Jumat, 13 Desember 2013

Aurat Wanita dalam Shalat

Tanya:
assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakatuhu.
Bagaimana hukum memakai kaus tangan didalam shalat bagi wanita,dimana tidak ada laki laki non mahram disisinya. jazaakumullaahu khairan atas jawabannya ustadz.
ummu usman [ummu_usman@yahoo.com]

Jawab:
Waalaikumussalam warahmatullaahi wabarakatuhu.
Tidak ada masalah, boleh saja seorang wanita menutup kedua tangannya dalam shalat walaupun tidak ada lelaki yang bukan mahram. Dan boleh juga dia menampakkan kedua tangannya karena tidak adanya dalil yang menunjukkan bahwa kedua telapak tangan tidak boleh dinampakkan dalam shalat.
Pendapat yang menyatakan bolehnya seorang wanita menampakkan wajah dan kedua telapak tangannya dalam shalat, merupakan pendapat mayoritas ulama. Dan juga dibolehkan baginya menampakkan kedua kakinya -walaupun yang lebih utama dia menutupnya-. Ini (bolehnya menampakkan kaki dalam shalat) merupakan pendapat Abu Hanifah dan inilah yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiah dan diikuti oleh Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin -rahimahumallahu Ta’ala-. Lihat Asy-Syarh Al-Mumti’ (2/160-161) dan baca juga Shahih Fiqh As-Sunnah (1/299-301) karya Abu Malik Kamal -jazahullahu khairan-, karena padanya ada nukilan ucapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiah yang sangat bermanfaat dalam masalah ini.