Assalamu’alaikum warrahmatullah,
Ustadz Sigit rahimahullah,
Bolehkah dan sahkah bila kita melaksanakan sholat Jum’at di lahan parkir misalnya di basement? spt lazimnya pada majelis2 hari Jum’at yg biasa diadakan di basement2 perkantoran. Dan apakah perlu melaksanakan sholat sunnah tahiyatul masjid jika kita sholat jum’at di lahan parkir?
Wassalamu’alaikum warrahmatullah
Tommi M
Jawaban
Waalaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Saudara Tommi yang dimuliakan Allah Subhana wa Ta'ala
Pada masa Rasulullah saw shalat jum’at dilakukan hanya di satu masjid agar syiar dari shalat jum’at tersebut bisa terlaksana yaitu : terjadi saling kenal mengenal diantara kaum muslimin, terciptanya kesatuan hati serta menguatkan nilai-nilai ukhuwah diantara mereka. Hal ini terus berlangsung hingga masa khulafaur rasyidin, baru setelah masjid tidak lagi bisa menampung jumlah kaum muslimin saat itu maka shalat jum’at dilakukan di lebih dari satu masjid.
Berdasarkan apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw diatas maka pada dasarnya tidak dibolehkan shalat jum’at di beberapa masjid kecuali jika kebutuhan menuntut untuk dilakukannya di beberapa masjid, sebagaimana dikatakan oleh jumhur ulama, diantaranya para ulama madzhab Safi’i, Hambali dan pendapat yang mashur dari Maliki serta imam al Kasani dari madzhab Hanafi)
Ketika di satu daerah, kampung atau tempat yang jumlah kaum muslimin sudah sedemikian banyak dan tidak mungkin mereka disatukan di satu masjid didalam pelaksanaan shalat jum’atnya maka shalat jum’at bisa dilakukan di dua atau tiga masjid bebeda disesuaikan dengan kebutuhan mereka.
Dengan demikian, shalat jum’at yang dilakukan di tempat parkir (basement) maka jika memang tidak ada masjid di sekitar tempat tersebut atau ada masjid akan tetapi terbatas dan tidak bisa menampung mereka yang ingin melaksanakan shalat jum’at maka dibolehkan mengadakan shalat jum’at di lahan parkir (basement). Hal itu selain dikarenakan kebutuhan mendesak untuk itu juga tidak adanya persyaratan sahnya shalat jum’at adalah harus dilakukan di masjid, sebagaimana pendapat para ulama Hanafi, Syafi’i dan Hambali.
Shalat jum’at bisa dilakukan di masjid, didalam bangunan atau di tempat-tempat lainnya. Umar bin Khottob pernah mengirim surat kepada penduduk Bahrain yang isinya,”Lakukanlah shalat jum’at di tempat mana saja kalian berada.” (Riwayat Ibnu Abu Syaibah dan menurut Ahmad sanadnya baik).
يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Artinya : “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al Baqoroh : 185)
Artinya : “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al Baqoroh : 185)
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
Artinya : “Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al Hajj : 78)
Adapun shalat tahiyatul masjid maka tidak perlu dilakukan oleh seorang yang melaksanakan shalatnya di lahan parkir (basement) seperti ini dikarenakan ia bukanlah masjid. Diriwayatkan oleh Thabrani didalam kitab “al Kabir” dari Abdul Malik bin Ka’ab bin ‘Ujroh berkata,”Aku keluar bersama Ka’ab bin ‘Ujroh pada hari (raya) ‘id menuju tempat shalat lalu dia pun duduk sebelum kedatangan imam tanpa melakukan shalat (tahiyatul masjid).”
Wallahu A’lam