Minggu, 15 Desember 2013

Hendaknya Imam Meringankan Shalat

Dari Jabir bin Abdullah radhiyallaHu ‘anHu, ia berkata, “Muadz shalat Isya mengimami sahabat-sahabatnya dan ia memperpanjang shalatnya atas mereka. Kemudian Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam berkata kepadanya,
‘Apakah engkau mau menjadi seorang yang menimbulkan fitnah ? Jika engkau mengimami manusia maka bacalah dengan asy Syamsi wa dhuhaaHaa, Sabbihisma rabbikal a’laa, Iqra bismi rabbika, al Layli idzaa yaghsya’” (HR. al Bukhari no. 705 dan Muslim no. 465, ini lafazh Muslim)
 Lafazh hadits ini dalam riwayat al Bukhari,
“Seorang laki-laki menghadap kedua kebunnya (untuk menyiraminya) sedangkan malam telah larut, kemudian ia menjumpai Mu’adz sedang shalat, maka dia meninggalkan penyiraman tersebut untuk mengikuti shalat Mu’adz, sedang Mu’adz membaca surat al Baqarah dan an Nisaa’, kemudian laki-laki itu pergi setelah memutuskan untuk tidak mengikuti Mu’adz dan ia menyempurnakan shalatnya sendirian”

Berdasarkan hadits tersebut di atas, Imam al Bukhari membuat bab dalam Kitab Shahih-nya dengan judul ‘Bab jika imam memanjangkan shalatnya sedangkan makmum mempunyai keperluan, maka dia boleh keluar dari jama’ah’.

Imam ash Shan’ani rahimahullaH mengatakan, “Hadits ini memberikan faidah bahwa seorang imam harus meringankan bacaan dalam shalatnya. Nabi ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam telah menentukan ukuran bacaannya dalam shalatnya” (Subulus Salam Jilid 1, hal. 635)
Syaikh Abu Malik Kamal mengatakan, “Makruh hukumnya imam memanjangkan shalat, jika hal itu menyulitkan sebagian makmum” (Shahih Fiqh Sunnah Jilid 2, hal. 265)
Maraji’:

Shahih Fiqih Sunnah Jilid 2, Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, Pustaka at Tazkia, Jakarta, Cetakan Pertama Rajab 1427 H/Agustus 2006 M.
Subulus Salam Jilid 1, Imam ash Shan’ani, Darus Sunnah, Jakarta, Cetakan Pertama, Juli 2006 M.

Semoga Bermanfaat.

http://aljaami.wordpress.com/2011/10/04/hendaknya-imam-meringankan-shalat/