Wudhu yang diperintahkan disini tidak menunjukkan suatu kewajiban akan tetapi hanyalah menunjukkan suatu amalan yang sunnah saja bagi siapa saja yang hendak tidur. Salah satu riwayat Ahmad menguatkan akan hal itu.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda:
“Jika engkau mendatangi tempat tidurmudalam keadaan yang suci….”[11]
Maka jika telah berwudhu dan maka telah cukup baginya karena maksud wudhu tersebut adalah agar selama tidurnya dalam keadaan suci dikarenakan khawatir apabila ia meninggal dunia dimalam itu dan agar dijadikan pada mimpinya kebaikan dan agar dijauhkan dari godaan dan gangguan syaithan didalam tidurnya. Demikian perkataan Al-Imam An-Nawawi –rahimahullah-.[12]
—————————————-
[10] . HR. Al-Bukhari, no. 247, Muslim, no. 2710, Ahmad, no. 18114, At-Tirmidzi, no. 3574, dan Abu Daud, no. 5046.
[11] No. (18089).[12] . Syarh Shahih Muslim (17/29).
https://kaahil.wordpress.com/2009/03/18/adab-tidur-i-bagaimana-posisi-kita-tidur/