Rabu, 11 Desember 2013

Pengertian Ijma’ dan Hal-Hal yang Berkaitan Dengannya

IJMA’ (الإجماع)

Oleh: asy-Syaikh Muhammad bin Sholeh al-’Utsaimin -Rahimahullah-
Definisinya :

Ijma’ secara bahasa : (العزم والاتفاق) Niat yang kuat dan 
Kesepakatan.
Dan secara istilah :

(اتفاق مجتهدي هذه الأمة بعد النبي صلّى الله عليه وسلّم على حكم شرعي)

“Kesepakatan para mujtahid ummat ini setelah wafatnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap suatu hukum syar’i.”

Maka keluar dari perkataan kami : (اتفاق) “kesepakatan” : adanya khilaf walaupun dari satu orang, maka tidak bisa disimpulkan sebagai ijma’.

Dan keluar dari perkataan kami : (مجتهدي) “Para mujtahid” : Orang awam dan orang yang bertaqlid, maka kesepakatan dan khilaf mereka tidak dianggap.

Dan keluar dari perkataan kami : (هذه الأمة) “Ummat ini” : Ijma’ selain mereka (ummat Islam), maka ijma’ selain mereka tidak dianggap.

Dan keluar dari perkataan kami : (بعد النبي صلّى الله عليه وسلّم) “Setelah wafatnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : Kesepakatan mereka pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tidak dianggap sebagai ijma’ dari segi keberadaannya sebagai dalil, karena dalil dihasilkan dari sunnah nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam baik dari perkataan atau perbuatan atau taqrir (persetujuan), oleh karena itu jika seorang shahabat berkata : “Dahulu kami melakukan”, atau “Dahulu mereka melakukan seperti ini pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam “, maka hal itu marfu’ secara hukum, tidak dinukil sebagai ijma’.

Dan keluar dari perkataan kami : (على حكم شرعي) “terhadap hukum syar’i” : Kesepakatan mereka dalam hukum akal atau hukum kebiasaan, maka hal itu tidak termasuk disini, karena pembahasan dalam masalah ijma’ adalah seperti dalil dari dalil-dalil syar’i.

Ijma merupakan hujjah, dengan dalil-dalil diantaranya :
1. Firman Allah :

وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطاً لِتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاس

“Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia.” (QS. Al-Baqoroh : 143)

Maka firmanNya : “Saksi atas manusia“, mencakup persaksian terhadap perbuatan-perbuatan mereka dan hukum-hukum dari perbuatan mereka, dan seorang saksi perkataannya diterima.

2. Firman Allah :

فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ

“Jika kalian berselisih tentang sesuatu maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul-Nya.” (QS. An-Nisa’ : 59)
 menunjukkan atas bahwasanya apa-apa yang telah mereka sepakati adalah benar.

3. Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لا تجتمع أمتي على ضلالة

“Umatku tidak akan bersepakat diatas kesesatan”

4. Kami mengatakan : Ijma’ umat atas sesuatu bisa jadi benar dan bisa jadi salah, jika benar maka ia adalah hujjah, dan jika salah maka bagaimana mungkin umat yang merupakan umat yang paling mulia disisi Allah sejak zaman Nabinya sampai hari kiamat bersepakat terhadap suatu perkara yang batil yang tidak diridhoi oleh Allah? Ini merupakan suatu kemustahilan yang paling besar.

Macam-macam ijma’ :

Ijma’ ada dua macam : Qoth’i dan Dzonni.

1. Ijma’ Qoth’i : Ijma’ yang diketahui keberadaannya di kalangan umat ini dengan pasti, seperti ijma’ atas wajibnya sholat lima waktu dan haramnya zina. Ijma’ jenis ini tidak ada seorangpun yang mengingkari ketetapannya dan keberadaannya sebagai hujjah, dan dikafirkan orang yang menyelisihinya jika ia bukan termasuk orang yang tidak mengetahuinya.

2. Ijma’ Dzonni : Ijma’ yang tidak diketahui kecuali dengan dicari dan dipelajari (tatabbu’ & istiqro’). Dan para ulama telah berselisih tentang kemungkinan tetapnya ijma’ jenis ini, dan perkataan yang paling rojih dalam masalah ini adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yang mengatakan dalam Al-Aqidah Al-Wasithiyyah : “Dan ijma’ yang bisa diterima dengan pasti adalah ijma’nya as-salafush-sholeh, karena yang setelah mereka banyak terjadi ikhtilaf dan umat ini telah tersebar.”
Ketahuilah bahwasanya umat ini tidak mungkin bersepakat untuk menyelisihi suatu dalil yang shohih dan shorih serta tidak mansukh karena umat ini tidaklah bersepakat kecuali diatas kebenaran. Dan jika engkau mendapati suatu ijma’ yang menurutmu menyelisihi kebenaran, maka perhatikanlah! Mungkin dalilnya yang tidak shohih atau tidak shorih atau mansukh atau masalah tersebut merupakan masalah yang diperselisihkan yang kamu tidak mengetahuinya.

Syarat-syarat ijma’ :
Ijma’ memiliki syarat-syarat, diantaranya :
  1. Tetap melalui jalan yang shohih, yaitu dengan kemasyhurannya dikalangan ‘ulama atau yang menukilkannya adalah orang yang tsiqoh dan luas pengetahuannya.
  1. Tidak didahului oleh khilaf yang telah tetap sebelumnya, jika didahului oleh hal itu maka bukanlah ijma’ karena perkataan tidak batal dengan kematian yang mengucapkannya.
Maka ijma’ tidak bisa membatalkan khilaf yang ada sebelumnya, akan tetapi ijma’ bisa mencegah terjadinya khilaf. Ini merupakan pendapat yang rojih karena kuatnya pendalilannya. Dan dikatakan : tidak disyaratkan yang demikian, maka bisa ditetapkan atas salah satu pendapat yang ada sebelumnya pada masa berikutnya, kemudian ia menjadi hujjah bagi ummat yang setelahnya. Dan menurut pendapat jumhur, tidak disyaratkan berlalunya zaman orang-orang yang bersepakat, maka ijma’ ditetapkan dari ahlinya (mujtahidin) hanya dengan kesepakatan mereka (pada saat itu juga, pent) dan tidak boleh bagi mereka atau yang selain mereka menyelisihinya setelah itu, karena dalil-dalil yang menunjukkan bahwa ijma’ adalah hujjah, tidak ada padanya pensyaratan berlalunya zaman terjadinya ijma’ tersebut. Karena ijma’ dihasilkan pada saat terjadinya kesepakatan mereka, maka apa yang bisa membatalkannya?

Dan jika sebagian mujtahid mengatakan sesuatu perkataan atau mengerjakan suatu pekerjaan dan hal itu masyhur di kalangan ahlul Ijtihad dan tidak ada yang mengingkarinya dengan adanya kemampuan mereka untuk mengingkari hal tersebut, maka dikatakan : hal tersebut menjadi ijma’, dan dikatakan : hal tersebut menjadi hujjah bukan ijma’, dan dikatakan : bukan ijma’ dan bukan pula hujjah, dan dikatakan : jika masanya telah berlalu sebelum adanya pengingkaran maka hal itu merupakan ijma’, karena diam mereka (mujtahidin) secara terus-menerus sampai berlalunya masa padahal mereka memiliki kemampuan untuk mengingkari merupakan dalil atas kesepakatan mereka, dan ini merupakan pendapat yang paling dekat kepada kebenaran.
***

[Diterjemahkan dari kitab al-Ushul min 'Ilmil Ushul karya asy-Syaikh Muhammad bin Sholeh al-'Utsaimin]
http://tholib.wordpress.com/2007/05/26/ijma-%D8%A7%D9%84%D8%A5%D8%AC%D9%85%D8%A7%D8%B9/
—————————————————————————————————————————————————————-
KONSEKWENSI ADANYA IJMA' ULAMA

Oleh:Ustadz Abu Qotadah

Ijma’ adalah satu hujjah syar’iyyah yang dijadikan pijakan oleh para ulama Ahli Sunnah dari jaman ke jaman dalam setiap masalah ‘ilmiyyah diniyyah.
Al-Imam asy-Syafi’i berkata: “Sumber ilmu ada empat, yaitu: al-Kitab, Sunnah, Ijma’ atau Qiyas. [ar-Risalah, hlm. 39, ‘Ilmul-Muwaqi'in, 4/105].

Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Apabila telah tetap Ijma’ pada suatu hukum (di antara hukum-hukum syar’i), maka tidak boleh bagi seseorang untuk keluar dari Ijma’ mereka”. [Al-Fatâwâ, 10/20].

Ijma’ adalah pokok yang ketiga yang menjadi pijakan ilmu dan agama. Para ulama menimbang dengan tiga ushul ini terhadap seluruh apa yang ditempuh manusia, baik ucapan maupun perbuatannya, yang nampak maupun yang tersembunyi yang memiliki hubungan dengan agama. [Al-Washitiyyah].

Keempat sumber di atas saling bersesuaian dan tidak ada pertentangan, karena antara yang satu dengan lainnya saling membenarkan dan saling menguatkan. Oleh sebab itu, kita boleh mengatakan bahwa dasar dalil-dalil syar’i adalah Al-Qur`ân, dengan tinjauan selainnya sebagai penjelas Al-Qur`ân, atau sebagai cabang dan semua bersandar kepadanya. Boleh juga kita katakan sumber dalil adalah Rasulullah n dengan tinjauan Al-Qur`ân disampaikan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan Sunnah itu datang dari Allah l sebagai penjelas terhadap Al-Qur`ân. Adapun Ijma’ dan Qiyas, penetapannya berdasarkan kepada Al-Qur`ân dan Sunnah.

Syaikhul-Islam Ibnu Tamiyyah berkata: “Al-Qur`ân, Sunnah dan Ijma’ isinya satu, karena semua yang ada di dalam Al-Qur`ân disetujui Rasulullah n dan disepakati oleh umat. Sehingga tidak ada dari umat ini, kecuali ada yang mewajibkan untuk mengikuti Al-Qur`ân. Demikian juga, semua yang disunnahkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Al-Qur`ân telah memerintahkan untuk mengikutinya, dan umat telah sepakat terhadap masalah itu. Demikian pula, seluruh masalah yang kaum muslimin telah sepakat di atasnya, maka itu adalah kebenaran yang sesuai dengan Al-Qur`ân dan Sunnah”. [Al-Fatâwâ, 7/40]

Hujjahnya Ijma’ ditunjukkan oleh yang lainnya, (hujjahnya Ijma’ ditujukkan oleh Al-Qur`ân dan Sunnah).

Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimin berkata: “Ini merupakan tiga landasan pokok yang berlandaskan kepadanya ilmu dan agama. Ushul yang pertama adalah Al-Qur’aan, uhsul yang kedua adalah Sunnah, dan ushul yang ketiga adalah Ijma’. Al-Qur`ân dan Sunnah berdiri dengan sendirinya, sedangkan Ijma’ berdiri di atas yang lainnya, karena tidak ada Ijma’ kecuali berdasarkan Al-Qur`ân dan Sunnah”. [Syarh al-Wasyithiyyah, 1/324].

Demikian, kalau kita katakan bahwa yang dimaksud hablullah adalah Al-Qur`ân, Sunnah, dan Ijma, karena ketiganya menunjukan pada satu hakikat. Apa yang terdapat dalam Al-Qur`ân, maka Rasulullah mayetujuinya, dan sebagian besar umat bersepakat atasnya.
Ada tiga masalah penting yang berkaitan dengan Ijma’.

ADAKAH IJMA’ SETELAH PARA SAHABAT?
Jumhur ‘ulama menetapkan adanya Ijma’ setelah para sahabat. Sedangkan Dâwud bin ‘Ali azh-Zhahiri, dan Ibnu Hazm, Ibnu Hibban mengatkan, bahwa Ijma hanya ijma’ para sahabat. Pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur ulama bahwa Ijma’ tidak hanya Ijma’ para sahabat. Pendapat ini dikuatkan al-Khatib al-Baghdadi, al-Fiqhu al-Mutafaqi (1/327-328), asy-Syanqiti dalam Mudzakirah Ushul-Fiqih (155), Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimin, dan penjelasannya sebagai berikut:

1. Ijma’ para sahabat mungkin terjadi dan mudah untuk mengetahuinya. Adapun Ijma’ orang setelahnya, biasanya sulit untuk terjadi dan sulit untuk mengetahuinya. Oleh sebab itu, para ulama sangat berhati-hati dalam menukil Ijma’. Al-Imam asy-Syâfi’i berkata: “Kalau boleh bagi seseorang untuk berkata pada ilmu tertentu ‘telah Ijma kaum muslimin dulu dan sekarang dalam menetapkan khabar ahad (hadits ahad)’ (dalam hujjah). Dan bahwasannya tidak didapatkan seorangpun dari kalangan fuqaha, kecuali ia menetapkan hadits ahad,’ maka itu adalah boleh bagiku. Tetapi aku mengatakan, aku tidak menghapalnya dari kalangan fuqaha bahwa mereka berselisih dalam menetapkan hadits ahad (sebagai hujjah), karena aku telah sifatkan bahwa semua itu dikatakan oleh mereka, para ulama”. [Ar-Risalah, 458. Lihat juga ar-Risalah, 534].

Syaikhul-Islam dalam Majmu’atul-Fatâwâ (XI/ 341) berkata: ‘Secara umum, Ijma’ adalah perkara yang disepakati oleh kaum muslimin, dari kalangan fuqaha, kaum sufi, ahli hadits, ahli kalam, dan yang lainnya, walaupun diingkari oleh sebagian ahli bid’ah dari kalangan Mu`tazilah dan Syi’ah. Selanjutnya, Ijma’ yang diakui adanya, adalah Ijma’ para sahabat. Adapun setelahnya, merupakan perkara yang biasanya sulit diketahui. Oleh karena itu, para ulama berbeda pendapat berkaitan dengan Ijma’ yang terjadi setelah para sahabat. Juga berbeda pendapat tentang beberapa masalah yang masuk ke dalam bahasannya, seperti Ijma’ tabi’in terhadap salah satu pendapat sahabat. Juga Ijma’ yang terjadi sebelum ahli masanya habis, sehingga sebagian dari mereka menyelisihinya. Demikian pula Ijma’ sukuti, dan yang lainnya”.

2. Riwayat al-Imam Ahmad yang mengatakan: “Barang siapa yang mengaku ada Ijma’, maka ia telah berdusta”.

Para ulama telah menjelaskan maksud ucapan Imam Ahmad dengan beberapa kemungkinan, disebabkan beliau sendiri dalam banyak masalah telah berhujjah dengan Ijma dan menjadikannya sebagai dalil, di antaranya:

Pertama. Sebagai bentuk kehati-hatian beliau dalam menukil Ijma’, agar tidak mudah mengatakan Ijma’ sebelum mengadakan penelitian secara seksama terhadap seluruh perkataan para ulama.

Kedua. Bahwasanya Imam Ahmad tidak meniadakan Ijma’ secara mutlak, tetapi hanya menunjukkan sulit terjadinya dan sulit mengetahuinya.

Al-Imam Ibnul-Qayyim berkata: “Ucapan Imam Ahmad bukan berarti menunujukan tidak mungkin adanya Ijma’ (setelah para sahabat), tetapi al-Imam Ahmad dan ahli hadits membantah kepada orang yang menolak Sunnah yang shahih dengan Ijma’. Oleh karena itu, al-Imam asy-Syâfi’i dan Ahmad menjelaskan, bahwa itu pernyataan yang dusta dan tidak boleh menolak Sunnah dengan semisalnya. [Mukhtashar Sawâ`iq, 506]

3. Jika Ijma’ itu terjadi dan diketahui secara pasti, maka tetap menjadi hujjah bagi orang yang setelahnya.
Jika para ulama (mujtahidin) Ijma’ pada satu masa setelah para sahabat dan diketahui dengan pasti, maka Ijma’ itu tetap sebagai hujjah bagi orang yang setelahnya, sebab dalil menunjukkan bahwa Ijma’ adalah sebagai hujjah, dan tidak ada pengkhususan bahwa Ijma’ yang bisa dijadikan hujjah hanya Ijma’ para sahabat. Sebab, tidak boleh mengkhususkan sebuah dalil sehingga ada dalil yang mengkhususkannya. Demikian juga, harus membedakan antara adanya perbedaan, apakah mungkin Ijma’ setelah para sahabat ataukah tidak, dengan hujjahnya Ijma’ atau tidak. Sehingga bagi orang yang mengatakan Ijma’ adalah hujjah, apabila ia mengetahui adanya Ijma’, maka Ijma’ adalah hujjah baginya.

Al-Imam al-Ghazali berkata: “Dalil-dalil dari Al-Qur`ân, Sunnah dan akal yang menunjukkan bahwa
Ijma’ adalah hujjah yang tidak membedakan suatu waktu dengan waktu yang lainya. Apabila para tabi’in bersepakat itu adalah Ijma’ seluruh umat dan barang siapa yang menyelisihinya, maka ia telah menempuh jalan selain jalan orang-orang beriman”.

APAKAH IJMA’ HARUS ADA DASARNYA DARI AL-KITAB DAN SUNNAH?
Berdasarkan dengan poin-poin berikut ini, maka Ijma’ harus berlandaskan dalil syar’i:

1. Jumhur ulama telah sepakat bahwa umat tidak akan bersepakat kecuali di atas dalil syar’i. Sebab umat ini tidak mungkin bersepakat di atas hawa nafsu dan berkata kepada Allah dengan tanpa ilmu atau berkata tanpa dalil. Umat ini telah dijaga dari kesalahan (bersepakat di atas kebatilan). Dan apabila berkata kepada Allah dengan tanpa dalil, berarti ini merupakan suatu kesalahan.

Al-Imam asy-Syâfi’i berkata: “Apabila nash mengandung dua makna, maka wajib bagi ahli ilmu untuk tidak membawa makna nash kepada khusus, tidak kepada umum, kecuali dengan dalil Sunnah dan Ijma’ ulama muslimin, yang mereka tidak mungkin bersepakat untuk menyelisihi Sunnah”. [Ar-Risalah, 323].

Beliau rahimahullah berkata: “Kita mengetahui bahwa mereka (umat) tidak akan bersepakat untuk menyelisihi Sunnah Rasulullah”. [Ar-Risalah, 472].

Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Kaum muslimin tidak akan bersepakat kecuali dengan (sesuatu) yang ada nashnya dari Rasulullah, maka yang menyelisihi mereka (Ijma’), berarti menyelisihi Rasulullah, dan menyelisihi Rasulullah berarti menyelisihi Allah”. [Al-Fatâwâ, 19/195].

Al-Imam Ibnul-Qayyim berkata: “Mustahil umat bersepakat untuk menyelishi nash (dalil), kecuali ada nash lain yang memansukhnya (menghapusnya)”. [‘Ilamul-Muwaqi’in, 1/367].

Syaikh Muhammad Shâlih al-‘Utsaimin berkata: “Tidak mungkin umat bersepakat untuk menyelisihi dalil yang jelas yang tidak dimansukh. Maksudnya, apabila umat bersepakat di atas haq, maka tidak mungkin bersepakat untuk menyelisihi dalil yang jelas, sebab itu bathil. Orang yang menyelisihi dalil yang jelas yang tidak dimansukh, pasti ia berada di atas kebathilan, dan umat tidak mungkin bersepakat berada di atas kebathilan”. [Syarah al-Ushul fî 'Ilmu Ushul, 467].

Pendapat ini didasarkan pada kaidah-kaidah berikut.

Pertama : Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan seluruh permasalahan agama. Tidak ada perkara yang berkaitan dengan agama ini kecuali Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskannya.

Kedua : Nash syar’i telah meliputi pada setiap perkara yang dibutuhkan manusia. Sehingga tidak ada masalah, kecuali ada dalil yang menunjukannya, baik dalil yang jelas maupun tersembunyi.
Ketiga : Sebahagian ulama terkadang tidak mendapatkan sebuah nash, sehingga ia berdalil dengan ijtihad atau Qiyas. Sedangkan sebahagian lainnya mengetahui nashnya, lalu ia berdalil dengan nash itu, hingga ijtihad seorang mujtahid itu bertepatan dengan nash yang dijadikan dalil oleh mujtahid yang mengetahui dalilnya.

2. Penelitian membuktikan bahwa tidak didapatkan Ijma’ kecuali ada dalilnya.

3. Kadang ada Ijma’ tidak nampak dalilnya bagi kita, tetapi sesungguhnya disana ada dalil yang tersembunyi maknanya bagi kita, sedangkan bagi ahlil-ijma’ tidak.

4. Para ulama telah berselisih, apakah Ijma’ boleh bersandar dengan ijtihad atau Qiyas.
Jika ada orang yang mengklaim ada Ijma’ yang tanpa dalil, maka tidak lepas dari salah satu dari tiga kemungkinan.

Pertama : Penukilan Ijma tidak benar.

Kedua : Dimungkinkan adanya dalil yang memansukhnya, kemudian para ulama bersepakat pada dalil yang memansukhnya, sebagaimana dijelaskan oleh al-Imam Ibnul-Qayyim di atas.

Ketiga : Dimungkinkan pada mereka ada dalil umum yang tersembunyi bagi diri kita, sedangkan mereka mengetahuinya.

JIKA PARA SAHABAT BERSELISIH DENGAN DUA PENDAPAT, MAKA TIDAK BOLEH
MENDATANGKAN PENDAPAT KETIGANYA ATAU MENGKLAIM IJMA’ SETELAHNYA

Jika para sahabat berselisih dalam satu masalah, maka hendaklah kaum muslimin untuk tidak keluar dari ucapan mereka, dan tidak boleh mendatangkan ucapan atau pendapat baru yang tidak pernah dikatakan oleh mereka, sebab kebenaran beredar di antara mereka. Para sahabat tidak akan bersepakat dalam kesesatan, dan Allah l tidak akan membiarkan mereka dalam kesesatan. Hal ini berdasarkan dalil di bawah ini.

Pertama. Dalil syar’i.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ n ( لاَ تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي ظَاهِرِيْنَ عَلَى الْحَقِّ لاَ يَضُرُّهُمْ مَنْ خَذَلَهُمْ حَتَّى يَأْتِيَ أَمْرُ اللهِ وَهُمْ كَذَلِكَ ) رواه مسلم

Dari Tsauban, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Terus-menerus ada kelompok dari ummatku, yang mereka tetap nampak di atas kebenaran, tidak membahayakan mereka orang yang mencerca mereka sampai datang ketentuan Allah (hari Kiamat), dan mereka dalam keadaan seperti itu”. [HR Muslim]

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ n قَالَ « إِنَّ اللَّهَ يَبْعَثُ لِهَذِهِ الأُمَّةِ عَلَى رَأْسِ كُلِّ مِائَةِ سَنَةٍ مَنْ يُجَدِّدُ لَهَا دِينَهَا ».

Dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah akan mengutus dalam sesiat seratus tahun kepada umat ini seseorang (mujadid) yang membaharui agamanya. [HR Abu Dâwud].

Dalil di atas menunjukan bahwa tidak mungkin umat ini bersepakat di atas kebatilan, dan hak dalam satu masa sirna tidak ada yang mengatakannya, atau seluruh ulama tidak ada yang tahu, sebab semua itu bertengtangan dengan dalil di atas.
Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Sesungguhnya mereka (Salafush-Shalih) lebih utama daripada orang-orang setelahnya. Mengetahui Ijma’ mereka dan perselisihan mereka dalam ilmu dan agama, (itu) lebih baik dan lebih bermanfaat daripada mengetahui Ijma’ dan perselisihan setelah mereka. Karena Ijma’ Salafush-Shalih terjaga dari kesalahan. Apabila mereka berselisih, maka kebenaran tidak keluar dari mereka. Kebenaran bisa diketahui dari salah satu ucapan mereka. Tidak boleh menyalahkan salah satu ucapan mereka, sehingga diketahui bahwa Al-Qur`ân dan Sunnah telah menyelisihinya”. [Al-Fatâwâ, 13/24]

Kedua : Amal Para Ulama.

1. Al-Imam Abu Hanifah berkata: “Apabila datang berita dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka sepenuhnya kami menerimanya. Apabila datang berita dari para sahabat Nabi maka kami memilih salah satu ucapan mereka (apabila mereka berselisih). Dan apabila datang ucapan dari para tabi’in maka kami mengikuti pendapat al-Imam Malik bin Anas yang berkata dalam al-Muwatha`, ‘Di dalamnya terdapat Hadits Nabi, ucapan para sahabat, para tabi’in, pendapat-pendapat mereka’. Kadang aku perpendapat dengan pendapatku dalam masalah ijtihad, dan apa-apa yang aku dapatkan dari para ahlu ilmi yang berada di negara kami dan kami tidak keluar dari ucapan mereka”.

2. Al-Imam Malik berkata tentang kitabnya, al-Muwatha`: “Di dalamnya ada hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ucapan-ucapan para sahabat, tabi’in dan pendapat-pendapat mereka, dan aku sungguh berbicara dengan pendapatku atas ijtihad, dan apa-apa yang aku dapatkan dari perkataan ahlul ilmi yang ada di negara kami. Aku tidak pernah keluar dari pendapat mereka (beralih) kepada yang lainnya. [Tatrib al-Madarik, 1/193].

3. Al-Imam asy-Syafi’i berkata: Ilmu ada tingkatannya.

Pertama : Al-Qur`ân dan Sunnah yang shahîh.

Kedua : Ijma’ yang tidak terdapat di dalam Al-Qur`ân dan Sunnah.

Ketiga : Perkataan salah seorang di antara para sahabat dan tidak diketahui ada yang menyelisihinya.

Keempat : Perbedaan di kalangan para sahabat.

Kelima : Qiyas terhadap salah satu tingkatan yang di atas. Tidak mengambil selain Al-Qur`ân dan Sunnah selama keduanya ada, karena ilmu diambil dari yang atas”. [Al-Madkhal ila Sunanil-Kubra, 110]

4. Al-Imam Ahmad berkata: “Apabila dalam suatu permasalahan ada hadits Nabi maka kami tidak mengambil ucapan salah seorang dari para sahabat, juga orang-orang setelah mereka. Apabila dalam suatu permasalahan ada perbedaan di antara para sahabat maka kami memilih salah satu ucapan mereka, dan kami tidak keluar dari ucapan mereka kepada ucapan yang selainnya. Serta, apabila tidak didapatkan ucapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya maka kami memilih ucapan para tabi’in”. [Al-Musawadah, 276].

5. Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Barang siapa menafsirkan Al-Qur`ân dan Hadits dengan penafsiran yang tidak dikenal dari para sahabat dan Tabi’in maka dia telah mengada-adakan dusta terhadap Allah, menyimpang dari ayat-ayat Allah, memalingkan kalam Allah dari yang semestinya, dan telah membuka pintu bagi orang-orang zindik lagi menyimpang (untuk menyelewengkan ayat-ayat Allah dari tempatnya). Dan hal ini adalah suatu perkara yang telah jelas kebatilannya dari agama Islam”. [Al-Fatâwâ, 13/243].

6. Al-Imam Ibnul-Qayyim berkata: “Demikianlah, kondisi firqah-firqah yang baru dalam syari’ah terhadap syari’ah. Di antara mereka menta’wil syari’ah dengan ta’wil yang bukan ta’wil firqah lainnya. San setiap firqah menyangka bahwa yang dita’wil itulah yang dimaksud pemilik Syari’ah, sehinga mereka memporakporandakan syari’ah, dan menjauhkan dari keadaannya yang pertama”. [I‘lam Muwaqi’in]

Amal para ulama ini menunjukan bahwa mereka tidak pernah keluar dari pendapat para sahabat. Tetapi mengikuti Ijma’ mereka atau memilih salah satu pendapat dari para sahabat apabila mereka berselisih.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XII/1430H/2009M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]

http://almanhaj.or.id/content/2946/slash/0/konsekwensi-adanya-ijma-ulama/