Dari
Mu'aiqib Radhiyallahu anhu : "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
berkata kepada orang yang mengusap debu ketika sujud, ‘Jika engkau
melakukannya, maka cukup sekali saja.’" [1]
2. Berkacak pinggang
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata:
نُهِيَ أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ مُخْتَصَرًا.
"Dilarang shalat sambil berkacak pinggang." [2]
3. Mengangkat pandangan ke langit
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لَيَنْتَهِيَنَّ
أَقْوَامٌ عَنْ رَفْعِهِمْ أَبْصَارَهُمْ عِنْدَ الدُّعَاءِ فِي
الصَّلاَةِ إِلَى السَّمَاءِ أَوْ لَتُخْطَفَنَّ أَبْصَارُهُمْ.
"Hendaklah
orang-orang berhenti mengangkat pandangan mereka ke langit ketika
berdo’a dalam shalat atau mata mereka akan tersambar." [3]
4. Menoleh tanpa keperluan
Dari
'Aisyah Radhiyallahu anhuma, dia berkata, "Aku bertanya kepada
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang menoleh dalam shalat.
Lalu beliau bersabda:
هُوَ اخْتِلاَسٌ يَخْتَلِسُهُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلاَةِ الْعَبْدِ.
"Ia merupakan sebuah curian yang dilakukan syaitan terhadap shalat seorang hamba." [4]
5. Memandang pada sesuatu yang memalingkan
Dari
'Aisyah Radhiyallahu anhuma, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat
dengan mengenakan pakaian yang ada tandanya. Kemudian beliau bersabda:
شَغَلَتْنِيْ أَعْلاَمُ هذِهِ، اِذْهَبُوْا بِهَـا إِلَى أَبِيْ جَهْمٍ، وَأْتُوْنِـيْ بِأَنْبِجَانِيَّةِ.
"Tanda
pada pakaian ini telah menyibukkanku. Bawalah ia ke Abu Jahm dan
bawakan aku anbijaniyyah (pakaian tebal dari wol yang tidak ada
tandanya)."[5]
6. Sadl dan menutup mulut
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu:
أَنَّ رَسُـوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ السَّدْلِ فِي الصَّلاَةِ وَأَنْ يَغْطِيَ الرَّجُلُ فَاهُ.
"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang sadl dan menutup mulut ketika shalat."[6]
Syamsul Haq berkata dalam 'Aunul
Ma'buud (II/347): Al-Khaththabi berkata: As-sadl adalah menjulurkan
pakaian hingga menyentuh tanah.
Disebutkan dalam an-Nailul
Authaar: Abu 'Ubaidah berkata tentang makna as-sadl adalah menjulurkan
pakaian tanpa menyatukan kedua sisinya ke depan. Jika disatukan ke
depan, maka tidak dinamakan sadl. Pengarang kitab an-Nihaayah berkata:
Maknanya adalah berkemul dengan pakaiannya dan memasukkan kedua tangan
dari dalam lalu ruku' dan sujud dalam keadaan seperti itu. Ini berlaku
pada gamis dan jenis pakaian yang lain. Ada pula yang mengatakan:
meletakkan bagian tengah sarung di atas kepala dan menjulurkan kedua
tepiannya ke kanan dan ke kiri tanpa meletakkannya di atas kedua bahu.
Al-Jauhari berkata: sadala tsaubahu yasduluhu sadlan, dengan dhammah
artinya arkhahu (menjulurkannya). Tidak masalah mengartikan hadits pada
semua arti ini, karena sadl mengandung banyak arti. Membawa kalimat yang
mengandung banyak arti pada semua maknanya adalah madzhab yang kuat.
7. Menguap
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
اَلتَّثَـاؤُبُ فِي الصَّلاَةِ مِنَ الشَّيْطَانِ، فَإِذَا تَثَـاءَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ.
"Menguap dalam shalat adalah dari syaitan. Jika salah seorang dari kalian menguap, maka tahanlah sebisa mungkin." [7]
8. Meludah ke arah kiblat atau ke kanan
Dari Jabir Radhiyallahu anhu, dia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ
أَحَدَكُمْ إِذَا قَامَ يُصَلِّي فَإِنَّ اللهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى
قِبَلَ وَجْهِهِ، فَلاَ يَبْصُقَنَّ قِبَلَ وَجْهِهِ وَلاَ عَنْ
يَمِيْنِهِ. وَلِيَبْصُقْ عَنْ يَسَـارِهِ تَحْتَ رِجْلِهِ الْيُسْرَى،
فَإِنْ عَجِلَتْ بِهِ بَادِرَةٌ فَلْيَقُلْ بِثَوْبِهِ هكَذَا. ثُمَّ طَوَى
ثَوْبَهُ بَعْضَهُ عَلَى بَعْضٍ.
"Sesungguhnya
jika salah seorang dari kalian berdiri untuk shalat, maka sesungguhnya
Allah Tabaraka wa Ta'ala berada di hadapannya. Maka janganlah ia meludah
ke arah depan atau ke kanan. Hendaklah ia meludah ke sebelah kiri di
bawah kaki kirinya. Dan jika terlanjur keluar, maka hendaklah ia
tumpahkan ke pakaiannya." Beliau kemudian melipat bajunya satu sama
lain.[8]
9. Menyilangkan jari-jemari
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا
تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فِيْ بَيْتِهِ ثُمَّ أَتَى الْمَسْجِدَ كَانَ فِي
صَلاَةٍ حَتَّى يَرْجِعَ، فَلاَ يَقُلْ هكَذَا، وَشَبَكَ بَيْنَ
أَصَابِعِهِ.
"Jika salah seorang
di antara kalian wudhu' di rumahnya kemudian mendatangi masjid, maka dia
berada dalam sebuah shalat hingga pulang. Janganlah ia melakukan
seperti ini." Beliau menyilangkan jari-jemarinya. [9]
10. Menggulung rambut dan pakaian
Dari Ibnu 'Abbas Radhiyallahu anhuma, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:
أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةٍ، لاَ أَكِفَّ شَعْرًا وَلاَ ثَوْبًا.
"Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh (anggota sujud) dan tidak menggulung rambut maupun pakaian."
11. Mendahulukan kedua lutut daripada kedua tangan ketika sujud
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا سَجَدَ أَحَدُكُمْ فَلاَ يَبْرُكْ كَمَا يَبْرُكُ الْبَعِيْرُ وَلْيَضَعْ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ.
"Jika
salah seorang di antara kalian hendak sujud, maka janganlah turun
sebagaimana unta menderum. Hendaklah ia letakkan kedua tangannya sebelum
kedua lututnya."
12. Membentangkan kedua tangan (menempel dengan lantai) ketika sujud
Dari Anas Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:
اِعْتَدِلُوْا فِـي السُّجُوْدِ، وَلاَ يَبْسُطُ أَحَدُكُمْ ذِرَاعَيْهِ اِنْبِسَاطَ الْكَلْبِ.
"Bersikaplah
pertengahan ketika sujud, dan janganlah salah seorang di antara kalian
membentangkan tangannya sebagaimana anjing." [10]
13. Shalat ketikan hidangan sudah disajikan atau menahan buang air besar dan kecil
Dari 'Aisyah Radhiyallahu anhuma, dia berkata, "Aku mendengar Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ، وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ اْلأَخْبَثَانِ.
"Tidak
(sempurna) shalat ketika hidangan sudah disajikan, dan tidak (sempurna)
pula shalat orang yang menahan buang air besar atau kecil." [11]
14. Mendahului imam
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:
أَمَا
يَخْشَى أَحَدُكُمْ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ قَبْلَ اْلإِمَامِ أَنْ
يَجْعَلَ اللهُ رَأْسَهُ رَأْسَ حِمَارٍ، أَوْ يَجْعَلَ اللهُ صُوْرَتَهُ
صُوْرَةَ حِمَارٍ.
"Tidakkah salah
seorang di antara kalian takut, Allah menjadikan kepalanya seperti
kepala keledai bila dia mengangkat kepalanya sebelum imam. Atau
menjadikan rupanya seperti rupa keledai." [12]
FoteNote:
[1].
Muttafaq 'alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (III/79 no.
1207)], Shahiih Muslim (I/388 no. 546 (49)), Sunan Abi Dawud (‘Aunul
Ma’buud) (III/223 no. 934), Sunan at-Tirmidzi (I/235 no. 377), Sunan
Ibni Majah (I/327 no. 1026), dan Sunan an-Nasa-i (III/7).
[2].
Muttafaq 'alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (III/88 no.
1220)], Shahiih Muslim (I/387 no. 545), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud)
(III/223 no. 94), Sunan at-Tirmidzi (I/237 no. 381), dan Sunan
an-Nasa-i (II/127).
[3]. Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 343)], Shahiih Muslim (I/321 no. 429), dan Sunan an-Nasa-i (III/39).
[4].
Shahih: [Shahiih al-Jaami’ush Shaghiir (no. 7047)], Shahiih al-Bukhari
(Fat-hul Baari) (II/234 no. 751), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud)
(III/178 no. 897), dan Sunan an-Nasa-i (II/8).
[5].
Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 2066)], Shahiih al-Bukhari
(Fat-hul Baari) (II/234 no. 752), Shahiih Muslim (I/391 no. 556), Sunan
Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (III/182 no. 901), Sunan an-Nasa-i (II/72),
dan Sunan Ibni Majah (II/1176 no. 3550).
[6].
Hasan: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 966)], Sunan Abi Dawud (‘Aunul
Ma’buud) (II/347 no. 629), Sunan at-Tirmidzi (I/234 no. 376), pada
kalimat pertama saja. Sunan Ibni Majah (I/310 no. 966), pada kalimat
kedua saja.
[7]. Shahih: [Shahiih
al-Jaami’ush Shaghiir (no. 3013)], Sunan at-Tirmidzi (I/230 no. 368),
dan Shahiih Ibni Khuzaimah (II/61 no. 920).
[8]. Shahih: [Shahiih Muslim (IV/2303 no. 3008)] dan Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (II/144 no. 477).
[9]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ush Shaghiir (no. 445)] dan Shahiih Ibni Khuzaimah (I/206).
[10].
Muttafaq 'alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (II/301 no.
822)], Shahiih Muslim (I/355 no. 493), Sunan at-Tirmidzi (I/172 no.
275), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (III/166 no. 883), Sunan Ibni
Majah (I/288/892), dan Sunan an-Nasa-i (II/212) dengan lafazh serupa.
[11].
Shahih: [Shahiih al-Jaami’ush Shaghiir (no. 7509)], Shahiih Muslim
(I/393 no. 560), dan Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (I/160 no. 89).
[12].
Muttafaq 'alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (II/182 no.
691)], ini adalah lafazhnya. Shahiih Muslim (I/320 no. 427), Sunan Abi
Dawud (‘Aunul Ma’buud) (II/330 no. 609), Sunan an-Nasa-i (II/69), dan
Sunan Ibni Majah (I/308 no. 961).
Sumber: http://almanhaj.or.id/
Hal-Hal yang Dilarang dalam Shalat
Perkara yang dilarang dalam shalat
adalah perkara-perkara yang disebutkan dalam nash-nash syariat tentang
keharamannya atau kemakruhannya dalam shalat. Tetapi larangan-larangan
ini (bila dilanggar) tidak membatalkan shalat dan hanya mengurangi
nilai pahalanya, yaitu sebagai berikut:
1. Berkacak pinggang dalam shalat.
Diriwayatkan dari Ziyad bin Shubaih, ia
berkata, “Aku pernah shalat di samping Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma
dan aku letakkan kedua tangan-ku di atas pinggang. Setelah shalat, ia
berkata, ‘Ini salib dalam shalat, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam melarangnya.’ ” [Hadits hasan, diriwayatkan oleh Abu Dawud, An_Nasa’i, dan Ahmad dengan sanad hasan]
Berdasarkan juga riwayat dari Aisyah
bahwa ia membenci (memakruhkan) orang yang shalat dengan berkacak
pinggang, seraya berkata, “Perbuatan ini dilakukan oleh kaum Yahudi.”
[Hadits ini diriwayatkan oleh Al_Bukhari]
2. Memandang ke langit.
Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam, “Hendaklah mereka berhenti mengangkat pandangan
mereka ke langit ketika berdoa dalam shalat, pandangan mereka akan
direnggut (dibutakan).” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Muslim dan An_Nasa’i (III/39)]
3. Melihat sesuatu yang dapat melalaikan shalat
Berdasarkan hadits dari Aisyah
bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dengan
mengenakan baju yang bercorak, maka beliau bersabda, “Corak pakaian ini
telah mengggangu shalatku. Bawahlah jubah ini kepada Abu Jahm, lalu
ambilkan untukku Anbajaniyah (baju kasar tanpa corak)nya.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari dan Muslim]
4. Menoleh tanpa ada keperluan
Berdasarkan riwayat dari Aisyah, ia
berkata, “Aku pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam tentang menoleh dalam shalat, maka beliau menjawab: Itulah
ikhtilas (pencurian) yang dilakukan setan dari shalat seseorang hamba.”
[Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari, Abu Dawud, dan An_Nasa’i (III/8)]
Makna kata ikhtilas dalam hadits di atas
adalah mengambil dengan cepat dan tersembunyi saat si pemilik barang
lengah. [Lihat Abu Malik Kamal bin As_Sayyid Salim, Shahih Fiqih
Sunnah, hal. 552]
5. Menjalin jari-jemari
Berdasarkan hadits dari Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda: Apabila salah seorang dari kalian berada di rumahnya
lalu ia pergi ke masjid, maka ia masih dikate-gorikan sebagai orang
yang shalat hingga ia kembali (ke rumahnya), dan janganlah melakukan
seperti ini, seraya beliau menjalinkan di antara jari-jari tangannya.”
[Hadits ini diriwayatkan oleh Al_Hakim dalam kitab Shahih Al_Jami’ .
Hadits ini ada penguatnya yang tertera dalam kitab Musnad Ahmad
(III/42) dari Abu Sa’id]
6. Membunyi_bunyikan jari-jemari
Berdasarkan riwayat dari Syu’bah maula
(pembantu) Ibnu Abbas, ia berkata, “Aku pernah shalat di samping Ibnu
Abbas, lalu aku membunyikan jari-jariku. Seusai shalat ia berkata,
‘Semoga ibumu hilang.’ Apakah kamu membunyikan jari-jemarimu sementara
kamu sedang shalat?” [Hadits hasan, diriwayatkan oleh
Ibnu Abi Syaibah (II/334). Syaikh Muhammad Nashiruddin Al_Albani
menghasankannya dalam kitab Al_Irwa’ Al_Ghalil (II/99)]
7. Berselimut dengan kain danmeletakkan tangan di dalamnya
Berselimut dengan kain dan meletakkan
tangan di dalamnya, lalu ruku’ dan sujud dalam keadaan seperti ini –
hal ini disebut dengan sadl –. Berdasarkan hadits dari Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhu bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
melarang sadl tersebut. [Hadits hasan, diriwa-yatkan oleh Abu Dawud dan At_Tirmidzi dengan sanad yang hasan]
Penulis berkata, “Sadl
adalah melilitkan kain ke badan dan kedua tangan juga termasuk dalam
lilitan kain tersebut, lalu ruku’ dan sujud dalam keadaan seperti itu.”
8. Menguap dalam shalat
Menguap dalam shalat tidak boleh
dibiarkan, tetapi wajib dicegah dan meletakkan tangan pada mulut. Hal
ini berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Menguap (dalam shalat)
berasal dari setan. Jika salah seorang di antara kalian menguap, maka
hendaklah ia menahannya semampunya.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari, Muslim, dan At_Tirmidzi. Adapun tambahan lafaz di atas tertera di dalam riwayat oleh At_Tirmidzi]
9. Meludah ke arah kiblat atau ke sebelah kanan
Berdasarkan hadits dari Jabir, ia
berkata, “Apabila salah seorang dari kalian berdiri untuk mengerjakan
shalat, maka sesungguhnya Allah berada di hadapannya. Oleh karena itu,
janganlah meludah ke arah depan dan ke sebelah kanannya. Tetapi
hendaklah meludah ke sebelah kiri atau ke bawah kaki sebelah kirinya.
Jika ia terdesak (yakni terdesak membuang ludah atau dahak) secara
spontan, maka hendaklah ia meludah ke pakaiannya seperti ini, seraya
beliau melipat pakaiannya dan menggosok-gosoknya.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Muslim]
10. Memejamkan mata ketika shalat
Apabila memejamkan mata dalam shalat
dimaksudkan untuk mendekatkan diri ke pada Allah, maka hal ini
diharamkan, karena termasuk dalam perkara bid’ah (mengada-ada dalam
urusan agama). Apabila bukan itu maksudnya, maka hukumnyya makruh,
karena menyelisihi sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ibnu Qayyim Al_Jauziyah berkata, “Tidak
ada petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang
memejamkan mata ketika shalat… Dan yang dapat dijadikan sebagai dalil
adalah beliau mengulurkan tangannya dalam shalat Kusuf untuk mengambil
setandan anggur tatkala melihat surga. Demikian juga ketika beliau
melihat neraka, yang di dalamnya terdapat seorang wanita yang pernah
memelihara seekor kucing, dan pemilik tongkat. Demikian juga ketika
beliau mengusir hewan yaang hendak melintas di hadapan beliau….” [Lihat
Ibnul Qayyim Al_Jauziyah, Zadul Ma’ad (I/294)]
Semua hadits-hadits di atas dapat diambil
suatu kesimpulan bahwa beliau tidak memejamkan kedua matanya pada saat
mengerjakan shalat.
11. Menggeliat ketika shalat
Menggeliat dalam shalat hukumnyya makruh,
kecuali sekedarnya karena memang dibutuhkan. Alasannya karena
menggeliat menunjukkan sikap yang tidak khusyu’ dalam shalat.
Berdasarkan riwayat dari Sa’id bin
Jubair, ia berkata, “Menggeliat mengu-rangi pahala shalat.” [Hadits ini
diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (I/349)]
12. Tathbiq ketika ruku’
Tathbiq adalah menyatukan kedua telapak tangan lalu meletakkannya di antara kedua lutut dan paha ketika ruku.’
Penulis berkata, “Pada awalnya cara seperti ini disyariatkan, tetapi kemu-dian dilarang.”
Diriwayatkan dari Mush’ab bin Sa’ad, ia
berkata, “Aku shalat di samping ayahku lalu aku letakkan kedua tanganku
di antara kedua lututku, maka ayahku berkata kepadaku, ‘Letakkan kedua
telapak tanganmu di atas kedua lututmu.’ Pada kali lain aku ulangi
cara tersebut, dan ayahku langsung memukul tanganku seraya berkata,
‘Kami dilarang melakukan cara seperti ini, dan kami diperintahkan untuk
meletakkan kedua telapak tangan di atas lutut’.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari dan Muslim]
13. Membaca Alquran ketika ruku’ dan sujud
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ketahui-lah bahwa aku dilarang membaca
Alquran dalam keadaan ruku’ dan sujud.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Muslim]
14. Menghamparkan kedua hasta (di atas lantai) ketiika sujud
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Luruslah dalam sujud dan jangan salah
seorang di antara kalian menghamparkn kedua tangannya sebagaimana yang
dilakukan anjing.” [Hadits shahih, diri-wayatkan oleh Al_Bukhari, Muslim, dan lain-lain]
15. Menggulung pakaian (menggulung agar tidak terjuntai ke tanah) ketika sujud
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk
sujud di atas tujuh anggota badan, serta melarang kami menggulung
rambut dan pakaian.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari dan Muslim]
Penulis berkata, “Termasuk dalam kategori ini adalah menggulung ujung lengan baju.”
16. Duduk Iq’a’
Duduk Iq’a’ adalah menempelkan kedua pinggul di lantai, menegakkan kedua betis, dan meletakan kedua tangan di atas lantai.
Berdasarkan hadits dari Aisyah
radhiyallahu ‘anha tentang sifat shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam, yang di dalamnya disebutkan, “Beliau melarang kami duduk
seperti duduknya setan.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Muslim]
Penjelasan:
Duduk Iq’a’ seperti yang telah
dijelaskan di atas adalah duduk yang terlarang. Hanya saja ada jenis
duduk iq’a’ yang dibolehkan, yaitu menegak-kan kedua telapak kaki
lantas duduk di ats tumitnya pada saat duduk di antara dua sujud.
Bahkan duduk seperti ini disunnahkan.
17. Meletakkan kedua tangan di lantai ketika duduk dalam shalat, kecuali ada udzur
Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu
‘anhuma, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang
seseorang duduk dalam shalat dengan bersandar pada tangan kirinya.”
[Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ahmad, Al_Hakim, dan
Al_Baihaqi (II/136)]
18. Orang yang sakit sujud di atas sesuatu yang agak tinggi
Orang yang sakit jika mampu sujud di atas
lantai, maka ia wajib melakukan-nya. Jika tidak sanggup maka cukuplah
dengan isyarat kepalanya saja. Tidak perlu meletakkan bantal atau
sejenisnya pada tempat sujudnya.
Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu Umar
radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam pergi menjengauk salah seorang sahabatnya yang sedang sakit, dan
aku ikut bersama beliau, lalu beliau menjenguknya saat sahabat
tersebut sedang shalat pada sebilah kayu dan meletakkan dahinya pada
sebilah kayu itu. Beliau memberi isyarat kepadanya agar membuang
sebilah kayu itu. Ketika ia mengambil bantal, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Biarkan bantal itu. Jika engkau sanggup
sujud di atas lantai (maka lakukanlah). Jika tidak mampu, maka lakukan
dengan isyarat. Caranya, posisi sujudmu lebih rendah daripada posisi
ruku’mu’.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh
Ath_Thabrani dalam kitab Al_Kabir (XII/270). Hadits ini dikuatkan oleh
hadits dari Jabir yang diriwayatkan oleh Al_Bazzar dan Al_Baihaqi.
Syaikh Al_Albani menshahihkan hadits ini di dalam kitab Silsilah
Al_Ahadits Ash_Shahihah, hal. 323]
19. Membersihkan krikil dari tempat sujud dan melakukan gerakan yang tidak perlu dalam shalat
Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam, “Janganlah mengusap tanah pada saat sedang shalat.
Jika kamu harus melakukannya, maka cukup sekali saja untuk meratakan
tanah.” [Hadits shahih, diriwayat-kan oleh Abu Dawud (I/946). Imam An_Nawawi mengatakan bahwa sanadnya sesuai dengan kriteria Al_Bukhari dan Muslim]
Penjelasan:
Apabila ada krikil atau tanah yang
menempel di kening ketika sujud di tanah, maka makruh dibersihkan.
Karena aktifitas ini dapat mengganggu shalat, apalagi jika dilakukan
berkali-kali.
Ibnu Mas’ud berkata, “Ada empat macam
tabi’at kasar… (beliau menyebut-kan di antaranya): seseorang yang
membersihkan tanah yang melekat di dahinya pada saat sedang
melaksanakan shalat.” [Hadits shahih, diriwayat-kan oleh Al_Baihaqi (II/285). Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al_Albani dalam kitab Al_Irwa’ Al_Ghalil (I/98)]
Penulis berkata, “Apabila tanah yyang melekat tersebut dapat mengganggu shalat, maka harus dibersihkan.” Wallahu ‘alam
20. Menurunkan kedua lutut sebelum kedua tangan ketika sujud
Diriwayatkan dari Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda: “Jika salah seorang dari kalian hen-dak sujud, maka
janganlah ia turun seperti menderumnya unta. Hendaklah ia meletakkan
kedua tangannya terlebih dahulu sebelum meletakkan kedua lututnya.”
[Hadits hasan, diriwayatkan oleh Abu Dawud, An_Nasa’i, dan Ahmad dengan sanad yang hasan]
21. Memberi isyarat ke kiri dan ke kanan dengan kedua tangan pada saat mengucapkan salam
Isyarat seperti ini banyak dikerjakan
oleh orang-orang awam, baik laki-laki maupun perempuan, padahal
perbuatan ini terlarang dalam shalat.
Diriwayatkan dari Jabir bin Samurah
radhiyallahu ‘anhu bahwasannya ia berkata, “Jika kami shalat bersama
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami mengucapkan: As_salamu
‘alaikum warahmatullah, as_salamu ‘alaikum warahmatullah sambil memberi
isyarat dengan tangan ke kiri dan ke kanan. Melihat hal itu,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Mengapa kalian
memberi isyarat dengan tangan mirip seperti ekor-ekor kuda liar?
Cukuplah salah seorang dari kalian meletakkan tangannya di atas
pahanya, kemudian mengucapkan salam kepada saudaranya, yaitu orang yang
berada di sebelah kanan dan kirinya.” [Hadits shahih, diriwayaytkan oleh Muslim, An_Nasa’i, dan Abu Dawud]
Maksud ekor-ekor kuda di atas adalah kuda
yang tidak dapat tenang bahkan selalu memberontak dan menggerakkan
ekor dan kakinya (kuda liar). [Lihat Abu Malik Kamal bin As_Sayyid
Salim, Shahih Fiqih Sunnah, hal. 559]
22. Mendahului imam dalam gerakan shalat
Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam, “Tidakkah salah seorang dari kalian takut, ketika
mengangkat kepalanya mendahului imam, bila Allah akan merubah kepalanya
menjadi kepala keledai atau Allah akan merubah rupanya menjadi
keledai.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari dan Muslim]
23. Shalat ketika makanan sudah terhidangkan, atau shalat dengan menahan buang air kecil dan buang air besar
Diriwayaytkan dari Aisyah radhiyallahu
‘anha, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda: Tidak boleh mengerjakan shalat pada saat makanan telah
dihidangkan, dan tidak boleh pula (shalat) pada saat menahan buang air
besar dan kecil.” [Hadits shahih, diriwayat-kan oleh Muslim]