Sabtu, 30 November 2013

Hukum Mencabut Alis..

Syaikh Ibn Utsaimin ditanya ;
Pertanyaan : Bagaimana hukum menghilangkan atau memotong sebagian bulu alis?

Jawab : Menghilangkan bulu alis, jika dilakukan dengan cara dicabut maka termasuk kategori mencabut alis yang dilaknat sebagaimana yang ditunjukkan hadits,

Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam melaknat wanita yang mencabut alis dan wanita yang meminta agar alisnya dicabut. (HR. Abu Dawud No. 2639 serta hadits pendukung yang diriwayatkan oleh Bukhari No. 5491, Muslim No. 3960)

Perbuatan ini termasuk dosa besar, khususnya bagi wanita, karena wanitalah yang sebagian besar melakukan perbuatan tersebut untuk mempercantik diri, namun demikian, jika laki-laki juga melakukan perbuatan ini, maka iapun akan dilaknat sebagaimana wanita [kita berlindung kepada Allah] meskipun caranya bukan dengan cara dicabut melainkan dengan gunting atau pisau cukur, karena sebagian ulama berpendapat bahwa hal itu sama dengan dicabut, karena perbuatan itu termasuk merubah ciptaan Allah. Maka tidak ada bedanya antara melakukannya dengan cara dicabut maupun dengan cara digunting atau dicukur, dan ini tidak diragukan lagi lebih merupakan tindakan yang hati-hati. Oleh karena itu, hendaklah setiap orang, laki-laki maupun wanita berusaha menjauhi perbuatan tersebut.

[ Fatawa Syaikh Ibn Utsaimin, Juz 2 hal. 830-831 ]

Dikutip dari buku: Fatwa-fatwa terkini jilid 3 Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin, Syaikh Jibrin, Syaikh Fauzan dan Lajnah Daimah Lil Buhuts al Ilmiah wal Ifta' Jilid 3.


Sumber:http://hijrahdarisyirikdanbidah.blogspot.com/2011/03/hukum-mencabut-alis.html?m=1