Ada lima hadits yang membicarakan mengenai masalah ini. Tiga hadits
adalah hadits yang shahih. Sedangkan dua hadits lainnya adalah dho’if
(lemah).
Hadits Pertama
Hadits pertama ini menceritakan bahwa istri Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam yaitu ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengingkari kalau ada yang
mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi pernah kencing sambil berdiri.
‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha- mengatakan,
مَنْ حَدَّثَكُمْ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
كَانَ يَبُوْلُ قَائِمًا فَلاَ تُصَدِّقُوْهُ مَا كَانَ يَبُوْلُ إِلاَّ
قَاعِدًا
“Barangsiapa yang mengatakan pada kalian bahwa Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam pernah kencing sambil berdiri, maka janganlah kalian
membenarkannya. (Yang benar) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa
kencing sambil duduk.” (HR. At Tirmidzi dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani
mengatakan dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 201 bahwa hadits ini
shahih). Abu Isa At Tirmidzi mengatakan, “Hadits ini adalah hadits yang
lebih bagus dan lebih shahih dari hadits lainnya tatkala membicarakan
masalah ini.”
Hadits Kedua
Hadits ini menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
pernah kencing sambil berdiri. Bukhari membawakan hadits ini dalam kitab
shahihnya pada Bab “Kencing dalam Keadaan Berdiri dan Duduk.”
Hudzaifah –radhiyallahu ‘anhu- mengatakan,
أَتَى النَّبِىُّ ، ( صلى الله عليه وسلم ) ، سُبَاطَةَ قَوْمٍ ،
فَبَالَ قَائِمًا ، فَدَعَا بِمَاءٍ ، فَجِئْتُهُ بِمَاءٍ ، فَتَوَضَّأَ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendatangi tempat
pembuangan sampah milik suatu kaum. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa
sallam kencing sambil berdiri. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa
sallam meminta diambilkan air. Aku pun mengambilkan beliau air, lalu
beliau berwudhu dengannya.” (HR. Bukhari no. 224 dan Muslim no. 273).
Hadits ini tentu saja adalah hadits yang shahih karena disepakati
oleh Bukhari dan Muslim. Ibnu Baththol tatkala menjelaskan hadits ini
mengatakan, “Hadits ini merupakan dalil bolehnya kencing sambil
berdiri.”[1]
Hadits Ketiga
Hadits berikut menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kencing sambil duduk.
‘Abdurrahman bin Hasanah mengatakan,
خَرَجَ عَلَيْنَا النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم وَهُوَ فِي يَدِهِ
كَهَيْئَةِ الدَّرَقَةِ قَالَ : فَوَضَعَهَا ، ثُمَّ جَلَسَ فَبَالَ
إِلَيْهَا
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar bersama kami dan di
tangannya terdapat sesuatu yang berbentuk perisai, lalu beliau
meletakkannya kemudian beliau duduk lalu kencing menghadapnya.” (HR. Abu
Daud, An Nasa’i, Ibnu Majah, dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam
Misykatul Mashobih mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Hadits Keempat
Hadits berikut ini membicarakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam pernah melarang Umar kencing sambil berdiri, namun hadits ini
adalah hadits yang dho’if (lemah).
‘Umar –radhiyallahu ‘anhu- berkata,
رَآنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَبُولُ قَائِمًا فَقَالَ
:« يَا عُمَرُ لاَ تَبُلْ قَائِمًا ». قَالَ فَمَا بُلْتُ قَائِمًا بَعْدُ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatku kencing sambil
berdiri, kemudian beliau mengatakan, “Wahai ‘Umar janganlah engkau
kencing sambil berdiri.” Umar pun setelah itu tidak pernah kencing lagi
sambil berdiri.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Syaikh Al Huwainiy –ulama hadits saat ini- mengatakan, “Ibnul Mundzir
berkata bahwa hadits ini tidak shahih. Adapun Asy Syaukani sebagaimana
dalam As Sail Al Jaror mengatakan bahwa As Suyuthi telah menshohihkan
hadits ini!! Boleh jadi As Suyuthi melihat pada riwayat Ibnu Hibban.
Lalu beliau tidak menoleh sama sekali pada tadlis yang biasa dilakukan
oleh Ibnu Juraij. Sebagaimana kita ketahui pula bahwa As Suyuthi
bergampang-gampangan dalam menshohihkan hadits. Kemudian hadits ini
dalam riwayat Ibnu Hibban dikatakan dari Ibnu ‘Umar. Namun sudah
diketahui bahwa hadits ini berasal dari ‘Umar (ayah Ibnu ‘Umar). Saya
tidak mengetahui apakah di sini ada perbedaan sanad ataukah hal ini
tidak disebutkan dalam riwayat Ibnu Hibban?!”[2]
Syaikh Al Albani –rahimahullah- mengatakan, “Hadits ini dho’if
(lemah). Yang tepat, tidaklah mengapa seseorang kencing sambil berdiri
asalkan aman dari percikan kencing. Al Hafizh Ibnu Hajar dalam Al Fath
mengatakan, “Tidak terdapat dalil yang shahih yang menunjukkan larangan
kencing sambil berdiri.” Dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar, dari ‘Umar, beliau
berkata, “Aku tidak pernah kencing sambil berdiri sejak aku masuk
Islam”. Sanad hadits ini shahih. Namun dari jalur lain, dari Zaid,
beliau berkata, “Aku pernah melihat ‘Umar kencing sambil berdiri”. Sanad
hadits ini juga shahih. Oleh karena itu, hal inilah yang dilakukan oleh
‘Umar dan ini menunjukkan telah jelas bagi ‘Umar bahwa tidak mengapa
kencing sambil berdiri”.”[3]
Hadits Kelima
Hadits berikut menunjukkan bahwa kencing sambil berdiri adalah
termasuk perangai yang buruk, namun hadits ini juga adalah hadits yang
dho’if (lemah).
Dari Buraidah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ثلاثٌ مِنَ الجَفاءِ أنْ يَبُولَ الرَّجُلُ قائِماً أوْ يَمْسَحَ
جَبْهَتَهُ قَبْلَ أنْ يَفْرَغَ مِنْ صَلاتِهِ أوْ يَنْفُخَ في سُجُودِهِ
“Tiga perkara yang menunjukkan perangai yang buruk: [1] kencing
sambil berdiri, [2] mengusap dahi (dari debu) sebelum selesai shalat,
atau [3] meniup (debu) di (tempat) sujud.” (Diriwayatkan oleh Bukhari
dalam At Tarikh dan juga oleh Al Bazzar)
Syaikh Al Huwaini –hafizhahullah- mengatakan, “Yang benar, hadits ini
adalah mauquf (cuma perkataan sahabat) dan bukan marfu’ (perkataan Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam).” Di tempat sebelumnya, Syaikh Al
Huwaini mengatakan bahwa hadits ini ghoiru mahfuzh artinya periwayatnya
tsiqoh (terpercaya) namun menyelisihi periwayat tsiqoh yang banyak atau
yang lebih tsiqoh.[4] Jika demikian, hadits ini adalah hadits yang lemah
(dho’if).
Syaikh Al Albani –rahimahullah- mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits dho’if (lemah).[5]
Terdapat perkataan yang shahih sebagaimana hadits Buraidah di atas,
namun bukan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi perkataan
Ibnu Mas’ud.
Ibnu Mas’ud –radhiyallahu ‘anhu- mengatakan,
إِنَّ مِنَ الجَفَاءِ أَنْ تَبُوْلَ وَأَنْتَ قَائِ
“Di antara perangai yang buruk adalah seseorang kencing sambil
berdiri.” (HR. Tirmidzi). Syaikh Al Huwaini mengatakan bahwa periwayat
hadits ini adalah periwayat yang tsiqoh (terpercaya). Syaikh Al Albani
–rahimahullah- mengatakan dalam Shahih wa Dha’if Sunan At Tirmidzi bahwa
hadits ini shahih. Inilah pendapat Ibnu Mas’ud mengenai kencing sambil
berdiri.
Menilik Perselisihan Para Ulama
Dari hadits-hadits di atas, para ulama akhirnya berselisih pendapat mengenai hukum kencing sambil berdiri menjadi tiga pendapat.
Pendapat pertama: dimakruhkan tanpa ada udzur. Inilah pendapat yang
dipilih oleh ‘Aisyah, Ibnu Mas’ud, ‘Umar dalam salah satu riwayat
(pendapat beliau terdahulu), Abu Musa, Asy Sya’bi, Ibnu ‘Uyainah,
Hanafiyah dan Syafi’iyah.
Pendapat kedua: diperbolehkan secara mutlak. Inilah pendapat yang
dipilih oleh ‘Umar dalam riwayat yang lain (pendapat beliau terakhir),
Zaid bin Tsabit, Ibnu ‘Umar, Sahl bin Sa’ad, Anas, Abu Hurairah,
Hudzaifah, dan pendapat Hanabilah.
Pendapat ketiga: diperbolehkan jika aman dari percikan, sedangkan
jika tidak aman dari percikan, maka hal ini menjadi terlarang. Inilah
madzhab Imam Malik dan inilah pendapat yang dipilih oleh Ibnul
Mundzir.[6]
Pendapat Terkuat
Pendapat terkuat dari pendapat yang ada adalah kencing sambil berdiri
tidaklah terlarang selama aman dari percikan kencing. Hal ini
berdasarkan beberapa alasan:
1. Tidak ada hadits yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam melarang kencing sambil berdiri selain dari hadits yang dho’if
(lemah).
2. Hadits yang menyebutkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kencing
sambil duduk tidaklah bertentangan dengan hadits yang menyebutkan beliau
kencing sambil berdiri, bahkan kedua-duanya diperbolehkan.
3. Terdapat hadits yang shahih dari Hudzaifah bahkan hadits ini
disepakati oleh Bukhari dan Muslim bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam pernah kencing sambil berdiri.
4. Sedangkan perkataan ‘Aisyah yang mengingkari berita kalau Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam itu kencing sambil berdiri hanyalah
sepengetahuan ‘Aisyah saja ketika beliau berada di rumahnya. Belum tentu
di luar rumah, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak kencing
sambil berdiri. Padahal jika seseorang tidak tahu belum tentu hal
tersebut tidak ada. Mengenai masalah ini, Hudzaifah memiliki ilmu bahwa
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kencing sambil berdiri. Jadi,
ilmu Hudzaifah ini adalah sanggahan untuk ‘Aisyah yang tidak mengetahui
hal ini.
Itulah sedikit ulasan mengenai kencing sambil berdiri. Semoga
pembahasan ini bisa menjawab masalah dari beberapa pembaca yang belum
menemukan titik terang mengenai permasalahan ini.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Allahumman
fa’ana bimaa ‘allamtana, wa ‘alimna maa yanfa’una wa zidnaa ‘ilmaa. Wa
shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.
Disusun berkat karunia Allah di malam hari, 10 Jumadil Ula 1430 H di rumah mertua tercinta
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel http://www.muslim.or.id
[1] Syarh Shahih Al Bukhari Libni Baththol, 1/334, Maktabah Ar Rusyd
[2] Al Fatawa Al Haditsiyah Lil Huwainiy, 1/174
[3] As Silsilah Adh Dho’ifah no. 934
[4] Lihat Al Fatawa Al Haditsiyah Lil Huwainiy, 1/295-297
[5] Shahih wa Dho’if Al Jaami’ Ash Shogir no. 6283
[6] Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik, 1/96, Al Maktabah At Taufiqiyah
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/bolehkah-kencing-sambil-berdiri.html
http://aljaami.wordpress.com/2010/10/03/bolehkah-buang-air-kecil-sambil-berdiri/
Tidak ada komentar:
Komentar baru tidak diizinkan.