Jumat, 13 Desember 2013

Hal-Hal Yang Membatalkan Shalat

1. Yakin adanya hadats
Dari 'Abbad bin Tamim Radhiyallahu anhu, dari pamannya: “Ada seseorang yang mengadu kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang sesuatu (hadats) yang seolah-olah terjadi dalam shalatnya. Lalu beliau bersabda:

لاَ يَنْفَتِلْ -أَوْ لاَ يَنْصَرِفْ- حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيْحًا.
"Janganlah ia membubarkan (membatalkan shalatnya) atau berpaling hingga dia mendengar suara atau mencium bau."[23]

2. Meninggalkan salah satu rukun atau syarat dengan sengaja atau tanpa alasan.
Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada orang yang buruk shalatnya:

اِرْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ.
"Kembali dan shalatlah, karena engkau belum shalat." [24]

Juga perintah beliau terhadap orang yang pada punggung telapak kakinya terdapat sedikit bagian yang tidak terkena air wudhu’ agar mengulang wudhu' dan shalatnya.

3. Makan dan minum dengan sengaja
Ibnul Mundzir rahimahullah berkata, "Para ahlul ilmi sepakat bahwa orang yang makan atau minum dengan sengaja ketika shalat wajib, maka dia wajib mengulang shalatnya.[25] " Begitupula pada shalat sunnah menurut jumhur (mayoritas ulama. Karena apa yang membatalkan shalat wajib, juga membatalkan shalat sunnah.

4. Berbicara dengan sengaja bukan untuk kemaslahatan shalat
Dari Zaid bin Arqam, dia berkata, "Dulu kami berbicara dalam shalat. Seseorang di antara kami bercakap-cakap dengan kawan di sebelahnya yang sedang shalat. Hingga turunlah ayat:

.وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ
‘... Dan berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'.’ [Al-Baqarah: 238]. Kami pun diperintah diam dan dilarang berbicara." [26]

5. Tertawa
Ibnul Mundzir rahimahullah menukil ijma' bahwa tertawa membatalkan shalat.

6. Lewatnya perempuan baligh, keledai, atau anjing hitam di antara orang yang shalat dan tempat sujudnya

Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :

إِذَا قَـامَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّي، فَإِنَّهُ يَسْتُرُهُ إِذَا كَانَ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ. فَإِذَا لَمْ يَكُنْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلَ آخِرَةِ الرَّحْلِ فَإِنَّهُ يَقْطَعُ صَلاَتَهُ الْحِمَارُ وَالْمَرْأَةُ وَالْكَلْبُ اْلأَسْوَد.ُ

"Jika salah seorang dari kalian shalat, maka dia terbatasi jika di hadapannya terdapat (pembatas) seukuran pelana hewan tunggangan. Jika di hadapannya tidak terdapat (pembatas) seukuran pelana hewan tunggangan, maka shalatnya terputus oleh keledai, wanita, dan anjing hitam."

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]
_______
Footnote
[23]. Muttafaq 'alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (I/237 no. 137)], Shahiih Muslim (I/272 no. 361), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (I/299 no. 174), Sunan Ibni Majah (I/171 no. 513), dan Sunan an-Nasa-i (I/99).
[24]. Muttafaq 'alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (II/267, 277 no. 793)], Shahiih Muslim (I/298 no. 397), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (III/96-93 no. 841), Sunan at-Tirmidzi (I/186-185 no. 301), Sunan an-Nasa-i (II/125).
[25]. Al-Ijma' hal. 40.
[26]. Muttafaq 'alaihi: [Shahiih Muslim (I/383 no. 539)], Sunan at-Tirmidzi (I/252 no. 4003), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (III/227 no. 936), Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (III/72 no. 1200), dan Sunan an-Nasa-i (III/18), pada kedua riwayat terakhir ini tidak terdapat kalimat: "Dan kami dilarang ber-bicara."

 
 

Hal-Hal yang Membatalkan Shalat

1. Yakin berhadats yang membatalkan wudhu
Pernah diadukan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang seseorang yang sepertinya merasakan sesuatu (hadats) dalam shalatnya, maka beliau bersabda, “Ia tidak boleh membatalkan shalatnya hingga men-dengar suara atau mencium baunya.” [HR. Al_Bukhari dan Muslim]
2. Meninggalkan salah satu syarat atau salah satu rukun shalat
Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang salah dalam shalatnya, ketika beliau melihatnya tidak thuma’ninah dalam shalatnya, “Shalatlah kembali karena sesungguhnya kamu belum shalat.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari dan Muslim]
3. Makan dan minum dengan sengaja
Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama sepakat bahwa siapa yang makan dan minum dalam shalat fardhu dengan sengaja, maka ia wajib mengulangi shalatnya.” Demikian pula dalam shalat sunnah – menurut jumhur ulama’ – karena apa yang membatalkan shalat fardhu juga membatalkan shalat sunnah.
4. Berbicara dengan sengaja bukan untuk kemaslahatan shalat
Diriwayatkan dari Zaid bin Arqam, ia mengatakan, “Dulu kami berbicara dalam shalat, seseorang dari kami berbicara dengan kawannya di samping-nya dalam shalat hingga turun ayat:
Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’. [QS. Al_Baqarah (2): 238]
Kemudian kami diperintahkan untuk diam dan dilarang berbicara.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari dan Muslim]

5. Tertawa yang disertai dengan suara
Menurut ijma’ ulama sebagaimana yang dikutip oleh Ibnul Mundzir bahwa tertawa dalam shalat membatalkan shalat, karena tertawa itu lebih keji daripada berbicara, ini berarti melecehkan dan memainkan shalat.
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam kitab Al_Mushannaf (I/387) dari Jabir dan Abu Musa bahwa ada sejumlah atsar dari para sahabat bahwasan-nya yang menunjukkan batalnya shalat karena tertawa.
Penjelasan:
Adapun tersenyum, maka tidak membatalkan shalat. Tetapi jika bukan karena udzur, maka dimakruhkan. Dari Jabir, ia mengatakan, “Tersenyum tidak membatalkan shalat, tetapi yang membatalkan adalah terkekeh-kekeh.” [Hadits hasan, diriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah dan Abdurrazzaq dengan sanad yang hasan]
Demikianlah tulisan tentang shalat ini. Saya memohon kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan nama-nama_Nya yang agung dan sifat-sifat_Nya yang mulia agar menjadikan amalan saya yang sedikit ini menjadi amalan yang berkah dan ikhlash semata-mata karena mengharapkan wajah_Nya yang mulia, serta menjadikan sarana pendekat kepada surga_Nya bagi penulis, penerbit, pembaca, dan orang-orang yang berpartisipasi dalam menyebarkan tulisan ini.
Saya juga memohon kepada Allah subhanahu wa ta’ala agar tulisan ini bermanfaat bagi saya dan semua orang yang membutuhkannya. Sesungguhnya Allah-lah sebaik_baik tempat memohon dan semulia_mulia tempat berharap.




http://aljaami.wordpress.com/2011/03/31/hal-hal-yang-membatalkan-shalat/