Sabtu, 07 Desember 2013

Hukum Was-was/tidak yakin karena terasa ada yang cairan keluar saat Sholat | Sisa Mani Suami yang masih keluar ketika Shalat

Al-Ustadz Abu Muawiah Hammad


Sebelumnya, Silahkan membaca dulu penjelasan tentang :

 
Soal :
Assalamulaikum…
Mau tanya ustadz,apa hukum kalau keluar mazi ketika shalat,apa harus diteruskan atau tdk sholat nya?
Jawab :
Waalaikumussalam warahmatullah.
Keluarnya mazi adalah hadats (pembatal wudhu), karenanya dia wajib menghentikan shalatnya lalu membersihkan madzi tersebut kemudian berwudhu kembali dan mengulangi shalatnya dari awal.

Soal :
assalamuaikum,,,,
saya remaja ,saya alhamdulillah sudah sering melasanakan sholat 5 waktu ,,,
tapi menjadi ragu dengan sholat saya, setiap saya sebelum wudlu,sering saya kebelet kencing.otomatis saya kencing dulu kan,,, setelah itu saya mencuci kemaluan saya karena biar bersih,baru saya melakukan wudlu,,,
dan yang menjadi masalah,, ketika sedang melakukan sholat ,,tepatnya bila saya mau sujud,dibagian kemaluan saya terasa ada yang keluar,seperti mengeluarka sedikit air begitu.mungkin juga karena tekanan pada sujud,, sehingga mendesak kemaluan dan otomatis ada yang keluar,,,saya pikir itu air bekas saya mencuci kemaluan,tapi sampai saekarang saya masih ragu dengan hal itu,,,
mohon bimbingannya..saya ingin sekali sholat khusuk,,,
Jawab :
Waalaikumussalam warahmatullah.
Sebaiknya anda keluar dari shalat lalu memeriksanya, apakah ada cairan yang keluar atau tidak. Karena memang biasanya cairan itu betul-betul keluar, dan cairan ini namanya wadi’ yang hukumnya sama seperti kencing.

Soal :
Assalamu’alaikum. wr. wb,
Ustadz, setelah saya buang air kecil, saya sering merasa ada cairan yang keluar dari kemaluan. keluarnya cairan tsb bahkan setiap hari dan tampaknya tidak bisa dihindari.
apabila cairan tsb keluar, saya bersuci dan mencuci pakaian dengan air. namun setelah bersuci saya merasa bahwa cairan tsb keluar lagi. jadi memang tampaknya keluarnya cairan tsb tidak bisa dihindari
dan juga,yang sering terjadi, setelah saya buang air kecil kemudian bersuci, berwudhu, dan sholat di masjid. justru cairan tsb keluar waktu sholat.
apakah setelah bersuci kemudian saya merasa cairan tsb keluar lagi saya harus bersuci lagi?
apabila telah keluar madzi, saya bersuci kemudian berwudhu satu kali. apakah sah jika langsung sholat tanpa berwudhu dua kali?
Syukron
Jawab :
Waalaikumussalam warahmatullah.
1. Jika keluarnya itu di awal shalat -misalnya- lalu setelah itu dia membersihkannya lalu berwudhu lalu shalat lagi hingga selesai dan tidak ada yang keluar, maka dia tetap wajib membersihkannya dan tidak boleh melanjutkan shalatnya.
Yang mendapatkan uzur hanyalah orang yang terkena penyakit ’salasil baul’ yakni yang -misalnya- setiap dua menit selalu buang air dan tidak bisa ditahan.
2. Ia cukup satu kali berwudhu, dan tidak wajib bagi dia untuk berwudhu lagi selama tidak berhadats.

Soal :
Bismillah
Assalamu’alaykum
Ustadz, terkait tanya jawab sebelumnya, bagaimana solusi kebersihan atas penyakit tersebut. Karena saya juga mengalaminya sementara kata Ustadz hal tersebut tidak mendapatkan udzur. Terkadang saya pun menganggap bahwa hal tersebut merupakan adzab bagi saya yang ironisnya hal tersebut mulai saya derita sejak aktif ta’lim salafy. Saya sering bertanya dalam hati mengapa untuk beribadah saja kok susah sekali menempuh syaratnya, bukankah agama ini mudah.
Waalaikumussalam warahmatullah.
Antum bisa menempuh apa yang kami sebutkan pada jawaban diatas.

Soal :
Saya sering mengalami hal yang serupa dengan saudara Alam, bahkan ketika shalat Jum’at. Saya mohon jawaban nomor 1 agar diperjelas lagi.
Ketika shalat, saya sering merasa ada yang keluar dari kemaluan. Kalau saya lagi shalat sendiri, saya sering membatalkan shalat dan memeriksanya, kadang ada cairan kadang tidak ada.
Tapi jika sedang shalat berjama’ah, saya suka menyelesaikan shalat terlebih dahulu, baru kemudian memeriksanya. Setelah diperiksa, sepertinya tidak ada cairan. Tapi saya ragu-ragu, apakah memang keluar cairan atau tidak. Dan apa yang harus saya lakukan?
Jawab :
Yang jelas kapan dia tidak yakin ada yang keluar atau masih sekedar was-was, maka hendaknya dia tidak memutuskan shalatnya. Jika selesai shalat dia memeriksanya dan betul tidak ada maka alhamdulillah, tapi jika ada maka hendaknya dia segera mengulangi shalatnya. Wallahu a’lam

Soal :
Assalamualaikum ustadz.
Apakah berdosa hukumnya mengikuti perasaan was-was untuk bersuci karena didalam hati ada yg mengatakan benda itu najis, atau wudhu nya belum sempurna, terkena air itu najis dan sebagainya?
Jawab :
Waalaikumussalam warahmatullah
Tidak diragukan bahwa mengikuti was-was sangat bisa menjatuhkan dia ke dalam dosa, seperti tidak syahnya niat dalam ibadah karena niat beribadah untuk jaga-jaga tidaklah syah dalam syariat Islam, dan kalau niatnya tidak syah maka ibadahnya juga tidak syah. Dan was-was juga membuatnya tidak tenang serta lelah dalam beribadah karena harus selalu mengulangi ibadah yang sudah dia kerjakan dengan benar, yang mana perasaan berat beribadah pada akhirnya akan mengantarkan dia untuk meninggalkan ibadah tersebut.

Soal :
Terima kasih pak ustad atas jawabannya karena saya juga mempunyai Masalah seperti saudara Alam.
Tapi apakah wadi itu keluarnya tak bisa di kontrol ? karena jujur saja saya sangat terganggu bila sedang sujud. Kemudian apabila ada wadi di CD apakah cara menghilangkannya boleh seperti mazi yaitu denga cara membasuh bagian yang terkena mazi/wadi tanpa harus mencuci CD nya. ?

Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih
Jawab :
Ia, cara membersihkan wadi sama seperti cara membersihkan madzi.

Soal :
Bismillah Ustadz …
Pingin tanya,
1. Saat saya sholat saya merasa keluar sesuatu dari pintu depan. Apakah saat itu juga saya harus membatalkan sholat wajib/sunnah saya?
2. Apakah saya harus pulang ke rumah lanjut sholat dirumah dan mengganti pakaian atau tetap wudhu kemudian melanjutkan sholat bersama jama’ah dalam keadaan celana terkena najis?
3. Mestikah saya ke WC dan memriksa keadaan pintu depan beserta celana saya ?
Jazakallah khair
Jawab :
Intinya, kalau hal itu masih berupa keragu-raguan maka tidak boleh memutuskan shalat hanya karena sesuatu yang masih meragukan. Jika dia yakin atau dugaan besar ada yang keluar, maka dia harus memutuskan shalatnya, mencuci bagian yang terkena najis lalu kembali shalat berjamaah jika memang imam belum salam.
Adapun memeriksa celana, maka selama dia tidak yakin maka dia tidak perlu memutuskan shalat untuk memeriksanya. Tapi dia baru boleh memeriksanya setelah shalat. Kalau memang ada yang keluar maka dia cukup mengulangi shalatnya.

Soal :
Assalaamu’alaikum,
Saya ingin bertanya bagaimana jika madzi keluar setelah wudhu dan itu terjadi lagi setelah kita mengulang wudhu kita padahal waktu sholat hampir habis,
Syukron
Jawab :
Waalaikumussalam warahmatullah
Madzi adalah pembatal wudhu, maka selama wudhunya batal dia tetap wajib mengulangi wudhunya.

Soal :
Assalamua’laikum ustadz.
Soalan2 saya seputar hukum wadi dan soal keyakinan dlm ibadah.
1)Jika seseorg tidak pasti dia mengeluarkan wadi ataupun tidak, adakah perlu untuk memeriksa kewujudan wadi di seluar dalamnya sebelum shalat? Ataupun hal itu boleh dimaafkan dan harus dibiarkan sbb itu ibarat menuruti waswas?
2)Demikian juga dalam solat, seseorg merasakan seperti terkeluar wadi/madzi, tp dia tidak pasti/yakin. Perlukah dia berhenti shalat utk memeriksa? Jika tidak, adakah dia perlu memeriksanya selepas solat?
3)Disebutkan dalam sebuah hadith bahawa madzi diperintahkan utk dipercik air ke atas pakaian yg terkena, dgn hikmah sulit utk menghilangkannya. Adakah hal yg sama dibolehkan utk wadi?

Terima kasih atas kesudian ustadz utk menjawab.
JazakAllahul khoir.
Jawab :
Waalaikumussalam warahmatullah
1. Kalau keragu-raguan itu terjadi di dalam shalat maka dia jangan putuskan shalatnya, akan tetapi dia tetap melanjutkannya. api kalau terjadi di luar shalat maka sebaiknya dia memeriksanya.
2. Jawabannya sama seperti di atas, kalau memang keluarnya wadi masih sebatas keraguan. kalau dia yakin ada yang keluar maka dia wajib putuskan shalatnya.
3. Saya tidak tahu ada hadits yang hanya menyuruh untuk memercikkan madzi, karena jelas itu tidak akan membersihkan madzinya. Lagipula madzi itu tidak sulit untuk dihilangkan. Hadits-hadits yang menerangkan ttg madzi, semuanya menyuruh untuk mencucinya dan tidak sekedar dipercikkan. Demikian pula mencuci ini berlaku pada wadi.

Soal :
Ustad pengen tanya lagi.
setelah kencing dan cebok kemudian saya solat. Namun di tengah solat ane merasa ada cairan yg kluar lewat pintu depan tetapi masih dalam batas keraguan. Setelah solat ane cek CD ane tetapi ane tidak menemukan bekas cairan itu karna CD ane msh agak basah karena bekas cebok sblm solat td. Apakah itu hanya merupakan was was yg di tiupkan syaitan? Apa yg harus ane lakukan?
Terima kasih atas jawaban nya
Jawab :
Ia, mungkin saja itu hanya was-was. Yang jelas kapan dia belum yakin maka dia tidak boleh memutuskan shalatnya dan tidak wajib mengulangi shalatnya.
Sisa Mani Suami Masih Keluar Ketika Shalat


Soal :
Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh
Saya, seorang wanita. ketika saya sholat selepas mandi junub, saya sering merasakan mani dari suami saya keluar. apakah saya harus menghentikan sholat dan mandi junub lagi? sedangkan mani tersebut sering keluar lagi dengan waktu yang tak tentu.
Mohon penjelasannya.
Jazakallohu khoiron katsiro
Jawab :
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Kalau memang itu adalah mani suami yang keluar lagi dari kemaluannya maka tidak ada kewajiban bagi dia untuk mandi, karena mani itu bukanlah maninya, wallahu a’lam.

Soal :
afwan ustadz, mau tanya
ana selalu keputihan dan terkadang dalam sholat tepat pada waktu rukuk sering keluar cairan, bagaimana dengan sholat ana ustadz? Jazakallohukhoiron katsiro.
Jawab :
Kemungkinan itu adalah wadi, yang hukumnya najis. Karenanya hendaknya dia batalkan shalatnya, membersihkan najisnya, berwudhu kembali lalu ulangi shalatnya. Wallahu a’lam

Soal :
assalamu’alaikumwarohmatulloh…
ustd, ana sudah menikah. setiap kali melakukan jima’ dengan zauj, meskipun hubungan itu sudah tidak dilakukan, namun selalu saja beberapa hari setelah melakukannya ana dibanjiri cairan yang agak mengental, tidak berbau, tekstur kasar, dan berwarna agak kekuningan. cairan ini keluar dalam intensitas yang sangat sering, bahkan setelah mandi, wudhu’, ketika shalat dan jaraknya sangat dekat. sehingga meskipun sudah dibersihkan beberapa kali dan mengulangi shalat berkali-kali tetap saja sering keluar. yang ingin ana tanyakan adalah apakah itu mani atau mazi? lalu apakah ana harus terus-menerus mengulang bersuci dan shalat? kemudian dari segi warna apakah tidak ada indikasi terkena penyakit ataukah itu warna alamiah dari cairan mazi atau mani?
atas jawabannya ana ucapkan jazakumulloh khairan katsir…
wassalamu’alaikum
Jawab :
Waalaikumussalam warahmatullah
Kelihatannya anti mengalami penyakit, mungkin bisa diperiksakan kepada dokter wanita yang ahli dalam hal itu. Namun yang jelas jika demikian keadaannya maka dia bukanlah mani dan bukan pula madzi.

*  * *
Sumber : http://al-atsariyyah.com/fiqh/perbedaan-mani-madzi-kencing-dan-wadi.html disusun kembali oleh dr.Abu Hana untuk http://kaahil.wordpress.com
http://kaahil.wordpress.com/2010/10/27/mani-madzi-wadi-hukum-was-wastidak-yakin-karena-terasa-ada-yang-cairan-keluar-saat-sholat-sisa-mani-suami-yang-masih-keluar-ketika-shalat/