“ Wahai bani Adam, ambillah perhiasan kalian ketika kalian mendatangi setiap masjid “ – Al-A’raf : 31 –
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Barang siapa yang berwudhu` ntuk mengerjakan shalat, lalu menyempurnakan wudhu’nya, kemudian dia berjalan menuju shala tyang wajib, dan mengerjakan shalat bersama dengan kaum muslimin atau berada pada jama’ah atau di masjid, Allah akan mengampuni dosa-dosanya “[1]
Diantara adab-adab mendatangi masjid :

1. Larangan mendatangi masjid bagi seseorang yang telah memakan bawang merah atau bawang putih dan yang semisalnya.
Wajib abgi seseorang yang makan bawang merah dan bawang putih mentah untuk menjauhi masjid agar tidak mengganggu orang-orang yang mengerjakan shalat dengan aroma yang tidak sedap, dan barang siapa yang mengganggu orang-orang yang sedang shalat berarti dia telah mengganggu para malaikat … Dari Jabir radhiallahu ‘anhu, beliau berkata : bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“ Barang siapa yang makan bawang merah atau bawang putih, maka hendaknya dia memisahkan dirinya dari kami atau memisahkan diri dari masjid kami dan duduk dirumahnya “[2]

Dan dari Jabir radhiallahu ‘anhu beliau berkata : “ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang memakan bawang mera dan al-karats – sejenis daunan yang mengeluarkan bau menyengat – , namun kebutuhan lebih mendominasi kami hingga kamipun memakannya.Mka beliau bersabda : “ Barang siapa yang memakan dari tumbuhan yang berbau menyengat ini maka janganlah dia mendekat masjid kami, karena sesungguhnya malaikat terganggu dengan sesuatu yang manusia terganggu “[3]

Dan dengan hadits-hadits yang sangat jelas menunjukkan larangan bagi yang memakan bawang putih dan bawah merah menghadiri masjid, dan tiadanya dosa dari orang tersebut karena tidak menghadiri jama’ah, hanya saja ada sekelompok orang yang bersikeras untuk melakukan penyelisihan, sedangkan Alah ta’ala berfirman :
“ Dan berilah peringatan orang-orang yang menyelisihi perintahnya, bahwa mereka akan tertimpa fitnah atau akan ditimpakan adzab yang pedih “ ( Surah an-Nur : 63 )

Dan sebagian lainnya bukanlah menghendaki penyelisihan dan sama sekali tidak berniat menyelisihi jama’ah shalat, akan tetapi karena niat baiknya dia mendapati dirinya terasa sangat berat untuk meninggalkan shalat jama’ah dan tidak menghadirinya walaupun dia memakan bawang putih atau bawang merah, dan ini bukanlah udzur yang dapat diterima. Dan sebagian kaum awam mengetahui larangan ini kan tetapi tidak memberikan perhatian sama sekali, dan ini disebabkan lemahnya iman dihatinya.

Catatan penting : Dan diqiyaskan kepada bawang putih, bawang merah dal l-karats, setiap yang menimbulkan aroma yang tidak sedap yang mengganggu orang-orang yang shalat, seperti rokok, ataukah bau yang tidak sedap yang timbul dari tubuh, atau dari pakaian yang kotor. Maka wajib bagi seorang yangmengerjakan shalat untuk memeriksa dirinya sebelum menghadiri masjid hingga dia tidak menyakiti orang-orang yang shalat yang menjadikannya berdosa karena hal itu.

Faedah : Apabila setelah memakan bawang merah atau bawang putih sesuatu yang akan menolak aroma yan tidak sedap, maka dia tidak terhalangi untuk menghadiri masjid. Akan tetapi seorang yang makan tadi seharusnya terlebih dahulu memastikan bahwa aroma yang tidak sedap tersebut telah hilang semuanya, dan sudah tidak mengganggu orang-orang yang shalat. Adapun yang diperbuat oleh sebagian orang hari ini dengan mempergunakan pasta gigi, seperti penghilang bau bawang merah dan bawang putih, ini adalah kesalahan yang sangat jelas, dikarenakan bau bawang merah dan bawang putih muncul dari lambung dan bukannya dari mulut.

2. Disenangi untuk bersegera mendatangi masjid
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk bersegera mendatangi masjid dan berlomba-lomba untuk itu. Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu meriwayatkan , beliau berkata : Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam beraba :
“ Skiranya kaum manusia mengetahui kebaikan yang ada pada dzan dan shaf yang pertama, kemudia mereka tidak mendapatkanya kecuali dengan berundi, niscaya mereka akan berundi. Dan seandainya dia mengetahui keutamaan waktu hajiirah – waktu awal shalat Zuhur -, niscaya mereka akan berlomba-lomba mendapatkannya, dan sekiranya mereka mengetahui keutamaan waktu ‘atamah – awal waktu shubuh – dan shalat shubuh, niscaya mereka akan mendaanginya walau dengan merangkak “ Dan pada riwayat Muslim : “ Seandainya kalian mengetahui atau mereka mengetahui keutamaan pada shaf terdepan, niscaya kalian akan mengadakan undian “[4]

Pada hadits-hadits ini menunjukkan penunjukan yang zhahir akan keutamaan dan besarnya pahala menyegerakan diri mendatangi masjid. Dan hal itu terlihat jelas ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyamarkan pahala seseorang yang bersegera menuju masjid, karena hal tersebut menunjukkan bahwa seorang yang bersegera ke masjid telah mendapatkan pahala yang teramat besar. Kemudian pula undian yang mereka lakukan untuk mendapatkan shaf yang pertama,menunjukkan dengan penunjukan yang kuat juga akan besarnya pahala ini.

 3. Berjalan menghadiri shalat dengan khusyu’ dan tenang
Disenangi bagi seseorang yang berjalan menghadiri shalat, aga dia berjalan dengan khusyu’, hati yang tenang dan tuma`ninah. Dikarenakan siapa saja yangmndatangi shalat dan dia dalam keadaan muthma`innah sewaktu berjalan, maka hal itu akan menyebabkan dia khusyu’ dalam pengerjaan shalatnya dan pelaksanaan tata caranya. Sebaliknya siapa saja yang mendatangi shalat dengan tergesa-gesa dan terburu-buru, maka dia mendatangi shalatnya dalam keadaan pikiran dan perasaannya bercabang. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang ummat beliau berangkat menghadiri shalat mereka dengan tergesa-gesa walau shalat telah didirikan.

Dari Abu Qatadah radhiallahu ‘anhu beliau berkata : Ketika kamu mengerjakan shalat bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau mendengar kegaduhan yang ditibulkan beberapa orang. Setelah beliau menyelesaikan shalat, beliau bersabda ; “ Ada apakah dengan kalian ? “. Para sahabat mengatakan : Kami tergesa-gesa menghadiri shalat.

Beliau bersabda : “ Janganlah kalian melakukannya, apabila kalian mendatangi shalat, maka wajib bagi kalian mendatanginya dengan tnang, dan apapun yang kalian dapatkan maka shalatlah dan apapu yang kalian lewatkan maka sempurnakanlah “[5]

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu , beliau berkata : Saya telah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “ Apabila shalat delah didirikan maka janganlah kalian mendatanginya dengan jalan tergesa-gesa, akan tetapi datangilah dengan berjalan, dan diwajibkan bagi kalian untuk tenang, dan apa yang kalian dapati maka shalatlah dan yang kalian lewatkan maka sempurnakanlah “[6]

Bagi yang memperhatikan kedua hadits tersebut akan mendapati bahwa hadits Abu Qatadah radhiallahu ‘anhu datang dengan lafazh : “ Apabila kalian mendatangi shalat “, sementara hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dengan lafazh : “ Dan apabila shalat telah didirikan “, apakah antara keduanya terjadi pertentangan ?

Jawaban dari hal itu bahwa mendatangi masjid mestilah dengan khusyu’ dan ketenangan, baik shalat telah didirikan atau belum. Sedangkan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “ Apabila shalat telah didirikan “, pada hadits tersebut memberikan keterangan tentang perkara yangmenyebabkan kaum manusia – biasanya – bergegas menuju shalat. Maka keterangan itu menjelaskan bahwa kedua lafazh hadits tersebut tidak terdapat pertentangan, wallahu a’lam.

 4. Doa yang dibaca ketika berjalan menghadiri shalat
Disenangi bagi seseorang yang berjalan menghadiri shala untuk berdoa dengan membaca doa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sewaktu beliau keluar menghadiri shalat. Pada hadits ketika Ibnu Abbas menginap dirumah saudara ibunya Maimunah radhiallahu ‘anhuma, beliau berkata – pada akhir hadits : “ Maka Bilal mendatangi beliau dan mengumandangkan adzan shalat , mka beliau berdiri dan mengerjakan shalat dan tidak lagi berwudhu`, dan diantara doa yang beliau ucapkan :
“ Allahumma ij’al fii qalbii nuuran wa fii basharii wa fii sam’ii nuuran, dan ‘an yaminii nuuran. Wa’an yasaari nuuran, wa fauqii nuuran, wa tahtii nuuran . wa amaami nuuran wa khalfii nuuran, ‘adzdzim lii nuuran … “

Dan pada lafazh riwayat Abu Daud :
“ … Kemudian beliau keluar menuju shalat sambil mengucpakan :
“Allahumma ij’al fii qalbii nuuran waj’al fii lisanii nuran waj’al fii sam’ii nuuran, waj’al fii basharii nuuran, waj’al fii khalfii nuuran wa amaamii nuuran, waj’al fii fauqii nuran, wa min tahtii nuuran, Allahumma ‘adzdzim lii nuuran …al-hadits “[7]

 5. Doa yang dibaca ketika masuk dan keluar dari Masjid
Disenangi bagi seseorang yang masuk kedalam masjid untuk mengucapkan :
a. Allahumma shalli wa sallim ‘ala Muhammad wa ‘alaa Aali Muhammad, allahumma iftah lii Abwaaba rahmatikan.

Dan apabila keluar dari masjib mengucapkan : Allahumma shalli wa sallim ‘ala Muhammad wa ‘ala Aali Muhammad, Allahumma inni as`aluka min fadhlika “

6. Meneladani Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau masuk kemasjid dan ketika keluar dari masjid.
Dari Abu Humaid dan Abu usaid radhiallahu ‘anhuma, keduanya mengatakan : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“ Apabila salah seorang diantara kalian masuk kedalam masjid , hendaknya dia mengaakan : “ Allahuma iftah abwaaba rahmatika. Dan apabila keluar dari masjid hendaknya dia mengucapkan : Allahumma inni as`aluka min adhlika “

Dan pada riwayat Abu Daud : “ Apabila salah seorang diantara kalian masuk kedalam masjid hendaknya dia mengucapkan salam kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mengucapkan : Allahumma iftah lii abwaaba rahmatika , dan apabila keluar hendaknya mengucapkan : Allhumma inni as`aluka minfadhlika “[8]

 Dan disenangi bagi yang masuk kedalam masjid juga mengucapkan : A’udzu billahi al-‘adzim biwajhihi al-kariim, wa sulthanihi al-qadiim, min asy-syaithan ar-rajiim.

Doa ini disebutkan didalam hadits Abdullah bin Amru bin Al-‘Ash radhiallahu ‘anhuma dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , bahwa apabila beliau masuk kedalam masjid, beliau mengucapkan : “ A’udzu billah al-‘adziim, biwajhihi al-kariim, wa suthanihi al-qadiim min asy-syaitha ar-rajiim “. Beliau[9] berkata : Hanya itu saja ? Saya berkata : Iya, beliau brsabda : apabila dia mengatakan ucapan itu , maka syaithan akan mengatakan : Dia terjaga dariku sepanjang hari.”[10]

7. Disenangi mendahulukan kaki kanan ketika masuk kedalam masjid dan kaki kiri ketika keluar dari masjid
Disenangi bagi seseorang yang masuk kedalam masjid untuk mendahulukan kaki kanan, dikarenakan hal itu merupakan perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , dan dikarenakan masjid adalah tempat yang paling mulia, maka sepantasnyalah mendahulukan kaki kanan dikarenakan kemuliaan masjid. Dan ketika keluar dari masjid, maka kaki kiri didahulukan, berdasarkan perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan dikarenakan tempat selain masjid lebih rendah kemuliannya. Dan diantara kebiasaan syara’ menjadikan tangan dan kaki kanan untuk melakukan hal-hal yang utama dan mulia, dan menjadikan bagian kiri untuk melakukan hal-hal yang rendah. Dan kaidah umum dalam permasalahan ini adalah hadits Aisyah radhiallahu ‘anha, bliau mengatakan :
“ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai mendahulukan yang kakan dalam emngenakan sandal, menyisir, berwudhu` dan pada setiap keadaan beliau “[11]

Dan ketika masuk kedalam masjid merupakan suatu sunnah yang disebutkan oleh Anas radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan : “ Termasuk sunnah, apabilaanda masuk kedalam masjid anda memulai dengan kaki kanan anda dan apabila anda keluar dari masjid anda mendahulukan kaki kiri anda “[12]
Dan suatu yang telah maklum dikalangan ulama bahwa perkataan seorang sahabat : Termasuk Sunnah , tergolong dalam hukum hadits marfu’. Al-Bukhari menyertakan sebuah bab , yang berisikan hadits Aisyah terdahulu, dengan mengatakan : Bab. Mendahulukan kaki kanan ketika masuk kedalam masjid dan selainnya.

Kemudian beliau menyebutkan atsar IBnu Umar, beliau berkata : Ibnu Umar memulai dengan kaki kanannya – ketika masuk kedalam masjid dan apabila keluar dari masjid beliau memulai dengan kaki kirinya.

Dan makruf dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma betapa komitmen beliau dalam mengikuti Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

8. Disenangi mengerjakan shalat tahiyyat masjid ketika masuk kedalam masjid
Disenangi bagi seseorang yang masuk kedalam masji untuk memulai dengan shalat dua raka’at, yaitu shalat tahiyyat masjid.Dan shalat ini tidaklah wajib, akan tetapi shalat Sunnah mu`akkadah. Berdasarkan perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para sahabat beliau pada tempat ini.
Seperti tertuang pada hadits Abu Qatadah As-Sulami radhiallahu ‘anhu, beliau berkata : bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“ Apabila salah seorang diantara kalian masuk kedalam masjid hendaknya dia mengerjakan shalat dua raka’at sebelum dia duduk “[13]

Dan yang memalingkan perintah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut dari makna wajib ke makna Sunnah, adalah beberapa hadits lainnya, seperti hadits Thalhah bin ‘Ubaidullah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata : “ Seseorang datang menjumpai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari penduduk Najd, dengan rambut yang kusut , suaranya melengkung tak terdengar, dan tidaklah dimengerti apa yang dikatakannya hinga dia mendekat, dan ternyata dia bertanya tentang Islam. 

Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“ Yaitu shalat lima waktu pada setiaphari dan malamnya “.
Lalu orang tersebut berkata : Apakah ada yang lain selain shalat tersebut ?
Beliau menjawab : “ Tidak, kecuali shalat yang sunah “. Dan pada akhir ahdits – beliau berkata : lalu orang itu berpaling pergi sambil mengatakan : Demi Allah saya tidak akan menambahkan dari ini dan tidak juga menguranginya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “ Beruntunglah dia, jika dia benar “[14]

Dan sesuai dengan inipula, maka tidak sepantasnya seorang yang beriman melalaikan dua raka’at ini karena pada shalat tersbeu terdapat kebaikan yang sangat banyak.

9. Keutamaan duduk di masjid
Diantara beberapa hadits yang menunjukkan keutamaan duduk di masjid dan menanti shalat, adalah sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
“ … apabila dia masuk kedalam masjid, maka dia telah berada dalam keadaan shalat selama shalatlah yang menghalanginya. Dan para malaikat akan mendoakan slah seorang diantara kalian selama dia berada di suatu majlis yang dia shalat ditempat tersebut, mereka mengucapkan : allahumma irhamhu, Allahumma igfir lahu, Allahumma tub ‘alaihi, selama dia tidak mengganggu selama dia tidak mengeluarkan hadats “[15]

Dan ini merupakan rahmat Allah kepada setiap hamba-Nya dan kemuliaan-Nya yang melimpah, dimana Allah memberikan pahala sebagaimana pahala seorang yang shalat hanya karena mereka duduk dimasjid dan menanti shalat, kemudia Allah menjadikan para malaikat mendoakan seseorang yang menanti shalat di masjid dengan doa rahmat, ampunan dan taubat.

Akan tetapi patut diketahui , pahala dan doa para malaikat bagi seseorang yang menunggu shalat, terkait dengan beberapa perkara :

Pertama : Bahwa penyebab dia terhalangi dari beranjak pergi ke keluarganya atau pekerjaannya adalah ibadah shalat semata.

Kedua : Bahwa doa paramalaikat bagi seseorang yang menanti shalat terkait dengan tetapnya seorang aygn telah shalat tersebut ditempat dia shalat. Dan ada pendapat lainnya : bahwa doa para malaikat mencakup siapa saja yang menanti shalat dimasjid, ditempat yang dia shalat sebelumnya. Namun lafazh hadits menguatkan pendapat yang pertama.

Ketiga : Bahwa pahala seseorang yang menanti shalat dan doa para malaikat baginya , akan tertolak dengan adanya hadats atau gangguan. Dan yang dimaksud dengan gangguan adalah gangguan yang dilakukannya kepada malaikat atau kepadamuslim, baik dengan perbuatan maupun dengan perkataan. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar [16]. Dan yang dimaksud dengan hadats adalah seorang yang menanti shalat melakukan salah satu dari hal-hal yang membatalkan wudhu`.

Catatan penting : Sebagian besar kaum manusia melalaikan waktu yang utama – waktu menanti shalat ( antara adzan dan iqamah ) – anda akan mendapati mereka melemparkan pandangan mereka kepada orang-orang yang mengerjakan shalat atau membaca Al-Qur`an, sebagian dari mereka dengan pandangannya dan akalnya menerawang memperhatikan kaligrafi masjid dan bangunannya dan lain sebagainya. Seandainya mereka memanfaatkan waktu yang utama ini denganmembaca Al-Qur`an, dzikir kepada Allah atau bersungguh-sungguh berdoa, dikarenakan waktu ini adalah waktu terkabulnya doa, nesca baginya kebaikan yang sangat banyak.

Catatan penting lainnya : Imam disaat shalat adalah bagian dari suatu kepemimpinan, maka wajib abgis eorang imam untuk berlaku lembut kepada para makmum, tidak memberatkan mereka dengan segala bentuk perbuatan yang menyusahkan. Dari Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau berkata : Saya telah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“ Wahai Allah siapa saja diantara ummatku yang memegang salah satu perkara ummatku lalu dia memberatkan mereka maka beratkanlah bagnya, dan siapa saja yang memegang salah satu perkara ummatku, lalu dia berlaku santun kepada mereka, maka lembutlah kepadanya “[17]

An-Nawawi mengatakan : “ Hadist ini merupakan peringatan yang paling jelas untuk tidak memberatkan kaum manusia dan anjuran yang paling besar agar berlaku santun kepada mereka. Dan beberapa hadits telah menunjukkan makna ini dengan sangat jelas “[18]

Sementara yang terjadi, sebagian imam shalat – semoga Allah memberi mereka taufiq –memberatkan bagi kaum manusia , baik mereka sadar atau tidak. Mereka mengakhirkan iqamat shalat dan menghalangi manusia dari pekerjaan mereka dan dari menunaikan hajat keperluan mereka. Dan seseorang yang hendak mengerjakan shalat dan mempunyai suatu keperluan tidak ingin diakhirkan pengerjaan shalat , terbentur pada perasaan yang berat, apakah dia shalat sendri ? atau menunggu imam ini ?

Imam yang mendapatkan taufiq adalah yang menjadikan waktu tertentu bagi shalah jama’ah dimasjid[19], dimana papabila imam tersebut terlambat karena suatu keperluan mendadak, maka mereka mendirikan iqamat shalat. Dengan begitu tidaklah memberatkan mereka dengan kedatanganimam yang terlambat, dan juga akan meniadakan dari mereka perasaan berat. Ini termasuk kelembutan seorang imam bagi jama’ah di masjidnya dan tergolong bentuk pengayoman yang bai untuk mereka. Wallahu al-muqaffaq.

10. Bolehnya tidur terlentang di masjid
Tidak mengapa tidur terlentang di masjid, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan tidur terlentang dimasjid dengan meletakkan salah satu kaki beliau diatas kaki lainnya.
Dari Abdullah bin Zaid bin ‘Ashim radhiallahu ‘anhu, beliau berkata : Bahwa beliau pernah melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidur terlentang dimasjid sambil meletakkan salah satu kaki beliau diatas kaki lainnya .

Dan dari Ibnu Syihab dari Sa’id bin Al-Musyyab, beliau berkata : “ Umar dan ‘utsman keduanya melakukan hal itu “[20]

Akan tetapi seharusnya aman dari tersingkapnya aurat dikarenakan meletakkan salah satu kaki diatas kaki lainnya memungkinkan aurat tersingkap, dan bagi saipa yang mungkin menjaga hal tersebut maka tidak terlaang baginya.

Faedah : Sebagian kaum manusia merasa keberatan dengan menjulurkan kaki mereka kearah kiblat, sebagai bentuk wara’ mereka. Akan tetapi rasa keberatan ini bukan pada tempatnya,. Siapa saja yang menjulurkan kakinya atau kedua kakinya kearah kiblat dimasjid atau diluar masjid maka dia tidaklah berdosa[21].

Peringatan : Wajib bagi siapa saja yang menjulurkan kakinya atau kedua kakinya kearah kiblat di masjid agar kakinya tidak kearah mushhaf[22], sebagai bentuk adab kepada Kalamullah dan pengagungankepadanya. Bahkan kaum manusia juga mencela dnamengingkari seseorang yang menjulurkan kakinya atau kedua kakinya kehadapan mereka atau didalam majlis mereka, maka bagaimanakah dengan seseorang yang menjulurkan kedua kakinya kearah mushhaf ? Tidak disangsikan lagi bahwa pengingkaran akan hal tersebut lebih besar.

11. Bolehnya tidur dimasjid
Diperbolehkan tidur di masjid bagi yang membutuhkan hal itu. Para ashhab ash-shuffah[23] radhiallahu ‘anhum telah melakukan hal demikian dimasjid.

Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma pernah tidur dimasjid sebelum beliau mempunyai keluarga. Dari Nafi’ beliau berkata : Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma mengabarkan kepadaku: Bahwa beliau sewaktu mudanya belum menikah beliau tidur dimasjidNabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam[24].

Peringatan : Apabila seorang muslim ihtilam, dan dia tidur didalam masjid,dia mesti bersegera untuk keluar dari masjid hingga dia terbangun untuk mandi junub[25].

[1] HR. Muslim ( 232 )
[2] HR. al-Bukhari ( 855 )
[3] HR. Al-Bukhari ( 854 ), Muslim ( 564 ) dan lafazh hadits diatas adalah lafazh riwayatMuslim, Ahmad ( 14596 ), An-Nasa`I ( 707 ), At-Tirmidzi ( 1806 ), dan Abu Daud ( 3823 )
[4] HR. Al-Bukhari ( 615 ), Muslim ( 437 ) , ( 439 ), ahmad ( 7680 ), At-Tirmidzi ( 225 ) dan An-Nasa`i ( 540 ).
[5] HR. Al-Bukhari ( 635 ), Muslim ( 603 ), ahmad ( 22102 ) danAd-Darimi ( 1283 ).
[6] HR. Al-Bukhari ( 908 ), Muslim ( 602 ), Ahmad ( 7606 ), At-Tirmidzi ( 327 ), Abu Daud ( 576 ) dan Ibnu Majah ( 775 )
[7] HR. Muslim ( 763 ), Abu Daud ( 1353 ), Al-Albani mengatakan : Shahih ( 1025 ) , dan Ahmad ( 3531 )
[8] HR. Muslim ( 713 ), Ahmad ( 15627 ), An-Nasa`I ( 729 ), Abu Daud ( 465 ), Ibnu Majah ( 772 ), Ad-Darimi ( 1394 ), dengan lafazh tambahan : Hendaknya memberi salam kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . An-Nawawi mengatakan : “ Diriwayatkan oleh Muslim , abu Daud, an-Nasa`I, Ibnu Majah dan selain mereka dengan sanad-sanad yang shahih ( Al-Adzkar hal. 59 ). Al-Albani mengatakan pada riwayat Abu Daud : Shahih.
[9] Yakni Uqbah bin muslim perawi hadits tersebut dari Abdullah. Al-Albani menyebutkannya didalam Shahih Abu Daud ( 1 / 93 )
[10] HR. Abu Daud ( 466 ), An-Nawawi mengatakan : Sanadnya jayyid. ( al-Adzkar hal. 60 ). Al-Albani mengatakan : Shahih.
[11] HR. Al-Bukhari ( 168 ) dan lafazh hadits diatas adalah lafazh riwayat Al-Bukhari, Muslim ( 268 ), Ahmad ( 24106 ), At-Tirmidzi ( 608 ), An-Nasa`I ( 421 ) dan Ibnu Majah ( 401 )
[12] Al-Hakim didalam Al-Mustadrak mengatakan : Hadist ini shahih sesuai dengan kriteria shahih Muslim ( 1 / 328 ) ( 791 ), dan disepakati oleh Adz-Dzahabi.
[13] HR. Al-Bukhari ( 444 ), Muslim ( 714 ),Ahmad ( 22017 ), At-Tirmidzi ( 316 ), An-Nasa`I ( 730 ), Abu Daud ( 467 ), Ibnu Majah ( 1013 ) dan Ad-Darimi ( 1393 )
[14] HR. Al-Bukhari ( 46 ), Muslim ( 11 ), ahmad ( 1393 ),An-Nasa`I ( 458 ), Abu Daud ( 391 ), Malik ( 425 ), dan Ad-Darimi ( 1578 )
[15] HR. Al-Bukhari ( 176 ), Muslim ( 749 ) dn lafazh diatas adalah lafazh pada riwayat Muslim , Ahmad ( 7382 ), An-Nasa`I ( 733 ), abu Daud ( 559 ), dan Malik ( 382 )
[16] Fathul Bari ( 4 / 400 )
[17] HR. Muslim ( 1828 ) dan Ahmad ( 24101 )
[18] Syarh Muslim , jili 6 ( 12 / 167 – 168 )
[19] Dengan menempatkan waktu-waktu tertentu, dimana mereka menertibkan suatu waktu dimasjid antara adzan dan iqamat yang sesuai dengan keadaan masing-masing shalat, yang dianggap mencukupi untuk mengerjakan shalat dan menghadiri shalat jama’ah dimasjid.
[20] HR. Al-Bukhari ( 475 ), Muslim ( 2100 ), At-Tirmidzi ( 3765 ), An-Nasa`I ( 721 ), Abu Daud ( 4866 ), Ahmad ( 15995 ), Malik ( 418 ) dan Ad-Darimi ( 2656 )
[21] Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daa`imah Lil-Buhuts Al-Ilmiyah wa Al-Iftaa` ( 6 / 292 ) no. ( 5795 )
[22] Karena biasanya mushhaf diletakkan di kiblat masjid dihadapa orang-orang shalat.
[23] Mereka adalah para akir miskin yang menetap dimasjid Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga makan dan tidur didalam masjid.
[24] Al-Bukhari ( 442 )
[25] Al-Bukhari ( 440 )
———————–
12. Mengeraskan suara di dalam masjid
Dari Ka’ab bin Malik radhiallahu ‘anhu , beliau berkata : bahwa beliau menagih piutang beliau pada Ibnu Abi Hudud , didalam masjid, sehingga suara mereka melengking keras, dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar suara mereka,sedangkan beliau berada didalam rumahnya. Maka beliau keluar menjumpai mereka berdua hingga tabir pintu rumah beliau tersingkap lalu menyeru :” Wahai Ka’ab “. Ka’ab berkata : Wahai Rasulullah saya menyambut seruan anda . Beliau bersabda : “ Kurangilah piutangmu ini “, beliau mengisyaratkan kepadanya yaitu setengah dari piutangnya. Ka’ab mengatakan : Sungguh sudah saya lakukan wahai Rasulullah. Beliau bersabda : “ Jikalau demikian maka berdirilah dan lunasilah “[1]

Dari As-Saa`ib bin Yazid , beliau mengatkan : Saya pernah berdiri didalam masjid, lalu seseorang melempariku dengan batu kecil, kemudian saya menoleh melihatnya ternyata dia adalah Umar bin Al-Khaththab. Beliau berkata : Pergilah dan hadapkan kepadaku dua orang ini. Maka saya menghadapkan keduanya. Beliau berkata : Siapakah kalian berdua ? Atau dari manakah kalian berasal ?

Keduanya menjawab : Kami dari pendudukTha`if. Beliau berkata : Seandainya kalian berdua dari 
penduduk negeri ini, niscaya saya akan menghukum kalian berdua, karena kalian ebrdua telah mengeraskan suara kalian didalam masjid Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam .[2]

Bagi yang menelaah kedua hadits diatas, akan mengetahui abhwa kedua hadits diatas zhahirnya saling bertentangan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengingkari seseorang yang mengeraskan suaranya didalam masjid , dan hanya memerintahkan Ka’ab untuk mengurangi setengah dari piutangnya. Dan tidaklah mungkin Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan suatu penjelasan dikala dibutuhkan. Sedangkanatsar Umar radhiallahu ‘anhu menunjukkan makruhnya mengangkat suara didalam masji, dan Umar adalah orang yang paling tidak layak jika mengingkari seseorang tanpa dasar dalil yang diketahuinya. Dan ini hukumnya tergolong hukum hadits marfu’. Dan kemungkinan nilah yang menguatkan pendapat Malik disalah satu riwayat beliau :” dibedakan antara yangmengeraskan suara untuk ilmu dan kebaikandan suaut yangharus maka diperbolehkan, dan mengeraskan suara dengan gaduh dan semisalnya maka tidak diperbolehkan “. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar[3]

Catatan penting : Al-Lajnah Ad-Daa`iman menyatakan : Meminta-minta adalah perbuatan yang haram didalam masjid atau diselain masjid kecuali pada eadaan darurat. Apabila sipeminta dalam keadaan darurat harus memenuhi keperluannya, dan tidak dijumpai sesuatu yang dapat menghilangkan kefakirannya dan tidak sampai mencekik leher orang-orang, tidak ada keddustaan dari cerita perihal dirinya dan menyebutkan keadaannya, tidak mengeraskan suaranya hingga mengganggu orang-oang yang shalat, seperti memutuskan dzikir mereka ataukah memina sementara khathib sedang khuthbah ataukah meminta kepada mereka sementara mereka mendengarkan ilmu yang memberi mereka manfaat, atau lain sebagainya yang akan merisaukan pelaksana ibadah mereka – maka hal tersebut tidaklah mengapa.

Abu Daud meriwayatkan didalamSuan beliau dari Abdurrahman bin Abi Bakar radhiallahu ‘anhuma, beliau berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “ Apakah diantara kalian ada yang telah memberi makan orang miskin pada hari ini ? “. Maka Abu Bakar mengatakan : Saya masuk kedalam masjid , dan saya mendapati seorang peminta-minta meminta, dan saya menjumpai serpihan roti ada ditangan Abdurrahman, maka saya mengambilnya dan saya berikan kepada sipeminta tersebut.

Al-Mundziri mengatakan : “ Muslim meriwayatkannya didalam Shahihnya, An-Nasa`I didalam Sunannya dari hadits Abu Hazim Salman Al-Asyja’I semisal dengan hadits diatas “.
Hadist ini menunjukkan bolehnya bershadaqah didalam masjid, dan bolehnya meminta disaat butuh. 

Adapun jikalau permintaan tersebut bukan suatu keperluan yang mendesak atau suaut kedustaan kepada kaum manusia dari apa yang disebutkannya mengenai keadaannya ataukah hingga mendatangkan mudharat dari permintaannya tersebut, maka dia tidak boleh mengajukan permintaannya.[4]

13. Larangan menyilang jari jemari ketika keluar dari masjid sebelum mengerjakan shalat dan diperbolehkan setelah mengerjakan shalat
Telah shahih diriwayatkan dari beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam , bahwa beliau lebih dari sekali menyilangkan jari jemarinya didalam masjid maupun diluar masjid, yang mana ini menunjukkan bolehnya menyilangkan jari jemari secara mutlak. Seperti didalam hadits Abu Musa radhialahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda ;
“ Sesungguhnya seorang mukmin dengan mukmin lainnya bagaikan suatu bangunan yang sebagiannya saling menguatkan dengan sebagian lainnya, kemudian beliau menyilangkan jari jemarinya “[5]

Dan pada hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu – tentang lupanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat – , beliau berkata : “ Lalu beliau shalat mengimami kami dua raka’at lalu kemudian beliau berdiri menuju tiang kayu yang ada dimasjid dan bersandar kepadanya. Seolah-olah beliau dalam keadaan marah, dan meletakkan tangan kanannya diatas tangan kirinya lalu menyilangkan jari jemari beliau, dan meletakkan pelipis kanannya diatas punggung telapak kirinya … al-hadits “[6].

Dan telah shahih diriwayatkan dari beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam larangan menyilangkan jari jemari. Ka’ab bin ‘Ujrah radhiallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“ Apabila salah seorang diantara kalian berwudhu` maka perbagusilah wudhu`nya, kemudian dengan bersnegaja menuju kemasjid, dan janganlah dia menyilangkan jari jemarinya karena sesungguhnya dia berada dalam keadaan shalat “[7]

Dan penyelarasan antara hadits-hadits itu dengan mengatakan : bahwa larangan menyilangkan jari jemari sebelum shalat adalah bagi yang bersengaja menuju masjid yang berada pada hukum seseorang yang sedang shalat,d an setelah shalat selesai ditunaikan,maka seorang yang shalat adi berada pada hukum seseorang yang berpaling telah menyelesaikannya.

14. Bolehnya membicarakan perkara-perkara dunia yang mubah didalam masjid
Boleh bagi seseorang bersama saudaranya membicarakan – didalam masjid – perkara-perkara keduniawian yang mubah dan tidak ada dosa bagnya dalam pembicaraan itu. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melakukan hal tersebut , dan para sahabat beliau memperbincangkan sesuatu di masjid sementara beliau bersama dengan mereka dan membenarkan hal itu. Dan ini menunjukkan akan pembolehan hal tersebut.

Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘ahu, beliau berkata : Setelah shalat diiqamati dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyeru kepada seseorang disamping masjid, dan tidaklah dia berdiri mengerjakan shalat hingga kaum yang ada semuanya tertidur “[8]

Dari Simak bin Harb, dia berkata : Saya berkata kepada Jabir bin Samurah : Apakah anda pernah duduk bersama dengan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ? Beliau mengatakan : Iya, beliau seringkali tidak berdiri pergi dari mushalla beliau dimana beliau shalat shubuh ditempat tersebut hingga matahari terbit. Apabila matahari telah terbit maka beliau berdiri pergi. Dan para sahabat biasanya berbincang-bincang dan menyebutkan perkara jahiliyah hingga mereka tertawa dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tersenyum “[9]

Akan tetapi mestilah diperhatikan beberapa perkara, ketika berbincang-bincang seputar permasalahan duniawiyah didalam masjid.

Pertama : Jangan sampai engganggu orang-orang yang mengerjakan shalat , yang membaca Al-Qur`an, atau yang menyibukkan diri dengan ilmu yang ada diseklilingnya.

Kedua : Tidak menjadikannya sebagai suau kebiasaan
Ketiga : Menjaga jangan sampai mengucapkan perkataan atau melakukan pebuatna yang haram.

Keempat : Pembicaraannya mestilah sedikit dan tidak banyak.

15. Bolehnya makan dan minum dimasjid
Tidak mengapa makan dan minum didalammasjid, dikarenakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah makan didalam masjid. Dan perbuatan beliau menunjukkan pembolehan.
Abdullah bin Al-Harits bin Juz`I Az-Zubaidi radhiallahu ‘anhu mengatakan : “ Kami pernah makan roti dan daging dizaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam didalam masjid “[10]

Akan tetapi sepatutnya bagi yang mminum atau makan makanan didalam masjid tidak sampai mengotori masjid dengan sisa-sisa makanan atau minuman[11].

16. Bolehnya melantunkan syair didalam masjid
Diperbolehkan lantunkan syair didalam masjid. Dan ini tempatnya apabila syair tersebut syair yang mubah bukan yang haram. Dan mesti menjaga sesuatu yang harus dijaga pada ucapan. Dikarenakan syair adalah perkataan dimana yang baikmaka baik sedangkan yang buruk juga buruk.
Hassan bin Tsabit radhiallahu ‘anhu telah melantunkan syair didalam masjid dihadapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau memuja Rasulullah dan kaum mukminin dan menghujat orang-orang musyrik dan membantah mereka. Bahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan beliau.

Dari Sa’id bin Al-Musayyab[12] beliau berkata : “ Umar melintas didalam masjid sementara Hassan menggubah sebuah syair, lalu beliau berkata : Saya pernah menggubah sebuah syair didalam masjid dan didalam masjid tersebut diadiri oleh seorang yang lebih baik dari anda “[13]

Kemudian beliau menoleh ke Abu Hurairah, dan mengatakan : “ Saya bersumpah demi Allah, pernahkah anda mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan : Belalah aku, Wahai Allah kuatkanlah dia dengan ruh kudus. Beliau berkata : Benar “[14]

17. Bolehnya bermain dengan tombak dan yang semisalnya didalam masjid
Dari Aisyah adhiallahu ‘anha , beliau berkata : “ Saya telah melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam suatu hari dipintu kamarku dan orang-orang Habsyah bermain-main didalam masjid. Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menutupiku dengan jubah beliau, agar saya dapat menyaksikan permainan mereka “ Pada riwayat lainnya : Saya berkata : “ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk kedalam bilikku dan disisiku ada dua anak kecil wanita sedang bersenandung dengan senandung perang Bu’ats. Maka beliau berbaring dipembaringan dan memalingkan wajahnya. Kemudian masuk Abu Bakar lalu menegurku dan berkata : “Seruling syaithan berada disisi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam “

Lalu Nbi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadapkan wajahnya kepada beliau lalu bersabda : “ Biarkanlah mereka berdua “. Disaat beliau lalai, maka saya memberi isyarat kepada mereka berdua , lalu mereka berdua keluar. Dan pada hari ‘ied orang-orang sudan mengadakan permainan dengan mempergunakan perisai dan tombak. Apakah waktu itu saya yang meminta kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ataukah beliau yang mengatakan : Apakah engkau berkeinginan melihat ? , saya berkata : iya. Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberdirikan aku dibelakangnya, dan pipiku berada bersentuhan dengan pipi beliau, dan beliau bersabda : “ Wahai bani Arfadah sekali lagi , hingga saya merasa jenuh, beliau berkata : “ Cukupkah bagimu ? “ Saya mengatakan : Iya. Beliau bersabda : “ Kalau begitu pergilah “

Permainan yang adapada hadits ini adalah permainan dengan menggunakan tombak pada hari ‘Ied, dan hari ‘Ied adalah hari kegembiraan dan suka cita. Dan permainan dengan mempergunakan tombak bertujuan untuk melatih menusuk dan bertarung. Olehnya itu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarang mereka dari permainan mempergunakan tombak didalam masjid, bahkan beliau memerintahkan mereka akan hal iu. Dikarenakan pada permainan ini diharapkan memberi faedah, dan bukan sebatas permainan saja[15].

18. Disenangi menampakkan perhiasan untuk shalat Jum’at dan shalat Iedain – dua hari raya –
Disenangi bagi seorang muslim untuk berhias dengan mengenakan pakaian yang indah pada shalat jum’at dan shalat Iedaindikarenakan mengenakan pakaian yang indah untuk melaksanakan shalat jum’at dan ‘Iedain adalah suatu yang dianjurkan oleh syara’.

Hal mana ditunjukkan pada hadits Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma, beliau berkata : Sesungguhnya Umar bin Al-Khaththab melihat pakaian sutra yang bergaris berada didepan pintu masjid. Maka beliau berkata : Wahai Rasulullah sekiranya anda membeli pakaian ini dan kenakan pada hari jum’at dan untuk menyambut tamu yang berkunjung kepada anda. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Sesungguhnya pakaian ni adalah pakaian bagi yang tidak mendapatkan bagiannya diakhirat … al-hadits “[16]

Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengingkari Umar untuk mengenakan pakaian yang indah untuk shalat jum’at dan disaat menyambu tamu, hanya saja beliau mengingkari pakaian semisal dengan pakaian tersebut yang terbuat dari sutra. Dari sini dapat diketahui bahwa berhias untuk shalat jum’at dan ‘Iedain dan untuk menyambut tamu suatu yang dianjurkan.

Diantara perhiasan tersebut adalah seseorang yang hendak menuju masjid untuk shalat jum’at memakai wangi-wangian dan minyak rambut, dan ini sangatlah dianjurkan.

Salman Al-Farisi meriwayatkan , bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “ Tidaklah seseorang mandi pada hari jum’at, lalu membersihkan diri semampu dia, memakai miyak rambut, atau memakai wangi-wangian dirumahnya kemudian dikeluar menuju shalat dan tidak memisahkan dua orang yng bersmapingan kemudian mengerjakan shalat yang dia inginkan, kemudian diam disaat imam berbicara, kecuali akan diampuni dosanya antara jum’at tersebut dan jum’at berikutnya “[17]

19. Larangan keluar dari masjid setelah adzan
Dibenci keluar dari dalam masjid bagi seseorang yang telah mendapatkan adzan sementara dia telah berada didalam masjid. Kecuali bagi yang mempunyai udzur yang memaksanya keluar dari dalam masjid, seperti untuk memperbarui wadhu` dan semisalnya.

Dari Abu Asy-Sya`tsa`, beliau berkata : “ Kami pernah duduk didalam masjid bersama dengan Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, lalu mu`adzdzin mengumandangkan adzan, maka seseorang berdiri dari dalam masjid berjalan keluar, kemudian Abu Hurairah mengikutinya dengan pandangan matanya hingga orang itu keluar dari dalam masjid. Abu Hurairah berkata : Adapun orang ini, maka sesungguhnya dia telah bermaksiat kepada Abul Qasim Shallallahu ‘alaihi wa sallam “[18]

Hadits ini dihukumi sebagai hadits yang marfu’, dikarenakan Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu tidaklah akan berijtihad pada masalah seperti ini – sekali-kali tentu tidak -. Maka tidak sepatutnya bagi seseorang yang telah mendapatkan adzan sementara dia berada didalam masjid keluar dari masjid hingga dia mengerjakan shalat yang wajib, kecuali karena udzur. Dikarenakan barang siapa yang keluar setelah adzan tanpa adanya udzur, kemungkinan akan tersibukkan atau terkendali dengan sesuatu yang akan emnghalanginya mendirikan shalat berjama’ah, dan menjadi sebab dia tertinggal dalam pelaksanaan shalat jama’ah.

20. Termasuk Sunnah, shalat dengan memakai sandal didalam masjid
Telah shahih dari beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari banyak riwayat bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat dengan memakai sandal, bahkan beliau memerintahkan untukmelakukan hal tersebut.

Anas bin Malik telah ditanya : “ Apakah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dengan mengenakan kedua sandalnya ? Beliau menjawab : Iya “[19]

Dan dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu, beliau berkata : “ Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami shalat bagi para sahabatnya, kemudian beliau melepaskan kedua sandlnya, dan meletakkan kedua sandal beliau disamping kirinya. Dan sewaktu para sahabat melihat hal itu, merekapun melepaskan sandal mereka. Setelah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelesaikan shalatnya, beliau bersabda : “ Apakah yang menyebabkan kalian melepaskan sandal kalian ? “. Para sahabat mengatakan : “ Kami melihat anda melepaskan sandal anda, maka kamipun melepaskannya sandal kami. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab : “ Sesungguhnya Jibril mendatangiku dan memberitahukan kepadaku bahwa pada kedua sandalku terdapat kotoran atau dia berkata : najis “.

Dan beliau bersabda : “ Apabila salah seorang diantara kalian mendatangi masjid hendaknya dia melihat kedua sandalnya, apabila pada sandalnya terdapat kotoran atau najis hendaknya dia membasuhnya dan kemudian shalat dengan memakai kedua sandalnya “. Pada riwyat Ahmad : “ Apabila seseorang diantara kalian datang ke masjid, hendaknya dia membalikkan sandalnya dan memperhatikan sandalnya. Apabila dia melihat ada najis maka hendaknya dia membasuh/menggosokkannya ketanah, kemudian shalat denganmengenakan kedua sandalnya “[20]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan : “ Shalat denganmengenakan sandal adalah suaut sunah yang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah perintahkan, dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan apabila pada kedua sandal tersebut terdapat najisu untuk mengosokkannya ketanah, karena tanaha akan mensucikannya. Dan inilah pendapat yang shahih diantara dia pendapat dikalangan ulama. Dan shalatnya beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat beliau dengan memakai sandal didalam masjid, bersamaan dengan itu mereka sujud ditempat yang dilewati oleh sandal mereka, kesemuanya itu menunjukkan bahwa bagian bawah sandal adalah sautu yang suci. Sementara merekapun memakai sandal ketika pergi untuk buang hajat besar, apabila mereka melihat ada bekas najis maka merekapun menggosokkannya ketanah dengan demikian sandal mereka menjadi bersih “[21]

Catatan penting : Pada zaman belakangan ini , masjid-masjid dialasi dengan karpet yang dinamakan : 
Sajadah. Dan telah menjadi kebiasaan mereka agar tidak masuk kedalam masjid dengan mengenakan sandal dan sepatu mereka dan tidak mengotori dengan sandal tersebut karpet mereka. Apabila keadaannya seperti itu, maka bagi orang-orang yang punya ghirah.semangan untuk mengamalkan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar tidak terlupakan, dan yang bersemangat untuk merealisasikan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , agar mereka tidak masuk kedalam masjid denganmengenakan sandal dansepatu mereka, supaya tidak timbul mafsadat ketika hendak mencapai suatu mashlahat. Dikarenakan sebagian besar kaum awam tidak mengetahui perihal Sunnah ini, dan disebabkan karena Kebodohan mereka, seseorang yang masuk kedalam masjid denganmengenakan sandalnya, tidaklah aman dari pengingkaran kaum awam tersebut. Lalu suara mereka akan melengkung dan juga teriakan mereka didalam masjid. Dan juga sandal atau sepatu ini akan menyebabkan kotornya karpet tersebut dimana mereka begitu sangat memperhatikannya.

Dan bagi yang berkeinginan untuk merealisasikan sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat mengenakan dua sandalnya, agar dia shalat memakai snadalnya dirumah dia atau ketika keluar bertamasya atau disaat bepergian atau dimasjid yang jama’ahnya shalat dengan mengenakan sandal dan sepatu mereka.

21. Adab-adab wanita menghadiri masjid
Seorang wanita tidaklah dihalangi menghadiri masjid, dan tidak sepatutnya untuk dilaang. Selama wanita tersebut tidak melakukan suatu yang terlarang dalam tinjauan syara’. Dan hal tersebut dengan sangat jelas disebutkan pada hadits Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda :
“ Apabila istri salah seorang diantara kalian meminta izin untuk kemasjid maka janganlah dia melarangnya “[22]

Al-Lajnah Ad-Daa`imah menyatakan : “ Diperbolehkan bagi seorang wanita muslimah untuk mengerjakan shalat dimasjid, dan tidaklah diperkenankan suaminya apabila wanita tersebut meminta izin untuk melarangnya dari keinginan itu, selama wanita itu dalam keadaan tertutup dan tidak nampak bagian badannya yang haram terlihat oleh laki-laki asing … [ lalu Al-Lajnah menyatakan setelah melampirkan beberapa dalil dari Al-Qur`an dan As-Sunnah ] : Dan ini adalah nash-nash yang menunjukkan dengan argument yang sangat jelas bahwa seorang wanita muslimah yang telah iltizam dengan adab-adab Islam, dalam pakaiannya dan menghindarkan dari segala perhiasan memikat yang dapat menimbulkan fitnah dan menjadikan orang-orang yang lemah iman menjadi cenderung kepadanya, agar wanita itu tidak dilarang mengerjakan shalat dimasjid. Dan apabila wanita tersebut berada pada keadaan yang menjadikan oran-orang yang berkeinginan jahat terpiakt dan mendatangkan fitnah pada hati yang bimbang, maka wanita tersebut dilarang masuk kedalam masjid, bahkan dia dilarang keluar dari rumahnya dan mendatangi tempat-tempat umum … “[23]

Kaum wanita berlaku beberapa ketentuan khusuh yang membedakannya dengan kaum pria ketika hadir dimasjid :
a. Tidak memakai wangi-wagian dan perhiasan yang akan mengundang fitnah
Seperti mengenakan pakaian yang memikat, atau mengenakan gelang kaki. Kapan seperti in dijumpai atau sebagiannya,maka wanita tersebut terlarang mendatangi masjid.
Adapun wangi-wangian , telah disebutkan dalam nash yang khusus. Zainab istri Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada kami :
“ Apabila salah seorang diantara kalian – para wanita – mendatangi masjid, maka janganlah memakai wangi-wangian “[24]

Dan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“ Wanita siapapun, yang memakai bakhur – sejenis wangian berbentuk asap – maka janganlah dia mendatangi kami mengerjakan shalat isya` “[25]

Adapun perhiasan lainnya, kapan seorang wanita mengenakan perhiasan itu untuk berhias yang akan menimbulkan gairah syahwat, dan mengobarkan fitnah, maka wanita tersebut dilarang untuk menghindari fitnah danmenutup segala celah-celah keburukan.

b. Wnita haidh dan nias tidak berdiam didalam masjid
Tidak diperbolehkan wanita yang tengah haidh dan nifas dan juga seorang yang sedang junub memasukmasjid, kecuali jikalau mereka sekedar melintas saja, berdasarkan firman Allah ta’ala :
“ Dan tidak juga seorang yang junub, kecuali dia hanya melintas , hingga kalian mandi “ – surah an-Nisaa` : 43 –
Dan diantara dalil-dalil yang melarang wanita haidh masuk kedalam masjid – adapun wanita nifas dianalogikan kepada wanita haidh – , hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku : Ambilkanlah tikar kecil dari dalam masjid “. Aisyah berkata : saya bertanya : Sesungguhnya saya lagi haidh ? Beliau bersabda : Haidhmu bukan pada tanganu “[26]

Perkataan Aisyah radhiallahu ‘anha : “ Sesungguhnya saya haidh “ menunjukkan bahwa wanita haidh tidak masuk kedalam masjid dan tidak juga berdiam didalam masjid selain yang dikecualikan. Dan sebab larangan tersebut kekhawatiran salah satu bagian masjid dikotori dengan najisnya darah haidh.
Faedah : Diperbolehkan bagi wanita yang mustahadhah untuk masuk kedalam masjid dan I’tikaf didalam masjid. Akan tetapi mesti menjaga agar jangan sampai mengotori masjid dengan najis. Aisyah radhiallahu ‘anha meriwayatkan : “ Bahwa sebagian dari ummahatul mukminin melakukan I’tikaf dalam keadaan mustahadhah “[27]

c. Shalat dibelakang shaf laki-laki dan tidak bercampur baur dengan mereka.
Shaf kaum wanita didalam masjid berada dibelakang shaf kaum laki-laki, dan semakin jauh shaf wanita dari shaf laki-laki maka akan semakin utama dan lebih bagi wanita tersebut. Hal itu seperti yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“ Sebaik-baik shaf laki-laki adalah yang paling pertama dan seburuk-buruknya shaf laki-laki adalah yang paling terakhir, dan sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruk shaf wanita adalah yang paling depan “[28]

Dikarenakan dekatnya laki-laki kepada wanita akan membangkitkan gejolak syahwat dan menggerakkannya. Dan dengan begitu akan menghilangkan inti dari ibadah shalat yaitu khusyu’ didalam pengerjaannya. Oleh karena itu, syara’ menganjurkan agar laki-laki semakin menjauh dari wanita dan juga wanita dijauhkan dari laki-laki, walau itu didalam masjid.

Dan diantara anjuran pembawa syariat yaitu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , untuk menjauhkan laki-laki dari kaum wanita didalam masjid, apabila beliau shalat, beliau berdiam diri ditempat shalat beliau sejenak, agar supaya kaum wanita berpaling pergi sebelum laki-laki dan mereka pulang kerumah-rumah mereka sebelumkaum laki-laki mendapati mereka disaat keluar meningalkan masjid sehingga akan menimbulkan campur baur dengan kaum wanita.

Dari Ummu Salamah radhiallahu ‘anha , istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau berkata : “ Bahwa kaum wanita dizaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , apabila mereka telah mengucapkan salam pada shalat wajib, mereka beanjak berdiri , dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan kaum laki-laki yang ikut mengerjakan shalat hingga yang Allah kehendaki. 

Apabila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri maka kaum laki-laki ikut berdiri “[29]
Dan kaum manusia seharusnya menjadikan Rasulullah sebagai salaf panutan mereka, sepatutnya mereka mengakhirkan keluar dari mushalla mereka sejenak, menunggu hingga kaum wnait apergi. 
Dan bagi kaum wanita agar mereka tidak mengakhirkan keluar dari tempat shalat mereka setelah berpalingnya imam, bahkan mereka keluar dengan segera dan pulang kerumahm merek. Dan itu lebih baik bagi mereka – kaum laki-laki – dan bagi kaum wanita.

Akan tetapi apabila tempat keluarnya wanita jauh dari tempat keluarnya laki-laki dan dengan begitu tidak akan terjadi campur baur , maka tidaklah mengapa kaum laki-laki keluar segera setelah imam berpaling ataukah kaum wanita menunggu sejenak ditempat shalat mereka , karena sebab larangan telah tertiadakan. Wallahu a’lam.

Catatan penting : Apabila tempat shalat wanita terpisah dengan tempat shalat laki-laki, maka sebaik-baik shaff wanita ketika itu adalah yang paling depan, dan seburuk-buruk shaf wanita adalah yang paling akhir. Dan hal itu disebabkan alasan yang menjadikan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan seburuk-buruk shaf wanita adalah yang paling depan telah tertiadakan dengan terpisahnya shaf laki-laki dari shaf wanita, maka kebaikan pada shaf shalat kembali pada shaf terdepan.

Terjemahan dari kitab : “Kitab Al-Adab”, karya : Fu`ad bin Abdul Azis Asy-Syalhuub.
[1] HR. Al-Bukhari ( 4587 ) dan lafazh diatas adalah lafazh riwayat Al-Bukhari, Muslim ( 1558 ), Ahmad ( 15364 ), An-Nasa`I ( 5408 ), Abu Daud ( 3595 ), Ibnu Majah ( 2429 ) dan Ad-Darimi ( 2587 )
[2] HR. Al-Bukhari ( 470 )
[3] Fathul Bari (
[4] ( 6 / 285 – 286 )
[5] HR. Al-Bukhari ( 481 ) dan lafazh diatas adalah lafazh riwayat Al-Bukhari, Muslim ( 2585 ), Ahmad ( 19127 ), At-Tirmidzi ( 1928 ) dan An-Nasa`I ( 2560 ).
[6] HR. Al-Bukhari ( 482 ) dan lafazh daiatas adalah lafazh riwayat Al-Bukhari, Muslim ( 573 ), Ahmad( 9609 ), At-Tirmidzi ( 399 ), An-Nasa`I ( 1224 ), Abu Daud ( 1008 ), Ibnu Majah ( 1214 ), Malik ( 210 ) dan Ad-Darimi ( 1499 )
[7] HR. Abu Daud ( 567 ). Al-Albani mengatakan : Shahih, Ahmad ( 17637 ) dan Ad-Darimi ( 1404 )
[8] HR. Al-Bukhari( 642 ) dan lafazh diatas adalah lafazh riwayat Al-Bukhari, Muslim ( 376 ), Ahmad ( 11576 ), At-Tirmidzi ( 518 ), An-Nasa`I ( 791 ) dan Abu Dud ( 201 )
[9] HR. Muslim ( 2322 ), Ahmad ( 20333 ) dan An-Nasa`I ( 1358 )
[10] HR. Ibnu Majah ( 2300 ), al-Albani mengatakan : Shahih. No. ( 2685 ) – ( 2363 )
[11] Dan ini sering terjadi pada bulan Ramadhan, ketika orang-ornag berkumpul untuk berbuka puasa, maka hal ini mesti diperhatikan.
[12] Gambaran sanad ini gambaran hadits mursal, akan tetapi hadits ini diriwayatkan secara maushul oleh Al-Bukhari ( 453 ) dan selainnya. Sa’id bin Al-Musayyib telah mendengarnya dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu. [ Saya katakan - , pen - : Bahkan bukanlah gambaran hadits mursal, melainkan tergolong hadits marfu’ hukman, karena Sa’id bin Al-Musayyib meriwayatkan dari perbincangan Hassan dan Umar , bukan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ]
[13] Sebab mengapa Hassanmengatakan perkataan ini, dikarenakan Umar bin Al-Khaththab radhiallahu ‘anhu mengingkari syair yang digubah oleh Hassan didalam masjid. Pada riwayat an-Nasa`I ( 716 ), hal ini semaki jelas. Beliau – Sa’id bin al-Musayyab mengatakan : “ Umar melewati Hassan bin Tsabit dimana beliau sedang menggubah syair didalam masjid , lalu beliau meliriknya … al-hadits “
Makna lahidhza ilaihi : memandang dengan sudut matanya atau dari sisi kanan atau kirinya. Dan ini lebih dicondongkan dari asy-syazaru –melirik – ( Lisan Al-Arab 7 / 458 ) Bahasan: ل ح ظ
[14] HR. Al-Bukhari ( 2312 ), Muslim ( 2485 ),Ahmad ( 21429 ) dan An-Nasa`I ( 716 )
[15] Lihat Fatwa Al-Lajnah Ad-Daa`imah ( 6 / 305 – 306 )
[16] HR. Al-Bukhari ( 886 ), Muslim ( 2068 ), Ahmad ( 4699 ), An-Nasa`I ( 1382 ), Abu Daud ( 1076 ), Ibnu Majah ( 3591 ) dan Malik ( 1705 )
[17] HR. Al-Bukhari ( 882 ), Ahmad ( 23198 ), An-Nasa`I ( 1403 ) dan Ad-Darimi ( 1541 )
[18] HR. Muslim ( 655 ), Ahmad ( 9118 ), At-Tirmidzi ( 204 ), An-Nasa`I ( 683 ), Abu Daud ( 536 ), Ibnu Majah ( 733 ) dan Ad-Darimi ( 1205 )
[19] HR. Al-Bukhari ( 386 ), Muslim ( 255 ), Ahmad ( 11565 ) At-Tirmidzi ( 400 ), An-Nasa`i ( 775 ), dan Ad-Darimi ( 1377 ).
[20] HR. Abu Daud ( 650 ), AlAlbani mengatakan : Shahih. Ahmad ( 10769 ), dan Ad-Darimi ( 1378 )
[21] Al-Mustadrak ‘ala Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ( 3 / 69 ), jam’u wa tartiib : Asy-Syaikh Abdurrahman bin Qasim – hafidzahullah -, cet. Pertama 1418.
[22] HR. Al-Bukhari ( 5238 ), Muslim ( 442 ), Ahmad ( 4542 ), At-Tirmidzi ( 570 ), An-Nasa`I ( 706 ), Abu Daud ( 568 ), Ibnu Majah ( 16 ) dan Ad-Darimi ( 1278 )
[23] ( 7 / 330 – 332 )
[24] HR. Muslim ( 443 ), ahmad ( 26507 ) dan an-Nasa`I ( 5129 )
[25] HR. Muslim ( 444 ), Ahmad ( 7975 ), danAn-Nasa`I ( 5128 )
[26] HR. Muslim ( 298 ), Ahmad ( 23664 ), At-Tirmidzi ( 134 ), An-Nasaa`I ( 271 ), Abu Daud ( 261 ), Ibnu Majah ( 632 ) dan Ad-Darimi ( 771 )
[27] ( HR. Al-Bukhari ( 311 ), Ahmad ( 24477 ), Abu Daud ( 2476 ) dan Ibnu Majah ( 1780 ) dan Ad-Darimi ( 877 )
[28] HR. Muslim ( 440 ), Ahmad ( 7351 ), At-Tirmidzi ( 224 ), An-Nasa`I ( 820 ), Abu Daud ( 678 ), Ibnu Majah ( 1000 ), dan Ad-Darimi ( 1268 )
[29] HR. Al-Bukhari ( 866 ), Ahmad ( 1600 ), An-Nasa`I ( 1333 ) Abu Daud ( 1040 ) dn Ibnu Majah ( 932 ).

Sumber kautsarku.wordpress.com
http://aljaami.wordpress.com/2011/05/03/adab-adab-yang-berkaitan-dengan-masjid/