Jumat, 13 Desember 2013

Telapak Tangan dan Kedua Kaki Wanita Nampak dalam Shalat

Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah al Fauzan ditanya : Bagaimana hukumnya telapak tangan dan telapak kaki seorang wanita yang nampak ketika shalat ?
Maka beliau menjawab : Semua badan wanita dalam shalat adalah aurat, maka dia wajib menutupi semua badannya kecuali wajahnya, jika di sisinya tidak ada laki-laki yang bukan mahramnya. Jika dia sendirian atau disisinya ada laki-laki mahramnya maka dia membuka wajahnya di dalam shalat. Adapun jika dia berada di sekitar laki-laki yang bukan mahramnya maka dia menutupi wajahnya dalam shalat dan di luar shalat, karena wajah itu aurat.

Adapun kedua telapak tangan dan kedua telapak kaki wajib ditutupinya dalam semua keadaan di dalam shalat dan walaupun tidak ada laki-laki disisinya. Karena semua badan wanita adalah aurat di dalam shalat kecuali wajahnya, jika tidak ada laki-laki yang bukan mahramnya yang hadir di sisinya.

Syaikh Shalih bin Ghanim as Sadlan ditanya :
Apakah wanita wajib membuka wajahnya dan kedua telapak tangannya dalam shalat, jika di sisinya tidak ada laki-laki yang bukan mahramnya ? Berikanlah penjelasan (fatwa) kepada kami, semoga engkau diberi pahala.

Maka beliau menjawab : Jika laki-laki yang bukan mahramnya ada di sekitar wanita yang shalat melihatnya, dimana kalau menolehnya tentu melihatnya dan diri wanita itu nampak dengan terang bagi mereka, maka dalam keadaan ini dia wajib menutupi wajahnya dan kedua telapak tangannya. Adapun jika posisi dia jauh dari laki-laki yang bukan mahramnya, di mana mereka tidak melihatnya dan dia tidak melihat mereka, dan kalau mereka memandangnya maka tidak melihatnya karena posisinya yang jauh, atau karena ada penutup, maka yang dituntut pada dirinya adalah membuka wajahnya. Adapun kedua telapak tangan dan kedua telapak kaki, yang sunnah menutupinya dan tidak wajib. Maka seorang wanita menutupi kedua telapak tangan, kedua tangan dan kedua telapak kaki dalam shalat adalah lebih utama dan meskipun tidak ada laki-laki yang hadir di sisinya.
Sumber : Wanita Bertanya Ulama Menjawab (Kumpulan Fatwa tentang Wanita). Penyusun : Abu Malik Muhammad bin Hamid bin Abdul Wahab. Penerbit : Penerbit An Najiyah
http://akhwat.co.nr/?p=31 via Darussalaf.or.id