Selasa, 10 Desember 2013

PERMASALAHAN MENJAMAK SHOLAT

Artikel kali ini membahas permasalahan sholat jamak bagi musafir ditinjau dari segi hukum dan pendalilannya serta permasalahan yang timbul berkaitan dengan sholat jamak, seperti hukum menjamak sholat Jum'at, adzan dan Iqomah bagi sholat jamak, sholat di atas kendaraan, bolehkah dijamak saat jalanan macet atau sholat di ruang tunggu keberangkatan. Dikumpulkan dari beberapa sumber untuk melengkapi artikel di alquran-sunnah.com.

Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma dia berkata:


كَانَ رَسُولُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم -  يَجمَعُ بَينَ صَلاةِ الظُّهرِ وَالعَصرِ إِذَا كَانَ عَلَى ظَهرِ سَيرٍ، وَيَجمَعُ بَينَ المَغرِبِ وَالعِشَاءِ

“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam biasa menjamak antara zuhur dan ashar jika sedang dalam perjalanan. Beliau juga menjamak antara maghrib dan isya.”
(HR. Al-Bukhari no. 1107)

Dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhu dia berkata:


رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَعْجَلَهُ السَّيْرُ فِي السَّفَرِ يُؤَخِّرُ صَلَاةَ الْمَغْرِبِ حَتَّى يَجْمَعَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ الْعِشَاءِ قَالَ سَالِمٌ وَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَفْعَلُهُ إِذَا أَعْجَلَهُ السَّيْرُ وَيُقِيمُ الْمَغْرِبَ فَيُصَلِّيهَا ثَلَاثًا ثُمَّ يُسَلِّمُ ثُمَّ قَلَّمَا يَلْبَثُ حَتَّى يُقِيمَ الْعِشَاءَ فَيُصَلِّيهَا رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ يُسَلِّمُ وَلَا يُسَبِّحُ بَيْنَهُمَا بِرَكْعَةٍ وَلَا بَعْدَ الْعِشَاءِ بِسَجْدَةٍ حَتَّى يَقُومَ مِنْ جَوْفِ اللَّيْلِ

“Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jika beliau tergesa-gesa dalam perjalanan, beliau menangguhkan shalat maghrib dan menggabungkannya bersama shalat isya”.

Salim (anak Ibnu Umar) berkata, 


“Dan Abdullah bin Umar radhiallahu anhu juga mengerjakannya seperti itu bila beliau tergesa-gesa dalam perjalanan. Beliau mengumandangkan iqamah untuk shalat maghrib lalu mengerjakannya sebanyak tiga raka’at kemudian salam. Kemudian beliau diam sejenak lalu segera mengumandangkan iqamah untuk shalat isya, kemudian beliau mengerjakannya sebanyak dua rakaat kemudian salam. Beliau tidak menyelingi di antara keduanya (kedua shalat yang dijamak) dengan shalat sunnah satu rakaatpun, dan beliau juga tidak shalat sunnah satu rakaatpun setelah isya hingga beliau bangun di pertengahan malam (untuk shalat malam).” (HR. Al-Bukhari no. 1109)

Dari Muadz bin Jabal radhiallahu anhu dia berkata:


أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ فِي غَزْوَةِ تَبُوكَ إِذَا زَاغَتْ الشَّمْسُ قَبْلَ أَنْ يَرْتَحِلَ جَمَعَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَإِنْ يَرْتَحِلْ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ حَتَّى يَنْزِلَ لِلْعَصْرِ وَفِي الْمَغْرِبِ مِثْلُ ذَلِكَ إِنْ غَابَتْ الشَّمْسُ قَبْلَ أَنْ يَرْتَحِلَ جَمَعَ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ وَإِنْ يَرْتَحِلْ قَبْلَ أَنْ تَغِيبَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الْمَغْرِبَ حَتَّى يَنْزِلَ لِلْعِشَاءِ ثُمَّ جَمَعَ بَيْنَهُمَا

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada perang Tabuk, ketika matahari telah tergelincir sebelum beliau berangkat, maka beliau menjamak antara shalat zuhur dan ashar (jamak taqdim). Dan jika beliau berangkat sebelum matahari tergelincir, maka beliau mengundurkan shalat zuhur sehingga beliau singgah untuk shalat Ashar (lalu mengerjakan keduanya dengan jamak ta`khir). Demikian pula ketika shalat maghrib, apabila matahari terbenam sebelum beliau berangkat, maka beliau menjamak antara maghrib dan isya (dengan jamak taqdim), dan jika beliau berangkat sebelum matahari terbenam maka beliau mengakhirkan shalat maghrib hingga beliau singgah pada untuk shalat isya, kemudian beliau menjamak keduanya (dengan jamak ta`khir).” (HR. Abu Daud no. 1220, At-Tirmizi no. 553, dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Al-Misykah no. 1344)

Penjelasan ringkas:

Di antara kemudahan yang Allah Ta’ala berikan kepada para hamba adalah Dia mensyariatkan kepada mereka untuk menjamak shalat dalam keadaan safar. Hal itu karena musafir -biasanya- mendapatkan kesulitan dan kerepotan kalau mereka harus singgah ke sebuah tempat untuk mengerjakan setiap shalat pada waktunya masing-masing. Karenanya, boleh bagi musafir untuk menjamak shalat maghrib dan isya pada waktu salah satu dari keduanya (taqdim atau ta`khir) dan demikian pula antara shalat zuhur dan ashar. Jamak ini boleh dia lakukan selama dia masih berstatus sebagai musafir, baik sedang dalam perjalanan maupun dia singgah di sebuah tempat. Semua ini berdasarkan dalil-dalil yang tersebut di atas.

Hukum jamak shalat bagi musafir

Tidak ada satupun dalil yang memerintahkan jamak shalat bagi musafir, yang ada hanyalah nukilan ada perbuatan Nabi shallallahu alaihi wasallam. Karenannya, hukum jamak shalat bagi musafir adalah sunnah dan tidak sampai dalam derajat wajib, berbeda halnya dengan qashar shalat yang hukumnya wajib bagi musafir.

Azan dan iqamah dalam shalat jamak

Dalam menjamak dua shalat, disyariatkan untuk mengumandangkan azan di awal dari dua shalat tersebut dan keduanya serta iqamah di awal kedua shalat tersebut. Hal ini berdasarkan hadits Jabir bin Abdillah radhiallahu anhu dimana beliau berkata:


أَنَّ النَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم -  صَلَّى الصَّلاتَينِ بِعَرَفَةَ بِأَذَانٍ وَاحِدٍ وَإِقَامَتِينِ

“Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wasalam mengerjakan (menjamak) dua shalat di Arafah dengan sekali azan dan dua kali iqamah.” (HR. Muslim no. 1818)

Juga berdasarkan hadits Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma di atas.

Jamak shalat jumat dan ashar

Tidak ada satupun dalil yang mengecualikan shalat jumat dari keumuman hadits-hadits tentang jamak shalat. Karenanya dibolehkan untuk menjamak shalat jumat dengan shalat ashar berdasarkan keumuman semua dalil di atas. Seandainya shalat jumat mempunyai hukum tersendiri yang berbeda dengan shalat-shalat lainnya dalam hal menjamak, niscaya para sahabat dan para ulama setelahnya akan semangat dalam menukilnya karena hukum tersebut keluar dari hukum asal. Karenanya, tatkala tidak ada satupun nukilan dari para sahabat radhiallahu anhum yang membedakan antara shalat jumat dengan selainnya. Dan barangsiapa yang hendak membedakannya maka hendaknya dia mendatangkan dalilnya, wallahu a’lam.

Hukum shalat jumat bagi musafir

Sehubungan dengan pembahasan di atas kami katakan: Tidak disunnahkan bagi musafir untuk mengerjakan shalat jumat, akan tetapi dia disyariatkan untuk hanya mengerjakan shalat zuhur lalu menjamaknya dengan ashar -jika dia ingin-.

Dalil dalam masalah ini adalah tidak adanya satupun dalil yang menunjukkan kalau Nabi dan para sahabat beliau mengerjakan shalat jumat dalam keadaan safar. Di antarnya adalah hadits Jabir bin Abdillah radhiallahu anhuma yang panjang dalam riwayat Muslim no. 1218 tentang sifat haji Nabi shallallahu alaihi wasallam, sementara para ulama menyebutkan bahwa hari arafah pada tahun itu jatuh pada hari jumat. 


Jabir berkata setelah menyebutkan isi khutbah beliau di Arafah, 

“Kemudian Bilal mengumandangkan azan kemudian iqamah kemudian beliau mengerjakan shalat zuhur. Kemudian iqamah kembali dikumandangkan lalu beliau shalat ashar, dan beliau tidak melakukan shalat sunnah satu rakaat pun di antara keduanya.”

Dari shalat yang beliau lakukan di Arafah pada hari jumat di atas berbeda bukanlah shalat jumat, ditinjau dari empat perkara:

    1.    Jabir menamakannya sebagai shalat zuhur dan bukan shalat jumat.

    2.    Azan di sini dikumandangkan setelah khutbah, sementara pada shalat jumat, azan dikumandangkan sebelum khutbah.

    3.    Hadits Jabir di atas hanya menyebutkan sekali khutbah, sementara shalat jumat memiliki dua khutbah.

    4.    Tidak dinukil bacaan beliau pada kedua rakaat tersebut, padahal Jabir menukil bacaan beliau pada shalat sunnah tawaf. Ini menunjukkan shalat yang beliau lakukan saat itu adalah shalat sirriah. Maka shalat ini tentunya bukanlah shalat jumat karena shalat jumat adalah shalat jahriah.

Sejumlah ulama seperti Ibnu Abdil Barr dalam Al-Istidzkar (5/76), Shiddiq Hasan Khan dalam Ar-Raudhah, dan selainnya menukil kesepakatan ulama akan tidak adanya shalat jumat bagi musafir. Hanya saja nukilan ijma’ ini kurang detail karena Ibnu Hazm rahimahullah berpendapat tetap wajibnya jumat bagi musafir. Karenanya ini hanya merupakan pendapat mayoritas ulama, dan inilah pendapat yang kuat insya Allah.

Jika musafir shalat jumat, apakah shalatnya syah?

Tatkala Nabi shallallah alaihi wasallam tidak pernah shalat jumat dalam keadaan safar, maka sudah bias dipastikan bahwa amalan mengerjakan shalat jumat dalam keadaan safar adalah salah dan menyelisihi tuntunan beliau, serta pelakunya telah terjatuh ke dalam dosa penyelisihan kepada Ar-Rasul shallallahu alaihi wasallam. Hanya saja, apakah shalat jumatnya dan khutbahnya -jika dia adalah khatib- syah atau batal? Wallahu a’lam, pendapat yang lebih dekat kepada kebenaran adalah pendapat mayoritas ulama yang menyatakan syahnya shalat jumat serta khutbahnya walaupun dia berdosa. Sebagaimana halnya jika ada seorang musafir yang shalat itmam (4 rakaat), maka shalatnya syah akan tetapi dia berdosa karena menambah 2 rakaat dimana Nabi shallallahu alaihi wasallam tidak pernah menambahnya dalam safar.

Kapan musafir mulai boleh menjamak?

Dari hadits Muadz bin Jabal di atas menunjukkan bolehnya menjamak shalat walaupun masih berada di negerinya, selama dia sudah ada niat untuk mengerjakan safar. Karenanya, jika dia sudah ada niat untuk berangkat setelah shalat zuhur, maka ketika shalat zuhur dia sudah bisa menjamaknya dengan shalat ashar walaupun dia masih belum memulai perjalanan.

Jika setelah menjamak, dia mengundurkan perjalanannya -karena ada uzur- hingga masuk shalat ashar, maka dia tidak wajib mengulangi shalat asharnya, karena shalatnya yang pertama tadi sudah mencukupi. Hanya saja jika dia sedang berada di dalam masjid sementara shalat ashar didirikan atau dia sengaja datang ke masjid untuk shalat ashar, maka shalatnya saat itu dia niatkan sebagai shalat sunnah dan bukan niat shalat ashar.

Tidak boleh dia mengerjakan shalat ashar kembali dengan alasan shalat ashar yang pertama itu dirubah menjadi shalat sunnah, karena merubah niat dalam keadaan seperti itu tentunya tidak memberikan pengaruh apa-apa. Demikian pula tidak boleh walaupun alasannya untuk berjaga-jaga, karena itu lebih mendekati amalan was-was daripada amalan ihtiyath (jaga-jaga).

Adapun masalah kapan seorang dikatakan musafir sehingga diperbolehkan menjamak. Demikian pula berapa lama dia boleh menjamak, maka jawabannya sama seperti pada pembahasan qashar shalat bagi musafir dalam artikel sebelumnya.

[Rujukan utama: Dhiya` As-Salikin fii Ahkam wa Aadab Al-Musafirin karya Asy-Syaikh Yahya bin Ali Al-Hajuri hafizhahullah]

Menjamak Sholat Karena Macet?


Oleh Asy-Syaikh Abdullah Al Bukhari

Pertanyaan ; Kami tinggal di kota besar yang (lalu lintasnya) senantiasa padat, terkadang seseorang terjebak dalam kemacetan selama berjam-jam sampai keluar waktu shalat, maka apa yang harus ia lakukan? Dan jika ia memperkirakan bahwa kemacetan tersebut akan panjang, bolehkah baginya menjama' dua shalat dengan jama' taqdim?

Jawab; Pada asalnya semua shalat itu dikerjakan pada waktunya, Allah 'azzawajalla berfirman:

إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا" (النساء – 103

"Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman". (Qs. An-Nisa'; 103) maka yang wajib shalat-shalat tersebut dilakukan pada waktunya seperti yang disyariatkan.

Disini penanya mengatakan bahwa ia tinggal di kota besar yang selalu macet yang seseorang terkadang berada dalam kemacetan berjam-jam lamanya hingga keluar waktu shalat. Ia tidak boleh untuk tetap didalam mobil, sepertinya yang dimaksud si penanya apabila ia tetap didalam mobil, yaitu (hukumnya) tidak boleh baginya untuk tetap di dalam mobil sampai keluar waktu shalat, shalat-shalat tersebut harus dilakukan pada waktunya sebagaimana ayat yang telah kami sebutkan tadi.

Maka apabila terjadi kondisi seperti ini dengan artian ia tetap didalam mobil sampai hampir keluar waktu shalat maka ia harus shalat pada waktunya agar tidak keluar waktu shalat, akan tetapi apakah ia melakukan shalat di dalam mobil atau diluar? Saya jawab, yang benar, jika ia mampu untuk mengerjakan shalat yang diwajibkan di luar mobil dengan menghadap kiblat maka inilah yang wajib ia kerjakan. 


Dan apabila ia tidak mampu dalam artian kepadatan tersebut (antara kendaraan) menempel rapat (sampai-sampai) ia tidak mampu untuk keluar dan tidak mendapatkan tempat untuk shalat, melakukan ruku' atau sujud maka jawaban kami untuk keadaan seperti ini adalah, boleh baginya melakukan shalat di atas kendaraannya yakni mobilnya dan disyaratkan baginya menghadap kiblat ketika memulai takbir, kemudian (menyempurnakan –ed) shalatnya kemana pun arah kendaraannya. 

Maka ruku'nya dengan merunduk dan sujudnya lebih rendah lagi, berdasarkan hadits Ya'la bin Murrah riwayat Al Imam Ahmad, At-Tirmidzi dan yang lainnya, bahwa Ya'la pernah bersama Nabi Sholallohu'alaihiwasallam di tempat yang sempit lalu datanglah awan dan tanah pun basah, kemudian tiba waktu shalat, lalu nabi memerintahkan muadzin untuk mengumandangkan adzan, maka ia mengumandangkan adzan dan iqamah dan nabi pun shalat di atas kendaraanya. 

Ya'la berkata: "Beliau (shalat dengan-ed) merunduk dan sujudnya lebih rendah dari ruku'nya.

Pada hadist ini tidak didapatkan nabi menghadap kiblat, diantara ahlul ilmi ada yang menshahihkannya dan berpendapat dengan hadits ini, diantara mereka yang berpendapat dengan hadits ini adalah Al Imam Ahmad rahimahullah, Ishaq bin Rahawaih dan selainnya dari kalangan ulama. Dan diantara yang menshahihkannya dan mengatakan sanadnya baik adalah Al Imam An-Nawawi dan yang lainnya dan sebagian ahlul ilmi berpendapat akan lemahnya hadits ini diantara mereka adalah Al-Baihaqi. Karena itu mereka tidak mengambil hadist ini. Yang kami maksudkan adalah hendaknya ia mengerjakan sebagaimana yang terdapat didalam hadits Ya'la ini, dan saya katakan: "menghadap kiblat " hal ini adalah sebagai kehatian-hatian. 


Dan saya katakan ini sebagai bentuk kehati-hatian, hendaknya ia menghadap kiblat, walaupun hadits Ya'la dan yang lainnya menerangkan nabi tidak menghadap kiblat yakni tidak ada nas yang menyatakan nabi menghadap kiblat. Jika orang tersebut shalat dalam keadaan ini, maka boleh agar tidak sampai keluar waktu shalat. Tetapi kalau ia mendapatkan tempat shalat di luar mobil ia bisa shalat, ruku' dan sujud di situ maka inilah yang lebih utama dan inilah yang harus ia kerjakan.

Adapun ucapan si penanya jika ia merasa bahwa kemacetan akan lama, apakah ia boleh menjama' dua shalat secara jama' taqdim? (Perkaranya) tidak demikian, karena urusan ini kembalinya bukan kepada perasaan, dalam hal ini ada waktu-waktu yang dibatasi oleh syari'at, waktu-waktu tersebut ada awal dan ada akhirnya dengan kata lain ada waktu yang luas dan ada waktu yang sempit, maka dalam kondisi ini ia melihat antara dua waktu ini, seperti yang terdapat dalam hadits Jibril: 


"Diantara dua waktu ini adalah waktu-waktu shalat, diantara dua waktu ini adalah waktu-waktu shalat". 

Jibril shalat bersama nabi Sholallohu'alaihiwasallam sekali diawal waktu dan sekali diakhir waktu setiap shalat, kemudian berkata: 

"Diantara dua waktu ini adalah waktu-waktu shalat". Seperti yang datang dalam hadist yang shahih Maka perkaranya tidak kembali kepada perasaan, akan tetapi waktu-waktu (yang membatasinya) apakah ia mengetahui waktu shalat (atau tidak). Dan waktu-waktu tersebut diketahui apakah dengan cara-cara syar'i atau dengan jam dan diantaranya ada yang diketahui dengan perkiraan. Maka ia berupaya untuk shalat pada waktunya. Kondisi ini bagaimanapun bukan udzur yang membolehkan seseorang untuk menjama' shalat. 

Sebagaimana yang kalian ketahui jama' secara terus menerus bukan termasuk sunnah Rasulullah Sholallohu'alaihiwasallam. Diriwayatkan oleh Al Imam Al Bukhari dari hadits Ibnu Abbas beliau Sholallohu'alaihiwasallam pernah mengerjakannya (jama') tanpa sebab rasa takut atau hujan. Ibnu Abbas radhiallahu 'anhu berkata tatkala ditanya (akan hal ini): 

"Beliau Sholallohu'alaihiwasallam tidak ingin memberatkan umatnya" artinya bahwa hal ini (jama' -ed) boleh dikerjakan sewaktu-waktu yakni jika seseorang membutuhkannya seperi kalau sedang sakit, lelah atau ada penghalang. Adapun keluar untuk urusan-urusan dan kebutuhan (sehari-hari -ed), hal ini berlangsung terus menerus, bukankah begitu ? Dan ini akan terus berulang, saya khawatir (apabila ia menjama' dalam kondisi seperti ini-ed) ia akan mengambil keleluasaan tersebut dan mengulang-ulanginya padahal perbuatan ini bukan sunnah baginya.

 Sumber : Rec tanyajawab dgn Asy-Syaikh Abdullah Al Bukhari

http://www.alquran-sunnah.com/artikel/fiqh/612-permasalahan-menjamak-sholat

http://nhawadaa-chan.blogspot.com/2012/11/permasalahan-menjamak-sholat.html