Dalam beberapa kesempatan ketika kami bertemu dengan sebagian ikhwah (saudara
seiman), baik dalam majelis ilmu, maupun di luar, sebagian mereka
bertanya tentang hal tersebut. Perkara ini semakin menguatkan kami untuk
menurunkan tulisan ini.
Karenanya, kami katakan, bahwa barangsiapa
yang mendapatkan imamnya dalam keadaan ruku’, maka ia telah mendapatkan
raka’at tersebut, walau ia tak sempat baca Al-Fatihah. Adapun apabila ia hanya mendapati imamnya telah bangkit dari ruku’-nya, maka ia tak mendapatkan raka’at itu.
Disana terdapat beberapa hadits, dan atsar yang menguatkan apa yang kami nyatakan. Kami ambilkan dari kitab Al-Irwa’ di bawah (no.496), dan Ash-Shohihah (229) Diantaranya:
Hadits Pertama
Dari Al-Hasan-rahimahullah-,
عَنِ الْحَسَنِ: أَنَّ أَبَا
بَكْرَةَ جَاءَ وَرَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَاكِعٌ ,
فَرَكَعَ دُوْنَ الصَّفِّ ثُمَّ مَشَى إِلَى الصَّفِّ , فَلَمَّا قَضَى
النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلاَتَهُ قَالَ: أَيُّكُمُ
الَّذِيْ رَكَعَ دُوْنَ الصَّفِّ ثُمَّ مَشَى إِلَى الصَّفِّ ؟ , فَقَالَ
أَبُوْ بَكْرَةَ: أَنَا , فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ : زَادَكَ اللهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ
“Bahwa Abu Bakroh pernah datang,
sedang Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- ruku’. Maka Abu Bakroh
ruku’ sebelum (masuk) shaff. Kemudian beliau berjalan menuju shaff.
Tatkala Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- menyelesaikan sholatnya
sholatnya, maka beliau bersabda, “Siapakah diantara kalian yang ruku’
sebelum shaff, lalu ia berjalan menuju shaff”. Abu Bakroh menjawab,
“Saya”. Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, “Semoga Allah
memberimu tambahan semangat, jangan ulangi”. [HR. Abu Dawud dalam Sunan-nya (683 & 684), Ahmad dalamAl-Musnad (20421, 20452, 20475, 20476, 20488, 20528), Al-Baihaqiy dalam Al-Kubro (2415, 4997, 4998, & 4999), dan selainnya. Di-shohih-kan Al-Albaniy dalam Ash-Shohihah (230)]
Hadits ini menjelaskan kepada kita bahwa
seorang yang datang terlambat, lalu ia menemui imam sedang ruku’, maka
ia disunnahkan untuk ruku’ sambil berjalan di belakang shaff menuju
shaff dalam keadaan tenang, tanpa terburu-buru. Dengan ini, ia dianggap
telah mendapatkan satu raka’at, tanpa harus menambah. Perhatikan hadits
ini, Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bertanya, lalu dijawab oleh Abu Bakroh. Ini menunjukkan bahwa Abu Bakroh bukan masbuq yang harus menambah satu raka’at, sebab Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bertanya, dan langsung dijawab oleh Abu Bakroh. Andai ia ketinggalan satu raka’at, maka ia tak akan menjawab pertanyaan Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- secara
langsung, bahkan akan dijelaskan oleh rawi hadits bahwa Abu Bakroh
sholat, lalu ia berkata demikian, dan demikian dalam menjawab pertanyaan
Nabi-Shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Namun hal itu tak disebutkan dalam hadits ini sehingga kita tahu bahwa Abu Bakroh bukan masbuq yang ketinggalan satu raka’at. Alhamdulillah ala minnatih.
Hadits Kedua
Atho’ -rahimahullah- mengatakan bahwa,
عن عَطَاءٍ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ
الزُّبَيْرِ عَلَى الْمِنْبَرِ يَقُوْلُ: إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ
الْمَسْجِدَ وَالنَّاسُ رُكُوْعٌ فَلْيَرْكَعْ حِيْنَ يَدْخُلُ ثُمَّ
يَدُبُّ رَاكِعًا حَتَّى يَدْخُلَ فِي الصَّفِّ فَإِنَّ ذَلِكَ السُّنَّةُ ,
قَالَ عَطَاءٌ : وَقَدْ رَأَيْتُهُ يَصْنَعُ ذَلِكَ , قَالَ ابْنُ
جُرَيْجٍ : وَقَدْ رَأَيْتُ عَطَاءً يَصْنَعُ ذَلِكَ
“Dia telah mendengar Abdullah bin
Zubair berkata di atas mimbar, “Jika seorang di antara kalian masuk ke
dalam masjid, sedang orang-orang ruku’, maka hendaknya ia ruku’ saat ia
masuk, lalu berjalan dalam posisi ruku’ sampai ia masuk dalam shaff,
karena sesungguhnya hal itu ternasuk sunnah”. Atho’ berkata, “Sungguh
aku telah melihat dia (Abdullah bin Zubair) melakukan hal itu”. Ibnu
Juraij berkata, “Sungguh aku telah melihat Atho’ melakukan hal itu”. [HR. Ibnu Khuzaimah dalam Shohih-nya (1571), Ath-Thobroniy dalam Al-Ausath (7016), Al-Hakim Al-Mustadrok (777), dan Al-Baihaqiy dalam Al-Kubro (5001)]
Hadits Ketiga
Utsman bin Al-Aswad berkata,
عَنْ عُثْمَانَ بْنِ اْلأَسْوَدِ
قَالَ: دَخَلْتُ أَنَا وَعَمْرُو بْنُ تَمِيْمٍ الْمَسْجِدَ, فَرَكَعَ
اْلإِمَامُ فَرَكَعْتُ أَنَا وَهُوَ وَمَشَيْنَا رَاكِعَيْنِ حَتَّى
دَخَلْنَا الصَّفَّ, فَلَمَّا دَخَلْنَا الصَّفَّ قَالَ لِيْ عَمْرٌو :
الَّذِيْ صَنَعْتَ آنِفًا مِمَّنْ سَمِعْتَهُ, قُلْتُ: مِنْ مُجَاهِدٍ ,
قَالَ: قَدْ رَأَيْتُ ابْنَ الزُّبَيْرِ فَعَلَهُ
“Aku pernah masuk bersama Amr bin
Tamim ke dalam masjid. Tiba-tiba imam ruku’. Maka aku pun dan dia ruku’,
dan kami berjalan dalam keadaan berjalan ruku’ sehingga masuk ke shaff.
Amer berkata kepadaku, “”Yang kamu lakukan tadi dari mana engkau
dengar. Aku katakan, “Dari Mujahid”. Dia (Amer bin Tamim) berkata, “Aku
sungguh telah melihat Abdullah bin Zubair pernah melakukannya”. [HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf (2631)]
Hadits Keempat
Katsir bin Abdil Muththolib dari Abdullah bin Zubair
عَنِ ابْنِ الزُّبَيْرِ: أَنَّهُ
عَلَّمَ النَّاسَ عَلَى الْمِنْبَرِ يَقُوْلُ: لِيَرْكَعْ ثُمَّ لْيَمْشِ
رَاكِعًا, وَإِنَّهُ رَأَى ابْنَ الزُّبَيْرِ يَفْعَلُهُ
“Bahwa beliau mengajari manusia di
atas mimbar seraya berkata, “Hendaknya seorang ruku’, lalu ia berjalan
ruku’”. Dia (Katsir) melihat beliau melakukannya”. [HR. Abdur Razzaq dalam Al-Mushonnaf(3383)]
Hadits Kelima
Az-Zuhriy-rahimahullah- berkata,
عَنِ الزُّهْرِيِّ قَالَ : كَانَ
زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ إِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ وَالنَّاسُ رُكُوْعٌ
اسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ, فَكَبَّرَ ثُمَّ رَكَعَ ثُمَّ دَبَّ وَهُوَ
رَاكِعٌ حَتَّى يَصِلَ إِلَى الصَّفِّ
“Dahulu Zaid bin Tsabit jika masuk
masjid , sedang manusia ruku’, maka beliau menghadap kiblat, lalu
bertakbir, ruku’, dan berjalan (menuju shaff), sedang beliau ruku’
sehingga beliau tiba ke shaff”.[HR. Al-Baihaqiy dalam As-Sunan Al-Kubro (3/91/no.2420)]
Hadits Keenam
Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif berkata ,
أَبُوْ أُمَامَةَ ابْنُ سَهْلِ
بْنِ حُنَيْفٍ : أَنَّهُ رَأَى زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ دَخَلَ الْمَسْجِدَ
وَاْلإِمَامُ رَاكِعٌ , فَمَشَى حَتَّى أَمْكَنَهُ أَنْ يَصِلَ الصَّفَّ
وَهُوَ رَاكِعٌ , كَبَّرَ فَرَكَعَ ثُمَّ دَبَّ وَهُوَ رَاكِعٌ حَتَّى
وَصَلَ الصَّفَّ
“Bahwa ia pernah melihat Zaid bin
Tsabit masuk ke dalam masjid , sedang imam ruku’. Maka beliau berjalan
sehingga memungkinkan dirinya sampai ke shaff, sedang ia ruku’. Kemudian
beliau ruku’ lalu berjalan, sedang beliau ruku’ sehingga beliau sampai
ke shaff”. [HR. Al-Baihaqiy dalam As-Sunan Al-Kubro (2417)]
Al-Imam Abu Bakr Al-Baihaqiy Asy-Syafi’iy-rahimahullah- berkata saat mengomentari hadits di atas, dan hadits Abu Bakroh yang telah lewat di awal pembahasan, ”Dalam
hal itu terdapat dalil tentang didapatkannya satu raka’at (dengan
mendapatkan ruku’nya imam, pen.). Andaikan tak demikian, maka mereka tak
mungkin akan memaksakan diri melakukan hal itu”. [Lihat Al-Baihaqiy dalam As-Sunan Al-Kubro (2/90)]
Hadits Ketujuh
Seorang yang tak mendapatkan imamnya
ruku’, maka ia tak mendapatkan 1 raka’at. Tapi jika ia dapati imamnya
dalam posisi ruku, lalu ia ruku’ bersama imam, maka ia akan mendapatkan
raka’at tersebut. Abdullah bin Mas’ud -radhiyallahu ‘anhu- berkata,
عَنْ عَبْدِ اللهِ يَعْنِيْ ابْنَ مَسْعُوْدٍ قَالَ : مَنْ لَمْ يُدْرِكِ اْلإِمَامَ رَاكِعًا لَمْ يُدْرِكْ تِلْكَ الرَّكْعَةَ
“Barangsiapa yang tak mendapatkan imam sedang ruku’, maka ia tidak mendapatkan raka’at tersebut”. [HR. Al-Baihaqiy dalam Al-Kubro (2/90/no.2411)]
Hadits Kedelapan
Zaid bin Wahb-rahimahullah- berkata,
عَنْ زَيْدِ بْنِ وَهْبٍ قَالَ:
خَرَجْتُ مَعَ عَبْدِ اللهِ مِنْ دَارِهِ إِلَى الْمَسْجِدِ , فَلَمَّا
تَوَسَّطْنَا الْمَسْجِدَ رَكَعَ اْلإِمَامُ, فَكَبَّرَ عَبْدُ اللهِ ثُمَّ
رَكَعَ وَرَكَعْتُ مَعَهُ ثُمَّ مَشَيْنَا رَاكِعَيْنِ حَتَّى
انْتَهَيْنَا إِلَى الصَّفِّ حَتَّى رَفَعَ الْقَوْمُ رُؤُوْسَهُمْ, قَالَ:
فَلَمَّا قَضَى اْلإِمَامُ الصَّلاَةَ قُمْتُ أَنَا, وَأَنَا أَرَى لَمْ
أُدْرِكْ, فَأَخَذَ بِيَدِيْ عَبْدُ اللهِ, فَأَجْلَسَنِيْ وَقَالَ:
إِنَّكَ قَدْ أَدْرَكْتَ
“Aku pernah keluar bersama Abdullah
(yakni, Ibnu Mas’ud) dari rumahnya menuju ke masjid. Tatkala kami berada
di tengah masjid, maka imam ruku’. Abdullah bin Mas’ud pun bertakbir
lalu ruku’. Aku juga ruku’ bersamanya, lalu kami berjalan sampai tiba ke
shaff saat kaum (jama’ah sholat) mengangkat kepala mereka. Dia (Zaid
bin Wahb) berkata, “Tatkala imam menyelesaikan sholatnya, maka aku
berdiri –sedang saya memandang bahwa aku tak mendapatkan shalat (secara
sempurna)-, maka Andullah bin Mas’ud menarik tanganku, lalu mendudukkan
aku, seraya berkata, “Sesungguhnya engkau telah mendapatkan sholat
(secara sempurna)”. [HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf (2622), Ath-Thohawiy (1/231-232), Ath-Thobroniy dalam Al-Kabir(9/271/no.9353), dan Al-Baihaqiy dalam Al-Kubro (2/90/no.2418)]
Hadits Kesembilan
Abdullah bin Umar -radhiyallahu ‘anhu- berkata,
أَنَّهُ كَانَ يَقُوْلُ: مَنْ
أَدْرَكَ اْلإِمَامَ رَاكِعًا فَرَكَعَ قَبْلَ أَنْ يَرْفَعَ اْلإِمَامَ
رَأْسَهُ, فَقَدْ أَدْرَكَ تِلْكَ الرَّكْعَةَ
“Barangsiapa yang mendapati imam
dalam keadaan ruku’, lalu ia ruku’ sebelum imam mengangkat kepalanya,
maka sungguh ia telah mendapatkan raka’at tersebut”. [HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf (2520), Al-Baihaqiy dalam Al-Kubro (2/90/no. 2413)]
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albaniy-rahimahullah- berkata seusai membawakan beberapa hadits, dan atsar di atas, “Atsar-atsar
ini menunjukkan tentang perkara lain, selain yang ditunjukkan oleh
hadits ini (Hadits Abdullah bin Az-Zubair) bahwa barangsiapa yang
mendapati ruku’nya imam, maka ia sungguh ia telah mendapatkan raka’at”. [Lihat Ash-Shohihah (1/1/456)]
Apa yang dinyatakan oleh Syaikh Al-Albaniy -rahimahullah- adalah pendapat yang terkuat berdasarkan atsar yang amat gamblang berikut ini:
Hadits Kesepuluh
Dari Abdul Aziz bin Rofi’ dari seorang laki-laki (yakni, Abdullah bin Mughoffal Al-Muzaniy) -radhiyallahu ‘anhu- berkata, Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,
إِذَا وَجَدْتُمُوْهُ قَائِمًا
أَوْ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا أَوْ جَالِسًا, فَافْعَلُوْا كَمَا
تَجِدُوْنَهُ, وَلاَ تَعْتَدُّوْا بِالسَّجْدَةِ إِذَا لَمْ تُدْرِكُوْا
الرَّكْعَةَ
“Jika kalian mendapati imam dalam
keadaan berdiri atau ruku’, atau sujud, atau duduk, maka lakukanlah
sebagaimana engkau mendapatinya. Janganlah engkau memperhitungkan
sujudnya, jika engkau tak mendapati ruku’nya”. [HR. Abdur Rozzaq dalam Al-Mushonnaf (2/281/no.3373), Al-Baihaqiy dalam Al-Kubro (2/296/no. 3434), dan Al-Marwaziy dalam Masa'il Ahmad wa Ishaq(1/127/1) sebagaimana dalam Ash-Shohihah (1188)]
Faedah : Kata ( الرَّكْعَةَ )
bisa bermakna raka’at, dan bisa juga bermakna ruku’. Namun dalam
riwayat hadits Abdullah bin Mughoffal ini, yang dimaksud adalah ruku’.
Hal itu dikuatkan oleh riwayat lain dari jalur Abdul Aziz bin Rofi’ di sisi Al-Baihaqiy dari Abdullah bin Mughoffal -radhiyallahu ‘anhu- :
Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,
إِذَا جِئْتُمْ وَاْلإِمَامُ
رَاكِعٌ فَارْكَعُوْا, وَإِنْ كَانَ سَاجِدًا فَاسْجُدُوْا, وَلاَ
تَعْتَدُّوْا بِالسُّجُوْدِ إِذَا لَمْ يَكُنْ مَعَهُ الرُّكُوْعُ
“Jika kalian datang, sedang imam
ruku’, maka ruku’lah. Jika ia sujud, maka bersujudlah, dan jangan
perhitungkan sujudnya, jika tak ada ruku’ yang bersamanya”. [HR. Al-Baihaqiy dalam As-Sunan Al-Kubro (2/89/no.2409)]
Para Pembaca yang budiman, usai kita
melihat, dan menelaah hadits-hadits, dan atsar-atsar yang berlalu, maka
kita bisa menyimpulkan bahwa pendapat yang terkuat adalah pendapat jumhur(kebanyakan) ulama’ yang menyatakan bahwa orang yang mendapatkan imam ruku’, maka ia telah mendapatkan raka’at tersebut, walaupun ia tak sempat membaca Al-Fatihah, sebab dalam hal ini ia mendapatkan rukhshoh (keringanan) untuk tak membaca Al-Fatihah, Wallahu a’lam.
Pendapat inilah yang dikuatkan oleh para ulama’ yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Da’imah. Para ulama tersebut pernah ditanya, “Seorang
makmum datang terlambat, lalu ia mendapati imam ruku’. Maka ia pun
bertakbir, dan ruku’ bersama imam sebelum imam bangkit dari ruku’nya.
Apakah wajib bagi makmum tersebut untuk mengganti raka’at tersebut
setelah imam salam”.
Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Da’imah menjawab, “Jika
makmum bertakbir dengan takbiratul ihram dalam keadaan berdiri, lalu ia
ruku’, dan mendapati imam ruku’, maka raka’at tersebut telah cukup
(sah) baginya berdasarkan hadits Abu Bakroh -radhiyallahu ‘anhu-…”. [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah (7/316-317), cet. Dar Balansiyah].
SUMBER :
http://almakassari.com/artikel-islam/fiqh/dapat-ruku-dapat-rakaat.html via http://kaahil.wordpress.com/2009/06/27/dapat-ruku-dapat-rokaat-dalilnya/