Kamis, 05 Desember 2013

Apakah Muntah Itu Najis?

Yang rajih muntah manusia itu tidak najis karena tidak ada dalil yang menyatakan kenajisannya. Adapun pendapat yang mengatakan muntah itu najis telah dibantah oleh Imam Syaukani rahimahullah dalam kitabnya Sailul Jaraar (1/43). Beliau menyatakan: “Aku telah menyebutkan padamu di awal kitab Thaharah bahwa segala sesuatu itu hukum asalnya adalah suci dan tidak bisa berpindah dari hukum asalnya ini kecuali dalil yang memindahkannya benar (shahih) dan pantas untuk dijadikan argumen lebih kuat ataupun seimbang. Bila kita dapatkan dalil tersebut maka tentunya baik sekali, namun kalau kita tidak mendapatkannya wajib bagi kita untuk tawaqquf(berdiam diri) di tempat yang kita dilarang untuk berbicara tentangnya. Kemudian kita katakan kepada orang yang menganggap muntah itu najis bahwasanya dengan anggapannya ini berarti :

- Allah subhanahu wa ta`ala telah mewajibkan kepada hamba-Nya suatu kewajiban.
- Muntah yang dikatakan najis itu harus dicuci
- Tercegah keabsahan shalat dengan adanya muntah itu.
 
Sehingga kita meminta kepadanya untuk mendatangkan dalil akan hal ini.
Kalau orang ini membawakan dalil dengan hadits Ammar :
“Engkau hanyalah mencuci pakaianmu apabila terkena kencing, tahi, muntah darah dan mani”.

Maka kami jawab hadits ini tidak kokoh dari sisi shahihnya, ataupun dari sisi hasannya bahkan tidak pula sampai kepada derajat yang paling rendah untuk bisa dijadikan dalil dan diamalkan. Lalu bagaimana mungkin hukum ini bisa ditetapkan oleh hadits Ammar ini sementara hadits tersebut tidak pantas untuk dijadikan penetapan terhadap hukum yang paling rendah sekalipun atas satu individu pun dari hamba-hamba Allah..

Kalau orang ini berkata lagi : “Telah datang hadits bahwasanya muntah itu membatalkan wudhu “.
Maka kami jawab : “Apakah di sana ada keterangan bahwasanya tidaklah membatalkan wudhu kecuali perkara yang najis”.
 
Kalau kamu katakan iya, maka kamu tidak akan mendapatkan jalan untuk mengatakan demikian (bahwa muntah itu najis).
 
Kalau kamu mengatakan bahwa telah berkata sebagian ahlul furu` (ahli fiqih) bahwasanya muntah itu satu cabang dari kenajisan.
 
Maka kami jawab apakah ucapan sebagian orang itu merupakan dalil yang bisa menguatkan pendapatnya terhadap seseorang ?
 
Kalau kamu katakan iya berarti sungguh kamu telah mengucapkan perkataan yang tidak diucapkan oleh seorang pun dari kaum muslimin. Kalau kamu katakan tidak, maka kami nyatakan : kenapa kamu berdalil dengan perkara yang tidak digunakan oleh seseorang untuk berdalil terhadap orang lain
wallahu a’lam

http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=25
http://aljaami.wordpress.com/2010/06/10/apakah-muntah-itu-najis/