Kamis, 05 Desember 2013

Shalatnya Orang yang Beser

Inkontinensia Urine

DEFINISI
Inkontinensia Urine (IU) atau yang lebih dikenal dengan beser sebagai bahasa awam merupakan salah satu keluhan utama pada penderita lanjut usia. Inkontinenensia urine adalah pengeluaran urin tanpa disadari dalam jumlah dan frekuensi yang cukup sehingga mengakibatkan masalah gangguan kesehatan dan atau sosial.Variasi dari inkontinensia urin meliputi keluar hanya beberapa tetes urin saja, sampai benar-benar banyak, bahkan terkadang juga disertai inkontinensia alvi (disertai pengeluaran feses).

ETIOLOGI
Seiring dengan bertambahnya usia, ada beberapa perubahan pada anatomi dan fungsi organ kemih, antara lain: melemahnya otot dasar panggul akibat kehamilan berkali-kali, kebiasaan mengejan yang salah, atau batuk kronis. Ini mengakibatkan seseorang tidak dapat menahan air seni. Selain itu, adanya kontraksi (gerakan) abnormal dari dinding kandung kemih, sehingga walaupun kandung kemih baru terisi sedikit, sudah menimbulkan rasa ingin berkemih. Penyebab Inkontinensia Urine (IU) antara lain terkait dengan gangguan di saluran kemih bagian bawah, efek obat-obatan, produksi urin meningkat atau adanya gangguan kemampuan/keinginan ke toilet.
Seseorang yang sedang sakit parah biasanya menggunakan kantong untuk air seni, maka bagaimanakah dia shalat dan berwudhu?

Jawaban As-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baaz rahimahullah :
Wajib baginya melakukan shalat dengan keadaannya itu, kasusnya seperti orang yang terkena penyakit beser (buang air seni yang tidak tertahankan) atau wanita yang mengalami istihadhah, maka pasien tersebut wajib melaksanakan shalat jika telah masuk waktu dalam keadaannya yang seperti itu, dan wajib baginya bertayammum ketika tidak bisa menggunakan air, dan jika dia bisa menggunakannya, maka wajib baginya berwudhu. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu…” (QS. At-Taghaabun: 16)
Sedangkan yang keluar darinya setelah itu sama sekali tidak menjadi masalah, tetapi dia tidak berwudhu kecuali setelah masuk waktu shalat, lalu dia melakukan shalat walaupun ada yang keluar darinya selama dia ada pada waktu shalat karena dia sedang berada pada keadaan darurat, seperti orang yang memiliki penyakit beser. Sesungguhnya ia melakukan shalat pada waktunya walaupun air seni keluar dari kemaluannya. Demikian pula seorang wanita istihadhah, sesungguhnya ia melakukan shalat pada waktunya walaupun darah keluar darinya pada waktu yang lama. Mereka semua melakukan shalat dalam keadaannya masing-masing. Akan tetapi seseorang yang selalu berhadats tidak berwudhu kecuali setelah masuk waktu shalat, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada wanita yang sedang istihadhah:
“Berwudhulah pada setiap waktu shalat.”

Maka seorang wanita yang mengalami istihadhah, seseorang yang punya penyakit beser, dan seseorang yang sakit parah hendaklah berwudhu ketika masuk waktu shalat untuk semua shalat, baik yang fardhu atau sunnah. Dia bisa membaca Al Qur’an dari mushaf, berthawaf di Ka’bah jika dia berada di Makkah selama dia masih berada pada waktu shalatnya. Jika waktu shalat telah keluar, maka dia tidak bisa melakukan semua itu sehingga dia berwudhu kembali bagi waktu yang telah masuk. Hanya Allah-lah yang bisa memberikan pertolongan.

http://kaahil.wordpress.com/2010/09/19/inilah-cara-shalat-dan-wudhu-pasien-yang-beserngompolan-inkontinensia-urine/
 http://aljaami.wordpress.com/2010/10/03/shalatnya-orang-yang-beser/