Minggu, 15 Desember 2013

Bolehkah Seorang Musafir Menjadi Imam dan Khatib Jumat?

Pertanyaan: Bolehkah musafir berkhutbah dan memimpin shalat Jumat, sebagaimana oleh banyak panitia masjid yang mengundang khatib dari luar kota untuk khutbah dan memimpin shalat Jumat?


Jawaban:
Para ulama bersepakat bahwa musafir (orang yang bepergian jauh) tidaklah wajib mengikuti shalat Jumat. Mereka juga bersepakat bahwa yang lebih afdhal (utama) bagi musafir adalah mengikuti shalat Jumat. Akan tetapi, para ulama berbeda apabila pemimpin oleh seorang musafir lantaran ia tidak wajib melakukan shalat Jumat.

Pendapat pertama mengatakan shalat Jumat yang dipimpin oleh seorang musafir tidak sah, dengan alasan bahwa seorang musafir bukan termasuk orang yang berkewajiban shalat Jumat seperti wanita dan anak-anak. Dan orang yang tidak berkewajiban shalat Jumat tidak boleh memimpin shalat Jumat, adapun dalil tidak wajibnya seorang musafir melaksanakan shalat Jumat adalah, sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَعَلَيِهِ الجُمُعَةُ يَوْمُ الجُمُعَةِ إِلاَّ مَرِيْضًا أَوْ مُسَافِرًا أَوْ امْرَأَةً أَوْ صَبِيًّا أَوْ مَمْلُوْكًا

Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, wajib baginya shalat Jumat pada hari Jumat, kecuali orang yang sakit, musafir, kaum wanita, anak-anak dan budak.” (HR. Daruquthni 2/3).
Pendapat kedua mengatakan bahwa shalat Jumat tetap sah walaupun yang berkhutbah dan memimpin shalat Jumat adalah seorang musafir.

Pendapat inilah yang lebih kuat dengan beberapa alasan, di antaranya:
Seorang musafir, telah disepakati ulama bahwa shalat Jumatnya adalah sah. Dan kaidahnya bahwa seorang yang sah shalatnya untuk dirinya, maka sah juga untuk orang lain (menjadi imam).
Seorang musafir memang tidak berkewajiban shalat Jumat, akan tetapi dia tidak berdosa melaksanakannya, bahkan dia diberi pahala atasnya.

Tidak ada satupun dalil yang mengatakan bahwa musafir tidak boleh memimpin shalat Jumat. Namun, yang ada adalah musafir tidak berkewajiban melaksanakan shalat Jumat. Karena tidak adanya dalil yang membatalkan shalat Jumat yang dipimpin seorang musafir, maka dikembalikan kepada hukum asal bahwa seseorang yang melaksankan shalat Jumat adalah sah, baik untuk dirinya atau untuk orang lain (lihat Asy-Syamil fi Fiqhi al-Khatib wal Khutbah hal. 114-116).

Wallahu A’lam.
Dijawab oleh Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali pada Majalah Al Furqon, Edisi 9th. ke-9 1431 H/2010
Dipublikasikan oleh www.KonsultasiSyariah.com dengan pengubahan tata bahasa seperlunya.
http://www.konsultasisyariah.com/musafir-imam-khatib-jumat/