“imam” <bass.imam@yahoo.co.id>
Jawab:
Hadats adalah sebuah
hukum yang ditujukan pada tubuh seseorang dimana karena hukum tersebut
dia tidak boleh mengerjakan shalat. Dia terbagi menjadi dua:
- Hadats akbar yaitu hadats yang hanya bisa diangkat dengan mandi junub, dan
- Hadats ashghar yaitu yang cukup diangkat dengan berwudhu atau yang biasa dikenal dengan nama ‘pembatal wudhu’.
Adapun najis maka dia adalah
semua perkara yang kotor dari kacamata syariat, karenanya tidak semua
hal yang kotor di mata manusia langsung dikatakan najis, karena najis
hanyalah yang dianggap kotor oleh syariat. Misalnya tanah atau lumpur
itu kotor di mata manusia, akan tetapi dia bukan najis karena tidak
dianggap kotor oleh syariat, bahkan tanah merupakan salah satu alat
bersuci.
Najis terbagi menjadi tiga:
- Najis maknawiah, misalnya kekafiran. Karenanya Allah berfirman, “Orang-orang musyrik itu adalah najis,” yakni bukan tubuhnya yang najis akan tetapi kekafirannya.
- Najis ainiah, yaitu semua benda yang asalnya adalah najis. Misalnya: Kotoran dan kencing manusia dan seterusnya.
- Najis hukmiah, yaitu benda yang asalnya suci tapi menjadi najis karena dia terkena najis. Misalnya: Sandal yang terkena kotoran manusia, baju yang terkena haid atau kencing bayi, dan seterusnya.
Dari perbedaan di atas kita bisa
melihat bahwa hadats adalah sebuah hukum atau keadaan, sementara najis
adalah benda atau zat. Misalnya: Buang air besar adalah hadats dan
kotoran yang keluar adalah najis, buang air kecil adalah hadats dan
kencingnya adalah najis, keluar darah haid adalah hadats dan darah
haidnya adalah najis.
Kemudian yang penting untuk
diketahui adalah bahwa tidak ada korelasi antara hadats dan najis,
dalam artian tidak semua hadats adalah najis demikian pula sebaliknya
tidak semua najis adalah hadats.
Contoh hadats yang bukan najis
adalah mani dan kentut. Keluarnya mani adalah hadats yang mengharuskan
seseorang mandi akan tetapi dia sendiri bukan najis karena Nabi
-alaihishshalatu wassalam- pernah shalat dengan memakai pakaian yang
terkena mani, sebagaimana disebutkan dalam hadits Aisyah. Demikian pula
buang angin adalah hadats yang mengharuskan wudhu akan tetapi anginnya
bukanlah najis, karena seandainya dia najis maka tentunya seseorang
harus mengganti pakaiannya setiap kali dia buang angin.
Contoh yang najis tapi bukan
hadats adalah bangkai. Dia najis tapi tidak membatalkan wudhu ketika
menyentuhnya dan tidak pula membatalkan wudhu ketika memakannya,
walaupun tentunya memakannya adalah haram.
Jadi, yang membatalkan thaharah hanyalah hadats dan bukan najis.
Karenanya
jika seseorang sudah berwudhu lalu dia buang air maka wudhunya batal,
akan tetapi jika setelah dia berwudhu lalu menginjak kencing maka tidak
membatalkan wudhunya, dia hanya harus mencucinya lalu pergi shalat tanpa perlu mengulangi wudhu, dan demikian seterusnya.
Kemudian di antara perbedaan
antara hadats dan najis adalah bahwa hadats membatalkan shalat
sementara najis tidak membatalkannya. Hal itu karena bersih dari hadats
adalah syarat syah shalat sementara bersih dari najis adalah syarat
wajib shalat. Dengan dalil hadits Abu Said Al-Khudri dimana tatkala
Nabi -alaihishshalatu wassalam- sedang mengimami shalat, Jibril
memberitahu beliau bahwa di bawah sandal beliau adalah najis. Maka
beliau segera melepaskan kedua sandalnya -sementara beliau sedang
shalat- lalu meneruskan shalatnya. Seandainya najis membatalkan shalat
tentunya beliau harus mengulangi dari awal shalat karena rakaat
sebelumnya batal. Tapi tatkala beliau melanjutkan shalatnya, itu
menunjukkan rakaat sebelumnya tidak batal karena najis yang ada di
sandal beliau. Jadi orang yang shalat dengan membawa najis maka
shalatnya tidak batal, akan tetapi dia berdoa kalau dia sengaja dan
tidak berdosa, kalau tidak tahu atau tidak sengaja.
Kesimpulan:
Dari uraian di atas kita bisa memetik beberapa perbedaan antara hadats dan najis di kalangan fuqaha` yaitu:
- Hadats adalah hukum atau keadaan, sementara najis adalah zat atau benda.
- Hadats membatalkan wudhu sementara najis tidak.
- Hadats membatalkan shalat sementara najis tidak.
- Hadats diangkat dengan bersuci (wudhu, mandi, tayammum), sementara najis dihilangkan cukup dengan dicuci sampai hilang zatnya.
Wallahu Ta’ala a’la wa a’lam.
____________
Tanya jawab:
Assalamu’alaikum, ustad
saya mau bertanya nih…
kalau
misalnya celana yang kita pakai terkena najis,atau percikkan saat
kencing, sah kah jika di pakai sholat ? jika tidak, sah kah jika dipakai
sholat, tetapi di doble ( ditutup ) pakai sarung ?
mohon penjelasannya ustad… syukron…
Waalaikumussalam.
Shalatnya tetap syah pada kedua keadaan di atas, akan tetapi dia berdosa besar. Karena tidak membersihkan najis.
Silahkan melihat tanya jawab lainnya di link berikut: http://al-atsariyyah.com/perbedaan-hadats-dan-najis.html
http://faisalchoir.blogspot.sg/2012/04/perbedaan-hadats-dan-najis.html