Sabtu, 14 Desember 2013

Shalat Khauf

Ini adalah merupakan bentuk shalat bagi orang-orang yang memiliki udzur syar’I, yang mana gerakan, jumlah rekaat dan tata caranya berbeda dengan shalat pada umumnya.

Pengertian Shalat Khauf
Menurut bahasa, shalat berarti do’a. Dan menurut istilah shalat berarti ibadah kepada Allah yang memiliki ucapan dan perbuatan tertentu dan khusus, yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Disebut shalat karena mencakup (berisi) do’a ibadah dan do’a permohonan.
Sedangkan kata khauf, secara bahasa berarti takut. Dan menurut istilah, khauf berarti kegoncangan di dalam diri karena khawatir terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan, atau hilangnya sesuatu yang disukai. Diantara hal itu adalah rasa takut dijalanan. Jadi shalat khauf dapat dipahami bahwa ia adalah penunaian shalat yang di fardhukan (diwajibkan) yang dilakukan pada saat-saat genting atau kondisi yang mengkhawatirkan dengan cara tertentu.

Hukumnya
Shalat khauf disyariatkan dalam setiap peperangan yang dibolehkan, seperti memerangi orang-orang kafir, pemberontak, dan para perampok atau penyamun sebagaiman firman Allah yang artinya, “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu menqasar shalat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. An-Nisaa’ : 101)
Dan di hukumi sama terhadap yang lain yang semisal dengannya dari orang-orang yang boleh diperangi.
Dan tidak diperbolehkan pada peperangan yang diharamkan.

Dalil di Syariatkannya
Shalat khauf adalah disyariatkan hal itu berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma’.

Dari al-Qur’an, Yaitu firman Allah Ta’ala yang artinya, “Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan seraka’at), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bershalat,lalu bershalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena karena kamu memang sakit; dan siap siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu.” (QS. An-Nisaa’ : 102)

Dari Sunnah, sebagaimana Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Telah shahih shalat khauf dari nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam 5 atau 6 bentuk (cara) yang semuanya adalah dibolehkan”.
Dan hal itu adalah telah di syariatkan pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan hal itu terus berlangsung hingga akhir zaman.

Dalil ijma’, para sahabat dan seluruh imam telah ijma’ terhadap disyariatkannya shalat khauf, kecuali beberapa gelintir saja yang menyelisihinya yang tidak dianggap.

Shalat khauf dilakukan ketika dibutuhkan, baik dalam kondisi safar atau mukim (tidak safar), apabila dikhawatirkan musuh menyerang kaum muslimin. Karena yang menyebabkan bolehnya shalat khauf itu adalah karena ada rasa takut bukan sebab safar, akan tetapi shalat khauf yang dilakukan ketika mukim adalah tanpa mengurangi jumlah rekaat dari yag telah ditentukan, hanya saja yang dikurangi dalam shalat tersebut adalah kaifiyah (tata cara) shalatnya. Dan shalat khauf dalam kondisi safar dilakukan dengan mengqosor jumlah rekaat yang 4 rekaat, dan dikurangi pula kaifiyah shalatnya.

Syarat-Syaratnya
Shalat khauf disyariatkan dengan dua syarat:
  • Hendaknya musuh yang diperangi adalah musuh yang halah (dibolehkan) untuk diperangi, seperti orang kafir harbi, pemberontak, dan para perampok atau yang lainnya.
  • Dikhawatirkan penyerangan mereka terhadap kaum muslimin dilakukan pada waktu-waktu shalat.
Shalat khauf ini telah dimuat di dalam banyak hadits, dalam redaksi yang bermacam-macam. Diantara sebagian ulama ada yang menyebutkan bahwa kaifiyah shalat khauf mencapai 16 cara, sebagaimana di ungkapkan oleh Imam Nawawi dalam kitab Syarhnya dari Shahih Muslim, Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla menyebutkan ada 15 cara, dan Alhakim dalam Al-Mustadrak ada delapan cara. Dalam hal ini Ibnul Qayyim rahimahullah menyatakan dalam Zadul Ma’ad (I/532) setelah menyebutkan enam sifat dari macam-macam shalat khauf, “Telah diriwayatkan dari Nabi shallalahu ‘alaihi wasallam beberapa sifat lain yang semuanya kembali kepada yang ini. Yang keenam ini merupakan pokok. Mungkin terjadi perbedaan diantara lafadz-lafadz yang digunakan. 

Sebagian mereka ada yang menyebutkan sepuluh sifat. Abu Muhammad bin Hazm menyebutkan 15 sifat. Yang benar adalah apa yang telah kami sebutkan pertama kali. Merek itu setiap kali melihat adanya perbedaan riwayat tentang sebuah kisah, mereka menjadikan hal tersebut sebagai beberapa sisi dari perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, padahal hal tersebut dari perbedaan para perawi semata”.

Perlu diketahui bahwa setiap sifat yang telah ditegaskan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam boleh dikerjakan sesuai kondisi yang ada. Kaum muslimin boleh memilih saat yang paling aman untuk mengerjakan shalat sehingga senantiasa siap siaga. Shalat khauf ini beragam jenisnya, tetapi tetap satu dalam makna. Dan diantara macam-macam yang tetap di dalam beberapa hadits adalah beberapa sifat berikut :

Cara pertama; yang sesuai dengan lahiriyah al-qur’an.
Sebagaimana pula yang disebutkan pada hadits dari Sahl bin Abi Hatsamah, dan cara ini adalah shalat khauf yang dilakukan pertama kali yaitu pada perang ‘Dzaatur riqaa’. Yaitu, “Pemimpin membagi pasukan menjadi dua kelompok: kelompok pertama menghadap ke arah musuh agar tidak diserang dan satu kelompok lagi shalat bersama pemimpin tersebut. sang pemimpin mengerjakan shalat bersama kelompok yang bersamanya satu rekaat, ketika ia bangun untuk rekaat kedua, kelompok yang telah shalat bersamanya berniat untuk berpisah dari imam dan menyempurnakan shalat sendiri-sendiri, sedangkan imam masih tetap berdiri, lalu mereka mengucapkan salam sebelum imam ruku’.

Setelah itu, mereka pergi ke kelompok yang menghadap musuh, maka kelompok pertama yang menghadap ke arah musuh bergegas mendatangi imam yang masih menunggunya sambil berdiri direkaat kedua lalu mereka masuk dan shalat bersamanya. Ketika imam duduk untuk tasyahud, kelompok ini langsung berdiri dan menyempurnakan satu rekaat yang tertinggal sedang imam masih menunggunya di duduk tasyahud. Ketika mereka telah selesai tasyahaud, imam pun mengucapkan salam bersama mereka.

Cara kedua; jika musuh berada di arah kiblat.
Pada kondisi demikian, maka di belakang imam berbaris dua barisan. Imam bertakbir (takbiratul ihram) dan semua mengikutinya. Imam pun ruku’ lalu di ikuti oleh mereka semua, dilanjutkan dengan berdiri dari ruku’ yang juga disusul oleh mereka semua. Selanjutnya, imam sujud yang diikuti oleh barisan pertama saja, sedangkan barisan kedua tetap berdiri menjaga serangan musuh. Setelah imam dan barisan pertama sudah mengerjakan dua sujud dan berdiri ke rekaat kedua, barisan yang kedua baru bersujud. Mereka berdiri dan maju ke posisi barisan pertama, sedangkan orang yang berada dibarisan pertama mundur menempati barisan kedua.

Selanjutnya, imam pun ruku’ dan I’tidal yang diikuti oleh mereka semua, setelah itu imam bersujud yang diikuti oleh barisan pertama yang pada rekaat pertama berada pada barisan kedua. Jika imam sudah susjud dua kali dan duduk tasyahud, barisan kedua bersujud dan menyusul imam duduk tasyahud sehingga mereka pun duduk tasyahud semua. Maka imam mengucapkan salam bersama 
mereka semua.
 
Hal itu berdasarkan hadits riwayat Jabir bin Abdillah yang dikeluarkan oleh imam Muslim bab ‘Shalatul Khauf’, no: 840.

Cara ketiga; disebutkan dalam hadits muttafaq ‘alaih dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma.
Yaitu bahwa imam membagi jama’ahnya menjadi dua kelompok. Kelompok pertama menghadap ke musuh dan kelompok lainnya shalat bersamanya. Imam mengerjakan shalat satu rekaat bersama satu kelompok kemudian barisan yang pertama ini berbalik kebarisan kedua sebelum salam, dan ketika itu imam masih dalam keadaan shalat. Selanjutnya, kelompok yang kedua maju ke barisan tepat di belakang imam dan mengerjakan rekaat kedua bersama imam. Setelah itu, imam mengucapkan salam sendirian, lalu masing-masing kelompok menyelesaikan rekaat yang masih tertinggal.

Cara keempat; dalam hadits Jabir bin Abdillah dan dari Abu Bakrah.
Yaitu bahwa: imam mengerjakan shalat dengan masing-masing kelompok, sendiri-sendiri (tidak berbarengan dalam satu waktu). Imam mengerjakan shalat dua rekaat dengan kelompok yang pertama kemudian mengakhirinya dengan salam. Setelah itu, dia mengerjakan shalat lagi dengan kelompok yang kedua, juga dengan dua rekaat, lalu mengakhirinya dengan salam.

Cara kelima; dalam hadits Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu.
Yaitu bahwa: Imam mengerjakan shalat dengan salah satu kelompok satu rekaat kemudian kelompok itu pergi dan setelah itu tidak menyelesaikan shalatnya lagi. Selanjutnya datang kelompok lain dan berbaris dibelakangnya dan kemudian dia shalat dengan mereka dan mengucapkan salam dan tidak lagi menyelesaikan shalatnya.

Demikian beberapa macam sifat shalat khauf diantara shalat-shalat khauf yang telah ditetapkan dan disebutkan oleh para ulama.

Shalat khauf ketika tidak dalam perjalanan dikerjakan tanpa mengqashar
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Di antara petunjuk rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam shalat khauf adalah bahwa Allah Ta’ala membolehkan mengqashar rukun-rukun dan jumlah shalat karena rasa takut dan ketika dalam perjalanan menjadi satu waktu.

Dia boleh mengqashar rukun-rukun saja jika dia merasa takut ketika tidak dalam perjalanan. Demikian itulah bagian dari petunjuk nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dengannya pula diketahui hikmah dalam membatasi hukum qashar disebabkan oleh perjalanan dimuka bumi dan rasa takut, sebagaimana termaktub dalam ayat al-qur’an.” (Zadul Ma’ad I/529)

Yang demikian itu menjelaskan bahwa shalat khauf itu boleh dilakukan ketika tidak sedang dalam perjalanan jika orang-orang memang membutuhkan hal tersebut karena datangnya musuh pada posisi yang sudah sangat dekat dengan negeri mereka. Wallahu a’lam.