Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah
mengatakan, “Mandi Jum’at dan mandi junub boleh dalam satu niat dan satu
kali mandi. Kami tidak mengetahui adanya beda pendapat dalam masalah
ini.”[10]
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin
rahimahullah menjelaskan, “Jika seseorang meniatkan mandi junub, maka
mandi Jum’at bisa tercakup di dalamnya asalkan mandi junub tersebut
dilakukan setelah terbit matahari. Jika ia meniatkan kedua mandi
tersebut sekaligus, maka itu dibolehkan dan ia akan mendapatkan pahala
keduanya. Jika ia meniatkan mandi Jum’at saja, maka mandi junub tidak
bisa tercakup di dalamnya. Karena mandi Jum’at itu wajib meskipun tidak
berhadats. Sedangkan mandi junub itu wajib karena adanya hadats. Oleh
karena itu, mandi Jum’at ini harus diniatkan untuk menghilangkan hadats
(yaitu diniatkan sekaligus untuk mandi junub, pen). Sebagian ulama
mengharuskan untuk mandi dua kali, namun pendapat ini tidak berdalil
sama sekali. ”[11]
Semoga sajian ini bermanfaat. Segala puji
bagi Allah atas nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Shalawat
dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Diselesaikan di waktu penuh kesunyian, Panggang-GK, 10 Rajab 1431 H (23/06/2010)
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel http://www.muslim.or.id
[1] Lihat Nailul Author, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, 2/100, Mawqi’ Al Islam.
[2] Lihat –idem-.
[3] Lihat Ar Roudhotun Nadiyah, hal. 83.
[4] Lihat Fathul Bari, 2/357.
[5] Al Majmu’, Abu Zakaria Yahya bin Syarf An Nawawi, 4/533, Mawqi’ Ya’sub.
[6] Lihat Shahih Ibnu Majah no. 1091.
[7] Al Majmu’, 4/536.
[8] Kasyaful Qona’ ‘an Matnil Iqna’, Al Bahuti, 1/415, Mawqi’ Al Islam.
[9] Al Majmu’, 1/326.
[10] Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, 2/199, Darul Fikr, cetakan pertama, 1405.
[11] Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin, 16/86, Asy Syamilah.
http://aljaami.wordpress.com/2011/02/10/hukum-mandi-sebelum-shalat-jumat/