assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakatuhu.
Bagaimana hukum memakai kaus tangan didalam shalat bagi wanita,dimana
tidak ada laki laki non mahram disisinya. jazaakumullaahu khairan atas
jawabannya ustadz.
ummu usman [ummu_usman@yahoo.com]
ummu usman [ummu_usman@yahoo.com]
Jawab:
Waalaikumussalam warahmatullaahi wabarakatuhu.
Tidak ada masalah, boleh saja seorang wanita menutup kedua tangannya
dalam shalat walaupun tidak ada lelaki yang bukan mahram. Dan boleh juga
dia menampakkan kedua tangannya karena tidak adanya dalil yang
menunjukkan bahwa kedua telapak tangan tidak boleh dinampakkan dalam
shalat.
Pendapat yang menyatakan bolehnya seorang wanita menampakkan wajah dan kedua telapak tangannya dalam shalat, merupakan pendapat mayoritas ulama. Dan juga dibolehkan baginya menampakkan kedua kakinya -walaupun yang lebih utama dia menutupnya-. Ini (bolehnya menampakkan kaki dalam shalat) merupakan pendapat Abu Hanifah dan inilah yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiah dan diikuti oleh Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin -rahimahumallahu Ta’ala-. Lihat Asy-Syarh Al-Mumti’ (2/160-161) dan baca juga Shahih Fiqh As-Sunnah (1/299-301) karya Abu Malik Kamal -jazahullahu khairan-, karena padanya ada nukilan ucapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiah yang sangat bermanfaat dalam masalah ini.
Pendapat yang menyatakan bolehnya seorang wanita menampakkan wajah dan kedua telapak tangannya dalam shalat, merupakan pendapat mayoritas ulama. Dan juga dibolehkan baginya menampakkan kedua kakinya -walaupun yang lebih utama dia menutupnya-. Ini (bolehnya menampakkan kaki dalam shalat) merupakan pendapat Abu Hanifah dan inilah yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiah dan diikuti oleh Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin -rahimahumallahu Ta’ala-. Lihat Asy-Syarh Al-Mumti’ (2/160-161) dan baca juga Shahih Fiqh As-Sunnah (1/299-301) karya Abu Malik Kamal -jazahullahu khairan-, karena padanya ada nukilan ucapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiah yang sangat bermanfaat dalam masalah ini.