Senin, 16 Desember 2013

Waktu Shalat Jum’at


Pendapat mayoritas ulama, waktu shalat Jum’at adalah bila matahari telah tergelincir seperti halnya waktu shalat zhuhur. Hal ini ditunjukkan dalam hadits-hadits berikut ini:

Dari Iyas bin Salamah ibnul Akwa’ dari ayahnya, ayahnya berkata:
كُنَّا نُجَمِّعُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ n إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ ثُمَّ نَرْجِعُ نَتَتَبَّعُ الْفَيْءَ
“Kami shalat Jum’at bersama Rasulullah n apabila matahari telah tergelincir. Kemudian (selesai shalat) kami kembali ke tempat kami dengan mengikuti bayangan (benda/pohon dan sebagainya, pent.)” (HR. Al-Bukhari no. 4168 dan Muslim no. 1989)
Anas bin Malik z berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ n كَانَ يُصَلِّي الْجُمُعَةَ حِيْنَ تَمِيْلُ الشَّمْسُ
“Sungguh Nabi n biasa shalat Jum’at ketika matahari miring (condong ke barat, pent.)” (HR. Al-Bukhari no. 904)
Jabir bin Abdillah z berkata:
كُنَّا نُصَلِّي مَعَ رَسُوْلِ اللهِ n ثُمَّ نَرْجِعُ فَنُرِيْحُ نَوَاضِحَنَا. قَالَ حَسَنٌ: فَقُلْتُ لِجَعْفَرٍ: فِي أَيِّ سَاعَةٍ تِلْكَ؟ قَالَ: زَوَالَ الشَّمْسِ
“Kami shalat bersama Rasulullah n kemudian kami kembali lalu mengistirahatkan unta-unta kami.” Hasan1 berkata, “Aku bertanya kepada Ja’far2, ‘Waktunya kapan itu?’ Ja’far menjawab, ‘Saat matahari tergelincir’.” (HR. Muslim no. 1986)
Al-Hafizh Ibnu Hajar t berkata, “Dalam hadits (Anas) didapatkan bahwa yang menjadi kebiasaan Nabi n adalah mengerjakan shalat Jum’at apabila matahari telah tergelincir.” (Fathul Bari, 2/499)
Al-Imam Al-Baghawi t berkata, “Dalam hadits ini ada dalil disegerakannya shalat Jum’at. Apabila seseorang menunaikannya sebelum zawal (tergelincir matahari) maka tidaklah dibolehkan, sebagaimana sebagian mereka berpendapat demikian.” (Syarhus Sunnah, 4/239)
Al-Imam An Nawawi t mengatakan, “Hadits-hadits ini menampakkan tentang penyegeraan shalat Jum’at. Malik, Abu Hanifah, Asy-Syafi’i dan jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabi’in serta orang-orang yang datang setelah mereka mengatakan, ‘Tidak boleh dilaksanakan shalat Jum’at kecuali setelah matahari tergelincir (zawal)’.”
Tidak ada yang menyelisihi hal ini kecuali Ahmad ibnu Hanbal dan Ishaq. Keduanya membolehkan shalat Jum’at sebelum zawal. Al-Qadhi berkata, “Diriwayatkan dalam masalah ini beberapa pendapat dari para sahabat. Namun tidak ada sedikitpun yang shahih kecuali pendapat yang dipegangi jumhur3. Jumhur mengarahkan hadits-hadits ini kepada makna mubalaghah (penekanan yang sangat) dalam menyegerakan shalat Jum’at. Mereka sampai mengakhirkan makan dan tidur siang pada hari Jum’at ini sampai selesai mengerjakan shalat Jum’at, karena mereka menyenangi untuk bersegera mendatangi masjid untuk menanti shalat Jum’at. Seandainya sebelumnya mereka tersibukkan dengan sesuatu dari perkara itu, mereka khawatir terluputkan dari shalat Jum’at, atau luput dari bersegera mendatangi shalat Jum’at.” (Al-Minhaj, 6/387)
At-Tirmidzi t berkata, “Inilah yang disepakati oleh kebanyakan ahlul ilmi bahwa waktu shalat Jum’at adalah jika matahari tergelincir seperti waktu zhuhur. Ini merupakan pendapat Asy-Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq. Sebagian mereka berpandangan shalat Jum’at itu boleh juga bila ditunaikan sebelum zawal. Al-Imam Ahmad berkata, ‘Siapa yang mengerjakan shalat Jum’at sebelum zawal maka tidak dipandang ia harus mengulangi shalatnya’.” (Sunan At-Tirmidzi, 2/8)
Al-Mubarakfuri mengatakan, “Yang zahir yang dicondongi adalah pendapat jumhur bahwa tidak boleh mengerjakan shalat Jum’at kecuali setelah tergelincirnya matahari. Adapun pandangan sebagian mereka tentang bolehnya shalat Jum’at sebelum zawal, maka tidak ada hadits shahih yang sharih (jelas) yang menunjukkannya. Wallahu a’lam.” (Tuhfatul Ahwadzi, kitab Al-Jumu’ah, bab Ma Ja`a fi Waqtil Jumu’ah, hadits no. 503)
Ibnu Hazm t berkata, “Shalat Jum’at itu adalah zhuhurnya hari Jum’at. Tidak boleh ditunaikan kecuali setelah zawal, dan akhir waktunya sama dengan akhir waktu zhuhur pada hari-hari yang lainnya.” (Al-Muhalla bil Atsar, 3/244)
Al-Imam Al-Bukhari t membuat satu bab dalam Shahih-nya yang berjudul bab Waqtul jumu’ah idza zalatisy syamsu (waktu Jum’at apabila matahari telah tergelincir).
Az-Zarqani dalam Syarhul Muwaththa’ (1/40) mengatakan, “Waktu Jum’at apabila matahari tergelincir sebagaimana shalat zhuhur menurut jumhur. Sebagian imam (ulama) telah berpendapat ganjil dengan membolehkan penunaian Jum’at sebelum zawal. Al-Imam Malik t berargumen dengan perbuatan ‘Umar dan ‘Utsman c karena keduanya termasuk Al-Khulafa Ar-Rasyidun yang kita diperintah untuk mencontoh mereka.”
Perbuatan ‘Umar dan ‘Utsman c yang dimaksud adalah seperti yang ditunjukkan dalam dua atsar yang diriwayatkan oleh Al-Imam Malik t dalam kitabnya, Al-Muwaththa` (no. 13 dan no. 14) berikut ini:
Abu Suhail bin Malik dari bapaknya, dia mengatakan:
كُنْتُ أَرَى طِنْفِسَةً لِعَقِيْلِ بْنِ أَبِي طَالِبٍ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، تُطْرَحُ إِلَى جِدَارِ الْمَسْجِدِ الْغَرْبِي، فَإِذَا غَشِيَ الطِّنْفِسَةَ كُلَّهَا ظِلُّ الْجِدَارِ، خَرَجَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ وَصَلَّى الْجُمُعَةَ
“Aku melihat permadani milik ‘Aqil bin Abi Thalib dibentangkan ke dinding sebelah barat masjid An-Nabawi. Apabila seluruh permadani itu telah diliputi oleh bayangan dinding, keluarlah ‘Umar ibnul Khaththab (yang ketika itu sebagai khalifah, pent.) dan mengerjakan shalat Jum’at (mengimami orang-orang, pent.).”
Ibnu Abi Salith mengabarkan:
أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ صَلَّى الْجُمُعَةَ بِالْمَدِيْنَةِ وَصَلَّى الْعَصْرَ بِمَلَلٍ. قَالَ مَالِكٌ: وَذَلِكَ لِلتَّهْجِيْرِ وَسُرْعَةِ السَّيْرِ
“Utsman bin Affan shalat Jum’at di Madinah dan shalat ashar di Malal4.” Malik berkata, “Hal itu karena shalat Jum’at dilaksanakan di waktu hajirah (tengah hari setelah zawal) dan cepatnya perjalanan (sehingga Utsman mencapai Malal di waktu ashar setelah mengerjakan shalat Jum’at di Madinah, pent.).”
Al-Hafizh Ibnu Hajar t berkata tentang riwayat Abu Suhail dari bapaknya di atas, “Sanadnya shahih. Atsar ini jelas menunjukkan bahwa ‘Umar z keluar untuk mengimami manusia dalam shalat Jum’at setelah zawal. Namun sebagian mereka memahami sebaliknya (yaitu sebelum zawal). Namun pemahaman ini tidak bisa dituju terkecuali bila dianggap permadani Aqil tersebut dibentangkan di luar masjid, namun ini amatlah jauh dari kemungkinan. Yang zahir justru permadani tersebut dibentangkan di dalam masjid. Berdasarkan hal ini, berarti keluarnya ‘Umar z lebih mundur sedikit dari waktu zawal. Dalam hadits As-Saqifah dari Ibnu Abbas c berkata:
فَلَمَّا كَانَ يَوْمُ الْجُمُعَةِ وَزَالَتِ الشَّمْسُ خَرَجَ عُمَرُ وَجَلَسَ عَلَى الْمِنْبَرِ
“Maka tatkala datang hari Jum’at dan matahari telah tergelincir, keluarlah Umar dan duduk di atas mimbar (untuk khutbah Jum’at sebelum mengerjakan shalat Jum’at).” (Fathul Bari, 2/498)
Az-Zarqani berkata, “Masing-masing dari perbuatan ‘Umar dan ‘Utsman menunjukkan awal waktu Jum’at adalah dari saat zawal sebagaimana shalat zhuhur.” (Syarhul Muwaththa’, 1/42)
Atsar dari para sahabat yang mendukung pendapat ini, antara lain:
Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari jalan Abu Ishaq bahwasanya:
أَنَّهُ صَلَّى خَلْفَ عَلِيٍّ الْجُمُعَةَ بَعْدَ مَا زَالَتِ الشَّمْسُ
“Ia shalat Jum’at di belakang Ali bin Abi Thalib z setelah matahari tergelincir.”5
Ibnu Abi Syaibah juga meriwayatkan dari jalan Abu Razin, ia berkata:
كُنَّا نُصَلِّي مَعَ عَلِيٍّ الْجُمُعَةَ فَأَحْيَانًا نَجِدُ فَيْئًا وَأَحْيَانًا لاَ نَجِدُ
“Kami shalat Jum’at bersama Ali bin Abi Thalib z maka terkadang kami mendapati fai’6 namun terkadang pula kami tidak mendapatinya.”
Al-Hafizh Ibnu Hajar t berkata “Riwayat ini dibawa pada pemahaman disegerakannya (shalat Jum’at) persis ketika zawal (sehingga belum didapatkan fai’) atau diakhirkan sedikit setelah zawal (sehingga didapati fai’).” (Fathul Bari, 2/498)
Mengerjakan shalat Jum’at di waktu zawal ini juga dilakukan An-Nu’man bin Basyir z yang ketika itu menjadi gubernur di negeri Kufah pada awal pemerintahan Yazid bin Mu’awiyah. Diriwayatkan hal ini oleh Ibnu Abi Syaibah, juga dari Simak bin Harb dengan sanad yang shahih. Simak berkata:
كَانَ النُّعْمَانُ بْنُ بَشِيْرٍ يُصَلِّي بِنَا الْجُمُعَةَ بَعْدَ مَا تَزُوْلُ الشَّمْسُ
“Adalah An-Nu’man bin Basyir shalat Jum’at mengimami kami setelah matahari tergelincir.”
Ada pula riwayat dari sahabat yang menyelisihi pendapat yang mengatakan waktu Jum’at adalah saat zawal. Seperti yang diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dari jalan Abdullah bin Salimah, ia berkata:
صَلَّى بِنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ مَسْعُوْدٍ  z الْجُمُعَةَ ضُحىً، وَقَالَ: خَشِيْتُ عَلَيْكُمُ الْحَرَّ
“Abdullah bin Mas’ud z shalat Jum’at mengimami kami di waktu dhuha dan ia berkata, ‘Aku khawatir kalian kepanasan’.”
Abdullah bin Salimah ini rawi yang shaduq, namun berubah hafalannya ketika tua, demikian kata Syu’bah dan selainnya.
Adapula riwayat dari jalan Sa’id bin Suwaid, ia berkata:
صَلَّى بِنَا مُعَاوِيَةُ z الْجُمُعَةَ ضُحىً
“Mu’awiyah z shalat Jum’at mengimami kami di waktu dhuha.”
Sa’id ini disebutkan oleh Ibnu ‘Adi dalam Adh-Dhu’afa`.
Sebagian Hanabilah (pengikut mazhab Hambali) berdalil dengan sabda Rasulullah n:
إِنَّ هذَا يَوْمٌ جَعَلَهُ اللهُ عِيْدًا لِلْمُسْلِمِيْنَ
“Sesungguhnya ini adalah hari (yakni hari Jum’at, pent.) yang Allah jadikan sebagai hari raya bagi kaum muslimin.”
Mereka menyatakan Rasulullah n menamakan hari Jum’at sebagai hari raya berarti dibolehkan mengerjakan shalat Jum’at di waktu pelaksanaan shalat hari raya Idul Fithri dan Idul Adha. Namun penamaan hari Jum’at sebagai hari raya tidaklah mengharuskan seluruh hukum hari raya berlaku atasnya. Buktinya, kalau pada hari raya Idul Fithri dan Idul Adha diharamkan puasa secara mutlak, beda halnya dengan hari Jum’at. (Fathul Bari, 2/498)
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin t menyatakan bahwa yang afdal/utama dari berbagai pendapat itu adalah waktu Jum’at itu setelah zawal, sesuai pendapat kebanyakan ulama. (Asy-Syarhul Mumti’, 5/33)
Dengan demikian, pendapat yang kuat dan kami condongi adalah sebagaimana pendapat jumhur. Shalat Jum’at itu awal waktunya sama dengan waktu shalat zhuhur. Demikian pula akhir waktunya. Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
Disenanginya Menyegerakan Shalat Jum’at apabila telah Masuk Waktunya
Salamah ibnul Akwa’ z berkata:
كُنَّا نُصَلِّي مَعَ رَسُوْلِ اللهِ n الْجُمُعَةَ فَنَرْجِعُ وَمَا نَجِدُ لِلْحَيْطَانِ فَيْئًا نَسْتَظِلُّ بِهِ
“Kami pernah shalat Jum’at bersama Rasulullah n, lalu kami kembali ke tempat kami (selesai mengerjakan Jum’at) dalam keadaan kami tidak mendapati bayangan tembok/dinding yang bisa kami jadikan naungan.” (HR. Muslim no. 1990)
Dalam hadits ini bukan berarti tidak ada bayangan sama sekali dari tembok/dinding itu sehingga dipahami bahwa matahari belum zawal saat itu. Karena yang dinyatakan tidak ada atau dinafikan oleh Salamah hanyalah bayangan yang bisa dijadikan naungan, yang mencukupi untuk berteduh dari panas. Sementara tembok/dinding mereka pendek dan negeri mereka berada di tengah dari matahari, sehingga tidak tampak bayangan yang bisa dijadikan tempat berteduh di sana kecuali setelah waktu yang panjang dari berlalunya zawal. Ini jelas menunjukkan shalat Jum’at langsung dilaksanakan ketika zawal (tanpa penangguhan waktu). Di samping juga menunjukkan ringkasnya khutbah Jum’at yang disampaikan sebelum shalat. (Al-Majmu’ 4/381, Al-Minhaj 6/387,388, Al-Muhalla 3/247)
Abdullah bin Maslamah menyebutkan riwayat dari Ibnu Abi Hazim dari bapaknya, dari Sahl bin Sa’d z, ia berkata:
كُنَّا نَفْرَحُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ. قُلْتُ لِسَهْلٍ: وَلِمَ؟ قَالَ: كَانَتْ لَنَا عَجُوْزٌ تُرْسِلُ إِلَى بُضَاعَةَ -نَخْلٍ بِالْمَدِيْنَةِ– فَتَأْخُذُ مِنْ أُصُوْلِ السِّلْقِ فَتَطْرُحُهُ فِي قِدْرٍ وَتُكَرْكِرُ حَبَّاتٍ مِنْ شَعِيْرٍ، فَإِذَا صَلَّيْنَا الْجُمُعَةَ انْصَرَفْنَا وَنُسَلِّمُ عَلَيْهَا، فَتُقَدُّمُهُ إِلَيْنَا، فَنَفْرَحُ مِنْ أَجْلِهِ وَمَا كُنَّا نَقِيْلُ وَلاَ نَتَغَدَّى إِلاَّ بَعْدَ الْجُمُعَةِ
“Kami merasa senang pada hari Jum’at.” Aku (Abu Hazim) bertanya kepada Sahl, “Kenapa?” Sahl menjawab, “Kami punya (kenalan) seorang wanita tua. Ia mengirim orang ke Budha’ah –sebuah kebun yang ada di Madinah– lalu ia mengambil pokok pohon silq (semacam sayuran, pent.) dan dimasukkannya ke dalam bejana (yang berisi air, pent.), dimasak hingga matang. Kemudian ia mengadon biji-bijian dari gandum. Bila kami selesai dari shalat Jum’at, kami pergi ke tempat wanita tersebut dan mengucapkan salam kepadanya. Lalu ia menghidangkan masakan tersebut kepada kami, sehingga kami bergembira karenanya7. Tidaklah kami qailulah8 dan tidak pula makan siang kecuali setelah shalat Jum’at.” (HR. Al-Bukhari no. 6248)
Anas bin Malik z berkata:
كُنَّا نُبَكِّرُ بِالْجُمُعَةِ وَنَقِيْلُ بَعْدَ الْجُمُعَةِ
“Kami tabkir (bersegera datang ke masjid) untuk menanti pelaksanaan shalat Jum’at dan kami qailulah setelah shalat Jum’at.” (HR. Al-Bukhari no. 905)
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani t menyatakan, “Zahir riwayat Anas ini menunjukkan bahwa mereka (para sahabat) mengerjakan shalat Jum’at di awal siang9. Akan tetapi thariqah jam’i10 lebih utama daripada menganggap adanya pertentangan (di antara nash yang ada sehingga salah satunya ada yang ditinggalkan, pent.). Telah ditetapkan dalam penjelasan yang telah lewat bahwa istilah tabkir dipakai untuk menunjukkan pengerjaan sesuatu di awal waktu, atau dikedepankan dari yang lainnya. Inilah yang dimaukan di sini11. Maknanya, mereka mendahulukan pelaksanaan shalat Jum’at sebelum tidur siang. Berbeda dengan kebiasaan mereka di selain hari Jum’at dalam melaksanakan shalat zhuhur di hari yang panas. Mereka biasanya tidur siang dahulu kemudian baru mengerjakan shalat karena adanya pensyariatan ibrad (menunda shalat hingga waktu yang tidak terlalu panas).”
Kemudian Al-Hafizh berkata, “Akan datang dalam judul bab setelah ini pengibaratan tabkir dan yang dimaukan adalah shalat di awal waktu, dan ini memperkuat apa yang kami nyatakan. Az-Zain ibnul Munayyir dalam Al-Hasyiyah, ‘Al-Bukhari menafsirkan hadits Anas yang kedua12 dengan hadits Anas yang pertama13, sebagai isyarat bahwa tidak ada ta’arudh (saling bertentangan) di antara keduanya.” (Fathul Bari, 2/499)
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

1 Hasan bin ‘Ayyasy, salah seorang perawi hadits ini.
2 Ja’far bin Muhammad yang meriwayatkan hadits ini dari bapaknya, dari Jabir bin Abdillah z.
3 Sebagaimana dalam Al-Ikmal (3/254).
4 Sebuah tempat yang terletak antara Makkah dan Madinah sejauh 17 mil dari Madinah. (An-Nihayah)
5 Kata Al-Hafizh dalam Fathul Bari (2/498), “Sanadnya shahih.”
6 Bayangan benda yang tampak ketika matahari tergelincir (zawal).
7 Para sahabat bergembira dengan hidangan tersebut karena dulunya mereka bukanlah orang-orang yang berpunya, kecuali setelah Allah k membukakan rezeki untuk mereka dengan kemenangan-kemenangan dalam peperangan yang dengannya mereka beroleh ghanimah. Allah k berfirman:
“Dan ghanimah-ghanimah yang banyak yang mereka ambil.” (Al-Fath: 19)
Dengan kemenangan-kemenangan tersebut banyaklah harta, setelah sebelumnya mayoritas sahabat adalah dari kalangan fuqara. (Syarah Riyadhus Shalihin, 3/29-30)
8 Al-Azhari berkata: “Qailulah menurut orang-orang Arab adalah istirahat di tengah hari walaupun tidak sampai tidur. Dalilnya firman Allah k:
“Penghuni-penghuni surga pada hari itu paling baik tempat tinggalnya dan paling indah tempat istirahatnya/tempat qailulah.” (Al-Furqan: 24)
Sementara di dalam surga penghuninya tidak pernah tidur. (Syarhus Sunnah, 4/241)
9 Sementara dalam hadits Anas z yang lain disebutkan Nabi n biasa shalat Jum’at ketika matahari telah condong ke barat.
10 Menggabungkan nash sehingga semuanya diamalkan, tidak ada nash yang ditinggalkan. –pent.
11 Bukan maknanya shalat Jum’at tersebut dikerjakan di awal siang/sebelum zawal.
12 Yaitu hadits:
كُنَّا نُبَكِّرُ بِالْجُمُعَةِ وَنَقِيْلُ بَعْدَ الْجُمُعَةِ
“Kami tabkir (bersegera datang ke masjid) untuk menanti pelaksanaan shalat Jum’at dan kami qailulah setelah shalat Jum’at.”
13 Yaitu hadits:
أَنَّ النَّبِيَّ n كَانَ يُصَلِّي الْجُمُعَةَ حِيْنَ تَمِيْلُ الشَّمْسُ
“Nabi n biasa shalat Jum’at ketika matahari miring (condong ke barat, pent.)”