Memasuki
pembahasan selanjutnya dalam Kitab Tauhid, penulis ingin menjelaskan mengenai
perjanjian Allah dan perjanjian nabi-Nya serta larangan mendahului Allah dalam
bersumpah. Janji-janji dan sumpah-sumpah yang seperti apa yang dimaksud oleh
beliau?
Tentang Perjanjian Allah Dan Perjanjian Nabi-Nya
Firman
Allah ‘Azza wa Jalla :
"Dan
tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu
membatalkan sumpah-sumpah (mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah
menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpah itu). Sesungguhnya
Allah mengetahui apa yang kamu perbuat." (An-Nahl: 91)
Buraidah
menuturkan:
"Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam apabila mengangkat seorang komandan pasukan perang
atau bataliyon, beliau menyampai-kan pesan kepadanya agar bertakwa kepada Allah
dan berlaku baik kepada kaum muslimin yang bersamanya. Lalu beliau shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda: "Serbulah dengan memulai membaca
"Bismillah fi Sabilillah" (Dengan asma’ Allah, demi di jalan Allah).
Perangilah orang-orang yang kafir kepada Allah. Seranglah. Dan janganlah kamu
menggelapkan harta rampasan perang, jangan mengkhianati perjanjian, jangan
mencincang korban yang terbunuh, dan jangan membunuh seorang anak pun.
Apabila
kamu mendapati musuh-musuhmu dari kalangan orang-orang musyrik, maka ajaklah
mereka kepada tiga perkara, mana yang mereka setujui maka terimalah dan
hentikan (menyerang) mereka: Ajaklah mereka kepada Islam; kalau mereka setuju
maka terimalah dari mereka, lalu ajaklah mereka berpindah dari daerah mereka ke
daerah kaum Muhajirin serta beritahukan kepada mereka bahwa apabila mereka
melaksanakan ini mereka mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana hak dan
kewajiban kaum Muhajirin Tetapi, kalau mereka menolak untuk berpindah (hijrah)
dari daerah mereka, maka beritahukan kepada mereka bahwa mereka akan mendapat
perlakuan seperti orang-orang badui (pengembara) dari kalangan kaum muslimin,
berlaku bagi mereka hukum Allah , sedang mereka tidak menerima bagian apapun
dari ghanimah dan fa’i, kecuali bila mereka berjihad bersama kaum muslimin.
Jika
mereka menolak perkara tersebut, maka mintalah kepada mereka untuk membayar
jizyah. Kalau mereka setuju, maka terimalah dari mereka dan hentikan
(menyerang) mereka. Tetapi jika mereka masih juga menolak perkara-perkara
tersebut, maka mohonlah pertolongan kepada Allah dan perangilah mereka.
Apabila
kamu telah mengepung kubu pertahanan musuhmu, lalu mereka menghendaki agar kamu
membuatkan untuk mereka perjanjian Allah dan perjanjian NabiNya, maka janganlah
kamu buatkan untuk mereka perjanjian Allah dan perjanjian NabiNya; tetapi
buatkanlah untuk mereka perjanjian dirimu sendiri dan perjanjian kawan-kawanmu,
karena sesungguh-nya lebih ringan resikonya melanggar perjanjianmu dan
perjanjian kawan-kawanmu daripada melanggar perjanjian Allah dan perjanjian
NabiNya.
Dan
apabila kamu telah mengepung kubu pertahanan musuhmu, lalu mereka menghendaki
agar kamu mengeluarkan mereka atas dasar hukum Allah, maka janganlah kamu
mengeluarkan mereka atas dasar hukum Allah, tetapi keluarkanlah mereka atas
dasar hukum yang kamu ijtihadkan, karena sesungguhnya kamu tidak mengetahui
apakah tindakanmu terhadap mereka itu tepat dengan keputusan Allah atau
tidak." [1]
Kandungan Bab Ini
- Perbedaan antara perjanjian Allah dan perjanjian NabiNya dengan perjanjian kaum muslimin.
- Tuntunan yang diberikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu supaya mengambil alternative yang lebih ringan resikonya dalam dua perkara tersebut.
- Etika dalam berjihad, yaitu supaya menyerbu dengan dimulai membaca "Bismillah fi Sabilillah".
- Disyariatkan untuk memerangi orang-orang yang kafir kepada Allah.
- Supaya senantiasa memohon pertolongan kepada Allah dalam berperang melawan orang-orang kafir.
- Perbedaan antara hukum Allah dan hukum ijtihad para ulama.
- Dalam
situasi yang diperlukan, seperti tersebut dalam hadits, disyariatkan kpada
komandan atau pemimpin untuk memutuskan hukum dengan menyatakan
dari ijtihadnya; hal itu demikian, dikhawatirkan hukum yang diputuskannya
tersebut tidak sesuai dengan hukum Allah ‘Azza wa Jalla.
Larangan Bersumpah Mendahului Allah
Jundab
bin Abdullah menuturkan Raululah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Ada
seorang laki-laki berkata: "Demi Allah, Allah tidak mengampuni
siFulan"; maka firman Allah: "Siapakah yang bersumpah mendahuluiku
bahwa aku tidak mengampuni si fulan? Sungguh aku telah mengampuninya dan
menghapus amalmu". [2]
Dan
disebutkan dalam hadits riwayat Abu Hurairah bahwa orang yang
bersumpah
demikian adalah orang yang ahli ibadah. Kata abu Hurairah:"Ia telah
mengucapkan perkataan yang telah membinasakan dunia dan akhiratnya".
[3]
Kandungan Bab Ini
- Diperingatkan untuk tidak bersumpah mendahului Allah
- Hadits di atas menunjukkan bahwa neraka lebih dekat kepada seseorang daripada tali sandalnya sendiri
- Demikian halnya surga
- Sebagai buktinya lagi, perkataan Abu Hurairah: "Ia telah mengucapkan perkataan yang membinasakan dunia dan akhiratnya."
- Bahwa seseorang dapat diberi ampunan oleh Allah karena suatu sebab dari perkara yang dibencinya
Catatan Kaki
[1]
Hadits Riwayat Muslim
[2]HR
Muslim.
[3]
HR Ahmad dan Abu Dawud.
Sumber: http://faisalchoir.blogspot.sg/2011/05/kitab-tauhid.html