Senin, 09 Desember 2013

Wanita Haid Tidak Dilarang untuk Sujud Tilawah Ketika Mendengar/Membaca Ayat Sajadah

Tidak ada satu pun dalil yang melarang wanita yang haid dan nifas atau orang yang junub untuk sujud tilawah ketika dia membaca atau mendengar ayat sajadah. Hal itu karena sujud tilawah bukanlah shalat sehingga tidakpersyaratan padanya thaharah sebagaimana pada shalat. Dengan dalil hadits Ibnu Abbas bahwa Nabi -alaihishshalatu wassalam- pernah membaca surah An-Najm lalu beliau sujud tilawah di dalamnya, maka ikut pula bersujud kaum muslimin, kaum musyrikin, jin, dan manusia. (HR. Al-Bukhari no. 4862) 

Di sini mustahil kita katakan kalau mereka semua dalam keadaan usci dari hadats. Karenanya boleh bagi yang berhadats untuk melakukan sujud tilawah, dan ini adalah pendapat Az-Zuhri dan Qatadah. (Jami’ Ahkamin Nisa’ 1/174)