- Allah subhanahu wa ta`ala telah mewajibkan kepada hamba-Nya suatu kewajiban.
- Muntah yang dikatakan najis itu harus dicuci
- Tercegah keabsahan shalat dengan adanya muntah itu.
- Muntah yang dikatakan najis itu harus dicuci
- Tercegah keabsahan shalat dengan adanya muntah itu.
Sehingga kita meminta kepadanya untuk mendatangkan dalil akan hal ini.
Kalau orang ini membawakan dalil dengan hadits Ammar :
“Engkau hanyalah mencuci pakaianmu apabila terkena kencing, tahi, muntah darah dan mani”.
Maka kami jawab hadits ini tidak kokoh
dari sisi shahihnya, ataupun dari sisi hasannya bahkan tidak pula sampai
kepada derajat yang paling rendah untuk bisa dijadikan dalil dan
diamalkan. Lalu bagaimana mungkin hukum ini bisa ditetapkan oleh hadits
Ammar ini sementara hadits tersebut tidak pantas untuk dijadikan
penetapan terhadap hukum yang paling rendah sekalipun atas satu individu
pun dari hamba-hamba Allah..
Kalau orang ini berkata lagi : “Telah datang hadits bahwasanya muntah itu membatalkan wudhu “.
Maka kami jawab : “Apakah di sana ada keterangan bahwasanya tidaklah membatalkan wudhu kecuali perkara yang najis”.
Maka kami jawab : “Apakah di sana ada keterangan bahwasanya tidaklah membatalkan wudhu kecuali perkara yang najis”.
Kalau kamu katakan iya, maka kamu tidak akan mendapatkan jalan untuk mengatakan demikian (bahwa muntah itu najis).
Kalau kamu mengatakan bahwa telah berkata sebagian ahlul furu` (ahli fiqih) bahwasanya muntah itu satu cabang dari kenajisan.
Maka kami jawab apakah ucapan sebagian orang itu merupakan dalil yang bisa menguatkan pendapatnya terhadap seseorang ?
Kalau kamu katakan iya berarti sungguh kamu telah mengucapkan perkataan
yang tidak diucapkan oleh seorang pun dari kaum muslimin. Kalau kamu
katakan tidak, maka kami nyatakan : kenapa kamu berdalil dengan perkara
yang tidak digunakan oleh seseorang untuk berdalil terhadap orang lain
wallahu a’lam
wallahu a’lam
http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=25
http://aljaami.wordpress.com/2010/06/10/apakah-muntah-itu-najis/