Sabtu, 07 Desember 2013

Apakah mandi Jum’at boleh digabungkan dengan mandi junub?

An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Jika seseorang meniatkan mandi junub dan mandi Jum’at sekaligus, maka maksud tersebut dibolehkan.”[9]
Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah mengatakan, “Mandi Jum’at dan mandi junub boleh dalam satu niat dan satu kali mandi. Kami tidak mengetahui adanya beda pendapat dalam masalah ini.”[10]
 
 
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Jika seseorang meniatkan mandi junub, maka mandi Jum’at bisa tercakup di dalamnya asalkan mandi junub tersebut dilakukan setelah terbit matahari. Jika ia meniatkan kedua mandi tersebut sekaligus, maka itu dibolehkan dan ia akan mendapatkan pahala keduanya. Jika ia meniatkan mandi Jum’at saja, maka mandi junub tidak bisa tercakup di dalamnya. Karena mandi Jum’at itu wajib meskipun tidak berhadats. Sedangkan mandi junub itu wajib karena adanya hadats. Oleh karena itu, mandi Jum’at ini harus diniatkan untuk menghilangkan hadats (yaitu diniatkan sekaligus untuk mandi junub, pen). Sebagian ulama mengharuskan untuk mandi dua kali, namun pendapat ini tidak berdalil sama sekali. ”[11]
 
Semoga sajian ini bermanfaat. Segala puji bagi Allah atas nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Diselesaikan di waktu penuh kesunyian, Panggang-GK, 10 Rajab 1431 H (23/06/2010)
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
[1] Lihat Nailul Author, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, 2/100, Mawqi’ Al Islam.
[2] Lihat –idem-.
[3] Lihat Ar Roudhotun Nadiyah, hal. 83.
[4] Lihat Fathul Bari, 2/357.
[5] Al Majmu’, Abu Zakaria Yahya bin Syarf An Nawawi, 4/533, Mawqi’ Ya’sub.
[6] Lihat Shahih Ibnu Majah no. 1091.
[7] Al Majmu’, 4/536.
[8] Kasyaful Qona’ ‘an Matnil Iqna’, Al Bahuti, 1/415, Mawqi’ Al Islam.
[9] Al Majmu’, 1/326.
[10] Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, 2/199, Darul Fikr, cetakan pertama, 1405.
[11] Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin, 16/86, Asy Syamilah.
http://aljaami.wordpress.com/2011/02/10/hukum-mandi-sebelum-shalat-jumat/