Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah al Fauzan ditanya :
Bagaimana hukumnya telapak tangan dan telapak kaki seorang wanita yang nampak ketika shalat ?
Maka beliau menjawab : Semua badan wanita dalam shalat adalah aurat,
maka dia wajib menutupi semua badannya kecuali wajahnya, jika di
sisinya tidak ada laki-laki yang bukan mahramnya. Jika dia sendirian
atau disisinya ada laki-laki mahramnya maka dia membuka wajahnya di
dalam shalat. Adapun jika dia berada di sekitar laki-laki yang bukan
mahramnya maka dia menutupi wajahnya dalam shalat dan di luar shalat,
karena wajah itu aurat.
Adapun kedua telapak tangan dan kedua telapak kaki wajib ditutupinya
dalam semua keadaan di dalam shalat dan walaupun tidak ada laki-laki
disisinya. Karena semua badan wanita adalah aurat di dalam shalat
kecuali wajahnya, jika tidak ada laki-laki yang bukan mahramnya yang
hadir di sisinya.
Syaikh Shalih bin Ghanim as Sadlan ditanya :
Apakah wanita wajib membuka wajahnya dan kedua telapak tangannya
dalam shalat, jika di sisinya tidak ada laki-laki yang bukan mahramnya ?
Berikanlah penjelasan (fatwa) kepada kami, semoga engkau diberi
pahala.
Maka beliau menjawab : Jika laki-laki yang bukan mahramnya ada di
sekitar wanita yang shalat melihatnya, dimana kalau menolehnya tentu
melihatnya dan diri wanita itu nampak dengan terang bagi mereka, maka
dalam keadaan ini dia wajib menutupi wajahnya dan kedua telapak
tangannya. Adapun jika posisi dia jauh dari laki-laki yang bukan
mahramnya, di mana mereka tidak melihatnya dan dia tidak melihat
mereka, dan kalau mereka memandangnya maka tidak melihatnya karena
posisinya yang jauh, atau karena ada penutup, maka yang dituntut pada
dirinya adalah membuka wajahnya. Adapun kedua telapak tangan dan kedua
telapak kaki, yang sunnah menutupinya dan tidak wajib. Maka seorang
wanita menutupi kedua telapak tangan, kedua tangan dan kedua telapak
kaki dalam shalat adalah lebih utama dan meskipun tidak ada laki-laki
yang hadir di sisinya.
Sumber : Wanita Bertanya Ulama Menjawab (Kumpulan Fatwa tentang
Wanita). Penyusun : Abu Malik Muhammad bin Hamid bin Abdul Wahab.
Penerbit : Penerbit An Najiyah
http://akhwat.co.nr/?p=31 via Darussalaf.or.id