{ صلوا كما رأيتموني أصلي }[رواه البخاري].
”Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat.” (HR. Al-Bukhari)
Dan demikian juga apa yang terjadi dari sebagian
mereka berupa kesalahan dan kekurangan dalam wudhu, dan tidak
membasuskannya, padahal Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
{ من توضأ كما أُمر وصلَّى كما أُمر غُفر له ما قدم من عمل}[رواه أحمد والنسائي].
”Barang
siapa yang berwudhu sepertu apa yang diperintahkan, dan shalat seperti
yang diperintahkan, diampuni dosanya yang telah lalu.”(Diriwayatkan
oleh Imam Ahmad, an-Nasaai)
Dan yang terakhir wahai saudaraku muslim,
aku persembahkan kepada anda seklian sebagian kesalahan-kesalahan orang
dalam thaharah (bersuci) mereka, supaya anda semua menjauhinya dan
menasehati orang-orang yang terjerumus ke dalamnya supaya
meninggalkannya dan agar dia meraih pahalanya.
( من دل على خير فله مثل أجر فاعله )
”Barang siapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka baginya pahala seperti pahala orang yang mengamalkanya.”
Kesalahan dalam wudhu
1. Menjaharkan (mengeraskan) bacaan niat ketika berwudhu, dan ini menyelisihi sunnah (petunjuk) Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata:”Tidak pernah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di awal wudhunya mengucapkan: ’Nawaitu Raf’al Hadatsi’ tidak pula:’(Nawaitu) Istibahaatas Shalati’ dan juga tidak seorang pun di antara Shahabat Nabi, dan juga tidak datang keterangan tentang hal itu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, satu huruf pun (hadits), tidak dengan sanad shahih maupun dhaif.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: ”Melafazhkan (mengucapkan) niat adalah kekurangan dalam akal dan agama…. Adapun kekurangan dalam agama adalah, karena hal itu bid’ah…. adapun secara akal, karena hal itu seperti halnya orang yang akan makan, lalu dia berkata: ”Aku berniat meletakkan tangannku di piring ini, aku ingin mengambil darinya satu suapan dan aku akan meletakannya di mulutku, lalu aku kunyah kemudian aku telan supaya aku kenyang. Tentunya hal seperti ini adalah sebuah kedunguan dan kebodohan."
2. Berdoa ketika membasuh anggota wudhu, seperti perkataan sebagian orang ketika membasuh tangan kanannya: ”Allahumma A’thinii Kitaabii bi Yamiinii (Ya Allah berikanlah kepadaku catatan amalku pada hari kiamat dengan tangan kanan)”. Dan ketika membasuh wajahnya berkata: ”Allahumma Bayyidh Wajhii Yauma Tabyadhdhu Wujuh
(Ya Allah putihkanlah (bersinar dan cerah) wajahku pada hari di mana
wajah-wajah menjadi putih)” sampai akhir, mereka berdalil dengan hadits
dari Anas radhiyallahu 'anhu, di dalamnya disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda: ”Wahai Anas, mendekatlah kepadaku, aku akan mengajarimu
batasan-batasan wudhu, maka aku mendekat kepada beliau. Maka ketika
beliau mencuci tangannya beliau membaca:
بسم الله والحمد لله ولا حول ولا قوة إلا بالله
Bismillah wal hamdulillah wala haula wala quwata illa billah.”
Imam Nawawi rahimahullah berkata: ”Ini adalah doa yang tidak ada asal-usulnya.”
Imam Ibnu Shalah rahimahullah berkata: ”Tidak shahih hadits dalam masalah ini.
Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata: ”Tidak dinukil dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau mengucapkan sesuatu dalam wudhunya selain bismillah… dan setiap hadits tentang dzikir (bacaan-bacaan) ketika wudhu maka itu adalah dusta dan sesuatu yang mengada-ada yang tidak pernah diucapkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan juga beliau tidak pernah mengajarkannya kepada ummatnya. Dan tidak tsabit dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam selain bacaan bismillah di awal wudhu dan doa di bawah ini di akhir wudhu:
( أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له .. وأشهد أن محمداً عبده ورسوله ..اللهم اجعلني من التوابين واجعلني من المتطهرين )
Anggota-anggota Lajnah Daimah berkata: ”Tidak tsabit dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
bacaan-bacaan doa yang dibaca ketika wudhu, dan apa yang dibaca oleh
orang-orang pada umumnya dari bacaan-bacaan ketika wudhu maka hal itu
adalah bid’ah.
3. Boros dalam menggunakan air. Imam al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan sebuah hadits dari Anas radhiyallahu 'anhu berkata:
كان النبي صلى الله عليه وسلم يغسل - أو كان يغتسل - بالصاع إلى خمسة أمداد ويتوضأ بالمد.
”Dahulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mandi dengan satu sha' (empat mud) sampai 5 mud, dan berwudhu dengan satu mud (satu mud: dua genggam telapak tangan )”
Imam al-Bukhari rahimahullah berkata
di awal Kitab Wudhu dalam kitab Shahihnya: ”Para ulama memakruhkan
(membenci) perbuatan boros dalam berwudhu dan melebihi perbuatan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.”
dan termasuk sikap boros adalah membuka kran
besar-besar ketika berwudhu, membasuh anggota wudhu lebih dari tiga
kali dan lain-lain.
4. Tidak sempurna dalam membasuh anggota
wudhu dan mengakibatkan ada sebagian anggota wudhu yang tidak terbasuh
oleh air. Imam al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan dalam kitab Shahihnya
Dari Muhammad bin Ziyad, dia berkata:’Aku mendengar Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu -saat itu beliau melewati kami, dan orang-orang sedang berwudhu-: ”Sempurnakanlah wudhu kalian, sesungguhnya Abul Qosim (Rasulullah) shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
Dari Muhammad bin Ziyad, dia berkata:’Aku mendengar Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu -saat itu beliau melewati kami, dan orang-orang sedang berwudhu-: ”Sempurnakanlah wudhu kalian, sesungguhnya Abul Qosim (Rasulullah) shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
" ويل للأعقاب من النار ".
”Celakalah tumit-tumit (yang tidak terbasuh air ketika berwudhu) dari api neraka.”
Dan dari Khalid bin Mi’dan dari sebagian istri-istri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم رأى
رجلا يصلي وفي ظهر قدمه لمعه قدر الدرهم لم يصبها الماء فأمره رسول الله
صلى الله عليه وسلم " أن يعيد الوضوء ". رواه احمد وأبوداود وزاد "
والصلاه ". قال الشوكاني رحمه الله تغالى: والحديث يدل على وجوب إعادة
الوضوء من أوله على من ترك من غسل أعضائه مثل ذلك المقدار.
”Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
melihat seorang laki-laki yang shalat sedangkan di punggung kakinya
terdapat bagian mengkilap karena tidak terbasuh oleh air wudhu seukuran
uang dirham (uang logam), maka Nabi menyuruhnya untuk mengulang
wudhunya.” (HR. Imam Ahmad dan Abu Dawud menambahkan:” dan (mengulang)
shalat”)
Al-Atsram berkata: ”Aku bertanya kepada imam Ahmad: ’hadits ini sandanya jayyid (bagus)?’ Beliau menjawab: ’jayyid.’
Imam asy-Syaukani rahimahullah berkata tentang hadits ini: ”Hadits ini menunjukkan wajibnya mengulang wudhu dari awal, bagi orang yang yang meninggalkan membasuh anggota wudhunya sekalipun sekecil apa yang disebutkan dalam hadits.”
5. Melakukan tayamum padahal ada air dan dia mampu menggunakannya. Ini adalah kesalahan yang sangat jelas, Allah berfirman:
فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء فَتَيَمَّمُواْ صَعِيداً طَيِّباً )[النساء:43
”Lalu kalian tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah kalian dengan tanah yang suci. (QS. an-Nisaa’: 43)
Maka ayat ini secara jelas menunjukkan bahwa tayamum tidak diperbolehkan kalau ada air dan dia mampu menggunakannya.
6. Sebagian orang tertidur di masjid,
kemudian apabila iqamat dikumandangkan dia dibangunkan oleh orang di
sebelahnya lalu langsung bangkit shalat tanpa berwudhu lagi. Orang yang
seperti ini wajib baginya untuk berwudhu, karena dia lelap dalam
tidurnya. Adapun kalau dia sekedar mengantuk dan tidur ringan sehingga
masih mengetahui siapa yang ada di sekitarnya, maka tidak wajib baginya
untuk berwudhu lagi.
7. Keyakinan sebagian orang bahwa wudhu tidak
sempurna kecuali jika dilakukan tiga kali tiga kali, maksudnya
membasuh masing-masing anggota wudhu tiga kali. Ini adalah keyakinan
yang salah. Imam al-Bukhari berkata di dalam kitabnya: ’Bab wudhu sekali sekali’ kemudian membawakan hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu'anhuma
توضأ النبي صلى الله عليه وسلم مره مره.
”Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berwudhu sekali sekali.”
Lalu berkata lagi: ’Bab wudhu dua kali dua kali’, kemudian membawakan hadits dari ‘Abdullah bin Yazid radhiyallahu 'anhu:
إن النبي صلى الله عليه وسلم توضأ مرتين مرتين.
”Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berwudhu dua kali dua kali.”
Beliau juga berkata: ’Bab wudhu tiga kali tiga kali’, kemudian beliau membawakan hadits ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu 'anhu:
أن النبي صلى الله عليه وسلم توضأثلاثا ثلاثا.
”Sesunguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berwudhu tiga kali tiga kali.”
Maka hadits-hadits di atas menunjukkan
bolehnya berwudhu dengan basuhan sekali sekali, dua kali dua kali, dan
tiga kali tiga kali.
8. Keyakinan sebagian orang bahwasanya wajib
untuk membasuh/mencuci kemaluan sebelum berwudhu. Ini adalah keyakinan
yang keliru, maka barang siapa yang bangun dari tidur, atau keluar
angin, maka tidak wajib baginya untuk membasuh kemaluannya kecuali jika
ingin membuang hajat (air kecil atau air besar), maka wajib baginya
untuk beristinja (cebok) dari air kencing supaya tidak tersisa sisa-sisa
tetesan air kencing di saluran kencingnya yang akhirnya menetes di
celananya.
9. Membasuh leher ketika berwudhu. Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata: ”Tidak shahih satu pun hadits dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang membasuh leher ketika berwudhu. (Zaadul Ma’ad 1/195)
10. Meninggalkan istinsyaq dan istintsar.
Istinsyaq adalah menghirup air lewat hidung sampai ke pangkal hidung,
dan Istintsar adalah mengeluarkannya (air yang dihirup tadi) dari
hidung. Sebagian kaum muslimin ketika bewudhu hanya memasukan jarinya
yang basah ke dalam hidung. Dalil tentang Istinsyaq dan istintsar adalah
hadits yang terdapat dalam Shahih al-Bukhari:
Dari Humran, (beliau menyifati wudhu Utsman radhiyallahu 'anhu)…. . Kemudian ia memasukkan tangan kanannya di bejana, lalu ia berkumur, menghirup air ke hidung [dan mengeluarkannya, l/49].
Dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: ”Barangsiapa
berwudhu, hendaklah ia menghirup air ke hidung (dan mengembuskannya
kembali); dan barangsiapa yang melakukan istijmar (bersuci dari buang
air besar dengan batu), hendaklah melakukannya dengan ganjil (tidak
genap).”
11. Melebihi tiga kali dalam membasuh anggota
wudhu. Hal ini terjadi pada sebagian kaum muslimin, dan mereka
meyakini bahwa semakin banyak dalam membasuh anggot wudhu maka
pahalanya akan semakin banyak dan besar. Dan ini adalah was-was dan
tipu daya dari Syaithan, karena suatu amalan apabila tidak disyariatkan
maka amalan tersebut tertolak sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:
"من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد".(متفق عليه ) ولمسلم روايه أخرى بلفظ :"من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد"
”Barang
siapa yang membuat perkara baru dalam agama kami, sesuatu yang bukan
bagian darinya maka dia tertolak.” (Mutafaq ‘alaihi) dan dalam riwayat
Muslim:”Barang siapa yang melakukan amalan yang tidak di atas perintah
kami maka tertolak.”
Baca: Panduan Praktis Tata Cara Wudhu