang bertentangan dengan syariat disekitar kuburan Nabi shallallahu'alaihi wasallam. Ini merupakan suatu yang perlu disyukuri atas sikap pemerintah Saudi. Tetapi ini belum cukup dan tidak memberikan jalan keluar yang tuntas. Tentang hal ini sudah lama kami katakan di dalam buku Ahkamul Jana’ iz wa Bida’uha: “Seharusnya masjid Nabawi dikembalikan ke jamannya semula, yaitu dengan membuat tabir pemisah antara kuburan dengan masjid, berupa tembok yang membentang dari utara ke selatan. Sehingga setiap orang yang masuk ke masjid tidak dikejar oleh macam-macam pertentangan yang tidak diridhai pendirinya. Kami merasa yakin, ini merupakan kewajiban pemerintah Saudi, kalau ia masih ingin menjaga tauhid yang benar. Andaikata ada rencana perluasan kembali, maka bisa melebar kesebelah barat atau sisi lainnya. Tapi ketika diadakan perbaikan lagi, ternyata masjid Nabawi tidak dikembalikan ke bentuknya yang pertama pada jaman sahabat.”

[Oleh Syeikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, diambil dari Buku "Peringatan ! Menggunakan Kuburan Sebagai Masjid" Bab. IV/Hal.50-83]

http://gizanherbal.wordpress.com/2011/06/04/begini-gan-kuburan-yang-nyunnah-dan-syari-pic/
Artikel facebook Abu Fahd NegaraTauhid

KUBURAN ATAU KAMAR PENGANTEN ?

Itu kuburan mirip kamar penganten? Kamar penganten ana dulu gak sebagus itu. Apa yang mati masih penganten baru?
Dipakein kelambu lagi (banyak nyamuknya ya?)
Pake lilin & lampu remang2 (wah tambah romantis banget)
Pake wangi2an & kembang 7 rupa (bikin syahdu)
Plus makanan & buah2an (pengen punya kamar penganten kayak gini..mengkhayal) …Tapi sayang..knp?

Sayang kuburannya gak di cat warna pink, jadi kurang romantis.
Sekalian aja sesajennya diganti sama cokelat atw permen, biar happy valentine,,,


Ahsan bikin komunitas sendiri ‘KUBURAN FANS MANIA CLUB’.
Lambangnya Love sama Tengkorak… Gokil !
Kite gak menolak dan tdk meniadakan ziarah kubur. Bahkan kite mdukung disyariatkannya ziarah kubur, tapi itu ada adab2nya. Ada ziarah yg disyariatkan dan ada jg yg dilarang. Perlu perincian githu..

Dulu wkt ana msh sekolah, ana pernah main ke daerah pondok gede, ujung aspal, didaerah persawahan. Ketika cuaca panas ana berniat utk berteduh. Ana lht ditengah sawah ada bangunan kosong yg kecil seperti pos atau gardu. Setelah ana smp dibangunan tsb ana kaget krn rupanya pabrik rokok!
Maksudnya, bangunan tsb dipenuhi oleh bungkus rokok yg msh utuh dan tersegel sbanyak ratusan bungkus! Saking byknya bungkus rokok tsb, jadi mbentuk spt gunung. Ana perhatikan rupanya dibawah tumpukan rokok tsb adalah sbuah makam keramat!

Ana ketawa heran krn ini kuburan model baru. Biasanya yg ana ketahui kalo kuburan2 itu disebarkan bunga, tapi ini yg disebar malah rokok. Hehehe…
Tanya kenapa?

Klo kuburannya dilengkapi AC, sekalian aja dilengkapi Warnet, dijamin bakalan rame! Entar ngalap berkahnya atw tawasulan skalian fesbukan atw maen pointblank, sbelahnya Rental PS 3, dibagian belakang Studio Band, ditingkat atasnya Warteg. Manteb bukan? Bisa masuk MURI, Kuburan terlengkap di dunia.

Dari Abu Al-Hayyaj Al-Asadi dia berkata: Ali bin Abu Thalib berkata kepadaku:

أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ

“Maukah kamu aku utus sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengutusku? Hendaklah kamu jangan meninggalkan gambar-gambar kecuali kamu hapus dan jangan pula kamu meninggalkan kuburan kecuali kamu ratakan.” (HR. Muslim no. 969)

Fadhalah bin Ubaid radhiallahu anhu berkata:

سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُ بِتَسْوِيَتِهَا

“Saya telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk meratakannya (kuburan).” (HR. Muslim no. 968)

Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu anhuma dia berkata:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang mengapur kuburan, duduk di atasnya, dan membuat bangunan di atasnya.” (HR. Muslim no. 970)

Penjelasan ringkas:

Fitnah kubur termasuk dari fitnah terbesar yang pernah menimpa umat ini, bagaimana tidak padahal fitnah kubur ini telah menyesatkan banyak manusia sejak dari zaman dahulu sampai zaman sekarang. Setan membuat indah dan baik di mata mereka perbuatan menghiasi kubur, mengangungkannya, meninggikannya, dan membangun bangunan (makam/masjid) di atasnya, sampai pada akhirnya mereka menyembah jenazah yang dikubur di dalamnya. Karenanya Nabi shallallahu alaihi wasallam memerintahkan untuk meratakan kuburan dan tidak meninggikannya serta mewasiatkan para sahabatnya untuk melakukan hal serupa.

Larangan meninggikan ini baik berupa mengapuri (mengecat) dan membangun kuburan itu sendiri, maupun meninggikannya dengan cara membangun bangunan atau masjid di atasnya. Semuanya merupakan amalan yang tercela dan merupakan amalan orang-orang Yahudi dan Nashrani terdahulu.

Di sisi lain, Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang kita untuk menghinakan kubur, Karenanya beliau melarang untuk duduk di atas apalagi menginjaknya karena itu merupakan perbuatan mengganggu jenazah yang ada di dalamnya. Dan karenanya pula disebutkan dalam hadits Jabir dengan sanad yang hasan akan dibolehkannya meninggikan kuburan maksimal sejengkal, jika dikhawatirkan dia bisa terinjak atau dihinakan karena tidak diketahui kalau di situ adalah kuburan. Wallahu A’lam.

http://al-atsariyyah.com/larangan-meninggikan-kuburan.html

Diambil dari:
http://gizanherbal.wordpress.com/2011/06/02/kuburan-atau-kamar-penganten/
http://faisalchoir.blogspot.com/2011/06/seperti-ini-kuburan-yang-sesuai-sunnah.html

Ziarah Kubur dalam Islam


Islam adalah agama yang paling mulia di sisi Allah , karena Islam dibangun diatas agama yang wasath (adil) diseluruh sisi ajarannya, tidak tafrith (bermudah-mudahan dalam beramal) dan tidak pula ifrath (melampaui batas dari ketentuan syari’at). Allah berfirman (artinya): “Dan demikian pula, Kami telah menjadikan kalian (umat Islam) umat yang adil dan pilihan ….” (Al Baqarah: 142)
Ziarah kubur termasuk ibadah yang mulia di sisi Allah bila dilandasi dengan prinsip wasath (tidak ifrath dan tidak pula tafrith). Tentunya prinsip ini tidak akan terwujud kecuali harus diatas bimbingan sunnah Rasulullah . Barangsiapa yang menjadikan Rasulullah sebagai suri tauladan satu-satunya, sungguh ia telah berjalan diatas hidayah Allah. Allah berfirman (artinya): “Dan jika kalian mentaati (nabi Muhammad), pasti kalian akan mendapatkan hidayah (dari Allah ).” (An-Nuur: 54)
Hikmah Dilarangnya Ziarah Kubur Sebelum Diizinkannya
Dahulu Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam melarang para sahabatnya untuk berziarah kubur sebelum disyari’atkannya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِنِّي كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِياَرَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهاَ فَإِنَّهاَ تُذَكِّرُكُمُ اْلآخِرَةَ وَلْتَزِدْكُمْ زِياَرَتُهاَ خَيْرًا فَمَنْ أَراَدَ أَنْ يَزُوْرَ فَلْيَزُرْ وَلاَ تَقُوْلُوا هُجْرًا ( وِفِي رِوَايَةِ أحْمَدَ: وَلاَتَقُولُوا مَا يُسْخِطُ الرَّبُّ )
“Sesungguhnya aku dahulu telah melarang kalian untuk berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah! Karena dengannya, akan bisa mengingatkan kepada hari akhirat dan akan menambah kebaikan bagi kalian. Maka barangsiapa yang ingin berziarah maka lakukanlah, dan jangan kalian mengatakan ‘hujr’ (ucapan-ucapan batil).” (H.R. Muslim),

dalam riwayat (HR. Ahmad): “dan janganlah kalian mengucapkan sesuatu yang menyebabkan kemurkaan Allah.”
Al Imam An Nawawi berkata: “Sebab (hikmah) dilarangnya ziarah kubur sebelum disyari’atkannya, yaitu karena para sahabat di masa itu masih dekat dengan masa jahiliyah, yang ketika berziarah diiringi dengan ucapan-ucapan batil. Setelah kokoh pondasi-pondasi Islam dan hukum-hukumnya serta telah tegak simbol-simbol Islam pada diri-diri mereka, barulah disyari’atkan ziarah kubur. (Al Majmu’: 5/310)
Tidak ada keraguan lagi, bahwa amalan mereka di zaman jahiliyah yaitu berucap dengan sebatil-batilnya ucapan, seperti berdo’a, beristighotsah, dan bernadzar kepada berhala-berhala/patung-patung di sekitar Makkah ataupun di atas kuburan-kuburan yang dikeramatkan oleh mereka.
Berziarah ke kubur dengan tujuan beribadah kepada Allah di sisi kubur atau bertujuan untuk mendapatkan berkah (tabarruk/ngalap berkah). Tata cara seperti ini adalah ziarah kubur yang menyelisihi tuntunan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena mengandung berbagai pelanggaran yang dapat mengurangi kesempurnaan tauhid dan dapat menghantarkan pada kesyirikan.
Tidak terdapat dalil shahih yang menyatakan keutamaan beribadah di samping kubur bahkan terdapat dalil shahih yang secara tegas melarang peribadatan di  kuburan.
Abul ‘Abbas al Harrani rahimahullah mengatakan,
الزِّيَارَةُ الْبِدْعِيَّةُ : فَمِنْ جِنْسِ زِيَارَةِ الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى وَأَهْلِ الْبِدَعِ الَّذِينَ يَتَّخِذُونَ قُبُورَ الْأَنْبِيَاءِ وَالصَّالِحِينَ مَسَاجِدَ وَقَدْ اسْتَفَاضَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْكُتُبِ الصِّحَاحِ وَغَيْرِهَا أَنَّهُ قَالَ عِنْدَ مَوْتِهِ :{لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ يُحَذِّرُ مَا فَعَلُوا} قَالَتْ عَائِشَةُ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا – : وَلَوْلَا ذَلِكَ لَأُبْرِزَ قَبْرُهُ وَلَكِنْ كُرِهَ أَنْ يُتَّخَذَ مَسْجِدًا ،

“Ziarah Bid’iyyah semodel dengan ziarah kubur yang dilakukan oleh Yahudi, Nasrani dan pelaku bid’ah yang menjadikan kubur para nabi, orang shalih sebagai tempat peribadatan. Padahal telah tersebar luas dalam berbagai kitab Shahih dan lainnya bahwa beliau bersabda, menjelang beliau wafat, “Allah melaknat Yahudi dan Nasrani karena menjadikan kubur para nabi mereka sebagai tempat peribadatan”, beliau memperingatkan umat dari perbuatan mereka. ‘Aisyah berkata, “Seandainya bukan karena hal tersebut, tentulah beliau akan dimakamkan di pemakaman umum. Akan tetapi karena dikhawatirkan kubur beliau dijadikan sebagai tempat peribadatan (maka beliau di makamkan di dalam rumah, ed).”
Beliau rahimahullah melanjutkan, “Maka yang dimaksud dengan tata cara ziarah bid’iyyah adalah seperti bersengaja untuk shalat atau berdo’a di samping kubur para nabi atau orang shalih, menjadikan penghuni kubur tersebut sebagai perantara dalam doa, meminta kepada penghuni kubur untuk menunaikan hajatnya, meminta pertolongan padanya, atau bersumpah kepada Allah dengan perantaraan penghuni kubur atau yang semisalnya. Semua hal tersebut merupakan bid’ah yang tidak pernah dilakukan seorang sahabat, tabi’in dan tidak juga dituntunkan oleh rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak pula dicontohkan oleh Khulafur Rasyidin, bahkan para imam kaum muslimin yang masyhur melarang seluruh hal tersebut.” (Majmu’ul Fataawa 24/334-335).
Begitupula mencari berkah di kuburan dengan mengusap atau menciumnya. Ini termasuk perbuatan aneh dan tidak pernah dituntunkan rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apalagi dipraktekkan para sahabat beliau radliallahu ta’ala ajma’in.
An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Barangsiapa yang terbersit di benaknya bahwa mengusap tangan (di kubur nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau semisalnya) lebih mampu untuk mendatangkan berkah, maka hal tersebut berasal dari kebodohan dan kelalaiannya karena berkah hanya dapat diperoleh dengan amal yang sesuai dengan syari’at. Bagaimana bisa karunia Alloh diperoleh dengan melakukan amal yang menyelisihi kebenaran.” (Al Majmu’ 8/275).
Tujuan Disyari’atkannya Ziarah Kubur
Para pembaca, marilah kita perhatikan hadits-hadits dibawah ini:
1. Hadits Buraidah bin Hushaib , Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda:
إِنِّي كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِياَرَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهاَ فَإِنَّهاَ تُذَكِّرُكُمُ اْلآخِرَةَ وَلْتَزِدْكُمْ زِياَرَتُهاَ خَيْرًا

“Sesungguhnya aku dahulu telah melarang kalian untuk berziarah kubur, maka (sekarang) berziarahlah karena akan bisa mengingatkan kalian kepada akhirat dan akan menambah kebaikan bagi kalian.” (HR. Muslim)
dari sahabat Buraidah juga, beliau berkata: “Rasulullah telah mengajarkan kepada para sahabatnya, bilamana berziarah kubur agar mengatakan:
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لاَحِقُوْنَ أَنْتُمْ لَنَا فرَطٌ وَنَحْنُ لَكُمْ تَبَعٌ وَأَسْأَلُ اللهَ لَنَا لَكُمُ الْعَافِيَةِ

“Assalamu’alaikum wahai penduduk kubur dari kalangan kaum mukminin dan muslimin. Kami Insya Allah akan menyusul kalian. Kalian telah mendahului kami, dan kami akan mengikuti kalian. Semoga Allah memberikan ampunan untuk kami dan kalian.”(HR. Muslim 3/65)
2. Hadits Abu Sa’id Al Khudri dan Anas bin Malik :
فَزُوْرُوْهاَ فَإِنّ فِيهَا عِبْرَةً (وِفِي رِوَايَةِ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ: تُرِقُّ الْقَلْبَ وَتُدْمِعُ الْعَيْنَ وَتُذَكِّرُ الْآخِرَةَ)
“sekarang berziarahlah ke kuburan karena sesungguhnya di dalam ziarah itu terdapat pelajaran yang besar… . Dalam riwayat sahabat Anas bin Malik : … karena dapat melembutkan hati, melinangkan air mata dan dapat mengingatkan kepada hari akhir.” (H.R Ahmad 3/37-38, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ahkamul Janaiz hal: 228).
3. Hadits ‘Aisyah : “Dahulu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah keluar menuju kuburan Baqi’ lalu beliau mendo’akan kebaikan untuk mereka. Kemudian ‘Aisyah bertanya kepada Rasulullah tentang perkara itu. Beliau berkata: “Sesungguhnya aku (diperintahkan oleh Allah) untuk mendo’akan mereka. (HR. Ahmad 6/252 dishahihkan oleh Asy Syaikh Al Albani , lihat Ahkamul Janaiz hal. 239)
Dalam riwayat lain, ‘Aisyah bertanya: “Apa yang aku ucapkan untuk penduduk kubur? Rasulullah berkata: “Ucapkanlah:
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَيَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِيْنَ مِنَّا وَالمُسَتَأْخِرِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لاَحِقُوْن
“Assalamu’alaikum wahai penduduk kubur dari kalangan kaum mukminin dan muslimin. Semoga Allah memberikan rahmat kepada orang-orang yang mendahului kami ataupun yang akan datang kemudian. Dan kami Insya Allah akan menyusul kalian.” (HR. Muslim hadits no. 974)
dalam riwayat lain
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوُمِ مُؤْمِنِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لاَحِقُوْنَ
“Semoga keselamatan tercurah kepada kalian, wahai penghuni kampong kediaman kaum mukminin. Kami insya Allah akan segera menyusul kalian.”(HR. Muslim no. 249).
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وِالْمُسْلِمِيْنَ وِإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لاَحِقُوْنَ . نَسْأَلُ اللهِ لَنَا وَلَكُمُ العَافِيَةَ
“Semoga keselamatan tercurah kepada kalian, penghuni kampong kediaman, dari kalangan muslimin dan mukminin. Ssungguhnya kami akan menyusul kalian. Kami memohon kepada Allah agar keselamatan diberikan kepada kami serta kalian.”(HR. Ibnu Majah no.1547 dengan sanad yang shahih).
Dari hadits-hadits di atas, kita dapat mengetahui kesimpulan-kesimpulan penting tentang tujuan sebenarnya dari ziarah kubur:
a. Memberikan manfaat bagi penziarah kubur yaitu untuk mengambil ibrah (pelajaran), melembutkan hati, mengingatkan kematian dan mengingatkan tentang akan adanya hari akhirat.
b. Memberikan manfaat bagi penghuni kubur, yaitu ucapan salam (do’a) dari penziarah kubur dengan lafadz-lafadz yang terdapat pada hadits-hadits di atas, karena inilah yang diajarkan oleh Nabi , seperti hadits Aisyah dan yang lainnya.
Bilamana ziarah kubur kosong dari maksud dan tujuan tersebut, maka itu bukanlah ziarah kubur yang diridhoi oleh Allah .
Al-Imam Ash-Shan’ani rahimahullah mengatakan: “Semuanya menunjukkan tentang disyariatkannya ziarah kubur dan penjelasan tentang hikmah yang terkandung padanya yaitu agar dapat mengambil ibrah (pelajaran). Apabila kosong dari ini (maksud dan tujuannya) maka bukan ziarah yang disyariatkan.” (Lihat Subulus Salam, 2/162)

Catatan Penting Bagi Peziarah Kubur

Beberapa hal penting yang harus diperhatikan bagi penziarah kubur, yaitu:

1. Menjauhkan hujr yaitu ucapan-ucapan batil
Sebagaimana hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam: “…maka barangsiapa yang ingin berziarah maka lakukanlah dan jangan kalian mengatakan ‘hujr’ (ucapan-ucapan batil).” (H.R. Muslim)

dalam riwayat (HR. Ahmad): “…dan janganlah kalian mengucapkan sesuatu yang menyebabkan kemurkaan Allah.”
Berbicara realita sekarang, maka sering kita jumpai para penziarah kubur yang terjatuh dalam perbuatan ini. Mereka mengangkat kedua tangannya sambil berdo’a kepada penghuni kubur (merasa belum puas /khusyu’) mereka sertai dengan sujud, linangan air mata (menangis), mengusap-usap dan mencium kuburannya. Tidak sampai disini, tanah kuburannya dibawa pulang sebagai oleh-oleh keluarganya untuk mendapatkan barakah atau sebagai penolak bala’. Adakah perbuatan yang lebih besar kebatilannya di hadapan Allah dari perbuatan ini? Padahal tujuan diizinkannya ziarah kubur -sebagaimana yang telah disebutkan- adalah untuk mendo’akan penghuni kubur, dan bukan berdo’a kepada penghuni kubur.
2. Dilarang Meratapi atau Menangis dengan Meraung-raung
Boleh bagi peziarah untuk menangis jika teringat akan kebaikan mayit atau semisalnya berdasarkan hadits Anas bin Malik radliallahu ‘anhu, dia berkata, “Aku turut menghadiri pemakaman anak perempuan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan beliau duduk di samping kuburnya. Aku melihat kedua mata beliau mengucurkan air mata.”(HR. Bukhari no.1291, Muslim no. 933).
Terdapat juga atsar dari Hani, maula Utsman radliallahu ‘anhu yang menyatakan bahwa Utsman sering menangis apabila melewati areal pekuburan. (HR. Ibnu Majah nomor 4267 dengan sanad yang hasan).
Namun yang harus dihindari jangan sampai tangisan tersebut justru membuat dirinya meratap, mengucapkan atau melakukan perbuatan yang mengundang kemurkaan Allah ta’ala dan menghilangkan kesabaran sehingga menampakkan bahwa dirinya tidak menerima ketetapan Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang ditangisi dan diiringi dengan ratapan, maka ia akan merasa tersiksa pada hari kiamat kelak disebabkan ratapan tersebut.”(HR. Muslim no.933).
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Sesungguhnya Allah tidaklah mengadzab disebabkan bercucurnya air mata atau bersedihnya hati. Namun Allah membuatnya tersiksa dengan sebab (ratapan) yang diucapkan oleh lisan seseorang. -beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berisyarat dengan menunjuk lisannya.”(HR. Bukhari no.1304).
Imam asy Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Akan tetapi tidak boleh mengatakan perkataan yang terlarang di samping kubur, seperti menyumpah serapahi diri sendiri atau meratap. Namun, jika anda berziarah untuk memintakan ampun bagi mayit, melembutkan hati anda dan mengingat akirat, maka hal ini tidak aku benci.”(al Umm 1/317).
3. Tidak menjadikan kuburan sebagai masjid
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
اللهمَّ لاَتَجْعَل قَبْرِيْ وَثَنًا يُعْبَدُ اشْتَدَّ غَضَبُ اللهِ عَلى قَوْمٍ اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

“Ya Allah, janganlah Engkau jadikan kuburanku sebagai watsan (sesembahan selain Allah), sungguh amat besar sekali kemurkaan Allah terhadap suatu kaum yang menjadikan kuburan-kuburan para nabi sebagai masjid-masjid.” (HR. Ahmad)
Kalau demikian, bagaimana besarnya kemurkaan Allah kepada orang yang menjadikan kuburan selain para nabi sebagai masjid?
Makna menjadikan kuburan sebagai masjid mencakup mendirikan bangunan masjid di atasnya ataupun beribadah kepada Allah di sisi kuburan. Maka dari itu, tidak pernah dijumpai para sahabat Nabi meramaikan kuburan dengan berbagai jenis ibadah seperti shalat, membaca Al Qur’an, atau jenis ibadah yang lainnya. Karena pada dasarnya perbuatan itu adalah terlarang, lebih tegas lagi larangan tersebut ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda:
لاَتَجْعَلُوا بُيُوْتَكُمْ قُبُوْرًا وَلاَ تَجْعَلُوا قَبْرِيْ عِيْدًا وَصَلُّوا عَلَيَّ فَإِنَّ صَلاَتَكُمْ تَبْلُغُنِيْ حَيْثُ كُنْتُمْ

“Janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian seperti kuburan dan jangan pula kalian menjadikan kuburanku sebagai tempat yang selalu dikunjungi. Karena di manapun kalian bershalawat untukku, niscaya akan sampai kepadaku.” (HR. Abu Dawud)
Membaca Al-Qur`an dipekuburan adalah suatu bid’ah dan bukanlah petunjuk Nabi shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam. Bahkan petunjuk (sunnah) Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam adalah berziarah dan mendo’akan mereka, bukan membaca Al-Qur`an.
Dan hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda:
لاَ تَجْعَلُوْا بُيُوْتَكُمْ مَقَابِرَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِيْ تُقْرَأُ فِيْهِ سُوْرَةُ الْبَقَرَةِ.

“Janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian sebagai pekuburan, sesungguhnya syaithan akan lari dari rumah yang dibacakan padanya surah Al-Baqarah.” (HR.Muslim no. 780)
Pada hadits ini terkandung pengertian bahwa Nabi shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam memerintahkan ummatnya agar membaca Al-Qur`an di rumah-rumah mereka (menjadikan rumah-rumah mereka sebagai salah satu tempat membaca Al-Qur`an), kemudian beliau menjelaskan hikmahnya, yaitu bahwa syaithan akan lari dari rumah-rumah mereka jika dibacakan surah Al-Baqarah.
Dan sebelumnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam telah melarang untuk menjadikan rumah-rumah mereka sebagai kuburan yang dihubungkan dengan hikmah (illat tersebut), maka mafhum (dipahami) dari hadits di atas adalah bahwa kuburan bukanlah tempat yang disyari’atkan untuk membaca Al-Qur`an, bahkan tidak boleh membaca Al-Qur`an padanya.
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah: “Para ulama telah menukil dari Imam Ahmad tentang makruhnya membaca Al-Qur`an dikuburan dan ini adalah pendapat jumhur As-Salaf dan para shahabatnya (Ahmad) yang terdahulu juga di atas pendapat ini, dan tidak ada seorangpun dari ‘ulama yang diperhitungkan mengatakan bahwa membaca Al-Qur`an dikuburan afdhal (lebih baik). Dan menyimpan mashohif (kitab-kitab Al-Qur`an) dikuburan adalah bid’ah meskipun untuk dibaca… dan membacakan Al-Qur`an bagi mayat adalah bid’ah.” (Lihat Min Bida’il Qubur hal.59.)
4. Tidak melakukan safar (perjalanan jauh) dalam rangka ziarah kubur
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ تَشُدُّوا الرِّحاَلَ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَساَجِدَ. مَسْجِدِي هَذاَ وَالْمَسْجِدِ الْحَراَمِ وَالْمَسْجِدِ اْلأَقْصَى

“Jangan kalian bepergian mengadakan safar (dengan tujuan ibadah) kecuali kepada tiga masjid: masjidku ini, Masjid Al-Haram, dan Masjid Al-Aqsha.” (HR. Al-Bukhari no. 1139 dan Muslim no. 415)
Ziarah ke kubur Nabi dan dua sahabatnya Abu Bakar dan Umar merupakan amalan mustahabbah (dicintai) dalam agama ini, namun dengan syarat tidak melakukan safar semata-mata dengan niat ziarah. Sehingga salah kaprah anggapan orang bahwa safar ke masjid An Nabawi atau safar ke tanah Suci (Masjidil Haram) hanya dalam rangka berziarah ke kubur Nabi dan tidak dibenarkan pula safar ke tempat-tempat napak tilas para nabi dengan niat ibadah, sebagaimana penegasan hadits di atas tidak bolehnya mengadakan safar dalam rangka ibadah kecuali ke tiga masjid saja.
Al Imam Ahmad meriwayatkan tentang kejadian Abu bashrah Al Ghifari yang bertemu Abu Hurairah. Beliau bertanya kepada Abu bashrah: “Dari mana kamu datang? Abu bashrash menjawab: “Aku datang dari Bukit Thur dan aku shalat di sana.” Berkata Abu Hurairah : “Sekiranya aku menjumpaimu niscaya engkau tidak akan pergi ke sana, karena aku mendengar Rasulullah bersabda: “Jangan kalian bepergian mengadakan safar (dengan tujuan ibadah) kecuali kepada tiga masjid: masjidku ini, Masjid Al-Haram, dan Masjid Al-Aqsha.”
Adapun hadits-hadits yang tersebar di masyarakat seperti:
مَنْ زَارَ قَبْرِي فَقَدْ وَجَبَتْ لَهُ شَفَاعَتِي

“Barang siapa yang berziarah ke kuburanku, niscaya baginya akan mendapatkan syafaatku.”
مَنْ زَرَانِي وَ زَارَ أَبِي فِي عَامٍ وَاحِدٍ ضَمِنْتُ لَهُ عَلَى اللهِ الْجَنَّةَ

“Barangsiapa berziarah ke kuburanku dan kuburan bapakku pada satu tahun (yang sama), aku menjamin baginya Al Jannah.”
مَنْ حَجَّ وَلَمْ يَزُرْنِي فَقَدْ جَفَانِي

“Barangsiapa berhaji dalam keadaan tidak berziarah ke kuburanku, berarti ia meremehkanku”
Semua hadits-hadits di atas ini dho’if (lemah) bahkan maudhlu’ (palsu), sehingga tidak diriwayatkan oleh Al-Imam Bukhari, Muslim, tidak pula Ashabus-Sunan; Abu Daud, An-Nasai’ dan selain keduanya, tidak pula Imam Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad, Ats-Tsauri, Al-Auzai’, Al-Laitsi dan lainnya dari para imam-imam ahlu hadits. (lihat Majmu’ Fatawa 27/29-30).
5. Tanah kubur Nabi tidaklah lebih utama dibanding Masjid Nabawi
Tidak ada satu dalil pun dari Al Qur’an, As Sunnah ataupun perkataan dari salah satu ulama salaf yang menerangkan bahwa tanah kubur Nabi lebih utama dibanding Masjidil Haram, Masjid Nabawi atau Masjidil Aqsha. Hanyalah pernyataan ini berasal dari Al Qadhi Iyadh. Segala pernyataan yang tidak dilandasi dengan Al Qur’an ataupun As Sunnah sangat perlu dipertanyakan, apalagi tidak ada seorang pun dari ulama yang menyatakan demikian. (Lihat Majmu’ Fatawa 27/37)

6. Tidak mengkhususkan waktu tertentu baik hari ataupun bulan
Karena tidak ada satu nash pun dari Al-Qur’an, As-Sunnah ataupun amalan para sahabat nabi yang menjelaskan keutamaan waktu tertentu untuk ziarah. Kebiasaan sebagian orang mendatangi kuburan pada momen-momen tertentu. Seperti mau masuk bulan suci Ramadhan, Lebaran atau masa setelah panen. Mereka berbondong-bondong ke kuburan dengan membawa tikar dan makanan. Lalu sesampai di kuburan membentangkan tikar dan duduk bersama-sama. Dilanjutkan dengan rangkaian acara tahlilan dan do’a setelah itu ditutup acara makan bersama. Jika hal tersebut kita timbang dengan ajaran Islam yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka sungguh sangat bertolak belakang sama sekali.

7. Tidak diperbolehkan jalan ataupun duduk diatas kubur
Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثيَابَهُ فَتُخْلِصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجِلِسَ عَلَى قَبْرٍ

“Sungguh jika salah seorang diantara kalian duduk di atas bara api, sehingga membakar bajunya dan menembus kulitnya, lebih baik baginya daripada duduk di atas kubur”. (HR. Muslim 3/62)
لأَنْ أَمْشِي عَلَى جَمْرَةٍ أَوْ سَيْفٍ أو أَخْصِفَ نَعْلِي بِرِجْلِي أَحَبُّ إلَيَّ مِنْ أَن أَمْشِيَ عَلَى قَبْرِ مُسْلِمٍ

“Sungguh aku berjalan di atas bara api, atau (tajamnya) sebilah pedang, ataupun aku menambal sandalku dengan kakiku, lebih aku sukai daripada aku berjalan di atas kubur seorang muslim.” (HR. Ibnu Majah dan selainnya)

8. Melepas Sandal / alas kaki
Peziarah diharuskan melepas sandal ketika memasuki areal pekuburan dan tidak berjalan di atas kubur sebagai bentuk penghormatan kepada saudaranya sesama kaum muslimin yang telah wafat. Hal ini dinyatakan dalam hadits Basyir bin Ma’bad radhiallahu ‘anhu, “Pada suatu hari saya berjalan bersama rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tiba-tiba beliau melihat seorang yang berjalan di areal pekuburan dengan memakai sandal, maka beliau menegurnya, “Yaa shahibas sibtiyyatain (wahai yang menggunakan dua sandal), celaka engkau, lepaskan sandalmu!” Orang tersebut melongok kepada yang menegurnya, tatkala dia mengetahui orang tersebut adalah rasulullah, serta merta dia mencopot kedua sandalnya.”[HR. Abu Dawud nomor 3230 dengan sanad hasan].
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh, aku berjalan di atas bara api atau pedang, atau aku ikat sandalku dengan kakiku lebih aku sukai daripada berjalan di atas kubur seorang muslim. Dalam pandanganku, kejelekannya sama saja, buang hajat di tengah kubur atau di tengah pasar.”[HR. Ibnu Majah nomor 1567 dengan sanad yang shahih].
Abu Dawud rahimahullah berkata, “Aku melihat Imam Ahmad, jika beliau mengiringi jenazah dan telah mendekati areal pekuburan, beliau melepas kedua sandalnya.”[Al Masaail hal. 158, dinukil dari Ahkaamul Janaaiz hal. 253].
Al ‘Allamah Abu ‘Abdillah Muhammad bin Abu Bakr Az Zur’i rahimahullah mengatakan, “Siapapun yang merenungkan larangan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk duduk di atas kubur, bersandar dan berjalan di atasnya, tentu dia akan mengetahui bahwasanya larangan tersebut bertujuan untuk menghormati para penghuni kubur sehingga manusia tidak menginjakkan kaki pada kepala mereka dengan sandal. Oleh sebab itu, beliau pun melarang untuk buang air di antara kuburan dan memberitakan bahwa duduk di atas bara api hingga membakar baju itu lebih baik ketimbang duduk di atas kubur. Hal ini tentunya lebih ringan daripada berjalan diantara kuburan dengan menggunakan sandal. Kesimpulannya: wajib menghormati mayit yang mendiami kuburnya sebagaimana penghormatan tersebut dilakukan di rumah yang dikediami semasa hidupnya. Sesungguhnya kubur tersebut telah menjadi kediaman baginya.” [Aunul Ma’bud  7/216].
Namun dibolehkan jika ada hal yang mambahayakan seperti duri, kerikil tajam atau pecahan kaca dan sebagainya, atau ketika sangat terik dan kaki tidak tahan untuk menginjak tanah yang panas.

9. Tidak Bercanda ketika Berziarah Kubur
 Ziarah kubur dilakukan untuk mengingatkan peziarah terhadap kehidupan akhirat bahwa dirinya akan mengalami kematian seperti yang dialami penghuni kubur. Tidak selayaknya jika peziarah malah bercanda, melakukan guyon di areal pekuburan karena hal tersebut bertentangan dengan tujuan pensyari’atan ziarah kubur, melalaikan hati dan salah satu bentuk ketidaksopanan terhadap penghuni kubur dari kalangan kaum muslimin. Ash Shan’ani mengatakan, “Seluruh hadits ini menunjukkan pensyari’atan ziarah kubur serta memuat penjelasan hikmah di balik hal tersebut, yaitu agar mereka dapat mengambil pelajaran tatkala berziarah kubur. Dalam lafadz hadits Ibnu Mas’ud disebutkan hikmah tersebut, yaitu untuk pelajaran, mengingatkan pada akhirat dan agar peziarah senantiasa berlaku zuhud di dunia. Apabila ziarah kubur dilakukan dengan tujuan selain ini, maka ziarah yang dilakukan tergolong sebagai perbuatan yang tidak sesuai dengan syari’at.”[Subulus Salam 2/162].
10. Larangan bagi wanita yang sering melakukan ziarah kubur
Berikut  dalil-dalil yang menyatakan bolehnya wanita berziarah kubur.
Hadits yang berasal dari ‘Aisyah radliallahu ‘anha, dari Abdullah bin Abi Mulaikah, dia berkata,
أن عائشة أقبلت ذات يوم من المقابر فقلت لها : يا أم المؤمنين من أين أقبلت ؟ قالت : من قبر أخي عبد الرحمن بن أبي بكر فقلت لها : أليس كان رسول الله صلى الله عليه و سلم نهى عن زيارة القبور قالت نعم كان نهى ثم أمر بزيارتها

“Pada suatu hari ‘Aisyah pulang dari kuburan. Maka aku bertanya padanya, “Wahai Ummul Mukminin, darimanakah engkau?” Maka beliau menjawab, “Dari kubur Abdurrahman bin Abi Bakr.” Maka aku menukas, “Bukankah rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang ziarah kubur?” Beliau pun menjawab, “Benar, namun kemudian beliau memerintahkannya.” (HR. Hakim nomor 1392, Al Baihaqi dalam Sunanul Kubra nomor 6999 dengan sanad yang shahih).
Dalam sebuah hadits yang panjang dan diriwayatkan oleh Muhammad bin Qais bin Makhramah ibnil Muththallib dari bibinya, Ummul Mukminin, ‘Aisyah radliallahu ‘anha ketika beliau membuntuti nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mendatangi pekuburan Baqi’ di suatu malam. Setibanya di rumah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepada ‘Aisyah bahwa Allah memerintahkannya untuk mengunjungi penghuni kuburan Baqi’ dan memintakan ampunan bagi mereka. Maka ‘Aisyah kemudian bertanya, “Lalu apa yang akan aku katakan pada mereka?” Kata beliau, “Ucapkanlah,
السلام على أهل الديار من المؤمنين والمسلمين ويرحم الله المستقدمين منا والمستأخرين وإنا إن شاء الله بكم للاحقون

“Semoga keselamatan tercurah kepadamu, wahai kaum muslimin dan mukminin. Semoga Allah memberikan rahmat kepada mereka yang telah mendahului kami maupun yang akan menyusul, dan kami insya Allah akan menyusul kalian.” (HR. Muslim nomor 974, An Nasaai 2037, Al Baihaqi nomor 7003, Abdurrazzaq nomor 6722).
Persetujuan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap perbuatan seorang wanita yang beliau tegur di sisi kubur. Dari Anas bin Malik radliallahu ‘anhu berkata,
مر النبي صلى الله عليه وسلم بامرأة تبكي عند قبر فقال ( اتقي الله واصيرري )

“Rasulullah melewati seorang wanita yang sedang menangis di sisi kubur, kemudian beliau berkata, “Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah!” (HR. Bukhari nomor 1223, 6735).

Catatan:
Wanita tidak diperbolehkan untuk sesering mungkin berziarah kubur, karena hal tersebut akan menghantarkan kepada perbuatan yang menyelisihi syari’at seperti berteriak, tabarruj (bersolek di depan non mahram), menjadikan pekuburan sebagai tempat wisata, membuang-buang waktu, dan berbagai kemungkaran lain sebagaimana dapat kita saksikan hal tersebut terjadi di sebagian besar negeri kaum muslimin. Perbuatan inilah yang dimaksud dalam hadits shahih dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, “Sesungguhnya rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang sering menziarahi kubur.” (HR. Ibnu Majah nomor 1574, 1575, 1576 dengan sanad yang hasan).
Al Qurthubi rahimahullah mengatakan, “Laknat yang tercantum dalam hadits tersebut hanyalah diperuntukkan bagi wanita yang sering berziarah kubur, karena lafadz “زوارات” merupakan bentuk mubalaghah (hiperbola). Kemungkinan penyebab laknat tersebut dijatuhkan pada mereka adalah karena para wanita tersebut menyia-nyiakan hak suami (dengan sering keluar rumah-ed), bertabarruj, ratapan dan perbuatan terlarang yang semisal. Terdapat pendapat yang menyatakan apabila seluruh hal tersebut dapat dihindari, maka boleh memberikan izin kepada wanita untuk berziarah kubur, karena mengingat kematian merupakan suatu perkara yang dibutuhkan oleh pria maupun wanita.”
Asy Syaukani rahimahullah dalam Nailul Authar (4/95) mengatakan,
وهذا الكلام هو الذي ينبغي اعتماده في الجمع بين أحاديث الباب المتعارضة في الظاهر

“Pendapat ini yang lebih tepat untuk dijadikan pegangan dalam mengkompromikan seluruh hadits dalam permasalahan ini yang sekilas nampak bertentangan.”
An Nawawi dalam al Majmu’ (5/309) setelah menyebutkan dua pendapat yang disebutkan oleh Ar Ruyani dalam permasalahan ini, beliau memilih pendapat yang membolehkan wanita untuk berziarah kubur dan berkata, “Pendapat inilah yang tepat menurutku dengan syarat terbebas dari fitnah. Pengarang al Mustazhhari berkata, “Menurutku apabila ziarah tersebut dilakukan untuk memperbarui kesedihan serta memicu terjadinya ratapan dan tangisan sebagaimana kebiasaan kaum wanita, maka hukumnya haram, sehingga hadits لعن الله زوارات القبور berlaku pada kondisi ini.”
Wallahu a’lam.
_______________
 
Bagaimana Hukum Shalat di Masjid Nabi Padahal Ada Kuburannya?

Pertanyaan.
Bagaimana kepastian hukum shalat di Masjid Nabi yang di dalamnya terdapat kuburan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ? Boleh atau tidak?
Jawab.
Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu kami jelaskan beberapa hal menyangkut permasalahan ini.
Bahwasanya Islam melarang kita membangun masjid di atas kuburan ataupun mengubur seseorang di dalam masjid. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
لَعْنَةُ اللَّهُ عَلَى الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ
“Semoga Allah melaknat orang Yahudi dan Nashara yang telah membangun kuburan para nabi mereka sebagai masjid”. [Muttafaqun 'alaihi].
Demikian juga, dalam sebuah hadits disebutkan adanya larangan shalat menghadap kuburan, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لَا تُصَلُّوا إِلَى الْقُبُورِ وَلَا تَجْلِسُوا عَلَيْهَا
“Janganlah kalian shalat menghadap kuburan, dan janganlah duduk di atasnya”. [HR Muslim]
Oleh sebab itu, para ulama melarang shalat di masjid yang ada kuburannya, bahkan dianggap tidak sah. Sebagaimana Lajnah Daimah lil Buhuts al Ilmiyah wal-Ifta Saudi Arabia telah menyatakan dalam fatwanya, bahwasanya terdapat larangan menjadikan kuburan sebagai masjid, maka tidak diperbolehkan shalat disana dan shalatnya tidak sah.[4]

Adapun kepada pemerintah, dianjurkan untuk menghancurkan masjid yang dibangun di atas kuburan, apabila kuburan tersebut ada sebelum pembangunan masjid. Apabila keberadaan masjid lebih dahulu daripada kuburan, maka hendaknya kuburan tersebut digali, dikeluarkan isinya, dan kemudian dipindahkan ke pekuburan umum yang terdekat. Anjuran ini disebutkan dalam fatwa yang berbunyi:
Tidak diperbolehkan shalat di dalam masjid yang ada satu kuburan atau beberapa kuburan, berdasarkan pada hadits Jundab bin ‘Abdullah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (pada) lima hari sebelum beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal:
إِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُوْنَ قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ وَ صَالِحِيْهِمْ مَسَاجِدَ, ألآ فَلاَ تَتَّخِذُوْا الْقُبُوْرَ مَسَاجِدَ فَإِنِّيْ أَنْهَكُمْ عَنْ ذَلِكَ
“Sungguh umat sebelum kalian dahulu telah membangun masjid-masjid di atas kuburan para nabi dan orang shalih mereka. Ketahuilah, janganlah kalian membangun masjid-masjid di atas kuburan, karena aku melarangnya”. [HR Muslim].
Juga hadits A’isyah, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
لَعْنَ اللَّهُ عَلَى الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ
“Semoga Allah melaknat orang Yahudi dan Nashara yang telah membangun kuburan para nabi mereka sebagai masjid”.
Kewajiban pemerintah kaum Muslimin agar menghancurkan masjid-masjid yang dibangun di atas kuburan, disebabkan karena masjid-masjid tersebut dibangun bukan di atas takwa. Hendaknya juga mengeluarkan semua yang dikubur di dalam masjid setelah masjid dibangun dan mengeluarkan jenazahnya, walaupun telah menjadi tulang atau debu, karena kesalahan mereka dikubur disana. Setelah itu diperbolehkan shalat di masjid tersebut, sebab yang dilarang telah hilang.[5]
Prof. Dr. Syaikh Shalih al Fauzan, di dalam fatwanya, beliau menyatakan: Apabila kuburan-kuburan tersebut terpisah dari masjid oleh jalan atau pagar tembok, dan dibangunnya masjid tersebut bukan karena keberadaan kuburan tersebut, maka tidak mengapa masjid dekat dari kuburan, apabila tidak ada tempat yang jauh darinya (kuburan). Adapun bila pembangunan masjid tersebut di tempat yang ada kuburannya, dengan tujuan dan anggapan di tempat tersebut ada barakahnya, atau (menganggap) hal itu lebih utama, maka tidak boleh, karena itu merupakan salah satu sarana perantara perbuatan syirik.[6]
Menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan Masjid Nabawi, yang di dalamnya terdapat kuburan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka para ulama telah menjelaskan bahwa hukumnya berbeda dengan kuburan lainnya. Ketika menjawab pertanyaan seseorang yang menjadikan Masjid Nabawi -yang ada kuburan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam – sebagai dalil bolehnya shalat di dalam masjid yang ada kuburannya, Lajnah Daimah lil Buhuts al Ilmiyah wal-Ifta` berfatwa:

Adapun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, (beliau) dikuburkan di luar masjid, (yaitu) di rumah ‘Aisyah. Sehingga pada asalnya, Masjid Nabawi dibangun untuk Allah dan dibangun tidak di atas kuburan. Namun masuknya kuburan Rasulullah  (ke dalam masjid), semata-mata disebabkan karena perluasan masjid.[7]
Syaikh al Albani rahimahullah, secara jelas juga mengatakan:
Masalah ini, walaupun saat ini secara nyata kita saksikan, namun pada zaman sahabat, hal tersebut tidak pernah ada. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, mereka menguburkannya di rumah beliau yang berada di samping masjid, dan terpisah dengan tembok yang terdapat pintu tempat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju masjid. Perkara ini terkenal dan dalam masalah ini tidak ada perselisihan pendapat di antara para ulama.
(Maksud) para sahabat, ketika menguburkan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam di kamar ‘Aisyah, agar tidak ada seorangpun yang dapat menjadikan kuburan beliau sebagai masjid. Namun yang terjadi setelah itu, diluar perkiraan mereka. Peristiwa tersebut terjadi ketika al Walid bin Abdil Malik memerintakan penghancuran Masjid Nabawi pada tahun 88 H dan memasukkan kamar-kamar para isteri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ke dalam masjid, sehingga kamar ‘Aisyah dimasukkan ke dalamnya. Lalu jadilah kuburan tersebut berada di dalam masjid. Dan pada waktu itu, sudah tidak ada seorang sahabat pun yang masih hidup di Madinah.[8]
Kemudian Syaikh al Albani memberikan kesimpulan hukum, bahwa hukum terdahulu (yaitu larangan shalat di masjid yang di dalamnya terdapat kuburannya, Red.) mencakup seluruh masjid, baik yang besar maupun yang kecil, yang lama maupun yang baru, karena keumuman dalil-dalilnya. Satu masjid pun tidak ada pengecualian dari larangan tersebut, kecuali Masjid Nabawi. Karena Masjid Nabawi ini memiliki kekhususan, yang tidak dimiliki oleh masjid-masjid yang dibangun di atas kuburan. Seandainya dilarang shalat pada Masjid Nabawi, tentu larangan itu memberikan pengertian yang menyamakan Masjid Nabawi dengan masjid-masjid selainnya, dan menghilangkan keutamaan-keutamaan (yang dimiliki Masjid Nabawi tersebut). Hal seperti ini, jelas tidak boleh.[9]
Demikianlah beberapa penukilan dari pendapat para ulama dalam permasalahan ini. Sehingga menjadi jelas bagi, bahwa shalat di Masjid Nabawi yang di dalamnya terdapat kuburan Nabi, tidaklah mengapa. Yakni dibolehkan. Wallahu a’lam.
Sumber: Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun X/1428H/2007M. [www.almanhaj.or.id]
________
Footnote
[1]. Lihat Masa-il Ahmad Liibnihi Shalih (2/205) dan Syarhul-Mumti’ (3/145-146)
[2]. Syarhul Mumti’ (3/146)
[3]. Ibid.
[4]. Fatwa Lajnah Daimah lil Buhuts al Ilmiyah wal-Ifta` no. 5316.
[5]. Ibid., no. 4150 dan no. 6261.
[6]. Al Muntaqa min Fatawa Syaikh Shalih bin ‘Abdillah bin Fauzan al Fauzan (2/171), fatwa no. 148.
[7]. Fatwa Lajnah Daimah lil Buhuts al Ilmiyah wal-Ifta` no. 5316 (6/257)
[8]. Tahdzirus-Saajid.
[9]. Ibid.
______________
Sumber:
http://abihumaid.wordpress.com/2011/01/10/ziarah-kubur-dalam-islam/
http://ikhwanmuslim.com/akidah/ziarah-kubur-2
http://www.abuayaz.co.cc/2010/05/larangan-duduk-menembok-dan-mencat.html
http://www.alsofwah.or.id/index.php?pilih=lihatannur&id=89
http://faisalchoir.blogspot.sg/2012/01/ziarah-kubur-dalam-islam.html

Jawaban Telak Atas Quburiyyun

Segala puji bagi Allah Robbul ‘Alamiin. Sholawat dan salam senantiasa tercurah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Amma ba’du.
Ketahuilah! Semoga Allah merahmati kita semua bahwa jalan menuju ridho Allah memiliki musuh-musuh yang pandai bersilat lidah, berilmu dan memiliki argumen. Oleh karena itu kita wajib mempelajari agama Allah yang bisa menjadi senjata bagi kita untuk memerangi syaitan-syaitan ini, yang pemimpin dan pendahulu mereka (baca: iblis) berkata kepada Robb-mu ‘azza wa jalla:

لأَقْعُدَنَّ لَهُمْ صِرَاطَكَ الْمُسْتَقِيمَ ثُمَّ لاَتِيَنَّهُم مِّنْ بَيْنِ أَيْدِيهِمْ وَمِنْ خَلْفِهِمْ وَعَنْ أَيْمَانِهِمْ وَعَنْ شَمَآئِلِهِمْ وَلاَتَجِدُ أَكْثَرَهُمْ شَاكِرِينَ
 
“Saya benar-benar akan (menghalang-halangi) mereka dari jalan Engkau yang lurus. Kemudian saya akan mendatangi mereka dari depan dan dari belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka. dan Engkau akan mendapati mereka kebanyakan tidak bersyukur (ta’at).” (QS. Al A’raaf: 16-17)
Ketahuilah, sesungguhnya tentara Allah akan senantiasa menang dalam argumen dan perdebatan sebagaimana mereka menang dengan pedang dan senjata. Seorang muwahhid (orang yang bertauhid) yang menempuh jalan (Allah) namun tanpa senjata (ilmu untuk membela diri) amatlah mengkhawatirkan.
Allah ta’ala telah memberi nikmat kepada kita dengan menurunkan kitab-Nya yang Dia jadikan:
 
تِبْيَانًا لِّكُلِّ شَىْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ
 
“Sebagai penjelas atas segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi kaum muslimin.” (QS. An Nahl: 89)
Tidak ada seorang pun pembawa kebatilan datang dengan membawakan hujjah (demi membela kebatilannya) melainkan di dalam Al Quran terdapat dalil yang membantahnya dan menjelaskan kebatilannya, sebagaimana firman Allah ta’ala,
 
وَلاَيَأْتُونَكَ بِمَثَلٍ إِلاَّجِئْنَاكَ بِالْحَقِّ وَأَحْسَنَ تَفْسِيرًا
 
“Tidaklah orang-orang kafir itu datang kepadamu (membawa) sesuatu yang (ganjil), melainkan Kami datangkan kepadamu sesuatu yang benar dan yang paling baik penjelasannya.” (QS. Al Furqon: 33)
Termasuk ahlul bathil adalah ahlul bid’ah dan para quburiyyin yang sesat mereka tinggalkan kewajiban ikhlas dalam beribadah kepada Allah dan menyekutukan Allah dengan selain-Nya yaitu para nabi dan wali. Mereka memiliki dalih-dalih. Untuk menjawabnya dapat ditempuh dua metode, secara global dan rinci.
Jawaban Global
Allah ta’ala berfirman,
 
هُوَ الَّذِي أَنزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ ءَايَاتُُ مُّحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتُُ فَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغُُ فَيَتَّبِعُونَ مَاتَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَآءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَآءَ تَأْوِيلِهِ وَمَايَعْلَمُ تَأْوِيلَهُ إِلاَّ اللهُ
 
“Dialah yang menurunkan Al Quran kepadamu. Di antara (isi)nya ada ayat-ayat yang muhkamaat, itulah pokok-pokok Al Quran dan yang lain (ayat-ayat) mutasyabihaat. Adapun orang-orang yang di dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti ayat-ayat yang mutsyabihaat untuk menimbulkan fitnah dan mencari-cari takwilnya. Padahal tidak ada yang mengetahui takwilnya melainkan Allah.” (QS. Ali Imron: 7)
(Ayat muhkamat adalah Ayat yang jelas dan tegas maksudnya dapat dipahami dengan mudah. Sedangkan ayat mutasyabihat adalah ayat yang pengertiannya hanya diketahui oleh Allah. Termasuk pengertian ayat mutasyaabih adalah ayat yang sukar untuk dipahami walaupun tidak menutup kemungkinan ada yang dapat memahami karena ilmunya lebih mumpuni -pent).
Dalam hadits shohih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
 
إذا رأيتم الذين يتبعون ما تشابه منه فألئك الذين سمى الله فاحذرهم
 
“Jika engkau melihat ada orang yang mengikuti ayat-ayat mutasyaabih dari Al Quran, maka mereka itulah yang disebutkan Allah (dalam ayat itu), maka jauhilah mereka.” (HR. Bukhari 4547 dan Muslim 2665)
Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan kita agar menjauhi orang yang mengikuti ayat mutasyabih dari Al Quran atau sunnah kemudian membungkus kebatilannya dengan hal itu. Mereka inilah yang Allah sebutkan dalam firman-Nya:
“Adapun orang-orang yang di dalam hatinya ada zaigh (condong kepada kesesatan).”
Sebab peringatan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kekhawatiran beliau andai mereka menyesatkan kita dari jalan Allah disebabkan mengikuti ayat mutasyaabih, maka beliau memperingatkan kita untuk menjauhi mereka dan menjauhi jalan mereka.
Jawaban Rinci
1. Syubhat Pertama
“Kami tidaklah menyekutukan Allah. Kami bersaksi bahwasanya tidak ada yang dapat menciptakan, memberi rezeki, memberi manfaat dan menimpakan bahaya melainkan Allah semata tidak ada sekutu baginya. Kami juga bersaksi bahwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak dapat memberi manfaat dan mencegah bahaya bagi dirinya. Akan tetapi kami ini adalah orang yang bergelimang dosa, dan orang-orang shalih ini memiliki kedudukan di sisi Allah, maka kami memohon ampunan Allah dengan perantara mereka.”
Jawaban:
Sesungguhnya orang-orang yang diperangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam darahnya boleh ditumpahkan dan wanita-wanitanya boleh diperbudak, mengakui hal tersebut. Mereka mengakui bahwa berhala-berhala mereka tidak dapat mengatur sesuatu pun. Tetapi mereka hanya menginginkan jah (kedudukan) dan syafaat mereka. Ternyata tauhid ini tidak berguna sedikit pun bagi mereka.
Dan Allah ‘azza wa jalla mengatakan dalam kitab-Nya:
 
وَمَآأَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلاَّنُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لآ إِلَهَ إِلآ أَنَا فَاعْبُدُونِ
 
“Dan Kami tidak mengutus seorang Rasul pun sebelum kamu, melainkan Kami wahyukan kepadanya: Bahwasanya tidak ada sesembahan yang hak melainkan Aku, maka sembahlah Aku (semata).” (QS. Al Anbiyaa’: 25)
وَمَاخَلَقْتُ الْجِنَّ وَاْلإِنسَ إِلاَّلِيَعْبُدُونِ
 
“Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada-Ku (semata).” (QS. Adz Dzaariyaat: 56)
شَهِدَ اللهُ أَنَّهُ لآَإِلَهَ إِلاَّ هُوَ وَالْمَلاَئِكَةُ وَأُوْلُوا الْعِلْمِ قَآئِمًا بِالْقِسْطِ لآَإِلَهَ إِلاَّ هُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ
 
“Allah menyatakan bahwasanya tidak ada sesembahan yang hak selain Dia. Dan para malaikat, orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu) dengan keadilan. Tidak ada sesembahan yang hak melainkan Dia, Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Ali Imron: 18)
وَإِلاَهُكُمْ إِلَهُُ وَاحِدُُ لآَّإِلَهَ إِلاَّ هُوَ الرَّحَمَنُ الرَّحِيمُ
 
“Dan Tuhanmu adalah Tuhan Yang Maha Esa, tidak ada sesembahan yang hak melainkan Dia, Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Baqoroh: 163)
فَإِيَّايَ فَاعْبُدُونَ
 
“Maka sembahlah Aku semata.” (QS. Al Ankabut: 56)
Masih terdapat berbagai ayat lain yang menunjukkan kewajiban mengesakan Allah ‘azza wa jalla dalam ibadah dan tidak beribadah kepada seorang pun selain-Nya.
2. Syubhat Kedua
“Ayat-ayat yang telah disebutkan itu diturunkan kepada mereka yang beribadah/menyembah patung/berhala. Sedangkan orang-orang yang kami maksudkan adalah para wali bukan patung/berhala.”
Jawaban:
Seorang yang beribadah kepada selain Allah maka dia telah menjadikan sesembahannya tersebut watsan (berhala). Maka apakah perbedaan antara orang yang beribadah kepada patung-patung dengan yang beribadah kepada para nabi dan wali?!
Di antara orang-orang kafir terdapat orang yang berdoa kepada patung untuk mendapatkan syafaat, dan di antara mereka juga ada yang beribadah kepada para wali.
Dalil bahwa mereka beribadah/berdoa kepada wali adalah perkataan mereka,
 
ُأوْلَئِكَ الَّذِينَ يَدْعُونَ يَبْتَغُونَ إِلَى رَبِّهِمُ الْوَسِيلَةَ
 
“Orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Tuhan mereka.” (QS. Al Isra: 57)
Begitu pula mereka menyembah para nabi sebagaimana kaum Nashara beribadah terhadap Al Masih Ibn Maryam. Dalilnya adalah firman Allah ta’ala,
 
وَإِذْ قَالَ اللهُ يَاعِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ ءَأَنتَ قُلْتَ لِلنَّاسِ اتَّخِذُونِي وَأُمِّىَ إِلاَهَيْنِ مِن دُونِ اللهِ قَالَ سُبْحَانَكَ مَايَكُونُ لِي أَنْ أَقُولَ مَالَيْسَ لِي بِحَقٍّ إِن كُنتُ قُلْتُهُ فَقَدْ عَلِمْتَهُ تَعْلَمُ مَا فِي نَفْسِي وَلآَأَعْلَمُ مَا فِي نَفْسِكَ إِنَّكَ أَنتَ عَلاَّمُ الْغُيُوبِ
 
“Dan (ingatlah) ketika Allah berfirman: ‘Hai ‘Isa putera Maryam, adakah kamu mengatakan kepada manusia: ‘Jadikanlah aku dan ibuku sebagai sesembahan selain Allah?’ ‘Isa menjawab: ‘Maha Suci Engkau, tidaklah patut bagiku mengatakan apa yang bukan hakku (mengatakannya). Jika aku pernah mengatakannya tentulah Engkau telah mengetahuinya. Engkau mengetahui apa yang ada dalam diriku dan aku tidak mengetahui apa yang ada dalam diri Engkau. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui perkara-perkara yang ghoib.’” (QS. Al Maaidah: 116)
Demikian pula mereka menyembah para malaikat, sebagaimana firman Allah ta’ala,
 
وَيَوْمَ يَحْشُرُهُمْ جَمِيعًا ثُمَّ يَقُولُ لِلْمَلاَئِكَةِ أَهَؤُلآءِ إِيَّاكُمْ كَانُوا يَعْبُدُونَ
 
“Dan (ingatlah) hari (yang di waktu itu) Allah mengumpulkan mereka semua, kemudian Allah berfirman kepada malaikat: Apakah mereka ini dahulu menyembah kamu?” (QS. As Saba’: 40)
Berdasarkan keterangan di atas tersingkaplah kerancuan mereka yang beranggapan bahwa kaum musyrikin berdoa kepada patung-patung sedangkan mereka berdoa kepada para wali dan orang shalih dari dua sisi:
Sisi pertama: Anggapan mereka sama sekali tidak benar, karena di antara kaum musyrikin pun ada yang berdoa/beribadah kepada para wali dan orang shalih.
Sisi kedua: Sekiranya kita menganggap kaum musyrikin tidak menyembah melainkan kepada patung semata, maka tidak ada bedanya antara mereka yang menyembah para wali dan orang shalih dengan para musyrikin karena mereka semua menyembah kepada sesuatu yang sama sekali tidak dapat mendatangkan manfaat sama sekali.
Dari sini kita mengetahui bahwa Allah mengkafirkan orang yang memiliki keyakinan yang aneh-aneh tentang patung atau dengan orang shalih. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerangi mereka karena kesyirikan ini, dan sesembahan mereka yaitu para wali Allah dan orang shalih tidak mampu memberi manfaat kepada mereka (Yakni memberi mereka pertolongan saat mereka diperangi oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam).
3. Syubhat Ketiga
“Kaum kuffar menghendaki dari patung-patung itu untuk mendatangkan manfaat dan menolak mudhorot dari mereka. Sedangkan kami tidak mengharapkan yang demikian itu kecuali kepada Allah dan orang-orang shalih pun tidak memiliki kekuasaan dalam hal ini sedikit pun. Dan kami tidak beri’tiqod kepada mereka, akan tetapi kami mendekatkan diri kepada Allah ‘azza wa jalla dengan perantaraan mereka agar mereka menjadi pemberi syafaat bagi kami.”
Jawaban:
Ucapan ini sama persis dengan ucapan orang-orang kafir ketika Allah ta’ala berfirman,
وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِن دُونِهِ أَوْلِيَآءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلاَّ لِيُقَرِّبُونَآ إِلَى اللهِ زُلْفَى
“Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata): Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya.” (QS. Az Zumar: 3)
هَاؤُلآءِ شُفَعَاؤُنَا عِندَ اللهِ
“Mereka inilah pemberi-pemberi syafaat bagi kami di sisi Allah.” (QS. Yunus: 18)
4. Syubhat Keempat
“Kami tidak menyembah melainkan kepada Allah semata, sedangkan iltija’ (berlindung) kepada orang shalih dan berdoa kepada mereka bukanlah termasuk ibadah.”
Jawaban:
Ketahuilah bahwa Allah mewajibkanmu untuk memaksudkan ibadah hanya kepada-Nya semata dan ini merupakan hak Allah yang menjadi kewajiban manusia, Allah ta’ala berfirman:
ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً إِنَّهُ لاَيُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
“Berdoalah kepada Robb-mu dengan merendahkan diri dan dengan suara yang lirih. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al A’raaf: 55)
Doa adalah ibadah. Apabila doa termasuk ibadah maka sesungguhnya berdoa kepada selain Allah adalah syirik kepada Allah ‘azza wa jalla. Yang berhak untuk diseru, disembah dan disandarkan harapan adalah Allah semata tidak ada sekutu bagi-Nya.
Jika kita telah mengetahui bahwa doa adalah ibadah, dan kita berdoa kepada-Nya siang dan malam dengan penuh harap dan takut kemudian kita berdoa kepada nabi atau selainnya agar memenuhi hajat kita, maka sungguh kita telah menyekutukan Allah dengan selain-Nya dalam ibadah.
Allah ta’ala berfirman,
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka tegakkanlah shalat dan berkurbanlah!” (QS. Al Kautsar: 2)
Apabila kita menaati Allah dan berkurban untuk-Nya, maka ini adalah ibadah kepada Allah. Sehingga jika kita berkurban kepada makhluk, baik itu nabi, jin atau yang lainnya maka sungguh kita telah menyekutukan Allah dengan selain-Nya dalam masalah ibadah.
Kaum musyrikin yang Al Quran diturunkan di tengah-tengah mereka, menyembah para malaikat, orang-orang shalih dan Latta. Sedangkan bentuk peribadatan mereka kepada sesembahan mereka hanyalah dalam bentuk doa, sembelihan, iltija’ (meminta perlindungan) dan semacamnya (dari perkara ibadah). Sedangkan mereka sendiri mengakui bahwa mereka adalah hamba Allah dan di bawah kuasa-Nya serta Allahlah yang mengatur segala urusan. Akan tetapi, mereka berdoa dan berlindung kepada sesembahan selain Allah karena kedudukan orang shalih tersebut di sisi Allah dan mengharapkan syafaat mereka. Ini adalah sangat jelas.
5. Syubhat Kelima
Perkataan mereka terhadap ahli tauhid:
“Kalian mengingkari syafaat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam.”
Jawaban:
Kami tidak mengingkari syafaat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kami tidak berlepas diri darinya, bahkan Beliau shallallahu ”alaihi wa sallam adalah syaafi’ (pemberi syafa’at), musyaffa’ (yang diizinkan memberi syafa’at oleh Allah) dan aku berharap bisa mendapatkan syafaat Beliau. Akan tetapi seluruh bentuk syafaat adalah milik Allah, sebagaimana firman Allah ta’ala,
 
قُلِ لِلَّهِ الشَّفَاعَةُ جَمِيعًا
 
“Katakanlah! Hanya kepunyaan Allahlah syafaat itu semuanya.” (QS. Az Zumar: 44)
Syafaat itu tidak akan diberikan melainkan setelah diizinkan oleh Allah ta’ala, sebagaimana firman Allah ta’ala,
 
مَن ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِندَهُ إِلاَّ بِإِذْنِهِ
 
“Siapakah yang dapat memberikan syafa’at di sisi Allah tanpa izin-Nya?” (QS. Al Baqarah: 255)
Nabi tidak bisa memberi syafaat kepada seseorang melainkan setelah Allah mengizinkannya, sebagaimana firman Allah ta’ala,
 
وَلاَيَشْفَعُونَ إِلاَّ لِمَنِ ارْتَضَى
 
“Dan mereka tidak dapat memberi syafaat melainkan kepada orang yang diridhoi Allah.” (QS. Al Anbiyaa’: 28)
Sedangkan Allah hanya ridho terhadap tauhid, firman ‘azza wa jalla,
 
يَبْتَغِ غَيْرَ اْلأِسْلاَمِ دِينًا فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ
 
“(Barang siapa) yang mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya.” (QS. Ali Imron: 85)
Apabila seluruh bentuk syafaat itu milik Allah, dan tidak akan diberikan melainkan setelah (ada) izin dari-Nya, bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan selain beliau tidak dapat memberi syafaat kepada seorang pun hingga Allah mengizinkan mereka, padahal Allah tidak akan mengizinkannya kecuali untuk orang yang bertauhid. Oleh karena itu mohonlah syafaat kepada Allah dan panjatkan doa, “Ya Allah janganlah Engkau halangi aku untuk mendapatkan syafaat beliau, Ya Allah berikanlah syafaat beliau kepadaku” atau kalimat semisal dengannya.
6. Syubhat Keenam
“Sesungguhnya Allah telah memberikan syafaat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan kami hanya meminta kepada beliau syafaat yang telah diberikan Allah kepadanya.
Jawaban:
Sesungguhnya Allah memberikan syafaat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam namun melarang kita dari meminta syafaat kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah berfirman,
 
فَلاَ تَدْعُوا مَعَ اللهِ أَحَدًا
 
“Maka janganlah kamu menyembah (beribadah) seorang pun di dalamnya di samping menyembah Allah.” (QS. Al Jin: 18)
Ketahuilah sesungguhnya Allah ta’ala memberikan syafaat kepada nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan tetapi beliau tidak mampu memberi syafaat melainkan dengan izin Allah dan syafaat tidak diberikan melainkan hanya kepada orang yang diridhoi Allah, sedangkan Allah tidak akan meridhoi orang musyrik dan tidak akan mengizinkan syafaat diberikan kepadanya. Allah ta’ala berfirman,
 
وَلاَيَشْفَعُونَ إِلاَّ لِمَنِ ارْتَضَى
 
“Dan mereka tidak dapat memberi syafaat melainkan kepada orang yang diridhoi Allah.” (QS. Al Anbiyaa’: 28)
Sesungguhnya Allah memberikan syafaat kepada selain nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Malaikat, anak-anak yang meninggal semasa kecil dan para wali Allah juga memberi syafaat. Apakah kita meminta syafaat kepada mereka?
Jika engkau ingin memperoleh syafaat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ucapkanlah, “Ya Allah berikanlah syafaat Nabimu shallallahu ‘alaihi wa sallam kepadaku.”
Bagaimana mungkin engkau menginginkan syafaat beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan engkau berdoa meminta syafaat kepada beliau secara langsung, sedangkan berdoa kepada selain Allah adalah syirik akbar yang bisa menyebabkan pelakunya keluar dari agama Islam !!!
7. Syubhat Ketujuh
“Kami tidak mempersekutukan Allah sedikit pun, dan berlindung kepada orang shalih bukanlah kesyirikan.”
Jawaban:
Allah lebih mengharamkan kesyirikan daripada zina, dan Allah tidak akan mengampuninya (Ini berlaku selama pelakunya belum bertaubat. Adapun jika dia bertaubat dengan sebenarnya maka dia dapat diampuni. Wallahu a’lam -pent). Jika demikian apakah itu syirik itu?
Sesungguhnya mereka ini tidak mengetahui hakikat syirik selama mereka beranggapan bahwa meminta syafaat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah bentuk kesyirikan. Ini adalah dalil bahwa mereka tidak mengetahui hakikat syirik yang sangat diharamkan Allah ta’ala. Allah ta’ala berfirman,
 
إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ
 
“Sesungguhnya kesyirikan adalah kezhaliman yang amat besar.” (QS. Luqman: 13)
Bagaimana mungkin engkau bisa melepaskan diri dari kesyirikan dengan berlindung kepada orang shalih, sedangkan engkau tidak mengetahuinya! Menilai suatu penilaian adalah derivat dari persepsi tentangnya. Penilaian kalian yang menyatakan terbebasnya kalian dari syirik sedangkan kalian tidak mengetahui hakikat syirik adalah penilaian yang tidak dilandasi ilmu, sehingga penilaian itu tertolak, tidak dapat diterima.
Mengapa engkau tidak bertanya tentang kesyirikan yang sangat Allah haramkan lebih daripada pengharaman membunuh dan berzina. Pelaku syirik pasti masuk neraka dan surga haram baginya. Apakah engkau mengira Allah mengharamkan syirik atas hamba-hambaNya kemudian Dia tidak menjelaskan hakikat syirik kepada mereka? Sungguh mustahil.
8. Syubhat Kedelapan
“Syirik itu adalah menyembah (beribadah) kepada patung sedangkan kami tidak menyembah patung.”
Jawaban:
Sesungguhnya para penyembah patung itu tidak berkeyakinan bahwa patung itu mampu menciptakan, memberi rezeki dan mengatur segala urusan orang yang beribadah kepadanya. Al Quran mendustakan orang yang mengatakan bahwa mereka tidak berkeyakinan seperti itu.
Sesungguhnya peribadatan kepada patung adalah menambatkan hati kepada patung kayu, batu atau bangunan di atas kubur dan selainnya, kemudian mereka berdoa dan menyembelih untuknya seraya mengatakan sesungguhnya sesembahan kami ini akan mendekatkan kami kepada Allah sedekat-dekatnya, serta Allah akan menolak bahaya dari kami dan memberi manfaat kepada kami dengan sebab keberkahannya.
Sesungguhnya perbuatan kalian di sisi batu-batu, bangunan-bangunan di atas kubur dan selainnya adalah semodel dengan perbuatan mereka. Atas dasar inilah maka perbuatan kalian adalah peribadatan kepada patung (berhala).
Sedangkan perkataan kalian “kesyirikan adalah beribadah kepada patung (berhala)”, maka apakah yang dimaksudkan kesyirikan itu hanya khusus hal itu saja, dan apakah ketergantungan hati kepada orang shalih dan berdoa kepada mereka tidak termasuk di dalamnya?
Hal inilah yang diinginkan tatkala Allah menyebutkan dalam kitab-Nya, bahwa termasuk kekufuran adalah menggantungkan hati kepada malaikat, Isa atau orang-orang shalih.
9. Syubhat Kesembilan
“Sesungguhnya orang-orang yang Al Quran diturunkan di tengah-tengah mereka itu tidak bersaksi/mengucapkan “Laa ilaha illallah”, dan mereka mendustakan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingkari hari kebangkitan dan mendustakan Al Quran dan menjadikannya bahan olok-olokan. Sedangkan kami bersaksi/mengucapkan “Laa ilaha illallah” dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, membenarkan Al Quran, beriman kepada hari kebangkitan, kami sholat dan berpuasa. Bagaimana mungkin kalian samakan kami dengan mereka?
Jawaban:
Sesungguhnya para ulama sepakat bahwa barang siapa mengingkari dan mendustakan sebagian ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka dia seperti orang yang mendustakan dan mengingkarinya secara keseluruhan. Barang siapa yang mengingkari salah seorang nabi, maka dia seperti mengingkari seluruh para nabi, karena Allah ta’ala berfirman,
 
إِنَّ الَّذِينَ يَكْفُرُونَ بِاللهِ وَرُسُلِهِ وَيُرِيدُونَ أَن يُفَرِّقُوا بَيْنَ اللهِ وَرُسُلِهِ وَيَقُولُونَ نُؤْمِنُ بِبَعْضٍ وَنَكْفُرُ بِبَعْضٍ وَيُرِيدُونَ أَن يَتَّخِذُوا بَيْنَ ذَلِكَ سَبِيلاً أُوْلاَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ حَقًّا
 
“Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada Allah dan rasul-rasulNya, dan bermaksud membeda-bedakan antara Allah dan rasul-Nya dengan mengatakan: ‘Kami beriman kepada sebagian (dari rasul-rasul itu) dan kami kafir terhadap sebagian (yang lain).’ Serta bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan (lain) di antara yang demikian (iman atau kafir), merekalah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya.” (QS. An Nisaa’: 150-151)
Firman Allah ta’ala kepada Bani Israil,
 
أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ فَمَاجَزَآءُ مَن يَفْعَلُ ذَلِكَ مِنكُمْ إِلاَّ خِزْيُُفيِ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرَدُّونَ إِلىَ أَشَدِّ الْعَذَابِ
 
“Apakah kamu beriman kepada sebahagian Al Kitab (taurat) dan kafir terhadap sebahagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian (itu) dari (golongan) kalian, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang amat berat.” (QS. Al Baqoroh: 85)
Jadi barang siapa mengakui tauhid kemudian mengingkari kewajiban sholat maka dia kafir. Barang siapa mengakui tauhid dan kewajiban sholat kemudian dia menentang kewajiban zakat, maka sesungguhnya dia itu kafir. Barang siapa mengakui kewajiban-kewajiban tadi namun dia menentang kewajiban puasa, maka dia adalah kafir. Barang siapa mengakui seluruh kewajiban di atas namun dia mengingkari kewajiban haji, maka dia juga kafir. Dalilnya adalah firman Allah ta’ala,
 
وَللهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
 
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa yang mengingkari/kafir (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari semesta alam.” (QS. Ali Imron: 97)
Barang siapa mengakui seluruh kewajiban tersebut, namun dia mengingkari hari kebangkitan, maka dia kafir menurut ijma’, karena Allah ta’ala berfirman,
 
زَعَمَ الَّذِينَ كَفَرُوا أَن لَّن يُبْعَثُوا قُلْ بَلَى وَرَبِّي لَتُبْعَثُنَّ ثُمَّ لَتُنَبَّؤُنَّ بِمَا عَمِلْتُمْ وَذَلِكَ عَلَى اللهِ يَسِيرٌ
 
“Orang-orang kafir menyangka, bahwa mereka sekali-kali tidak akan dibangkitkan. Katakanlah: ‘Tidak, bahkan demi Tuhanku, benar-benar kamu akan dibangkitkan kemudian akan diberitakan kepadamu apa yang telah kamu amalkan.’ Dan yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (QS. At Taghaabun: 7)
Jadi jika kamu mengakui semua kewajiban tersebut, maka ketahuilah bahwa kewajiban terpenting yang dibawa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah tauhid, lebih penting dari sholat, zakat, puasa dan haji.
 
Maka bagaimana mungkin seorang yang menentang salah satu perkara tersebut dikafirkan walaupun dia mengamalkan yang lain, sedangkan bila menentang tauhid yang merupakan inti agama para rasul tidak dikafirkan? Maha Suci Allah, betapa mengherankannya kebodohan ini! Maka jelaslah bahwa pengingkar tauhid kekufurannya itu lebih keterlaluan.
Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerangi Bani Hanifah yang berislam, bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang hak selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mereka mengumandangkan azan dan menjalankan sholat. Namun mereka mengangkat seseorang ke martabat seorang nabi, maka bagaimana dengan seseorang yang mengangkat seseorang ke martabat Yang Maha Kuasa atas langit dan bumi? Bukankah orang itu lebih berhak untuk dikafirkan daripada yang mengangkat seorang makhluk ke kedudukan makhluk yang lain?
Orang-orang yang dibakar oleh Ali ibn Abi Thalib rodhiallahu ‘anhu itu mengaku Islam, mereka adalah sahabat Ali ibn Abi Thalib serta belajar dari pada sahabat akan tetapi mereka berkeyakinan terhadap Ali sebagaimana keyakinan banyak orang terhadap Yusuf, Syamsan (Nama berhala di masa Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab -pent) dan semisal mereka. Jika demikian, mengapa para sahabat sepakat memerangi dan mengkafirkan mereka?
Apakah engkau mengira bahwa para sahabat mengkafirkan kaum muslimin? Ataukah kalian mengira tidak mengapa berkeyakinan kepada Al Husain, Badawi dan semisalnya sedangkan berkeyakinan kepada Ali ibn Abi Thalib rodhiallahu ‘anhu dikafirkan?
Sungguh para ulama sepakat atas kafirnya Bani ‘Ubaid Al Qoddah yang menguasai Maroko dan Mesir. Mereka bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang hak selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mereka sholat Jumat dan berjama’ah serta mengaku sebagai kaum muslimin, akan tetapi itu semua menghalangi vonis murtad untuk mereka oleh kaum muslimin tatkala mereka menyelisihi kaum muslimin dalam beberapa perkara yang tidak termasuk tauhid sehingga mereka akhirnya diperangi dan harta mereka dijadikan rampasan perang.
Jika orang-orang terdahulu tidaklah dikafirkan kecuali setelah terkumpul seluruh jenis kekufuran pada mereka berupa kesyirikan, pendustaan dan sikap menyombongkan diri, lalu apakah makna disebutkannya bentuk-bentuk kekufuran dalam “bab hukum murtad” yang terdapat kitab-kitab fikih? Semua perbuatan tersebut dikafirkan, hingga disebutkan beberapa hal yang kecil ketika seseorang itu mengerjakannya, misal mengucapkan kalimat kekufuran dengan lisannya tanpa meyakininya dengan hati, atau mengucapkan kalimat kekufuran dengan tujuan bersenda gurau dan bermain-main. Jika sekiranya pelaku perbuatan tersebut tidak dikafirkan dengan mengerjakan salah satu dari perbuatan tersebut karena dia mengerjakan kewajiban yang lain, maka tentunya penyebutan jenis-jenis kekufuran dalam bab hukum murtad itu sama sekali tidak bermanfaat.
Sesungguhnya Allah ta’ala mengkafirkan orang-orang munafik yang mengucapkan kalimat kekufuran sedangkan mereka menyertai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sholat, zakat, berhaji dan berjihad bersama beliau serta mereka bertauhid, Allah ta’ala berkata tentang mereka,
 
يَحْلِفُونَ بِاللهِ مَاقَالُوا وَلَقَدْ قَالُوا كَلِمَةَ الْكُفْرِ وَكَفَرُوا بَعْدَ إِسْلاَمِهِمْ
 
“Mereka (orang-orang munafik itu) bersumpah dengan (nama) Allah, bahwa mereka tidak akan mengatakan (sesuatu yang menyakitimu). Sesungguhnya mereka telah mengucapkan perkataan kekafiran dan telah kafir sesudah (menjadi) Islam.” (QS. At Taubah: 74)
Allah ta’ala mengkafirkan orang-orang munafik yang mengucapkan suatu kalimat yang menurut mereka sekedar untuk bergurau. Allah ta’ala berfirman tentang mereka,
 
قُلْ أَبِاللهِ وَءَايَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِءُونَ لاَتَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ
 
“Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayatNya dan rasul-Nya kamu selalu bersenda gurau?” Tidak usah kamu meminta maaf, karena kamu telah kafir sesudah beriman.” (QS. At Taubah: 65-66)
Di antara dalil bahwa seseorang terkadang mengucapkan dan mengerjakan perbuatan yang merupakan kekufuran di saat dia tidak menyadarinya, adalah perkataan Bani Israil kepada Musa ‘alahis shalatu was salam:
“Buatkanlah sesembahan bagi kami seperti sesembahan mereka!” (QS. Al A’raaf: 138)
dan juga perkataan sebagian sahabat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Buatkanlah Dzata Anwath bagi kami sebagaimana yang mereka miliki” maka beliau berkata:
“Allahu Akbar, demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya sesungguhnya sunnah (tradisi) apa yang kamu katakan tadi seperti yang dikatakan kalangan Bani Isra’il kepada Musa: ‘Buatkanlah sesembahan bagi kami seperti sesembahan mereka!’, maka sungguh kalian akan mengikuti sunnah (tradisi) orang-orang sebelum kalian.” (HR. Ahmad (5/218), Tirmidzi (2180), Nasa’i dalam Al Kubra (11185), Thabrani dalam Al Kabir (3290), Ibnu Abi Syaibah (15/101), Ibnu Hibban (6702))
Hal ini menunjukkan bahwa Musa dan Muhammad ‘alaihimash shalatu was salam mengingkari perbuatan itu dengan keras.
10. Syubhat Kesepuluh  
“Perkataan Bani Isra’il kepada Musa (Buatkanlah sesembahan bagi kami seperti sesembahan mereka!) dan perkataan sebagian sahabat kepada nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Buatkanlah Dzata Anwath bagi kami sebagaimana yang mereka miliki’, tidak membuat sahabat dan Bani Isra’il dikafirkan.”
Jawaban:
Sesungguhnya para sahabat dan Bani Isra’il tidak melakukan yang mereka katakan itu ketika para rasul mengingkarinya. Tidak ada perselisihan jika sekiranya Bani Isra’il melakukan yang mereka katakan tersebut maka mereka telah kafir, dan demikian pula mereka yang dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, jika mereka tidak menaati beliau dan membuat Dzata Anwath setelah beliau melarang maka mereka itu kafir.
11. Syubhat Kesebelas
“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingkari Usamah yang membunuh seseorang yang telah mengucapkan “Laa ilaha illallah.”(HR. Bukhari dan Muslim), dan demikian pula sabda Beliau: “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan “Laa ilaha illallah.” (HR. Bukhari dalam Kitab Al Iman (25), Muslim dalam Kitab Al Iman (22,23)), dan hadits-hadits lain yang melarang memerangi orang yang mengatakannya.”
Jawaban:
Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerangi dan menawan kaum Yahudi sedangkan mereka mengucapkan “Laa ilaha illallah.” Sesungguhnya para sahabat telah memerangi Bani Hanifah sedangkan mereka bersaksi “Laa ilaha illallah” dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mereka sholat dan mengaku sebagai bagian dari kaum muslimin. Sesungguhnya orang-orang yang dibakar oleh Ali ibn Abi Thalib bersyahadat “Laa ilaha illallah.”
Barang siapa mengingkari hari kebangkitan adalah kafir dan dibunuh, walau mengucapkan “Laa ilaha illallah.” Sesungguhnya barang siapa yang menentang salah satu rukun Islam maka dia kafir dan dibunuh, walau dia mengucapkannya.
Maka bagaimana bisa kalimat “Laa ilaha illallah” tidak bermanfaat baginya apabila dia menentang salah satu furu’, kemudian kalimat itu itu bermanfaat baginya sehingga tidak dikafirkan tatkala dia menentang tauhid yang merupakan pokok dan inti agama para rasul?!
Adapun Usamah yang membunuh seseorang yang mengucapkan “Laa ilaha illallah”, tatkala dia berhadapan dengannya. Orang itu sebelumnya adalah seorang musyrik kemudian mengucapkan “Laa ilaha illallah”, maka Usamah membunuhnya karena mengira orang tersebut tidak ikhlas dalam mengucapkannya untuk menyelamatkan diri. Jadi tidak ada dalil yang menyatakan semua orang yang mengatakan “Laa ilaha illallah” adalah seorang muslim yang terjaga darahnya, akan tetapi yang ada adalah dalil wajibnya menahan diri dari orang yang mengatakan “Laa ilaha illallah”, kemudian setelah itu keadaan orang tersebut dilihat apakah pengakuannya benar atau tidak. Dalil hal ini adalah firman Allah ta’ala,
 
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا ضَرَبْتُمْ فِي َسِبيلِ اللهِ فَتَبَيَّنُوا
 
“Hai orang-orang yang beriman apabila kamu pergi (berperang) di jalan Allah, maka telitilah.” (QS. An Nisaa: 94)
Artinya pastikan terlebih dahulu. Hal ini menunjukkan jika telah jelas perkara tersebut menyelisihi zhahirnya, maka wajib melakukan tindakan sesuai dengan senyatanya orang tersebut. Apabila dengan jelas orang tersebut melakukan sesuatu yang menyelisihi Islam (baca: tauhid) maka orang tersebut boleh dibunuh. Oleh karena itu sekiranya semua orang yang mengucapkannya (kalimat “Laa ilaha illallah”) tidak diperangi/dibunuh secara mutlak, maka perintah untuk “memastikan” dalam ayat tersebut tidak memiliki faedah.
Sedangkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan Laa ilaaha illallah”, makna hadits ini adalah barang siapa yang menampakkan keislaman maka tidak boleh diganggu sampai diketahui apakah orang tersebut bersungguh-sungguh berislam ataukah tidak, Allah ta’ala berfirman, “…maka telitilah.”
Perintah meneliti terlebih dahulu dibutuhkan tatkala seseorang dalam keraguan tentang suatu perkara. Jika orang yang hanya mengucapkan “Laa ilaha illallah” terlindungi sehingga tidak boleh diperangi/dibunuh, maka tentunya tidak diperlukan sikap tabayyun (meneliti terlebih dahulu).
Sesungguhnya orang yang mengatakan kepada Usamah (Yakni Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam -pent), “Apakah engkau membunuhnya sesudah dia mengucapkan Laa ilaha illAllah?!”, dan yang mengatakan, “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan Laa ilah illallah dan Muhammad adalah utusan Allah”, …adalah orang yang memerintahkan untuk membunuh/memerangi kaum Khawarij dan bersabda,
 
أينما لقيتموهم فاقتلوهم
 
“Di manapun kalian menemui mereka, maka bunuhlah mereka!” (HR. Bukhari (6930 dan 6931) dan Muslim (1066) dari Ali ibn Abi Thalib rodhiallahu ‘anhu)
Padahal kaum Khawarij ini menegakkan shalat, berzikir kepada Allah, membaca Al Quran dan belajar kepada para sahabat rodhiallahu ‘anhum akan tetapi semuanya itu tidak bermanfaat bagi mereka sedikit pun, karena keimanan tidak menghujam dalam hati mereka sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
 
إنه لا يجاوز حناجرهم
 
“Sesungguhnya (bacaan Al Quran mereka) itu tidak melewati kerongkongan-kerongkongan mereka (sehingga menetap dalam hati).” (HR. Bukhari (8/67, 10/552, 13/415-416, 535- Fath), Muslim (7/169, 171-173, 174-Nawawi)
12. Syubhat Kedua belas
“Sesungguhnya manusia pada hari kiamat kelak akan beristighatsah (meminta pertolongan) kepada Adam, kemudian kepada Nuh, Ibrahim, Musa, Isa dan mereka semua tidak mampu melakukannya, kemudian terakhir mereka beristighotsah pada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Maka hal ini menunjukkan istighotsah kepada selain Allah bukanlah suatu kesyirikan.
Jawaban:
Kami tidak mengingkari istighatsah kepada makhluk dalam perkara yang mampu dilakukan oleh makhluk, sebagaimana firman Allah ta’ala dalam kisah Musa,
 
فَاسْتَغَاثَهُ الَّذِي مِن شِيعَتِهِ عَلَى الَّذِي مِنْ عَدُوِّهِ
 
“Maka orang yang dari golongannya meminta pertolongan kepadanya, untuk mengalahkan orang yang menjadi musuhnya.” (QS. Al Qashash: 15)
Sebenarnya mereka tidak meminta pertolongan kepada para nabi untuk menghilangkan kesusahan mereka, akan tetapi mereka meminta pertolongan kepada Allah melalui mereka agar Allah menghilangkan kesulitan mereka. Terdapat perbedaan antara orang yang meminta pertolongan kepada makhluk agar mereka menghilangkan bahaya dan keburukan, dengan orang yang meminta kepada Allah agar menghilangkan kesulitan ini melalui mereka.
Meminta pertolongan kepada Allah melalui makhluk boleh, sebagaimana para sahabat yang meminta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berdoa kepada Allah bagi mereka tatkala Beliau masih hidup. Adapun setelah wafatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka hal ini terlarang dan mereka sama sekali tidak pernah meminta hal itu kepada Beliau di samping kubur Beliau, bahkan para salafush shalih mengingkari orang yang bersengaja berdoa kepada Allah di samping kubur Beliau, maka bagaimana dengan berdoa kepada diri Beliau?
Tidak mengapa engkau mendatangi seorang yang shalih yang engkau mengenal diri dan keshalihannya, kemudian engkau memintanya untuk berdoa kepada Allah bagimu. Hal ini adalah boleh, namun tidak sepatutnya menganggap hal ini sebagai bagian dari agama (dalam artian) setiap kali melihat orang shalih, (maka) dia berkata “Berdoalah kepada Allah bagiku!” Hal ini bukanlah termasuk perilaku para pendahulu kita (sahabat) rodhiallahu ‘anhum, dan perbuatan itu merupakan sikap berpangku tangan. Apabila seseorang berdoa sendiri kepada Robbnya, itu merupakan kebaikan baginya karena dia melakukan ibadah yang dengannya dia mendekatkan diri kepada Allah ‘azza wa jalla.
13. Syubhat Ketiga belas
“Sesungguhnya dalam kisah Ibrahim ‘alaihish shalatu wa salaam, ketika beliau dilemparkan ke dalam api, Jibril menawarkan kepada beliau bantuan dan berkata, ‘Apakah engkau butuh bantuan?’ Maka Ibrahim berkata, ‘Adapun kepadamu, (aku) tidak (memerlukan bantuan).’” (HR. Ibnu Jarir Ath Thabari dalam Tafsir-nya (17/45) dan dikuatkan oleh Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya (3/193)), (ini adalah) dalil sekiranya beristighatsah kepada Jibril adalah syirik, maka tentu dia tidak akan menawarkannya kepada Ibrahim.
Jawaban:
Sesungguhnya Jibril hanya menawarkan bantuan dalam hal yang dia mampu melakukannya. Seandainya Allah mengizinkan dia, maka dia akan menyelamatkan Ibrahim dengan kekuatan yang diberikan oleh Allah. Dan sesungguhnya Jibril sebagaimana yang disifatkan oleh Allah ta’ala,
 
شَدِيدُ الْقُوَى
 
“(yang) sangat kuat.” (QS. An Najm: 5)
Maka seandainya Allah memerintahkannya untuk memindahkan api (yang membakar) Ibrahim dan melemparkannya ke timur atau ke barat, maka dia (akan mampu) melakukannya. Seandainya Allah memerintahkannya untuk memindahkan Ibrahim ke tempat yang jauh, maka dia akan mampu mengerjakannya, dan seandainya dia diperintahkan untuk mengangkat beliau ke atas langit, tentu dia akan mampu melakukannya.
Hal ini serupa dengan orang kaya yang mendatangi seorang yang fakir, dan berkata, “Apakah kamu memerlukan bantuan harta, berupa pinjaman, utang atau selain itu?” Hal ini merupakan perkara yang mampu dilakukannya, dan tidak dianggap sebagai suatu kesyirikan apabila si fakir mengatakan “Iya, aku keperluan, beri aku pinjaman.” Atau dia mengatakan “Bantulah aku!”, maka dia bukanlah seorang musyrik.
Penutup
Setelah kita mengetahui jawaban syubhat ini, maka sesungguhnya seseorang dituntut untuk bertauhid dengan hati, perkataan dan perbuatannya. Apabila dia bertauhid dengan hatinya, akan tetapi tidak bertauhid dengan perkataan atau perbuatannya maka pengakuannya adalah dusta, karena tauhid dalam hati akan diikuti oleh keduanya (tauhid dalam perkataan dan perbuatan), sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Ketahuilah sesungguhnya di dalam jasad ada segumpal daging, apabila dia baik maka baiklah jasad itu, jika dia rusak maka rusaklah jasad itu. Ketahuilah dia adalah hati.” (HR. Bukhari dalam Kitab Al Iman (52), Muslim dalam Kitab Al Musaaqaat (107, 1599). Yang dimaksudkan dengan qolb disini adalah secara maknawi)
Jika ada orang yang menauhidkan Allah dengan hatinya, akan tetapi tidak menauhidkan-Nya dengan perkataan dan perbuatan, maka sungguh dia termasuk pengikut Fir’aun yang meyakini dengan benar dan mengetahui keesaan Allah, akan tetapi menyombongkan diri, mengingkari dan tetap mengakui bahwa dia memiliki kekuasaan rububiyyah, Allah ta’ala berfirman,
 
وَجَحَدُوا بِهَا وَاسْتَيْقَنَتْهَآ أَنفُسُهُمْ ظُلْمًا وَعُلُوًّا
 
“Dan mereka mengingkarinya karena kezhaliman dan kesombongan (mereka), padahal hati mereka meyakini (kebenaran)nya.” (QS. An Naml: 14)
Firman Allah ta’ala tatkala Musa berkata kepada Fir’aun,
 
لَقَدْ عَلِمْتَ مَآأَنزَلَ هَآؤُلآءِ إِلاَّ رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ بَصَآئِرَ وَإِنِّي لأَظُنُّكَ يَافِرْعَوْنُ مَثْبُورًا
 
“Sesungguhnya kamu telah mengetahui, bahwa tiada yang menurunkan mukjizat-mukjizat itu kecuali Robb yang memelihara langit dan bumi sebagai bukti-bukti yang nyata.” (QS. Al Isro’: 102)
Tidaklah dimaafkan orang yang mengetahui kebenaran, tetapi tidak mengerjakannya karena takut menyelisihi kaum di negerinya dan alasan-alasan lain yang semisal. Alasan ini tidak bermanfaat baginya di sisi Allah ‘azza wa jalla, karena wajib bagi seseorang untuk mencari keridhaan Allah ‘azza wa jalla walaupun manusia murka (terhadapnya). Mayoritas gembong-gembong kekafiran mengetahui kebenaran tetapi mengingkarinya dan menyelisihi kebenaran tersebut, sebagaimana firman Allah ta’ala,
 
الَّذِينَ ءَاتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَعْرِفُونَهُ كَمَا يَعْرِفُونَ أَبْنَآءَهُمْ وَإِنَّ فَرِيقًا مِّنْهُمْ لَيَكْتُمُونَ الْحَقَّ وَهُمْ يَعْلَمُونَ
 
“Orang-orang (Yahudi dan Nashrani) yang telah Kami beri Al Kitab (Taurat dan Injil) mengenal Muhammad seperti mengenal anak-anak mereka sendiri.” (QS. Al Baqoroh: 146)
Allah ta’ala berkata tentang mereka, “Mereka menjual (menukar) ayat-ayat Allah dengan harga yang rendah.”
Mereka beralasan dengan berbagai alasan yang tidak bermanfaat bagi mereka seperti takut kehilangan jabatan, dipersilakan duduk di depan bila ada acara dan semisalnya.
Mengenal kebenaran tanpa mengamalkannya lebih buruk daripada tidak tahu kebenaran, karena orang yang tidak mengetahui kebenaran dapat dimaafkan dan terkadang dia mengetahui kemudian dia mengerti dan belajar tidak seperti mereka yang menentang dan sombong. Oleh karena itu Yahudi menjadi kaum yang dimurkai karena mereka mengetahui kebenaran kemudian mereka meninggalkannya. Sedangkan Nashara menjadi kaum yang sesat karena mereka tidak mengenal kebenaran, akan tetapi sesudah diutusnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka mengenal kebenaran tersebut sehingga mereka menjadi orang-orang yang dimurkai Allah seperti Yahudi.
Melakukan amalan lahiriah yang merupakan konsekuensi tauhid (seperti sholat, zakat, dll), tanpa memahaminya atau meyakininya dengan hati, adalah kemunafikan yang lebih buruk dari kekufuran, karena Allah ta’ala berfirman,
 
إِنَّ الْمُنَافِقِينَ فِي الدَّرْكِ اْلأَسْفَلِ مِنَ النَّارِ وَلَن تَجِدَ لَهُمْ نَصِيرًا
 
“Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka.” (QS. An Nisaa: 145)
Selesai diterjemahkan dengan bebas di Jogjakarta 1 Syawal 1427 H oleh Muhammad As Salafy dengan beberapa tambahan.
***
Diterjemahkan dari artikel 13 Syubhati lil Quburiyyin wal Jawabi ‘alaiha oleh Abdullah ibn Humaid Al Falasi sebagai ringkasan dari kitab Kasyfusy-Syubuhat karya Al Imam Muhammad ibn Abdil Wahhab rahimahullah
****
Penerjemah: Abu Muhammad M Ikhwan Nur Muslim
Murojaah: Ustadz Abu Ukkasyah Aris Munandar
http://muslim.or.id/aqidah/jawaban-telak-untuk-quburiyyun-1.html
http://muslim.or.id/aqidah/jawaban-telak-untuk-quburiyyun-2.html
http://muslim.or.id/aqidah/jawaban-telak-atas-quburiyyun-3.html
http://faisalchoir.blogspot.com/2011/05/jawaban-telak-atas-quburiyyun.html