Syaikh Kholid Mushlih –hafizhohullah- ditanya, “Apakah boleh wanita haid menghadiri majelis Al Qur’an (di masjid)?”
Jawab beliau, “Wanita haidh
boleh saja masuk masjid jika ada hajat, inilah pendapat yang lebih
tepat. Karena terdapat dalam kitab shahih (yaitu Shahih Muslim)
bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada ‘Aisyah, “Berikan padaku sajadah kecil di masjid.” Lalu ‘Aisyah berkata, “Saya sedang haid.” Lantas Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya haidmu itu bukan karena sebabmu.”[1] Hal ini menunjukkan bahwa boleh saja bagi wanita haid untuk memasuki masjid jika: (1) ada hajat dan (2) tidak sampai mengotori masjid. Demikian dua syarat yang mesti dipenuhi bagi wanita haid yang ingin masuk masjid.
Adapun hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan,
لاَ أُحِلُّ الْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلاَ جُنُبٍ
“Tidak dihalalkan masjid bagi wanita haid dan orang yang junub.”[2]
Ini hadits yang tidak shahih. Para ulama hadits menyatakan demikian
bahwa hadits tersebut tidaklah shahih. Sehingga hadits tersebut tidak
bisa jadi pendukung untuk melarang wanita haid masuk masjid.
Adapun jika ada yang
mengqiyaskan wanita haid dengan orang junub, ini jelas qiyas (analogi)
yang tidak memiliki kesamaan. Karena junub boleh masuk masjid jika dia
berwudhu untuk memperingan junubnya, ini yang pertama. Yang kedua,
junub adalah hadats
karena pilihannya yang sendiri dan ia mungkin saja menghilangkan
hadats tersebut. Hal ini berbeda dengan wanita haid. Wanita yang
mengalami haid bukanlah atas pilihannya sendiri. Jika wanita haid mandi
sekali pun selama darahnya masih mengalir, itu tidak bisa menghentikan
darah haidnya. Intinya, tidak bisa disamakan antara wanita haid dan
orang yang junub sehingga qiyasnya nantinya adalah qiyas yang jelas
berbeda (qiyas ma’al faariq).”
Fatwa beliau dapat dilihat di Youtube pada link: http://www.youtube.com/watch?v=Yx-hTMp7jYc
* Syaikh Kholid Mushlih: murid senior sekaligus menantu Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin
@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 21 Jumadats Tsaniyah 1433 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Muslim.Or.Id
[1] Dalam hadits riwayat Muslim disebutkan,
عَنْ
عَائِشَةَ قَالَتْ: قَالَ لِيْ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله و عليه و سلم:
نَاوِلِيْنِى الْجُمْرَةَ مِنَ الْمَسْجِدِ. فَقُلْتُ: إِنِّيْ حَائِضٌ.
فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم: إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ
فِى يَدِكِ.
Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, “Ambilkan untukku khumroh (sajadah kecil) di masjid.” “Sesungguhnya aku sedang haid”, jawab ‘Aisyah. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya haidmu itu bukan karena sebabmu” (HR. Muslim no. 298).
[2] HR. Abu Daud no. 232. Hadits ini dikatakan dho’if oleh Syaikh Al Albani.
http://faisalchoir.blogspot.sg/2012/05/bolehkah-wanita-haid-masuk-masjid.html