Sehabis mimpi basah kalau kita ingin makan apakah haram atau tidak?
Dari: Hadi
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah wa ba’du,
Orang yang dalam kondisi junub, baik karena mimpi basah atau sebab lainnya, dibolehkan melakukan aktivitas apapun, kecuali perbuatan yang dipersyaratkan harus suci dari hadas besar, seperti: shalat, thawaf, berdiam di dalam masjid, atau menyentuh mushaf.
Selain itu boleh untuk dilakukan. Diantara dalilnya adalah hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau pernah dalam kondisi junub berpapasan dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di suatu jalan. Kemduian Abu Hurairah langsung menyelinap pergi dan mandi. Selesai mandi, Abu Hurairah menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ditanya, mengapa tadi ketemu malah menghilang. Beliau menjawab, “Tadi saya junub, dan saya malu duduk bersama Anda, sementara saya tidak suci.” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
سبحان الله ، إن المسلم لا ينجس
“Subhaanallah, sesungguhnya seorang muslim tidak najis.” (HR. Bukhari 279 dan Muslim 371).
Ketika menjelaskan hadis ini, al-hafidz Ibnu Hajar mengatakan,
وفيه جواز تأخير الاغتسال عن أول وقت وجوبه ، … وعلى جواز تصرف الجنب في حوائجه
“Hadis ini dalil bolehnya mengakhirkan mandi junub dari awal waktunya,.. dan bolehnya orang yang junub melakukan aktivitas untuk memenuhi kebutuhannya.” (Fathul Bari, 1:391).
Disyariatkan Wudhu
Bagi orang yang menunda mandi dan ingin beraktivitas ketika junub, dianjurkan untuk berwudhu terlebih dahulu. Wudhu ini hukumnya tidak wajib, dan tidak bisa menghilangkan hadats besar, namun sifatnya sebatas meringankan hadats tersebut.
Dari Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwa beliau mengatakan,
كان رسول الله صلى الله عليه و سلم إذا كان جنبا فأراد أن يأكل أو ينام توضأ وضوءه للصلاة
“Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berada dalam kondisi junub, kemudian beliau ingin makan atau tidur, beliau berwudhu sebagaimana wudhu ketika hendak shalat.” (HR. Muslim, no. 305)
Juga diriwayatkan dari Ibnu Umar, bahwa Umar bin Khatab pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bolehkah seseorang tidur dalam kondisi junub? Beliau menjawab,
نعم ، إذا توضأ أحدكم فليرقد وهو جنب
“Ya boleh, apabila kalian telah berwudhu, silahkan tidur dalam kondisi junub.” (HR. Bukhari 283 dan Muslim 306).
Berdasarkan hadis ini, sebagian ulama menegaskan bahwa makruh hukumnya seseorang tidur dalam
kondisi junub sementara dia belum wudhu. (simak Majmu’ Fatawa, 21:343)
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)
http://www.konsultasisyariah.com/hukum-beraktivitas-sebelum-mandi-junub/