Assalamualaikum, pak ustadz mau
tanya najis yang sedikitkan dimaafkan, berapa jumlah/besarnya najis yang
di maafkan baik yang kering ataupun cair?
Arif fazlur rahman
Pekanbaru
Jawab:
Pada asalnya najis sedikit atau banyak sama hukumnya. Syari’at tidak membedakan najis sedikit atau banyak. Namun bila pengaruhnya terhadap air yang dicampuri maka itu relatif tergantung banyak airnya.
Air yang tercampur najis tetap suci selama tidak ada perubahan pada salah satu sifatnya, baik perubahan pada rasa, warna ataupun baunya. Bila ada perubahan pada salah satu sifat tersebut membuat air tersebut berubah menjadi air najis.
Wassalam.
Pada asalnya najis sedikit atau banyak sama hukumnya. Syari’at tidak membedakan najis sedikit atau banyak. Namun bila pengaruhnya terhadap air yang dicampuri maka itu relatif tergantung banyak airnya.
Air yang tercampur najis tetap suci selama tidak ada perubahan pada salah satu sifatnya, baik perubahan pada rasa, warna ataupun baunya. Bila ada perubahan pada salah satu sifat tersebut membuat air tersebut berubah menjadi air najis.
Wassalam.
http://aljaami.wordpress.com/2010/06/20/najis-yang-dimaafkan/