Tahukah engkau saudariku, tidak perlu bersedih hati karena mendapatkan haidh saat hari raya.
Karena
kegembiraan itu dan kehadiranmu di tempat shalat ‘Id tidak terhalangi
dengan hal yang sudah menjadi sunnatullah (ketetapan dari Allah).
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bahkan memerintahkan seluruh
wanita untuk tetap pergi ke tempat shalat ‘Id, sebagaimana diceritakan
oleh Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha,
“Nabi shallallahu’alaihi wa sallam
memerintahkan kami pada dua hari raya untuk mengeluarkan gadis-gadis,
wanita-wanita pingitan, dan wanita-wanita yang sedang haid (untuk
mengikuti shalat ‘Id), tetapi wanita-wanita yang sedang haid tidak
boleh masuk tempat shalat.” (HR. Bukhari)
Wanita
yang haid tentunya tidak boleh melaksanakan shalat, mereka tetap
diperintahkan keluar menuju tempat shalat, akan tetapi tidak ikut
melaksanakan shalat.
http://aljaami.wordpress.com/2011/03/09/haid-saat-hari-rayaied/