Jumat, 13 Desember 2013

Hal yang Disunnahkan Bagi Mu-adzin


Hal yang Disunnahkan Bagi Mu-adzin [6]
Disunnahkan bagi mu-adzin untuk mengikuti hal-hal berikut:

1. Mengharap wajah Allah dengan adzannya, maka janganlah ia mengambil upah.
Dari 'Utsman bin Abi al-'Ash Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Aku berkata, 'Wahai Rasulullah, jadikanlah aku imam bagi kaumku'. Beliau bersabda, 'Engkau adalah imam mereka. Ikutilah orang yang terlemah di antara mereka (jadikan ia sebagai patokan-ed.), dan angkatlah seorang mu-adzin yang tidak mengambil upah dari adzannya." [7]

2. Suci dari hadats besar dan kecil
Sebagaimana yang telah diulas dalam pembahasan "hal-hal yang disunnahkan wudhu' di dalamnya."

3. Berdiri menghadap Kiblat
Ibnul Mundzir berkata, “Telah disepakati bahwa berdiri saat mengumandangkan adzan termasuk sunnah. Karena adzan tersebut menjadi lebih terdengar. Dan termasuk sunnah adalah menghadap kiblat saat mengumandangkan adzan. Karena para mu-adzin Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dulu adzan sambil menghadap Kiblat."

4. Menolehkan kepala dan lehernya ke kanan saat mengucapkan, "Hayya 'alash shalaah," dan ke kiri saat mengucapkan: "Hayya 'alal falaah."
Dari Abu Juhaifah, dia melihat Bilal sedang adzan. Dia berkata, “Aku mengikuti mulutnya ke sana kemari saat adzan.”[8]

5. Memasukkan dua jarinya ke telinga
Berdasarkan perkataan Abu Juhaifah Radhiyallahu anhu, “Aku melihat Bilal sedang adzan sambil memutar dan mengikuti mulutnya ke sana kemari. Sedangkan kedua jarinya ada di dalam kedua telinganya." [9]

6. Mengeraskan suaranya ketika menyeru
Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, “Tidaklah jin, manusia, dan yang lainnya mendengar suara mu-adzin melainkan akan memberikan kesaksian baginya di hari Kiamat.” [10]
 
FoteNote:
[6]. Fiqhus Sunnah (I/99).
[7]. Shahih: [Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 497)], Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (II/234 no. 527), Sunan an-Nasa-i (II/23) dan Sunan Ibni Majah (I/ 236 no. 714), kalimat terakhir berasal darinya.
[8]. Muttafaq 'alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (II/114 no. 634)], Shahiih Muslim (I/360 no. 503), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (II/219 no. 516), Sunan at-Tirmidzi (I/126 no. 197) dan Sunan an-Nasa-i (II/12). Adapun menggerakkan dada, maka tidak ada dasarnya sama sekali dalam Sunnah. Tidak pula disebutkan dalam hadits-hadits tentang menggerakkan leher. Sebagaimana disebutkan dalam Tamaamul Minnah hal. 150.
[9]. Shahih: [Shahiih Sunan at-Tirmidzi (no. 264)] dan Sunan at-Tirmidzi (I/126 no. 197), dia berkata: "Hadits Hasan Shahiih." Hal ini diamalkan oleh ahlul ilmi. Mereka menyunnahkan mu-adzin memasukkan kedua jarinya ke dalam kedua telinganya saat adzan.
[10]. Shahih: [Shahiih Sunan an-Nasa-i (no. 625)], Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (II/87 no. 609) dan Sunan an-Nasa-i (II/12).