Menurut bahasa, haid berarti sesuatu yang
mengalir. Dan menurut istilah syara’ ialah darah yang terjadi pada
wanita secara alami, bukan karena suatu sebab, dan pada waktu tertentu.
Jadi haid adalah darah normal, bukan disebabkan oleh suatu penyakit,
luka, keguguran atau kelahiran. Oleh karena ia darah normal, maka darah
tersebut berbeda sesuai kondisi, lingkungan dan iklimnya, sehingga
terjadi perbedaan yang nyata pada setiap wanita.
[2]. Hikmah Haid
Adapun hikmahnya, bahwa karena janin yang
ada didalam kandungan ibu tidak dapat memakan sebagaimana yang dimakan
oleh anak yang berada di luar kandungan, dan tidak mungkin bagi si ibu
untuk menyampaikan sesuatu makanan untuknya, maka Allah Ta’ala telah
menjadikan pada diri kaum wanita proses pengeluaran darah yang berguna
sebagai zat makanan bagi janin dalam kandungan ibu tanpa perlu dimakan
dan dicerna, yang sampai kepada tubuh janin melalui tali pusar, dimana
darah tersebut merasuk melalui urat dan menjadi zat makanannya. Maha
Mulia Allah, Dialah sebaik-baik Pencipta.
Inilah hikmah haid. Karena itu, apabila
seorang wanita sedang dalam keadaan hamil tidak mendapatkan haid lagi,
kecuali jarang sekali. Demikian pula wanita yang menyusui sedikit yang
haid, terutama pada awal masa penyusuan.
[Disalin dari buku Risalah Fid Dimaa'
Ath-Thabii'iyah Lin Nisaa' . Penulis Syaikh Muhammad bin Shaleh
Al-'Utsaimin, edisi Indonesia Darah Kebiasaan Wanita. Penerjemah.
Muhammad Yusuf Harun, MA, Terbitan. Darul Haq Jakarta]
http://aljaami.wordpress.com/2011/03/03/pengertian-haid-dan-hikmahnya/