Al-Ustadz Abu Muawiah Hammad
Sebelumnya, Silahkan membaca dulu penjelasan tentang :
Soal :
Assalamulaikum…
Mau tanya ustadz,apa hukum kalau keluar mazi ketika shalat,apa harus diteruskan atau tdk sholat nya?
Jawab :
Waalaikumussalam warahmatullah.
Keluarnya mazi adalah hadats (pembatal wudhu), karenanya dia wajib menghentikan shalatnya lalu membersihkan madzi tersebut kemudian berwudhu kembali dan mengulangi shalatnya dari awal.
Soal :
assalamuaikum,,,,
saya remaja ,saya alhamdulillah sudah sering melasanakan sholat 5 waktu ,,,
tapi menjadi ragu dengan sholat saya, setiap saya sebelum
wudlu,sering saya kebelet kencing.otomatis saya kencing dulu kan,,,
setelah itu saya mencuci kemaluan saya karena biar bersih,baru saya
melakukan wudlu,,,
dan yang menjadi masalah,, ketika sedang melakukan sholat
,,tepatnya bila saya mau sujud,dibagian kemaluan saya terasa ada yang
keluar,seperti mengeluarka sedikit air begitu.mungkin juga karena
tekanan pada sujud,, sehingga mendesak kemaluan dan otomatis ada yang
keluar,,,saya pikir itu air bekas saya mencuci kemaluan,tapi sampai
saekarang saya masih ragu dengan hal itu,,,
mohon bimbingannya..saya ingin sekali sholat khusuk,,,
Jawab :
Waalaikumussalam warahmatullah.
Sebaiknya anda keluar dari shalat lalu memeriksanya, apakah ada
cairan yang keluar atau tidak. Karena memang biasanya cairan itu
betul-betul keluar, dan cairan ini namanya wadi’ yang hukumnya sama seperti kencing.
Soal :
Assalamu’alaikum. wr. wb,
Ustadz, setelah saya buang air kecil, saya sering merasa ada
cairan yang keluar dari kemaluan. keluarnya cairan tsb bahkan setiap
hari dan tampaknya tidak bisa dihindari.
apabila cairan tsb keluar, saya bersuci dan mencuci pakaian
dengan air. namun setelah bersuci saya merasa bahwa cairan tsb keluar
lagi. jadi memang tampaknya keluarnya cairan tsb tidak bisa dihindari
dan juga,yang sering terjadi, setelah saya buang air kecil
kemudian bersuci, berwudhu, dan sholat di masjid. justru cairan tsb
keluar waktu sholat.
apakah setelah bersuci kemudian saya merasa cairan tsb keluar lagi saya harus bersuci lagi?
apabila telah keluar madzi, saya bersuci kemudian berwudhu satu kali. apakah sah jika langsung sholat tanpa berwudhu dua kali?
Syukron
Jawab :
Waalaikumussalam warahmatullah.
1. Jika keluarnya itu di awal shalat -misalnya- lalu setelah itu dia
membersihkannya lalu berwudhu lalu shalat lagi hingga selesai dan tidak
ada yang keluar, maka dia tetap wajib membersihkannya dan tidak boleh
melanjutkan shalatnya.
Yang mendapatkan uzur hanyalah orang yang terkena penyakit ’salasil baul’ yakni yang -misalnya- setiap dua menit selalu buang air dan tidak bisa ditahan.
2. Ia cukup satu kali berwudhu, dan tidak wajib bagi dia untuk berwudhu lagi selama tidak berhadats.
Soal :
Bismillah
Assalamu’alaykum
Ustadz, terkait tanya jawab sebelumnya, bagaimana solusi
kebersihan atas penyakit tersebut. Karena saya juga mengalaminya
sementara kata Ustadz hal tersebut tidak mendapatkan udzur. Terkadang
saya pun menganggap bahwa hal tersebut merupakan adzab bagi saya yang
ironisnya hal tersebut mulai saya derita sejak aktif ta’lim salafy. Saya
sering bertanya dalam hati mengapa untuk beribadah saja kok susah
sekali menempuh syaratnya, bukankah agama ini mudah.
Waalaikumussalam warahmatullah.
Antum bisa menempuh apa yang kami sebutkan pada jawaban diatas.
Soal :
Saya sering mengalami hal yang serupa dengan saudara Alam,
bahkan ketika shalat Jum’at. Saya mohon jawaban nomor 1 agar diperjelas
lagi.
Ketika shalat, saya sering merasa ada yang keluar dari
kemaluan. Kalau saya lagi shalat sendiri, saya sering membatalkan shalat
dan memeriksanya, kadang ada cairan kadang tidak ada.
Tapi jika sedang shalat berjama’ah, saya suka menyelesaikan
shalat terlebih dahulu, baru kemudian memeriksanya. Setelah diperiksa,
sepertinya tidak ada cairan. Tapi saya ragu-ragu, apakah memang keluar
cairan atau tidak. Dan apa yang harus saya lakukan?
Jawab :
Yang jelas kapan dia tidak yakin ada yang keluar atau masih sekedar was-was, maka hendaknya dia tidak memutuskan shalatnya.
Jika selesai shalat dia memeriksanya dan betul tidak ada maka
alhamdulillah, tapi jika ada maka hendaknya dia segera mengulangi
shalatnya. Wallahu a’lam
Soal :
Assalamualaikum ustadz.
Apakah berdosa hukumnya mengikuti perasaan was-was untuk
bersuci karena didalam hati ada yg mengatakan benda itu najis, atau
wudhu nya belum sempurna, terkena air itu najis dan sebagainya?
Jawab :
Waalaikumussalam warahmatullah
Tidak diragukan bahwa mengikuti was-was sangat bisa menjatuhkan dia ke dalam dosa,
seperti tidak syahnya niat dalam ibadah karena niat beribadah untuk
jaga-jaga tidaklah syah dalam syariat Islam, dan kalau niatnya tidak
syah maka ibadahnya juga tidak syah. Dan was-was juga membuatnya tidak
tenang serta lelah dalam beribadah karena harus selalu mengulangi ibadah
yang sudah dia kerjakan dengan benar, yang mana perasaan berat
beribadah pada akhirnya akan mengantarkan dia untuk meninggalkan ibadah
tersebut.
Soal :
Terima kasih pak ustad atas jawabannya karena saya juga mempunyai Masalah seperti saudara Alam.
Tapi apakah wadi itu keluarnya tak bisa di kontrol ? karena
jujur saja saya sangat terganggu bila sedang sujud. Kemudian apabila ada
wadi di CD apakah cara menghilangkannya boleh seperti mazi yaitu denga
cara membasuh bagian yang terkena mazi/wadi tanpa harus mencuci CD nya. ?
Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih
Jawab :
Ia, cara membersihkan wadi sama seperti cara membersihkan madzi.
Soal :
Bismillah Ustadz …
Pingin tanya,
1. Saat saya sholat saya merasa keluar sesuatu dari pintu
depan. Apakah saat itu juga saya harus membatalkan sholat wajib/sunnah
saya?
2. Apakah saya harus pulang ke rumah lanjut sholat dirumah
dan mengganti pakaian atau tetap wudhu kemudian melanjutkan sholat
bersama jama’ah dalam keadaan celana terkena najis?
3. Mestikah saya ke WC dan memriksa keadaan pintu depan beserta celana saya ?
Jazakallah khair
Jawab :
Intinya, kalau hal itu masih berupa keragu-raguan maka tidak boleh memutuskan shalat hanya karena sesuatu yang masih meragukan. Jika
dia yakin atau dugaan besar ada yang keluar, maka dia harus memutuskan
shalatnya, mencuci bagian yang terkena najis lalu kembali shalat
berjamaah jika memang imam belum salam.
Adapun memeriksa celana, maka selama dia tidak yakin maka dia tidak
perlu memutuskan shalat untuk memeriksanya. Tapi dia baru boleh
memeriksanya setelah shalat. Kalau memang ada yang keluar maka dia cukup
mengulangi shalatnya.
Soal :
Assalaamu’alaikum,
Saya ingin bertanya bagaimana jika madzi keluar setelah
wudhu dan itu terjadi lagi setelah kita mengulang wudhu kita padahal
waktu sholat hampir habis,
Syukron
Jawab :
Waalaikumussalam warahmatullah
Madzi adalah pembatal wudhu, maka selama wudhunya batal dia tetap wajib mengulangi wudhunya.
Soal :
Assalamua’laikum ustadz.
Soalan2 saya seputar hukum wadi dan soal keyakinan dlm ibadah.
1)Jika seseorg tidak pasti dia mengeluarkan wadi ataupun
tidak, adakah perlu untuk memeriksa kewujudan wadi di seluar dalamnya
sebelum shalat? Ataupun hal itu boleh dimaafkan dan harus dibiarkan sbb
itu ibarat menuruti waswas?
2)Demikian juga dalam solat, seseorg merasakan seperti
terkeluar wadi/madzi, tp dia tidak pasti/yakin. Perlukah dia berhenti
shalat utk memeriksa? Jika tidak, adakah dia perlu memeriksanya selepas
solat?
3)Disebutkan dalam sebuah hadith bahawa madzi diperintahkan
utk dipercik air ke atas pakaian yg terkena, dgn hikmah sulit utk
menghilangkannya. Adakah hal yg sama dibolehkan utk wadi?
Terima kasih atas kesudian ustadz utk menjawab.
JazakAllahul khoir.
Jawab :
Waalaikumussalam warahmatullah
1. Kalau keragu-raguan itu terjadi di dalam shalat maka dia jangan
putuskan shalatnya, akan tetapi dia tetap melanjutkannya. api kalau
terjadi di luar shalat maka sebaiknya dia memeriksanya.
2. Jawabannya sama seperti di atas, kalau memang keluarnya wadi masih
sebatas keraguan. kalau dia yakin ada yang keluar maka dia wajib
putuskan shalatnya.
3. Saya tidak tahu ada hadits yang hanya menyuruh untuk memercikkan
madzi, karena jelas itu tidak akan membersihkan madzinya. Lagipula madzi
itu tidak sulit untuk dihilangkan. Hadits-hadits yang menerangkan ttg
madzi, semuanya menyuruh untuk mencucinya dan tidak sekedar dipercikkan.
Demikian pula mencuci ini berlaku pada wadi.
Soal :
Ustad pengen tanya lagi.
setelah kencing dan cebok kemudian saya solat. Namun di
tengah solat ane merasa ada cairan yg kluar lewat pintu depan tetapi
masih dalam batas keraguan. Setelah solat ane cek CD ane tetapi ane
tidak menemukan bekas cairan itu karna CD ane msh agak basah karena
bekas cebok sblm solat td. Apakah itu hanya merupakan was was yg di
tiupkan syaitan? Apa yg harus ane lakukan?
Terima kasih atas jawaban nya
Jawab :
Ia, mungkin saja itu hanya was-was. Yang jelas kapan dia belum yakin
maka dia tidak boleh memutuskan shalatnya dan tidak wajib mengulangi
shalatnya.
Sisa Mani Suami Masih Keluar Ketika Shalat
Soal :
Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh
Saya, seorang wanita. ketika saya sholat selepas mandi
junub, saya sering merasakan mani dari suami saya keluar. apakah saya
harus menghentikan sholat dan mandi junub lagi? sedangkan mani tersebut
sering keluar lagi dengan waktu yang tak tentu.
Mohon penjelasannya.
Jazakallohu khoiron katsiro
Jawab :
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Kalau memang itu adalah mani suami yang keluar lagi dari kemaluannya maka tidak ada kewajiban bagi dia untuk mandi, karena mani itu bukanlah maninya, wallahu a’lam.
Soal :
afwan ustadz, mau tanya
ana selalu keputihan dan terkadang dalam sholat tepat pada
waktu rukuk sering keluar cairan, bagaimana dengan sholat ana ustadz?
Jazakallohukhoiron katsiro.
Jawab :
Kemungkinan itu adalah wadi, yang hukumnya najis.
Karenanya hendaknya dia batalkan shalatnya, membersihkan najisnya,
berwudhu kembali lalu ulangi shalatnya. Wallahu a’lam
Soal :
assalamu’alaikumwarohmatulloh…
ustd, ana sudah menikah. setiap kali melakukan jima’ dengan
zauj, meskipun hubungan itu sudah tidak dilakukan, namun selalu saja
beberapa hari setelah melakukannya ana dibanjiri cairan yang agak
mengental, tidak berbau, tekstur kasar, dan berwarna agak kekuningan.
cairan ini keluar dalam intensitas yang sangat sering, bahkan setelah
mandi, wudhu’, ketika shalat dan jaraknya sangat dekat. sehingga
meskipun sudah dibersihkan beberapa kali dan mengulangi shalat
berkali-kali tetap saja sering keluar. yang ingin ana tanyakan adalah
apakah itu mani atau mazi? lalu apakah ana harus terus-menerus mengulang
bersuci dan shalat? kemudian dari segi warna apakah tidak ada indikasi
terkena penyakit ataukah itu warna alamiah dari cairan mazi atau mani?
atas jawabannya ana ucapkan jazakumulloh khairan katsir…
wassalamu’alaikum
Jawab :
Waalaikumussalam warahmatullah
Kelihatannya anti mengalami penyakit, mungkin bisa diperiksakan
kepada dokter wanita yang ahli dalam hal itu. Namun yang jelas jika
demikian keadaannya maka dia bukanlah mani dan bukan pula madzi.
* * *
Sumber : http://al-atsariyyah.com/fiqh/perbedaan-mani-madzi-kencing-dan-wadi.html disusun kembali oleh dr.Abu Hana untuk http://kaahil.wordpress.com
http://kaahil.wordpress.com/2010/10/27/mani-madzi-wadi-hukum-was-wastidak-yakin-karena-terasa-ada-yang-cairan-keluar-saat-sholat-sisa-mani-suami-yang-masih-keluar-ketika-shalat/