Jumat, 29 November 2013

Posisi Suami-Istri ketika Shalat Berjama’ah

Pertanyaan: Assalamu ‘alaikum. Saya mau tanya, bagaimana shaf shalat bila makmumnya hanya seorang perempuan? Apa tetap harus sejajar dengan Imam sebelah kanan? Dalam hal ini imamnya laki-laki. Terima kasih atas perhatiannya. (08180227***)
 

Jawaban: Apabila hanya ada seorang laki-laki -sebagai imam- dan seorang perempuan yang menjadi makmumnya seperti suami-istri maka posisi makmum tepat di belakang imam, bukan di samping kanannya.

Berdasarkan hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwasanya neneknya, Mulaikah, mengundang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk jamuan makan yang telah dibuatnya, maka beliau pun memakannya, kemudian beliau bersabda, “Berdirilah kalian karena aku akan shalat bersama kalian!” Anas bin Malik berkata, “Maka aku berdiri menuju tikar yang sudah hitam karena sudah lama dipakai, lalu aku menggosoknya dengan air.
Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di atasnya, sementara aku dan seorang anak yatim berdiri di belakangnya, sedangkan ibuku (Ummu Sulaim) berdiri di belakang kami. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat bersama kami dua raka’at, kemudian beliau pergi.” (HR. Al-Bukhariy no.860 dan Muslim no.658)
Wallaahu A’lam.
http://kaahil.wordpress.com/2012/09/04/posisi-shaf-yang-benar-jika-suami-istri-shalat-berjamaah-bagaimana-shaf-shalat-bila-makmumnya-hanya-seorang-perempuan-apa-tetap-harus-sejajar-dengan-imam-sebelah-kanan/