Batalkah Wudhu Ketika Menyentuh Kemaluan?
Pertanyaan:
Apakah menyentuh kemaluan dengan tangan kanan itu membatalkan wudlu?
Jawaban:
Pendapat yang kuat bahwa menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudlu, kecuali jika disertai dengan syahwat. Demikian pula menyentuh kemaluan orang lain, hukumnya juga sama (tidak membatalkan wudlu). Berdasarkan hal ini, apabila ada seorang ada seorang ibu memandikan putranya dan menyentuh kemaluannya maka hal ini tidak membatalkan wudlu.
Sumber: Liqa’at Bab Al Maftuh, volume: 1, no. 29.
Batalkah Wudhu atau Shalat Kita Ketika Melihat Kemaksiatan?
Pertanyaan:
Assallamuallaikum Wr Wb
Saya bingung dan sering bertanya sendiri, bagaimana dengan wudlu begitu juga dengan sholat yang di kerjakan sah apa tidak?. Jika setelah berwudlu melihat orang berjudi, apakah wudlu itu menjadi batal? dan apakah sholat yang dikerjakan sah?
Terimakasih sebelumnya Ustad. Wassallam
Jawaban :
Wa’alaikumus salam wa rahmatullah.
Bismillah.
Melihat kemaksiatan bukan termasuk pembatal wudhu dan bukan pula pembatal shalat. Karena itu wudhu dan shalat anda tetap sah. Hanya saja kami sarankan agar anda mencari lingkungan yang baik. Karena kewajiban orang yg melihat kemungkaran adalah mengingkarinya. Jika tidak mampu maka dia harus pergi meninggalkan kejadian maksiat tersebut. Allahu a’lam.
Di jawab oleh Dewan Pembina Konsultasi Syariah
Melakukan Aktivitas dalam Keadaan Junub
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum, Ustadz. Jika kita dalam kedaan junub, bolehkah melakukan aktivitas? Disunnahkankah jika akan melakukan aktivitas dalam keadaan junub (untuk) berwudhu terlebih dahulu? Jazakumullah khairan katsir.
Eva (eva_d**@****.com)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Bismillah.
Dibolehkan bagi orang yang junub untuk melakukan aktivitas, namun sebelum beraktivitas hendaknya dia berwudhu terlebih dahulu. Berdasarkan riwayat dari Aisyah, beliau mengatakan
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْكُلَ أَوْ يَنَامَ، تَوَضَّأَ» تَعْنِي وَهُوَ جُنُبٌ
“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, apabila hendak makan atau tidur, beliau berwudhu terlebih dahulu. Maksud A’isyah adalah ketika dalam keadaan junub.” (HR. Abu Daud, dinilai sahih oleh Al-Albani)
Dalam riwayat yang lain terdapat tambahan:
وَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْكُلَ وَهُوَ جُنُبٌ غَسَلَ يَدَيْهِ
Jika beliau hendak makan, sementara beliau dalam kondisi junub, beliau mencuci tangannya. (HR. Abu Daud, dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani)
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits, (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Mandi Junub Tidak Berkumur dan Menghirup Air ke Hidung
Pertanyaan:
Ada orang yang mandi junub, namun tidak berkumur dan tidak menghirup air ke dalam hidung. Apakah mandinya sah?
Jawaban:
Mandinya sah. Karena berkumur dan tidak menghirup air ke dalam hidung hukumnya wajib ketika wudlu dan mandi. Maka keduanya harus dilakukan. Adapun wudlu, hukumnya tidak wajib ketika mandi. Artinya, jika ada orang yang berkumur dan tidak menghirup air ke dalam hidung, kemudian dia menceburkan diri ke dalam kolam, dengan niat untuk menghilangkan hadas besar maka itu dibolehkan, dan dia boleh shalat. Karena Allah jadikan cara bersuci yang khusus untuk hadas besar. Allah berfirman,
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
“Jika kalian junub maka bersucilah (mandilah).” (QS. Al-Maidah: 6)
dan Allah tidak menyebut wudlu. Ini menunjukkan bahwa kewajiban orang junub adalah bersuci (mandi), meskipun tidak berurutan, bahkan tidak wudlu.
Sumber: Liqa’at Bab Al Maftuh, volume: 139, no. 23
Cara Tayamum yang Benar
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum. Saya ingin menanyakan: bagaimana (cara) melakukan tayamum yang benar, dan apa dalilnya? Syukran (terima kasih).
Iqbal Tawaqal (iqbalel***@****.co.id)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Bismillah. Tentang tata cara tayamum, disebutkan dalam riwayat berikut,
“Dari Ammar bin Yasir radhiallahu ‘anhu, beliau menceritakan, ‘Saya pernah junub dan tidak mendapatkan air. Akhirnya, saya berguling-guling di tanah, kemudian saya melaksanakan shalat. Lalu, saya ceritakan hal itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau pun bersabda, ‘Kamu cukup melakukan seperti ini (beliau menepukkan kedua telapak tangannya di tanah, lalu beliau meniupnya, kemudian beliau usapkan di wajah dan dua telapak tangan [sampai pergelangan]).”” (HR. Bukhari dan Muslim)
Diperbolehkan juga untuk bertayamum dengan menggunakan tembok, berdasakan hadis dari Ibnu Abbas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertayamum dengan menggunakan tembok, yaitu dengan mengusapkan telapak tangan ke tembok, kemudian beliau usapkan ke wajah dan telapak tangan (sampai pergelangan). (HR. Bukhari dan Muslim)
Semoga bermanfaat.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits, (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Hukum Shalat dengan Pakaian Najis
Tanya:
Seseorang shalat, sementara di pakaiannya ada benda najis dan dia tidak tahu sampai selesai shalat. Apa hukum shalatnya?
Jawab:
Shalatnya sah. Bahkan jika ada orang yang mengetahui di bajunya ada najis, namun dia lupa mencucinya, kemudian dia shalat dengan baju ini maka shalatnya sah. Karena Allah berfirman,
رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا
“Ya Allah, janganlah engkau siksa kami, ketika kami lupa atau keliru.” (QS. Al Baqarah: 286),
Dan Allah telah mengabulkan doa ini.
Disamping itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengimami para sahabat kemudian didatangi Jibril untuk memberi tahu bahwa di sandal beliau ada kotoran. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melepasnya dan beliau tetap melanjutkan shalat (tanpa membatalkan). Andaikan shalat itu batal disebabkan tidak tahu ada najis di pakaian, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan (membatal) kemudian mengulangi shalatnya dari awal.
Sumber: Liqa’at Bab Al Maftuh, volume: 1, no. 30
_________________
Artikel www.konsultasisyariah.com
http://faisalchoir.blogspot.sg/2012/06/6-artikel-penting-tentang-fikih-bersuci.html