Dari
 Mu'aiqib Radhiyallahu anhu : "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam 
berkata kepada orang yang mengusap debu ketika sujud, ‘Jika engkau 
melakukannya, maka cukup sekali saja.’" [1]
2. Berkacak pinggang
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata:
نُهِيَ أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ مُخْتَصَرًا.
"Dilarang shalat sambil berkacak pinggang." [2]
3. Mengangkat pandangan ke langit
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لَيَنْتَهِيَنَّ
 أَقْوَامٌ عَنْ رَفْعِهِمْ أَبْصَارَهُمْ عِنْدَ الدُّعَاءِ فِي 
الصَّلاَةِ إِلَى السَّمَاءِ أَوْ لَتُخْطَفَنَّ أَبْصَارُهُمْ.
"Hendaklah
 orang-orang berhenti mengangkat pandangan mereka ke langit ketika 
berdo’a dalam shalat atau mata mereka akan tersambar." [3]
4. Menoleh tanpa keperluan
Dari
 'Aisyah Radhiyallahu anhuma, dia berkata, "Aku bertanya kepada 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang menoleh dalam shalat. 
Lalu beliau bersabda:
هُوَ اخْتِلاَسٌ يَخْتَلِسُهُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلاَةِ الْعَبْدِ.
"Ia merupakan sebuah curian yang dilakukan syaitan terhadap shalat seorang hamba." [4]
5. Memandang pada sesuatu yang memalingkan
Dari
 'Aisyah Radhiyallahu anhuma, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat 
dengan mengenakan pakaian yang ada tandanya. Kemudian beliau bersabda:
شَغَلَتْنِيْ أَعْلاَمُ هذِهِ، اِذْهَبُوْا بِهَـا إِلَى أَبِيْ جَهْمٍ، وَأْتُوْنِـيْ بِأَنْبِجَانِيَّةِ.
"Tanda
 pada pakaian ini telah menyibukkanku. Bawalah ia ke Abu Jahm dan 
bawakan aku anbijaniyyah (pakaian tebal dari wol yang tidak ada 
tandanya)."[5]
6. Sadl dan menutup mulut
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu:
أَنَّ رَسُـوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ السَّدْلِ فِي الصَّلاَةِ وَأَنْ يَغْطِيَ الرَّجُلُ فَاهُ.
"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang sadl dan menutup mulut ketika shalat."[6] 
Syamsul Haq berkata dalam 'Aunul
 Ma'buud (II/347): Al-Khaththabi berkata: As-sadl adalah menjulurkan 
pakaian hingga menyentuh tanah.
Disebutkan dalam an-Nailul 
Authaar: Abu 'Ubaidah berkata tentang makna as-sadl adalah menjulurkan 
pakaian tanpa menyatukan kedua sisinya ke depan. Jika disatukan ke 
depan, maka tidak dinamakan sadl. Pengarang kitab an-Nihaayah berkata: 
Maknanya adalah berkemul dengan pakaiannya dan memasukkan kedua tangan 
dari dalam lalu ruku' dan sujud dalam keadaan seperti itu. Ini berlaku 
pada gamis dan jenis pakaian yang lain. Ada pula yang mengatakan: 
meletakkan bagian tengah sarung di atas kepala dan menjulurkan kedua 
tepiannya ke kanan dan ke kiri tanpa meletakkannya di atas kedua bahu. 
Al-Jauhari berkata: sadala tsaubahu yasduluhu sadlan, dengan dhammah 
artinya arkhahu (menjulurkannya). Tidak masalah mengartikan hadits pada 
semua arti ini, karena sadl mengandung banyak arti. Membawa kalimat yang
 mengandung banyak arti pada semua maknanya adalah madzhab yang kuat.
7. Menguap
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
اَلتَّثَـاؤُبُ فِي الصَّلاَةِ مِنَ الشَّيْطَانِ، فَإِذَا تَثَـاءَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ.
"Menguap dalam shalat adalah dari syaitan. Jika salah seorang dari kalian menguap, maka tahanlah sebisa mungkin." [7]
8. Meludah ke arah kiblat atau ke kanan
Dari Jabir Radhiyallahu anhu, dia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ
 أَحَدَكُمْ إِذَا قَامَ يُصَلِّي فَإِنَّ اللهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى 
قِبَلَ وَجْهِهِ، فَلاَ يَبْصُقَنَّ قِبَلَ وَجْهِهِ وَلاَ عَنْ 
يَمِيْنِهِ. وَلِيَبْصُقْ عَنْ يَسَـارِهِ تَحْتَ رِجْلِهِ الْيُسْرَى، 
فَإِنْ عَجِلَتْ بِهِ بَادِرَةٌ فَلْيَقُلْ بِثَوْبِهِ هكَذَا. ثُمَّ طَوَى
 ثَوْبَهُ بَعْضَهُ عَلَى بَعْضٍ.
"Sesungguhnya
 jika salah seorang dari kalian berdiri untuk shalat, maka sesungguhnya 
Allah Tabaraka wa Ta'ala berada di hadapannya. Maka janganlah ia meludah
 ke arah depan atau ke kanan. Hendaklah ia meludah ke sebelah kiri di 
bawah kaki kirinya. Dan jika terlanjur keluar, maka hendaklah ia 
tumpahkan ke pakaiannya." Beliau kemudian melipat bajunya satu sama 
lain.[8]
9. Menyilangkan jari-jemari
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا
 تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فِيْ بَيْتِهِ ثُمَّ أَتَى الْمَسْجِدَ كَانَ فِي 
صَلاَةٍ حَتَّى يَرْجِعَ، فَلاَ يَقُلْ هكَذَا، وَشَبَكَ بَيْنَ 
أَصَابِعِهِ.
"Jika salah seorang 
di antara kalian wudhu' di rumahnya kemudian mendatangi masjid, maka dia
 berada dalam sebuah shalat hingga pulang. Janganlah ia melakukan 
seperti ini." Beliau menyilangkan jari-jemarinya. [9]
10. Menggulung rambut dan pakaian
Dari Ibnu 'Abbas Radhiyallahu anhuma, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:
أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةٍ، لاَ أَكِفَّ شَعْرًا وَلاَ ثَوْبًا.
"Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh (anggota sujud) dan tidak menggulung rambut maupun pakaian."
11. Mendahulukan kedua lutut daripada kedua tangan ketika sujud
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا سَجَدَ أَحَدُكُمْ فَلاَ يَبْرُكْ كَمَا يَبْرُكُ الْبَعِيْرُ وَلْيَضَعْ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ.
"Jika
 salah seorang di antara kalian hendak sujud, maka janganlah turun 
sebagaimana unta menderum. Hendaklah ia letakkan kedua tangannya sebelum
 kedua lututnya."
12. Membentangkan kedua tangan (menempel dengan lantai) ketika sujud
Dari Anas Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:
اِعْتَدِلُوْا فِـي السُّجُوْدِ، وَلاَ يَبْسُطُ أَحَدُكُمْ ذِرَاعَيْهِ اِنْبِسَاطَ الْكَلْبِ.
"Bersikaplah
 pertengahan ketika sujud, dan janganlah salah seorang di antara kalian 
membentangkan tangannya sebagaimana anjing." [10]
13. Shalat ketikan hidangan sudah disajikan atau menahan buang air besar dan kecil
Dari 'Aisyah Radhiyallahu anhuma, dia berkata, "Aku mendengar Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ، وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ اْلأَخْبَثَانِ.
"Tidak
 (sempurna) shalat ketika hidangan sudah disajikan, dan tidak (sempurna)
 pula shalat orang yang menahan buang air besar atau kecil." [11]
14. Mendahului imam
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:
أَمَا
 يَخْشَى أَحَدُكُمْ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ قَبْلَ اْلإِمَامِ أَنْ 
يَجْعَلَ اللهُ رَأْسَهُ رَأْسَ حِمَارٍ، أَوْ يَجْعَلَ اللهُ صُوْرَتَهُ 
صُوْرَةَ حِمَارٍ.
"Tidakkah salah
 seorang di antara kalian takut, Allah menjadikan kepalanya seperti 
kepala keledai bila dia mengangkat kepalanya sebelum imam. Atau 
menjadikan rupanya seperti rupa keledai." [12]
FoteNote:
[1].
 Muttafaq 'alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (III/79 no. 
1207)], Shahiih Muslim (I/388 no. 546 (49)), Sunan Abi Dawud (‘Aunul 
Ma’buud) (III/223 no. 934), Sunan at-Tirmidzi (I/235 no. 377), Sunan 
Ibni Majah (I/327 no. 1026), dan Sunan an-Nasa-i (III/7).
[2].
 Muttafaq 'alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (III/88 no. 
1220)], Shahiih Muslim (I/387 no. 545), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud)
 (III/223 no. 94), Sunan at-Tirmidzi (I/237 no. 381), dan Sunan 
an-Nasa-i (II/127).
[3]. Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 343)], Shahiih Muslim (I/321 no. 429), dan Sunan an-Nasa-i (III/39).
[4].
 Shahih: [Shahiih al-Jaami’ush Shaghiir (no. 7047)], Shahiih al-Bukhari 
(Fat-hul Baari) (II/234 no. 751), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) 
(III/178 no. 897), dan Sunan an-Nasa-i (II/8).
[5].
 Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 2066)], Shahiih al-Bukhari 
(Fat-hul Baari) (II/234 no. 752), Shahiih Muslim (I/391 no. 556), Sunan 
Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (III/182 no. 901), Sunan an-Nasa-i (II/72), 
dan Sunan Ibni Majah (II/1176 no. 3550).
[6].
 Hasan: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 966)], Sunan Abi Dawud (‘Aunul 
Ma’buud) (II/347 no. 629), Sunan at-Tirmidzi (I/234 no. 376), pada 
kalimat pertama saja. Sunan Ibni Majah (I/310 no. 966), pada kalimat 
kedua saja.
[7]. Shahih: [Shahiih
 al-Jaami’ush Shaghiir (no. 3013)], Sunan at-Tirmidzi (I/230 no. 368), 
dan Shahiih Ibni Khuzaimah (II/61 no. 920).
[8]. Shahih: [Shahiih Muslim (IV/2303 no. 3008)] dan Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (II/144 no. 477).
[9]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ush Shaghiir (no. 445)] dan Shahiih Ibni Khuzaimah (I/206).
[10].
 Muttafaq 'alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (II/301 no. 
822)], Shahiih Muslim (I/355 no. 493), Sunan at-Tirmidzi (I/172 no. 
275), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (III/166 no. 883), Sunan Ibni 
Majah (I/288/892), dan Sunan an-Nasa-i (II/212) dengan lafazh serupa.
[11].
 Shahih: [Shahiih al-Jaami’ush Shaghiir (no. 7509)], Shahiih Muslim 
(I/393 no. 560), dan Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (I/160 no. 89).
[12].
 Muttafaq 'alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (II/182 no. 
691)], ini adalah lafazhnya. Shahiih Muslim (I/320 no. 427), Sunan Abi 
Dawud (‘Aunul Ma’buud) (II/330 no. 609), Sunan an-Nasa-i (II/69), dan 
Sunan Ibni Majah (I/308 no. 961).
Sumber: http://almanhaj.or.id/
 
Hal-Hal yang Dilarang dalam Shalat
Perkara yang dilarang dalam shalat 
adalah perkara-perkara yang  disebutkan dalam nash-nash syariat tentang 
keharamannya atau  kemakruhannya dalam shalat. Tetapi larangan-larangan 
ini (bila  dilanggar) tidak membatalkan shalat dan hanya mengurangi 
nilai  pahalanya, yaitu sebagai berikut: 
1. Berkacak pinggang dalam shalat.
Diriwayatkan dari Ziyad bin Shubaih, ia 
berkata, “Aku pernah shalat  di samping Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma 
dan aku letakkan kedua  tangan-ku di atas pinggang. Setelah shalat, ia 
berkata, ‘Ini salib dalam  shalat, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
 sallam melarangnya.’ ”  [Hadits hasan, diriwayatkan oleh Abu Dawud, An_Nasa’i, dan Ahmad dengan sanad hasan]
Berdasarkan juga riwayat dari Aisyah 
bahwa ia membenci (memakruhkan)  orang yang shalat dengan berkacak 
pinggang, seraya berkata, “Perbuatan  ini dilakukan oleh kaum Yahudi.” 
[Hadits ini diriwayatkan oleh Al_Bukhari]
2. Memandang ke langit.
Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 
‘alaihi wa sallam,  “Hendaklah mereka berhenti mengangkat pandangan 
mereka ke langit ketika  berdoa dalam shalat, pandangan mereka akan 
direnggut (dibutakan).”  [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Muslim dan An_Nasa’i (III/39)]
3. Melihat sesuatu yang dapat melalaikan shalat
Berdasarkan hadits dari Aisyah 
bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi  wa sallam pernah shalat dengan 
mengenakan baju yang bercorak, maka  beliau bersabda, “Corak pakaian ini
 telah mengggangu shalatku. Bawahlah  jubah ini kepada Abu Jahm, lalu 
ambilkan untukku Anbajaniyah (baju kasar  tanpa corak)nya.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari dan Muslim]
4. Menoleh tanpa ada keperluan 
Berdasarkan riwayat dari Aisyah, ia 
berkata, “Aku pernah bertanya  kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa 
sallam tentang menoleh dalam  shalat, maka beliau menjawab: Itulah 
ikhtilas (pencurian) yang dilakukan  setan dari shalat seseorang hamba.”
 [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari, Abu Dawud, dan An_Nasa’i (III/8)]
Makna kata ikhtilas dalam hadits di atas 
adalah mengambil dengan  cepat dan tersembunyi saat si pemilik barang 
lengah. [Lihat Abu Malik  Kamal bin As_Sayyid Salim, Shahih Fiqih 
Sunnah, hal. 552]
5. Menjalin jari-jemari
Berdasarkan hadits dari Abu Hurairah 
radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,  “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa 
sallam bersabda: Apabila salah  seorang dari kalian berada di rumahnya 
lalu ia pergi ke masjid, maka ia  masih dikate-gorikan sebagai orang 
yang shalat hingga ia kembali (ke  rumahnya), dan janganlah melakukan 
seperti ini, seraya beliau  menjalinkan di antara jari-jari tangannya.” 
[Hadits ini diriwayatkan  oleh Al_Hakim dalam kitab Shahih Al_Jami’ . 
Hadits ini ada penguatnya  yang tertera dalam kitab Musnad Ahmad 
(III/42) dari Abu Sa’id]
6. Membunyi_bunyikan jari-jemari
Berdasarkan riwayat dari Syu’bah maula 
(pembantu) Ibnu Abbas, ia  berkata, “Aku pernah shalat di samping Ibnu 
Abbas, lalu aku membunyikan  jari-jariku. Seusai shalat ia berkata, 
‘Semoga ibumu hilang.’ Apakah  kamu membunyikan jari-jemarimu sementara 
kamu sedang shalat?” [Hadits hasan, diriwayatkan  oleh 
Ibnu Abi Syaibah (II/334). Syaikh Muhammad Nashiruddin Al_Albani  
menghasankannya dalam kitab Al_Irwa’ Al_Ghalil (II/99)]
7. Berselimut dengan kain danmeletakkan tangan di dalamnya
Berselimut dengan kain dan meletakkan 
tangan di dalamnya, lalu ruku’  dan sujud dalam keadaan seperti ini – 
hal ini disebut dengan sadl –.  Berdasarkan hadits dari Abu Hurairah 
radhiyallahu ‘anhu bahwasannya  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
 melarang sadl  tersebut.  [Hadits hasan, diriwa-yatkan oleh Abu Dawud dan At_Tirmidzi dengan sanad yang hasan]
Penulis berkata, “Sadl 
adalah melilitkan kain ke  badan dan kedua tangan juga termasuk dalam 
lilitan kain tersebut, lalu  ruku’ dan sujud dalam keadaan seperti itu.”
8. Menguap dalam shalat
Menguap dalam shalat tidak boleh 
dibiarkan, tetapi wajib dicegah dan  meletakkan tangan pada mulut. Hal 
ini berdasarkan hadits dari Abu  Hurairah radhiyallahu ‘anhu  bahwa Nabi
 shallallahu ‘alaihi wa sallam  pernah bersabda, “Menguap (dalam shalat)
 berasal dari setan. Jika salah  seorang di antara kalian menguap, maka 
hendaklah ia menahannya  semampunya.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari, Muslim, dan At_Tirmidzi. Adapun tambahan lafaz di atas tertera di dalam riwayat oleh At_Tirmidzi]
9. Meludah ke arah kiblat atau ke sebelah kanan
Berdasarkan hadits dari Jabir, ia 
berkata, “Apabila salah seorang  dari kalian berdiri untuk mengerjakan 
shalat, maka sesungguhnya Allah  berada di hadapannya. Oleh karena itu, 
janganlah meludah ke arah depan  dan ke sebelah kanannya. Tetapi 
hendaklah meludah ke sebelah kiri atau  ke bawah kaki sebelah kirinya. 
Jika ia terdesak (yakni terdesak membuang  ludah atau dahak) secara 
spontan, maka hendaklah ia meludah ke  pakaiannya seperti ini, seraya 
beliau melipat pakaiannya dan  menggosok-gosoknya.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Muslim]
10. Memejamkan mata ketika shalat
Apabila memejamkan mata dalam shalat 
dimaksudkan untuk mendekatkan  diri ke pada Allah, maka hal ini 
diharamkan, karena termasuk dalam  perkara bid’ah (mengada-ada dalam 
urusan agama). Apabila bukan itu  maksudnya, maka hukumnyya makruh, 
karena menyelisihi sunnah Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ibnu Qayyim Al_Jauziyah berkata, “Tidak 
ada petunjuk Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang 
memejamkan mata ketika shalat… Dan  yang dapat dijadikan sebagai dalil 
adalah beliau mengulurkan tangannya  dalam shalat Kusuf untuk mengambil 
setandan anggur tatkala melihat  surga. Demikian juga ketika beliau 
melihat neraka, yang di dalamnya  terdapat seorang wanita yang pernah 
memelihara seekor kucing, dan  pemilik tongkat. Demikian juga ketika 
beliau mengusir hewan yaang hendak  melintas di hadapan beliau….” [Lihat
 Ibnul Qayyim Al_Jauziyah, Zadul  Ma’ad  (I/294)]
Semua hadits-hadits di atas dapat diambil
 suatu kesimpulan bahwa  beliau tidak memejamkan kedua matanya pada saat
 mengerjakan shalat.
11. Menggeliat ketika shalat
Menggeliat dalam shalat hukumnyya makruh,
 kecuali sekedarnya karena  memang dibutuhkan. Alasannya karena 
menggeliat menunjukkan sikap yang  tidak khusyu’ dalam shalat.
Berdasarkan riwayat dari Sa’id bin 
Jubair, ia berkata, “Menggeliat  mengu-rangi pahala shalat.” [Hadits ini
 diriwayatkan oleh Ibnu Abi  Syaibah (I/349)]
12. Tathbiq ketika ruku’
Tathbiq adalah menyatukan kedua telapak tangan lalu meletakkannya di antara kedua lutut dan paha ketika ruku.’
Penulis berkata, “Pada awalnya cara seperti ini disyariatkan, tetapi kemu-dian dilarang.”
Diriwayatkan dari Mush’ab bin Sa’ad, ia 
berkata, “Aku shalat di  samping ayahku lalu aku letakkan kedua tanganku
 di antara kedua lututku,  maka ayahku berkata kepadaku, ‘Letakkan kedua
 telapak tanganmu di atas  kedua lututmu.’ Pada kali lain aku ulangi 
cara tersebut, dan ayahku  langsung memukul tanganku seraya berkata, 
‘Kami dilarang melakukan cara  seperti ini, dan kami diperintahkan untuk
 meletakkan kedua telapak  tangan di atas lutut’.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari dan Muslim]
13. Membaca Alquran ketika ruku’ dan sujud
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah 
shallallahu ‘alaihi wa sallam,  “Ketahui-lah bahwa aku dilarang membaca 
Alquran dalam keadaan ruku’ dan  sujud.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Muslim]
14. Menghamparkan kedua hasta (di atas lantai) ketiika sujud
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah 
shallallahu ‘alaihi wa sallam,  “Luruslah dalam sujud dan jangan salah 
seorang di antara kalian  menghamparkn kedua tangannya sebagaimana yang 
dilakukan anjing.” [Hadits  shahih, diri-wayatkan oleh Al_Bukhari, Muslim, dan lain-lain]
15. Menggulung pakaian (menggulung agar tidak terjuntai ke tanah) ketika sujud
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata,
 “Rasulullah shallallahu  ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk 
sujud di atas tujuh anggota  badan, serta melarang kami menggulung 
rambut dan pakaian.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari dan Muslim]
Penulis berkata, “Termasuk dalam kategori ini adalah menggulung ujung lengan baju.”
16. Duduk Iq’a’
Duduk Iq’a’ adalah menempelkan kedua pinggul di lantai, menegakkan kedua betis, dan meletakan kedua tangan di atas lantai.
Berdasarkan hadits dari Aisyah 
radhiyallahu ‘anha tentang sifat  shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa 
sallam, yang di dalamnya disebutkan,  “Beliau melarang kami duduk 
seperti duduknya setan.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Muslim]
Penjelasan:
Duduk Iq’a’  seperti yang telah 
dijelaskan di atas adalah duduk yang  terlarang. Hanya saja ada jenis 
duduk iq’a’ yang dibolehkan, yaitu  menegak-kan kedua telapak kaki 
lantas duduk di ats tumitnya pada saat  duduk di antara dua sujud. 
Bahkan duduk seperti ini disunnahkan.
17. Meletakkan kedua tangan di lantai ketika duduk dalam shalat, kecuali ada udzur
Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu 
‘anhuma, ia berkata, “Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang 
seseorang duduk dalam shalat  dengan bersandar pada tangan kirinya.” 
[Hadits ini diriwayatkan oleh Abu  Dawud, Ahmad, Al_Hakim, dan 
Al_Baihaqi (II/136)]
18. Orang yang sakit sujud di atas sesuatu yang agak tinggi
Orang yang sakit jika mampu sujud di atas
 lantai, maka ia wajib  melakukan-nya. Jika tidak sanggup maka cukuplah 
dengan isyarat kepalanya  saja. Tidak perlu meletakkan bantal atau 
sejenisnya pada tempat  sujudnya.
Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu Umar
 radhiyallahu ‘anhuma, ia  berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa 
sallam pergi menjengauk  salah seorang sahabatnya yang sedang sakit, dan
 aku ikut bersama beliau,  lalu beliau menjenguknya saat sahabat 
tersebut sedang shalat pada  sebilah kayu dan meletakkan dahinya pada 
sebilah kayu itu. Beliau  memberi isyarat kepadanya agar membuang 
sebilah kayu itu. Ketika ia  mengambil bantal, Rasulullah shallallahu 
‘alaihi wa sallam bersabda,  ‘Biarkan bantal itu. Jika engkau sanggup 
sujud di atas lantai (maka  lakukanlah). Jika tidak mampu, maka lakukan 
dengan isyarat. Caranya,  posisi sujudmu lebih rendah daripada posisi 
ruku’mu’.” [Hadits shahih, diriwayatkan  oleh 
Ath_Thabrani dalam kitab Al_Kabir (XII/270). Hadits ini dikuatkan  oleh 
hadits dari Jabir yang diriwayatkan oleh Al_Bazzar dan Al_Baihaqi.  
Syaikh Al_Albani menshahihkan hadits ini di dalam kitab Silsilah  
Al_Ahadits Ash_Shahihah, hal. 323]
19. Membersihkan krikil dari tempat sujud dan melakukan gerakan yang tidak perlu dalam shalat
Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 
‘alaihi wa sallam,  “Janganlah mengusap tanah pada saat sedang shalat. 
Jika kamu harus  melakukannya, maka cukup sekali saja untuk meratakan 
tanah.” [Hadits shahih, diriwayat-kan oleh Abu Dawud (I/946). Imam An_Nawawi mengatakan bahwa sanadnya sesuai dengan kriteria Al_Bukhari dan Muslim]
Penjelasan:
Apabila ada krikil atau tanah yang 
menempel di kening ketika sujud di  tanah, maka makruh dibersihkan. 
Karena aktifitas ini dapat mengganggu  shalat, apalagi jika dilakukan 
berkali-kali.
Ibnu Mas’ud berkata, “Ada empat macam 
tabi’at kasar… (beliau  menyebut-kan di antaranya): seseorang yang 
membersihkan tanah yang  melekat di dahinya pada saat sedang 
melaksanakan shalat.” [Hadits shahih, diriwayat-kan oleh Al_Baihaqi (II/285). Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al_Albani dalam kitab Al_Irwa’ Al_Ghalil  (I/98)]
Penulis berkata, “Apabila tanah yyang melekat tersebut dapat mengganggu shalat, maka harus dibersihkan.” Wallahu ‘alam
20. Menurunkan kedua lutut sebelum kedua tangan ketika sujud
Diriwayatkan dari Abu Hurairah 
radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa 
sallam bersabda:  “Jika salah seorang  dari kalian hen-dak sujud, maka 
janganlah ia turun seperti menderumnya  unta. Hendaklah ia meletakkan 
kedua tangannya terlebih dahulu sebelum  meletakkan kedua lututnya.” 
[Hadits hasan, diriwayatkan oleh Abu Dawud, An_Nasa’i, dan Ahmad dengan sanad yang hasan]
21. Memberi isyarat ke kiri dan ke kanan dengan kedua tangan pada saat mengucapkan salam
Isyarat seperti ini banyak dikerjakan 
oleh orang-orang awam, baik  laki-laki maupun perempuan, padahal 
perbuatan ini terlarang dalam  shalat.
Diriwayatkan dari Jabir bin Samurah 
radhiyallahu ‘anhu bahwasannya ia  berkata, “Jika kami shalat bersama 
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa  sallam, kami mengucapkan: As_salamu 
‘alaikum warahmatullah, as_salamu  ‘alaikum warahmatullah sambil memberi
 isyarat dengan tangan ke kiri dan  ke kanan. Melihat hal itu, 
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda, Mengapa kalian 
memberi isyarat dengan tangan mirip seperti  ekor-ekor kuda liar? 
Cukuplah salah seorang dari kalian meletakkan  tangannya di atas 
pahanya, kemudian mengucapkan salam kepada saudaranya,  yaitu orang yang
 berada di sebelah kanan dan kirinya.” [Hadits shahih, diriwayaytkan oleh Muslim, An_Nasa’i, dan Abu Dawud]
Maksud ekor-ekor kuda di atas adalah kuda
 yang tidak dapat tenang  bahkan selalu memberontak dan menggerakkan 
ekor dan kakinya (kuda liar).  [Lihat Abu Malik Kamal bin As_Sayyid 
Salim, Shahih Fiqih Sunnah, hal.  559]
22. Mendahului imam dalam gerakan shalat
Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 
‘alaihi wa sallam, “Tidakkah  salah seorang dari kalian takut, ketika 
mengangkat kepalanya mendahului  imam, bila Allah akan merubah kepalanya
 menjadi kepala keledai atau  Allah akan merubah rupanya menjadi 
keledai.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari dan Muslim]
23. Shalat ketika makanan sudah terhidangkan, atau shalat dengan menahan buang air kecil dan buang air besar
Diriwayaytkan dari Aisyah radhiyallahu 
‘anha, ia berkata, “Aku  mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa 
sallam bersabda: Tidak boleh  mengerjakan shalat pada saat makanan telah
 dihidangkan, dan tidak boleh  pula (shalat) pada saat menahan buang air
 besar dan kecil.” [Hadits shahih, diriwayat-kan oleh Muslim]

