Tidak ada satu pun dalil yang melarang
wanita yang haid dan nifas atau orang yang junub untuk sujud tilawah
ketika dia membaca atau mendengar ayat sajadah. Hal itu karena sujud
tilawah bukanlah shalat sehingga tidakpersyaratan padanya thaharah
sebagaimana pada shalat. Dengan dalil hadits Ibnu Abbas bahwa Nabi
-alaihishshalatu wassalam- pernah membaca surah An-Najm lalu beliau
sujud tilawah di dalamnya, maka ikut pula bersujud kaum muslimin, kaum
musyrikin, jin, dan manusia. (HR. Al-Bukhari no. 4862)
Di sini mustahil
kita katakan kalau mereka semua dalam keadaan usci dari hadats.
Karenanya boleh bagi yang berhadats untuk melakukan sujud tilawah, dan
ini adalah pendapat Az-Zuhri dan Qatadah. (Jami’ Ahkamin Nisa’ 1/174)