Sabtu, 14 Desember 2013

Ikut Shalat Berjama’ah Ketika Imam Sedang Ruku’, Apakah Bertakbir Untuk Takbiratul Ikhram Atau Ruku’


Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya masuk masjid dan saat itu jama’ah sedang ruku’. Apakah dalam keadaan seperti ini, saya harus membaca takbiratul ikhram dan takbir ruku’ (membaca dua takbir?). Dan haruskan saya membaca do’a Iftitah.

Jawab.
Apabila seorang muslim masuk masjid dan imam sedang ruku’, maka dia harus ikut ruku bersama imam dengan dua kali takbir, yaitu takbiratul ihram kemudian dia berhenti, lalu takbir untuk ruku’ ketika dia membungkukkan badannya untuk ruku’. Dan dalam keadaan seperti ini, dia tidak usah membaca doa iftitah dan Al-Fatihah karena sempitnya waktu.

Dalam hal ini dia terhitung mendapat satu raka’at. Hal ini berdasarkan hadits Abu Bakrah As-Saqafi Radhiyallahu ‘anhu di dalam Shahih Bukhari.
“Bahwa pada suatu hari dia masuk masjid dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (beserta para jama’ah) sedang ruku’. Lalu Abu Bakrah Radhiyallahu ‘anhu ruku’ sebelum sampai shaf. Kemudian (sambil ruku’) dia berjalan menuju shaf. (setelah selesai shalat) Nabi bersabda kepadanya ; Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menambah semangatmu (dalam kebaikan) tapi jangan diulang lagi” [HR Abu Dawud : 586]

Dan ternyata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyuruh Abu Bakrah Radhiyallahu ‘anhu menambah satu rakaat lagi. Hal ini menunjukkan bawha orang yang masuk dalam shalat jama’ah ketika imam sedang ruku’, dia dihitung mendapat satu raka’at. Dan juga menunjukkan bahwa kita tidak boleh ruku’ sendirian di belakang shaf. Tapi harus masuk dulu ke dalam shaf, baru kita ruku’, walaupun hal ini bisa menyebabkan kita tertinggal (dari ruku’nya imam). Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepad Abu Bakrah Radhiyallahu ‘anhu.
“Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menambah semangatmu (dalam kebaikan) tapi jangan diulang lagi”
Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Penolong

ORANG YANG KHAWATIR KETINGGALAN RUKU’, BOLEHKAH MELAKUKAN TAKBIRATUL IKHRAM SEKALIGUS TAKBIR UNTUK RUKU’
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdulah bin Baz ditanya : Apa hukum tergesa-gesa ketika mau masuk ke dalam shalat jama’ah yang imamnya sedang ruku? Dan cukupkah kita mengucapkan satu kali takbir yaitu takbiratul ikhram sekaligus takbir ruku’ karena waktunya yang mendesak?

Jawaban
Disyari’atkan bagi seorang mukmin untuk berjalan menuju jama’ah dengan tenang dan tidak tergesa-gesa, walaupun saat itu imam sedang ruku’, sebagaimana yang diperintahkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika dia masih berkesempatan mendapatkan ruku’nya imam, maka alhamdulillah. Dan jika tidak keburu, maka dia harus menambah satu raka’at lagi.

Apabila seorang makmum mendapatkan ruku’nya imam, maka dia dianggap mendapat satu raka’at. Inilah pendapat yang benar dari jumhur ulama. Dan dalam keadaan seperti ini, dia tidak wajib membaca Al-Fatihah. Hal ini berdasarkan hadits Abu Bakrah As-Saqafi Radhiyallahu ‘anhu. (sebagaimana terdapat dalam soal di atas, pent).

Jika diperkirakan dia akan ketinggalan dari ruku’nya imam, maka dia boleh takbir sekali saja (takbiratul ikhram sekaligus takbir ruku’). Tapi yang lebih baik dan lebih utama adalah takbir dua kali (takbiratul ikhram dan takbir ruku’). Dengan cara seperti ini dia bisa keluar dari perselisihan diantara para ulama, yaitu para ulama yang mewajibkan takbiratul ikhram dan takbir untuk ruku’. Dan juga para ulama yang mewajibkan takbiratul ikhram ketika berdiri sebelum ruku’. Karena takbiratul ikhram wajib dikerjakan pada waktu berdiri.
Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Penolong.

MEMBACA AL-FATIHAH LEBIH PENTING DARIPADA DO’A IFTITAH
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdulah bin Baz ditanya : Apabila saya ikut shalat jama’ah ketika imam sebentar lagi akan ruku’. Dalam keadaan seperti ini, apa yang harus saya baca? Do’a iftitah atau Al-Fatihah? Dan ketika imam ruku’ sementara saya belum selesai membaca Al-Fatihah, apa yang harus saya lakukan?

Jawaban
Membaca do’a istiftah hukumnya sunnah sedangkan membaca Al-Fatihah hukumnya wajib. Demikianlah pendapat para ulama yang lebih shahih. Oleh karena itu jika anda hanya punya sedikit waktu, maka bacalah Al-Fatihah saja. Jika Al-Fatihah anda belum selesai sementara imam sudah ruku’, maka segeralah ruku’ bersama imam dan tinggalkan sisa Al-Fatihah yang belum anda baca. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti. Maka janganlah kalian menyelisihi imam. Jika imam takbir, maka bertakbirlah kalian. Dan jika imam ruku’, maka ruku’lah kalian”[HR Bukhari 680 dan Muslim 622]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Tsani, Edisi Indonesia Fatawa bin Baaz, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Penerjemah Abu Umar Abdillah, Penerbit At-Tibyan – Solo]