Sebelumnya pernah diterangkan mengenai Hukum Tidur dalam Keadaan Junub,sekarang yang kita bahas adalah benarkah orang yang junub tidak didekati malaikat?
Ada hadits yang disebutkan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah, yaitu hadits dari Ibnu ‘Abbas, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
ثَلاَثَةٌ لاَ تَقْرَبُهُمُ المَلاَئِكَةُ : الجُنُبُ وَ السَّكْرَانُ وَ المتَضَمِّخُ بِالخَلُوْقِ
“Ada tiga orang yang tidak didekati oleh malaikat: (1) orang yang junub, (2) orang yang mabuk, (3) memakai wewangian al kholuq” (HR. Al Bazzar 164, shahih menurut Syaikh Al Albani. Lihat As Silsilah Ash Shahihah no. 1804).Al kholuq yang disebut dalam hadits adalah sejenis minyak wangi yang didominasi warna merah dan kuning. Laki-laki dilarang menggunakan minyak wangi tersebut karena minyak tersebut hanya khusus untuk wanita.
Yang dimaksud junub di sini adalah orang yang wajib mandi karena hubungan intim dan keluar air yang memancar saat itu (baca: air mani).
Syaikh Al Albani mengatakan bahwa yang dimaksud adalah orang yang meninggalkan mandi junub dan itu sudah jadi kebiasaannya, serta mayoritas waktunya dalam keadaan junub. Ini menunjukkan kurangnya agama dan jelek batinnya sebagaimana dikatakan oleh Ibnul Atsir.
Ada hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyebutkan bahwa beliau tidur dalam keadaan junub tanpa sedikit pun menyentuh air.
Hadits yang dimaksudkan oleh Syaikh Al Albani adalah,
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَنَامُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَمَسَّ مَاءً.
Dari ‘Aisyah -radhiyallahu ‘anha-, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah tidur dalam keadaan junub tanpa sedikit pun menyentuh air.” (HR. Abu Daud no. 228. Ibnu Hajar mengatakan bahwa hadits ini ma’lul, dituduh punya cacat. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if. Sedangkan Syaikh Al Albani sendiri menshahihkan hadits ini).
Lebih amannya segera mungkin ketika dalam keadaan junub untuk mandi. Namun masih diberi keringanan untuk berwudhu sebelum tidur dalam keadaan junub hanya untuk memperingan junubnya. Untuk melengkapi bahasan di atas, silakan baca:Hukum Tidur dalam Keadaan Junub
Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik dan kepahaman.
Referensi:
Nuzhumil Faroid mimma Silsilatil Al Albani min Fawaid, ‘Abdul Lathif bin Muhammad bin Ahmad bin Abu Robi’, terbitan Maktabah Al Ma’arif, cetakan pertama, tahun 1420 H.
Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, terbitan Maktabah Al Ma’arif, cetakan tahun 1415 H, jilid keempat.
cetakan tahun 1415 H, jilid keempat.
—
http://rumaysho.com/thoharoh/orang-junub-tidak-didekati-malaikat-4783