‘Apakah engkau mau menjadi seorang yang
menimbulkan fitnah ? Jika engkau mengimami manusia maka bacalah dengan
asy Syamsi wa dhuhaaHaa, Sabbihisma rabbikal a’laa, Iqra bismi rabbika,
al Layli idzaa yaghsya’” (HR. al Bukhari no. 705 dan Muslim no. 465, ini
lafazh Muslim)
Lafazh hadits ini dalam riwayat al Bukhari,
“Seorang laki-laki menghadap kedua
kebunnya (untuk menyiraminya) sedangkan malam telah larut, kemudian ia
menjumpai Mu’adz sedang shalat, maka dia meninggalkan penyiraman
tersebut untuk mengikuti shalat Mu’adz, sedang Mu’adz membaca surat al
Baqarah dan an Nisaa’, kemudian laki-laki itu pergi setelah memutuskan
untuk tidak mengikuti Mu’adz dan ia menyempurnakan shalatnya sendirian”
Berdasarkan hadits tersebut di atas, Imam
al Bukhari membuat bab dalam Kitab Shahih-nya dengan judul ‘Bab jika
imam memanjangkan shalatnya sedangkan makmum mempunyai keperluan, maka
dia boleh keluar dari jama’ah’.
Imam ash Shan’ani rahimahullaH
mengatakan, “Hadits ini memberikan faidah bahwa seorang imam harus
meringankan bacaan dalam shalatnya. Nabi ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam
telah menentukan ukuran bacaannya dalam shalatnya” (Subulus Salam Jilid
1, hal. 635)
Syaikh Abu Malik Kamal mengatakan,
“Makruh hukumnya imam memanjangkan shalat, jika hal itu menyulitkan
sebagian makmum” (Shahih Fiqh Sunnah Jilid 2, hal. 265)
Maraji’:
Shahih Fiqih Sunnah Jilid 2, Syaikh Abu
Malik Kamal bin Sayyid Salim, Pustaka at Tazkia, Jakarta, Cetakan
Pertama Rajab 1427 H/Agustus 2006 M.
Subulus Salam Jilid 1, Imam ash Shan’ani, Darus Sunnah, Jakarta, Cetakan Pertama, Juli 2006 M.
Semoga Bermanfaat.
http://aljaami.wordpress.com/2011/10/04/hendaknya-imam-meringankan-shalat/