Assalamu ‘alaikum. Pak Ustadz, apakah boleh kita berwudhu sambil bicara? Jazakumullah khairan.
Bismillah.
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Madzhab
Malikiyah menegaskan dimakruhkannya berbicara tanpa dibutuhkan, yang
isinya selain dzikir kepada Allah. Sementara menurut madzhab
Syafi’iyah, Hanafiyah, dan Hambali, berbicara ketika wudhu di luar kebutuhan hukumnya kurang utama. Artinya lebih diutamakan diam.
Imam al-Bahuti Al-Hambali dalam Kasyful Qana’ mengatakan: “Tidak dianjurkan untuk berbicara ketika berwudhu,
bahkan dimakruhkan. Ini adalah pendapat sekelompok ulama.” Maksud
makruhnya berbicara di sini adalah berbicara yang isinya bukan dzikir
kepada Allah, sebagaimana keterangan sekelompok ulama. Akan tetapi,
Ibnul Jauzi dan beberapa ulama lainnya, tidak menganggap berbicara ketika wudhu sebagai perbuatan yang dimakruhkan. (Lihat Kasyful Qana’, 1:298)
Akan tetapi, tidak ada satupun ulama yang mengharamkan berbicara ketika wudhu. Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah ditegaskan: “Tidak ada satupun ulama yang mengharamkan berbicara ketika wudhu. Karena itu, berbicara pada saat wudhu dibolehkan, hanya saja hukumnya makruh. Dan tidak berbicara itu lebih baik.” (Fatawa Syabakah, no. 14793)
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Artikel www.KonsultasiSyariah.com