Minggu, 17 November 2013

Hal-hal Yang Dilarang Dalam Menyembelih Binatang Dengan Niat Lillah



Lebih lanjut mengenai menyembelih binatang dengan niat karena Allah, penulis Kitab Tauhid menerangkan bagaimana melakukan hal tersebut. Beliau ingin agar para pembaca berhati-hati dalam masalah ini. Walaupun niat kita benar (karena Allah semata), namun kita juga harus memperhatikan tempat dimana kita melakukannya.

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

“Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudharatan (para orang-orang mu’min), untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mu’min serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka sesungguhnya bersumpah, "Kami tidak menghendaki selain kebaikan." Dan Allah menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya). Janganlah kamu shalat dalam masjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar takwa (masjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu shalat di dalamnya. Didalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan Allah menyukai orang-orang yang bersih.” (At-Taubah: 107 – 108).


Tsabit bin Adh-Dhahak menuturkan,
“Ada seorang yang bernadzar akan menyembelih seekor unta di Bunawah[2] bertanya orang itu kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Nabi pun bertanya, "Apakah di tempat itu pernah ada salah satu dari berhala-berhala Jahiliyah yang disembah?" Para sahabat menjawab, "Tidak." Maka Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, Penuhilah nadzarmu itu. Akan tetapi tidak boleh dipenuhi suatu nadzar yang menyalahi hukum Allah dan nadzar perkara yang di luar hak milik seseorang.[3]


Kandungan Bab ini

  1. Tafsiran firman Allah tersebut di atas.[4]
  2. Kemaksiatan bisa membawa pengaruh di muka bumi, demikian halnya ketaatan kepada Allah.
  3. Masalah yang masih diragukan hendaknya dikembalikan kepada masalah yang jelas, untuk menghilangkan keraguan itu.
  4. Bila perlu, seorang mufti sebelum memberikan fatwanya mengajukan pertanyaan-pertanyaan untuk mendapatkan keterangan yang jelas.
  5. Tidak dilarang untuk menentukan suatu tempat tertentu untuk melaksanakan nadzar, selama tempat itu terbebas dari hal-hal yang terlarang.
  6. Akan tetapi, jika pernah salah satu dari berhala-berhala kaum Jahiliyah, meskipun sudah tidak ada lagi, maka dilarang melaksanakan nadzar di tempat itu.
  7. Dan dilarang pula melakukan nadzar di suatu tempat, jika di tempat itu pernah dilaksanakan salah satu dari perayaan hari raya mereka, walaupun tidak bermaksud demikian.
  8. Tidak boleh melaksanakan nadzar di tempat tersebut karena nadzar tersebut kategori nadzar maksiat.
  9. Harus dihindari perbuatan yang menyerupai kaum musyrikin dalam cara keagamaan dan perayaan hari-hari raya mereka, walaupun tidak bermaksud demikian.
  10. Tidak boleh bernadzar untuk melaksanakan suatu kemaksiatan.
  11. Dan tidak boleh seseorang bernadzar dalam hal yang tidak menjadi hak miliknya.


Catatan Kaki

[1] Relevansi bab ini dengan tauhid, bahwa seorang muslim apabila menyembelih binatang di tempat yang dipakai orang-orang musyrikin, maka ia telah berbuat sama seperti mereka, meskipun kesamaan itu dalam lahirnya saja, karena kesamaan lahir akan membawa kesamaan batin.

[2] Bunawah: nama suatu tempat di sebelah selatan kota Mekkah sebelum Yalamlam; atau anak bukit setelah Yanbu’.

[3] Hadits riwayat Abu Dawud dan isnad-nya menurut persyaratan Bukhari dan Muslim.

[4] Ayat ini menunjukkan pula bahwa menyembelih binatang dengan niat Lillah dilarang dilakukan di tempat yang dipergunakan oleh orang-orang musyrik untuk menyembelih binatang, sebagaimana shalat dengan niat lillah dilarang dilakukan di masjid yang didirikan atas dasar maksiat kepada Allah.



Sumber: http://faisalchoir.blogspot.sg/2011/05/kitab-tauhid.html



Tidak ada komentar: