Jumat, 29 November 2013

Rukun-Rukun Shalat

Yang dimaksud dengan rukun shalat adalah setiap perkataan atau perbuatan yang akan membentuk hakikat shalat. Jika salah satu rukun ini tidak ada, maka shalat pun tidak teranggap secara syar’i dan juga tidak bisa diganti dengan sujud sahwi.

Meninggalkan rukun shalat ada dua bentuk.

Pertama: Meninggalkannya dengan sengaja. Dalam kondisi seperti ini shalatnya batal dan tidak sah dengan kesepakatan para ulama.

Kedua: Meninggalkannya karena lupa atau tidak tahu. Di sini ada tiga rincian,
1.        Jika mampu untuk mendapati rukun tersebut lagi, maka wajib untuk melakukannya kembali. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama.
2.       Jika tidak mampu mendapatinya lagi, maka shalatnya batal menurut ulama-ulama Hanafiyah. Sedangkan jumhur ulama (mayoritas ulama) berpendapat bahwa raka’at yang ketinggalan rukun tadi menjadi hilang.
3.       Jika yang ditinggalkan adalah takbiratul ihram, maka shalatnya harus diulangi dari awal lagi karena ia tidak memasuki shalat dengan benar.

Rukun pertama: Berdiri bagi yang mampu
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ
“Shalatlah dalam keadaan berdiri. Jika tidak mampu, kerjakanlah dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu lagi, maka kerjakanlah dengan tidur menyamping.”[1]

Rukun kedua: Takbiratul ihram
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مِفْتَاحُ الصَّلاَةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ
“Pembuka shalat adalah thoharoh (bersuci). Yang mengharamkan dari hal-hal di luar shalat adalah ucapan takbir. Sedangkan yang menghalalkannya kembali adalah ucapan salam. ”[2]
Yang dimaksud dengan rukun shalat adalah ucapan takbir “Allahu Akbar”. Ucapan takbir ini tidak bisa digantikan dengan ucapakan selainnya walaupun semakna.

Rukun ketiga: Membaca Al Fatihah di Setiap Raka’at
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
“Tidak ada shalat (artinya tidak sah) orang yang tidak membaca Al Fatihah.”[3]

Rukun keempat dan kelima: Ruku’ dan thuma’ninah
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan pada orang yang jelek shalatnya (sampai ia disuruh mengulangi shalatnya beberapa kali karena tidak memenuhi rukun),
ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِع
“Kemudian ruku’lah dan thuma’ninahlah ketika ruku’.”[4]
Keadaan minimal dalam ruku’ adalah membungkukkan badan dan tangan berada di lutut.

Sedangkan yang dimaksudkan thuma’ninah adalah keadaan tenang di mana  setiap persendian juga ikut tenang. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan pada orang yang jelek shalatnya sehingga ia pun disuruh untuk mengulangi shalatnya, beliau bersabda,
لاَ تَتِمُّ صَلاَةُ أَحَدِكُمْ حَتَّى يُسْبِغَ  … ثُمَّ يُكَبِّرُ فَيَرْكَعُ فَيَضَعُ كَفَّيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ حَتَّى تَطْمَئِنَّ مَفَاصِلُهُ وَتَسْتَرْخِىَ
“Shalat tidaklah sempurna sampai salah seorang di antara kalian menyempurnakan wudhu, ... kemudian bertakbir, lalu melakukan ruku’ dengan meletakkan telapak tangan di lutut sampai persendian yang ada dalam keadaan thuma’ninah dan tenang.”[5]
Ada pula ulama yang mengatakan bahwa thuma’ninah adalah sekadar membaca dzikir yang wajib dalam ruku’.

Rukun keenam dan ketujuh: I’tidal setelah ruku’ dan thuma’ninah
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada orang yang jelek shalatnya,
ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا
“Kemudian tegakkanlah badan (i’tidal) dan thuma’ninalah.”[6]

Rukun kedelapan dan kesembilan: Sujud dan thuma’ninah
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada orang yang jelek shalatnya,
ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا
“Kemudian sujudlah dan thuma’ninalah ketika sujud.”[7]

Hendaklah sujud dilakukan pada tujuh bagian anggota badan: [1,2] Telapak tangan kanan dan kiri, [3,4] Lutut kanan dan kiri, [5,6] Ujung kaki kanan dan kiri, dan [7] Dahi sekaligus dengan hidung.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ - وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ - وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ
“Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: [1] Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), [2,3] telapak tangan kanan dan kiri, [4,5] lutut kanan dan kiri, dan [6,7] ujung kaki kanan dan kiri. ”

Rukun kesepuluh dan kesebelas: Duduk di antara dua sujud dan thuma’ninah
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا
“Kemudian sujudlah dan thuma’ninalah ketika sujud. Lalu bangkitlah dari sujud dan thuma’ninalah ketika duduk. Kemudian sujudlah kembali dan thuma’ninalah ketika sujud.”[8]
_____________
[1] HR. Bukhari no. 1117, dari ‘Imron bin Hushain.
[2] HR. Abu Daud no. 618, Tirmidzi no. 3, Ibnu Majah no. 275. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Al Irwa’ no. 301.
[3] HR. Bukhari no. 756 dan Muslim no. 394, dari ‘Ubadah bin Ash Shomit
[4] HR. Bukhari no. 793 dan Muslim no. 397.
[5] HR. Ad Darimi no. 1329. Syaikh Husain Salim Asad mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.
[6] Sudah disebutkan takhrijnya.
[7] Idem
[8] Idem

Rukun keduabelas dan ketigabelas: Tasyahud akhir dan duduk tasyahud
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فَإِذَا قَعَدَ أَحَدُكُمْ فِى الصَّلاَةِ فَلْيَقُلِ التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ …
“Jika salah seorang antara kalian duduk (tasyahud) dalam shalat, maka ucapkanlah “at tahiyatu lillah …”.”[1]

Bacaan tasyahud:
التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ ، السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِىُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ ، السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ
“At tahiyaatu lillah wash sholaatu wath thoyyibaat. Assalaamu ‘alaika ayyuhan nabiyyu wa rohmatullahi wa barokaatuh. Assalaamu ‘alaina wa ‘ala ‘ibadillahish sholihiin. Asy-hadu an laa ilaha illallah, wa asy-hadu anna muhammadan ‘abduhu wa rosuluh.” (Segala ucapan penghormatan hanyalah milik Allah, begitu juga segala shalat dan amal shalih. Semoga kesejahteraan tercurah kepadamu, wahai Nabi, begitu juga rahmat Allah dengan segenap karunia-Nya. Semoga kesejahteraan terlimpahkan kepada kami dan hamba-hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah dengan benar selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya) [2]

Apakah bacaan tasyahud “assalamu ‘alaika ayyuhan nabi” perlu diganti dengan bacaan “assalaamu ‘alan nabi”?
Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) pernah ditanya,
“Dalam tasyahud apakah seseorang membaca bacaan “assalamu ‘alaika ayyuhan nabi” atau  bacaan “assalamu ‘alan nabi”? ‘Abdullah bin Mas’ud pernah mengatakan bahwa para sahabat dulunya sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, mereka mengucapkan “assalamu ‘alaika ayyuhan nabi”. Namun setelah beliau wafat, para sahabat pun mengucapkan “assalamu ‘alan nabi”.

Jawab:
Yang lebih tepat, seseorang ketika tasyahud dalam shalat mengucapkan “assalamu ‘alaika ayyuhan nabi wa rohmatullahi wa barokatuh”. Alasannya, inilah yang lebih benar yang berasal dari berbagai hadits. Adapun riwayat Ibnu Mas’ud mengenai bacaan tasyahud yang mesti diganti setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat –jika memang itu benar  riwayat yang shahih-, maka itu hanyalah hasil ijtihad Ibnu Mas’ud dan tidak bertentangan dengan hadits-hadits shahih yang ada. Seandainya ada perbedaan hukum bacaan antara sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan setelah beliau wafat, maka pasti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri yang akan menjelaskannya pada para sahabat.
(Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz sebagai Ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud dan ‘Abdullah  bin Ghodyan sebagai anggota)[3]

Rukun keempatbelas: Shalawat kepada Nabi setelah mengucapkan tasyahud akhir[4]
Dalilnya adalah hadits Fudholah bin ‘Ubaid Al Anshoriy. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar seseorang yang berdo’a dalam shalatnya tanpa menyanjung Allah dan bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau mengatakan, “Begitu cepatnya ini.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendo’akan orang tadi, lalu berkata padanya dan lainnya,
إذا صلى أحدكم فليبدأ بتمجيد الله والثناء عليه ثم يصلي على النبي صلى الله عليه وسلم ثم يدعو بعد بما شاء
“Jika salah seorang di antara kalian hendak shalat, maka mulailah dengan menyanjung dan memuji Allah, lalu bershalawatlah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berdo’a setelah itu semau kalian.”[5]

Bacaan shalawat yang paling bagus adalah sebagai berikut.
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ ، اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ
“Allahumma sholli ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad kamaa shollaita ‘ala Ibroohim wa ‘ala aali Ibrohim, innaka hamidun majiid. Allahumma baarik ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad kamaa barrokta ‘ala Ibrohim wa ‘ala aali Ibrohimm innaka hamidun majiid.”[6]

Rukun kelimabelas: Salam
Dalilnya hadits yang telah disebutkan di muka,
مِفْتَاحُ الصَّلاَةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ
“Yang mengharamkan dari hal-hal di luar shalat adalah ucapan takbir. Sedangkan yang menghalalkannya kembali adalah ucapan salam. ”[7]
Yang termasuk dalam rukun di sini adalah salam yang pertama. Inilah pendapat ulama Syafi’iyah, Malikiyah dan mayoritas ‘ulama.

Model salam ada empat:
1.      Salam ke kanan “Assalamu ‘alaikum wa rohmatullah”, salam ke kiri “Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah”.
2.      Salam ke kanan “Assalamu ‘alaikum wa rohmatullah wa barokatuh”, salam ke kiri “Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah”.
3.      Salam ke kanan “Assalamu ‘alaikum wa rohmatullah”, salam ke kiri “Assalamu ‘alaikum”.
4.      Salam sekali ke kanan “Assalamu’laikum”.[8]

Rukun keenambelas: Urut dalam rukun-rukun yang ada
Alasannya karena dalam hadits orang yang jelek shalatnya, digunakan kata “tsumma“ dalam setiap rukun. Dan “tsumma” bermakna urutan.


[1] HR. Bukhari no. 831 dan Muslim no. 402, dari Ibnu Mas’ud.
[2] HR. Bukhari no. 6265 dan Muslim no. 402.
[3] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 8571, juz 7, hal. 11, Mawqi’ Al Ifta’.
[4] Point ini adalah tambahan dari Al Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziz, ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi Al Kholafiy, hal. 89, Dar Ibni Rojab, cetakan ketiga, tahun  1421 H.
[5] Riwayat ini disebutkan oleh Syaikh Al Albani dalam Fadh-lu Shalat ‘alan Nabi, hal. 86, Al Maktabah Al Islamiy, Beirut, cetakan ketiga 1977.
[6] HR. Bukhari no. 4797 dan Muslim no. 406, dari Ka’ab bin ‘Ujroh.
[7] HR. Abu Daud no. 618, Tirmidzi no. 3, Ibnu Majah no. 275. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Al Irwa’ no. 301.
[8] Lihat Sifat Shalat Nabi, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, hal. 188, Maktabah Al Ma’arif.

Hukum Menggunakan Lafadz "Sayyidina " Muhammad

Pertanyaan Ketiga dari Fatawa no. 4276 

Soal : Bolehkan kita mengatakan dalam sanjungan kita kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam : ‘Sayyidina Muhammad’ dalam shalawat yang ma’tsur sebagaimana shalawat Ibrahimiyyah atau selainnya?

ج3: الصلاة على رسول الله صلى الله عليه وسلم في التشهد لم يرد فيها - فيما نعلم - كلمة سيدنا أي: (اللهم صل على سيدنا محمد ..إلخ) وهكذا صفة الأذان والإقامة فلا يقال فيها سيدنا، لعدم ورود ذلك في الأحاديث الصحيحة التي علم فيها النبي صلى الله عليه وسلم أصحابه كيفية الصلاة عليه وكيفية الأذان والإقامة، ولأن العبادات توقيفية فلا يزاد فيها ما لم يشرعه الله سبحانه وتعالى، أما الإتيان بها في غير ذلك فلا بأس، لقوله صلى الله عليه وسلم: أخرجه أحمد 1 / 5، 281، 295، 3 / 2، 144، ومسلم 4 / 1782 برقم (2278)، وأبو داود 5 / 54 برقم (4673) والترمذي 4 / 622، 5 / 587 برقم (2434، 3615 ) وابن ماجه 2 / 1440 برقم (4308) . أنا سيد ولد آدم يوم القيامة ولا فخر

Jawab :
Shalawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam tasyahud, sepengetahuan kami tidak terdapat kalimat sayyidina yaitu ‘Allahumma sholli ‘ala sayyidina Muhammad ...’. Begitu juga pada do’a sesudah adzan dan iqomah tidak terdapat pula kalimat sayyidina. Alasannya karena tidak ada dalil shohih (yang bisa diterima, pen) yang menyebutkan bahwa Nabi mengajarkan para sahabatnya mengenai tata cara shalawat kepada beliau atau pun adzan dan iqomah. Dan juga hal ini dikarenakan ibadah adalah tauqifiyyah (harus ada dalil untuk dilaksanakan, pen). Tidak boleh seseorang menambah ajaran yang bukan syari’at Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Adapun menggunakan lafadz sayyidina selain tempat-tempat tadi (selain tasyahud dan doa sesudah adzan) maka tidaklah mengapa. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :
أنا سيد ولد آدم يوم القيامة ولا فخر
“Aku adalah sayyid anak Adam pada hari kiamat maka janganlah berbangga diri.” (HR. Ahmad, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah).

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم. اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء عضو ... عضو ... الرئيس عبد الله بن قعود ... عبد الله بن غديان ... عبد العزيز بن عبد الله بن باز

Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel http://rumaysho.com/
http://faisalchoir.blogspot.sg/2011/05/rukun-rukun-shalat.html



Rukun-Rukun Shalat

Rukun-Rukun Shalat
Rukun shalat adalah sesuatu yang harus dikerjakan pada saat melakukan shalat. Jika salah satu rukun tidak terpenuhi, maka belum dikatakan shalat dan belum disebut shalat secara syar’i. Adapun rukun-rukun shalat adalah sebagai berikut:
1. Berdiri dalam shalat fardhu bagi yang mampu
Berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
”Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.”  [QS. Al_Baqarah (2): 238]
Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, “Shalatlah dengan berdiri. Jika tidak sanggup, maka dengan duduk. Jika tidak sanggup, maka dengan tidur miring.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari, Abu Dawud, dan At_Tirmidzi]
Berdasarkan juga ijma’ ulama bahwa berdiri adalah salah satu dari rukun shalat bagi orang yang mampu. Mereka juga sepakat bahwa bagi orang yang sakit dan tidak sanggup shalat dengan berdiri, maka gugurlah darinya kewajiban shalat dengan berdiri, dan ia boleh shalat sambil duduk. Demikian juga bagi mereka yang sanggup berdiri tapi dilakukan dengan susah payah, atau khawatir penyakitnya bertambah parah dan memperlambat kesembu-hannya, maka ia boleh shalah dengan duduk.
Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah jatuh dari kudanya sehingga berbirat (terkoyak kulitnya dan terkelupas) samping kanannya. Lalu kami datang menjenguknya. Ketika waktu shalat tiba, beliau shalat mengimami kami dengan posisi duduk dan kami shalat di belakang beliau juga dalam posisi duduk.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari dan Muslim]
Ibnu Qudamah berkata, “Zhahir hadits ini bahwa beliau bukan sama sekali tidak sanggup berdiri. Tetapi karena beliau susah untuk berdiri, maka gugurlah kewajiban shalat dengan berdiri. Demikian juga kewajiban tersebut gugur dari selainnya (yaitu makmumnya).” [Lihat Ibnu Qudamah, Al_Mughni (II/571)]
2. Takbiratul Ihram
Menurut ijma’ para ulama bahwa takbiratul ihram merupakan salah satu rukun shalat, berdasarkan dalil-dalil berikut ini:
Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kunci shalat adalah bersuci, permulaannya adalah takbir, dan akhirnya adalah salam.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At_Tirmidzi. Syaikh Al_Albani men-shahih-kan hadits ini dalam kitab Irwa’ Al_Ghalil, namun terjadi perdebatan dalam masalah ini]
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang salah dalam shalatnya, “Jika kamu berdiri untuk mengerjakan shalat, maka bertakbir-lah…” [Hadits shahih]
Juga berdasarkan riwayat dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia mengatakan: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai shalatnya dengan ber-takbir.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Muslim]
Takbir yang dimaksud di atas adalah takbir yang sudah dimaklumi dan telah diwarisi umat ini dari generasi ke generasi, dari generasi salaf ke generasi khalaf, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau mengucapkan “Allahu Akbar” pada seluruh shalatnya. Beliau tidak pernah mengucapkan kalimat yang lain, walaupun hanya sekali. [Lihat Ibnul Qayyim Al_Jauziyah, Tahdzib As_Sunan (I/49)]
Oleh karena itu, tidak boleh memulai shalat dengan kalimat selain Allahu Akbar. Ini adalah pendapat Imam Malik, Ahmad, Ats_Tsauri, dan Asy_Syafei. Hanya saja Imam Asy_Syafe’i membolehkan dengan ucapan “Allahul-Akbar”. Ucapan ini diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Berbeda halnya dengan Imam Abu Hanifah bahwa ia membolehkan membuka shalat dengan semua nama Allah sebagai tanda pengagungan, seperti Allahul-‘Azhim, Allahul-Jalil, Subhanallah, Alhamdulillah dan lain sebagainya. Imam Abu Hanifah beralasan bahwa semua itu adalah dzikir. Dan juga diqiyaskan dengan khuthbah yang tidak ditentukan lafalnya.
Penulis berkata, “Tidak disangsikan lagi bahwa qiyas dianggap batil jika bertentangan dengan nash – baik Alquran maupun As_Sunnah – yang sudah jelas. Dengan demikian, pendapat yang benar adalah pendapat jumhur ulama.”
Tidak Sah dengan Selain Bahasa Arab Bagi yang Mampu
Tidak sah bertakbir dengan selain bahasa Arab bagi siapa yang mampu mengucapkannya dengan bahasa Arab. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya mengucapkan kalimat tersebut dalam bahasa Arab. Oleh karena itu, tidak boleh dialihkan ke bahasa lain selamanya. Bukankah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari dan Ahmad dari hadits Malik bin Hiwairits]
Adapun bagi yang tidak mampu bertakbir dengan bahasa Arab, maka ia wajib untuk mempelajarinya – karena mudah untuk dipelajari –. Jika ia khawatir waktu akan habis sebelum mempelajarinya, atau tidak mampu sama sekali mengucapkannya dalam bahasa Arab, maka ia boleh mengucapkannya dengan bahasa sendiri. Wallahu ‘alam
3. Membaca Al_Fatihah di setiap rakaat
Membaca Al_Fatihah merupakan salah satu dari rukun yang dibaca di setiap rakaat dalam shalat fardhu dan shalat sunnah, shalat jahr (dikeraskan suaranya) dan shalat sir (yang dipelankan suaranya). Ini adalah pendapat Imam Malik, Asy_Syafe’i, Ats_Tsauri, dan pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad. Di antara dalil-dalilnya adalah sebagai berikut:
Hadits dari Ubadah bin Ash_Shamit radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca Al_Fatihah.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari dan Muslim]
Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa mengerjakan shalat dengan tanpa membaca Al_Fatihah, berarti shalatnya kurang, kurang, kurang, tidak sempurna.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Muslim, Abu Dawud, An_Nasa’i, At_Tirmidzi, dan Ibnu Majah]
Dengan demikian, shalat yang kurang tidak disebut sebagai shalat yang hakiki. Hal ini menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan kurang di sini adalah tidak sah shalatnya.
Dalil lainnya adalah hadits dari Rifa’ah bin Rafi’ tentang orang yang salah dalam shalatnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Kemudian bacalah Ummul Quran, lalu baca surat yang engkau kehendaki… Kemudian lakukanlah semua itu dalam semua rakaat.” [Hadits syadz, diriwayatkan oleh Ahmad. Hadits ini dikatakan syadz karena hanya berasal dari Ishaq bin Abdullah. Lihat Abu Umair, Syifa’ Al_’Aiy (I/192)]
Bacaan Basmalah Sebelum Membaca Al_Fatihah
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum membaca basmalah di awal Al_Fatihah, sebagai konsekuensi dari perselisihan mereka mengenai persoalan: apakah basmalah itu termasuk salah satu ayat dari surat Al_Fatihah ataukah tidak?
Abu Malik Kamal bin As_Sayyid Salim dalam kitab Shahih Fiqih Sunnah mengatakan bahwa pendapat yang benar basmalah adalah ayat Alquran di setiap awal surat, jika ditulis dalam mushaf. Meskipun menurut pendapat yang paling rajih bahwa basmalah tidak termasuk ayat dalam surat Al_Fatihah, tetapi wajib membacanya sebelum membaca surat Al_Fatihah, sebagaimana pendapat jumhur ulama. Wallahu ‘alam
Bagi yang Tidak Mampu Menghapal Surat Al_Fatihah
Imam Al_Khaththabi berkata, “Pada dasarnya, shalat itu tidak sah kecuali dengan membaca surat Al_Fatihah. Tentunya kewajiban ini hanya untuk mereka yang sanggup menghapal surat Al_Fatihah, tidak untuk mereka yang tidak sanggup menghapalnya. Seandainya seseorang tidak mampu menghapal Al_Fatihah tetapi mampu menghapal ayat yang lain, maka sebagai gantinya ia membaca ayat yang lain sebanyak tujuh ayat. Karena dzikir yang paling utama setelah Al_Fatihah adalah ayat Alquran semisalnya. Seandainya ia tidak sanggup sama sekali belajar membaca Alquran, mungkin karena kondisinya yang sangat lemah, tidak mampu menghapal, karena ia non Arab, atau karena ia bisu, maka dzikir yang paling utama setelah Alquran adalah dzikir yang telah diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu tasbih, tahmid, dan tahlil.”
Penulis berkata, “Maksud dari perkataan Imam Khaththabi di atas, adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang tidak mampu menghapal Alquran: Ucapkan subhanallah wal hamdulillah walaa ilaaha illallahu akbar  walaa haula walaa quwwata illa billah.” [Hadits hasan, diriwayatkan oleh Abu Dawud dan lain-lain]
4. Rukuk disertai tuma’ninah (diam sebentar)
Menurut ijma’ para ulama bahwa ruku’ merupakan salah satu dari rukun shalat pada setiap rakaat. Di antara dalil-dalilnya adalah sebagai berikut:
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
“Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.”  [QS. Al_Hajj (22): 77]
Berdasarkan juga bahwa Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan-nya secara kontinyu dalam setiap rakaat dari semua shalatnya, seraya bersabda, “Shalatlah sebagaimana kalian melihat aku shalat.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari dan Ahmad dari hadits Malik bin Huwairits]
Adapun tentang thma’ninah, menurut jumhur ulama bahwa thuma’ninah merupakan salah satu dari rukun ruku’ dan sujud, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kemudian ruku’lah hingga kamu ruku’ dengan tenang.” Juga sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidak sah shalat seseorang hingga ia meluruskan punggungnya pada saat ruku’ dan sujud.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud, At_Tirmidzi An_Nasa’i, dan Ibnu Majah]
Penulis berkata, “Walaupun dalam kitab Al_Mughni karya Ibnu Qudamah disebutkan bahwa thu’maninah bukanlah termasuk rukun dari ruku’ dan sujud. Namun pendapat yang rajih adalah pendapat jumhur ulama.”
Kemudian untuk praktek thu’maninah adalah bersikap tenang hingga seluruh persendiannya tenang dan lurus, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang salah dalam shalatnya: “Tidak sempurna shalat seorang dari kalian hingga ia menyempurnakan wudhunya … kemudian ia ruku’ dan meletakkan kedua tangannya di atas kedua lututnya hingga seluruh persendiannyya tenanng dan lurus.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud, At_Tirmidzi, An_Nasa’i, dan Ibnu Majah]
5. Iktidal disertai disertai tuma’ninah
Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang salah dalam shalatnya, “Kemudian bangunlah hingga kamu bangun dengan tenang.” Juga hadits dari Abu Humaid tentang sifat-sifat shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan bahwa beliau mengangkat kepala-nya, beliau berdiri lurus hingga seluruh persendian punggung kembali ke tempatnya. [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari]
6. Sujud dua kali disertai tuma’ninah
Menurut ijma’ ulama bahwa sujud dua kali dalam setiap rakaat merupakan salah satu rukun shalat. Di antara dalil-dalilnya adalah sebagai berikut:
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
“Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.”  [QS. Al_Hajj (22): 77]
Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang salah dalam shalatnya, “Kemudian sujudlah hingga kamu sujud dengan tenang.” Juga sabda beliau, “Tidak ada shalat bagi orang yang hidungnya tidak menyentuh lantai sebagaimana dahinya.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Ad_Daruquthni. Lihat Muhammad Nashiruddin Al_Albani, Shifat-Shifat Shalat, hal. 142]
Juga berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sempurnakalah ruku’ dan sujud kalian. Demi dzat yang jiwaku ada di tangan_Nya, sesungguhnya aku melihat kalian dari sebelah punggungku ketika kalian ruku’ dan sujud.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah]
Penulis berkata, “Sujud harus dilakukan di atas tujuh anggota tubuh, yaitu:  Dua telapak tangan; Dua lutut; Dua telapak kaki; Dahi; dan hidung.” Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Kami diperintahkan untuk sujud di atas tujuh tulang, yaitu: dahi (beliau menunjuk dahi dan hidung); kedua tangan (dalam lafaz lain: dua telapak tangan); dua lutut; dan ujung telapak kaki. Dan kami tidak menggulung pakaian dan rambut (dalam shalat).” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari dan Muslim]
7. Duduk di antara dua sujud disertai tuma’ninah
Duduk di antara dua sujud adalah termasuk rukun shalat, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang salah shalatnya: “Kemudian sujudlah hingga kamu sujud dengan tenang. Lalu angkatlah kepalamu hingga engkau benar-benar duduk dengan tenang. Lantas sujudlah kembali hingga engkau sujud dengan tenang.”
Juga berdasarkan riwayat dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kepalanya dari sujud, beliau tidak langsung sujud hingga duduk dengan tenang.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Muslim dan Ibnu Majah]
Imam Asy_Syafe’i dan Ahmad menetapkan bahwa duduk di antara dua sujud yang disertai dengan thuma’ninah sebagai rukun shalat. Dan Imam Abu Hanifah hanya mencukupkan mengangkat kepala seperti mengangkat mata pedang. Namun tidak ada riwayat yang menyebutkan, bagaimana pendapat Imam Malik mengenai permasalahan ini.
8. Duduk akhir
9. Membaca tasyahud akhir
Duduk akhir dan membaca tasyahud akhir adalah salah satu rukun shalat, dan shalat menjadi batal bila hal ini ditinggalkan, baik sengaja maupun tidak sengaja, berdasarkan dalil-dalil berikut ini:
Hadits dari Ibnu Mas’ud radhyallahu ‘anhu, ia berkata, “Sebelum diwajibkan tasyahhud kepada kami, kami biasa membaca: As_Salamu ‘alallah qibalah ‘ibadihi, As_Salamu ‘ala Jibril, As_Salamu ‘ala Mika’il. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Jangan kalian katakan As_Salamu ‘alallah, tetapi ucapkan At_Tahiyyaatu lillah…(hingga akhir bacaan).” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh An_Nasai’ dan Al_Baihaqi. Lihat Al_Albani, Irwa’ Al_Ghalil (319)]
Hal ini menunjukkan bahwa bacaan tasyahhud tadinya tidak wajib hingga akhirnya diwajibkan.
Juga berdasarkan hadits dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian duduk dalam shalat, maka ucapkanlah: At_Tahiyyaatu lillah.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari dan Muslim]
Bacaan Tasyahhud
Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajariku bacaan tasyahhud, sebagaimana mengajariku Alquran: “At_Tahiyyaatu lillah, wash shalawaatu wath thoyyibaatu, as_salaamu ‘alaika ayyuhan nabiyyu wa rahmatullahi wa barokaatuhu, as_salamu ‘alainaa wa ‘alaa ‘ibadillahish shoolihiin. Asy_hadu allaa ilaaha illallahu wa asy_hadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rosuwluh.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari dan Muslim]
Ini adalah bacaan tasyahhud yang paling shahih, dan ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya, Ats_Tsauri, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan jumhur ulama lainnya. Walaupun para ulama sepakat dibolehkannya membaca semua bentuk bacaan tashyahhud yang ada dalilnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Penjelasan Tentang Bacaan Tasyahhud
Pada sebagian jalur hadits Ibnu Mas’ud ini ada lafal yang menuntut perubahan, yaitu pada lafal: (As_Salaamu ‘alaika ayyuhan nabiyyu..). yaitu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup digunakan kata orang kedua tunggal: (’alaika), dan setelah beliau wafat digunakan kata orang ketiga tunggal: (As_Salaamu ‘alan nabiy).
Dalam sebuah lafal yang diriwayatkan oleh Al_Bukhari, setelah bacaan tasyahhud, Ibnu Mas’ud berkata, “Ini ketika beliau masih berada di tengah-tengah kami. Setelah beliau wafat, kami mengucapkan: As_salaamu ‘alan nabiy.” Lafal ini dikuatkan oleh Al_Hafizh Ibnu Hajar Al_Asqalani dalam kitab Fathul Bari, seraya berkata: “Hadits ini tidak diragukan lagi keshahihannya. Aku telah menemukan sanad-sanad penguat lainnya.”
Abdurrazaq berkata, “Ibnu Juraij mengabarkan kepadaku, ‘Atha’ mengabar-kan kepadaku bahwa para sahabat mengatakan pada saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup. As_salaamu ‘alaika ayyuhan Nabi.” Setelah beliau wafat, mereka mengucapkan: As_Salaamu ‘alan Nabiy.” (Sanadnya shahih]
Syaikh Al_Albani berkata, “Tentu hal ini berdasarkan penetapan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan yang menegaskan hal itu bahwa Aisyah juga mengajarkan mereka tasyahhud seperti ini dalam shalat.” [Lihat Al_Albani, Shifat Shalat Nabi. Beliau menyandarkan atsar Aisyah kepada As_Siraj dan Al_Mukhlish dengan dua sanad yang shahih dari Aisyah]
10. Mengucapkan salam
Jumhur ulama – tidak termasuk Imam Abu Hanifah – berpendapat bahwa mengucapkan salam adalah salah satu dari rukun shalat, berdasarkan dalil-dalil berikut ini:
Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata; “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menutup shalatnya dengan mengucapkan salam.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Dawud]
Hadits Abu Sa’id Al_Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Jika salah seorang dari kalian lupa dalam shalatnya sehingga tidak tahu berapa rakaat yang sudah ia laksanakan, apakah tiga atau empat, maka tinggalkan keraguan tersebut dan tentukan rakaat yang ia yakini, kemudian sujudlah dua kali sebelum mengucapkan salam.” [Hadits shahih, insya Allah akan dibahas dalam bab sujud syahwi]
Kemudian, hadits Ibnu Mas’ud tentang sujud sahwi: “Tetapkanlah apa yang ia yakini kebenarannya, lalu mengucapkan salam, kemudian bersujud dua kali sujud sahwi.” [Hadits shahih, insya Allah akan dibahas dalam bab sujud sahwi]
Berdasarkan keterangan di atas, maka perintah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits tersebut mengetahui bahwa mengucapkan salam adalah rukun shalat. Wallahu ‘alam
Tetapi, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa mengucapkan dua kali salam adalah perkara ikhtiar (disunnahkan), bukan termasuk rukun shalat. Bahkan apabila seseorang duduk selama kadar waktu membaca tasyahhud, maka shalatnya sudah sempurna. Dalilnya hadits dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarinya bacaan tasyahhud; “Jika kamu mengucapkan ini, berarti kamu telah menyelesaikan shalatmu. Jika kamu ingin bangkit, silakan dan jika kamu masih ingin duduk, silakan.” [Hadits riwayat oleh Abu Dawud, Ahmad, Ad_Daruquthni. Lihat Ibnu Hazm, Al_Muhalla (III/278)]
Apakah Satu Salam Sudah Sah ataukah Dua Salam ?
Madzhab Imam Asy_Syafe’i dan Malik serta jumhur ulama berpendapat bahwa yang termasuk rukun salat hanya salam pertama saja. Adapun salam kedua hukumnya sunnah. Ibnul Mundzir berkata, “Semua ulama yang menghapal hadits ini dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan sah shalat bagi yang hanya mengcapkan satu salam saja, dan mensunnah-kan mengucapkan dua salam.” [Lihat kitab Shahih Fiqih Sunnah, hal. 503]
Begitu juga Imam An_Nawawi berkata, “para ulama yang dipegang pendapatnya bersepakat bahwa tidak wajib kecuali satu salam saja.” [Lihat Abu Malik Kamal bin As_Sayyid Salim, Shahih Fiqih Sunnah, hal. 503]
Jumhur ulama berargumen tentang sahnya shalat dengan satu kali salam, dengan dalil-dalil berikut ini:
Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Dan diakhiri dengan salam.” [Hadits ini di-shahih-kan oleh Syaikh Muhammad Nashirud-din Al_Albani]
Hadits di atas adalah lafal mutlak yang membenarkan satu salam.
Berdasarkan juga hadits dari Abdullah bin Abi Aufa, ia berkata; “Aku pernah bertanya kepada Aisyah tentang shalat malam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam – pada hadits ini tercantum bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak duduk kecuali pada rakaat ke delapan untuk duduk tasyahhud. Lalu beliau bangkit tanpa mengucapkan salam sebelumnya. Kemudian melanjutkan satu rakaat lagi lantas duduk tasyahhud, berdoa, dan mengucapkan satu kali salam: As_Salamu ‘alaikum, dengan mengeraskan suaranya sehingga kami terbangun.”
Kemudian pada riwayat Imam Muslim, “Kemudian beliau mengucapkan salam satu kali atau dua kali dan memperdengarkannya kepada kami.”  Adapun mengucapkan salam satu kali terdapat dalam riwayat shahih dari para sahabat, di antaranya adalah Anas bin Malik dan Ibnu Umar. [Lihat Abu Malik Kamal bin As_Sayid Salim, Shahih Fiqih Sunnah, alih bahasa Abu Ihsan Al_Atsari, dari judul asli Shahih Fiqhus Sunnah wa Adillatuhu wa Taudhih Mahzahib Al_A’immah, Jilid. 1, (Jakarta: Pustaka At_Tazkia, 2006), cet. 1, hal. 506]

11. Menertibkan rukun
Berdasarkan hadits-hadits shahih bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakannya secara tertib, disamping sabda beliau, “Shalatlah sebagaimana kalian melihatku shalat.” Lantas beliau mengajarkan shalat kepada orang yang salah dalam shalatnya dengan menggunakan kata: Kemudian ….. kemudian ….. kemudian. Alasan lainnya, karena shalat adalah ibadah yang batal jika berhadats, demikian juga tertib merupakan salah satu dari rukun shalat seperti yang lainnya. [Lihat kitab Ad_Dasuqi (I/241); Al_Mughni Al_Muhtaj (I/158); Kasyaf Al_Qanna’ (I/389); dan Al_Mumti’ (III/426)]


http://alhafizh84.wordpress.com/2009/11/02/rukun-rukun-shalat/
http://aljaami.wordpress.com/2011/03/30/rukun-rukun-shalat/