Minggu, 17 November 2013

Hukum Sihir




Memasuki bab selanjutnya dalam pembahasan Kitab Tauhid, penulis ingin menjelaskan secara singkat mengenai seputar hukum sihir. Bagaimana definisi sihir serta hukumnya?

Hukum Sihir
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat.” (Al-Baqarah:102)

“Mereka percaya kepada jibt dan thaghut.” (An-Nisa’: 51)

Menurut ‘Umar, “Jibt ialah sihir, sedangkan thaghut ialah setan.”

Kata Jabir,”Thaghut-thaghut ialah para tukang ramal yang didatangi setan; pada setiap kabilah ada seorang tukang ramal. “

Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, "Jauhilah tujuh perkara yang membawa kepada penghancuran." Para sahabat bertanya, "Apakah ketuhuh perkara itu ya Rasulullah?" Beliau menjawab, Yaitu Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan sebab yang dibenarkan agama, memakan riba, memakan harta anak yatim, membelot (desersi) dalam peperangan dan melontarkan tuduhan zina terhadap wanita-wanita mu’minah yang terjaga dari perbuatan dosa dan tidak ada tahu menahu dengannya.” (Hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim).

Diriwayatkan hadits marfu’ dari Jundab, “Hukuman bagi tukang sihir ialah dipenggal lehernya dengan pedang.” [1]

Diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dari Bajalah bin ‘Abdah, ia berkata,
"Umar bin Khaththab telah menetapkan perintah, yaitu: Bunuhlah tukang sihir laki-laki maupun perempuan." Kata Bahjah selanjutnya, "Maka kami pun melaksanakan hukuman mati terhadap tiga tukang sihir perempuan."

Dan diriwayatkan dalam hadits shahih bahwa Hafshah telah memerintahkan agar seorang budak perempuan miliknya yang telah menyihirnya dihukum mati, maka dilaksanakanlah hukuman tersebut terhadap budak perempuan itu. Demikian pula diiwayatkan dari Jundab.

Kata Imam Ahmad, “Diriwayatkan dalam hadits shahih, bahwa hukuman mati terhadap tukang sihir telah dilakukan oleh tiga orang sahabat Nabi.[2]

Kandungan Bab Ini
  1. Tafsiran ayat dalam surat Al-Baqarah.[3]
  2. Tafsiran ayat dalam surah An-Nisa’. [4]
  3. Pengertian jibt dan thaghut, serta perbedaan antara keduanya.
  4. Thaghut, bisa jadi jenis jin dan bisa jadi dari jenis manusia.
  5. Mengetahui tujuh perkara yang membawa kepada kehancuran, yang telah dilarang secara khusus.
  6. Tukang sihir adalah kafir.[5]
  7. Tukang sihir dihukum mati tanpa diminta untuk bertaubat.
  8. Jika praktek sihir telah ada di kalangan kaum muslimin pada masa khalifah Umar, bisa dibayangkan bagaimana pada masa sesudahnya?

Catatan Kaki
[1] Hadits riwayat At-Tirmidzi, dan katanya, "Yang benar, hadits ini adalah mauquf."
[2] Mereka itu adalah, ‘Umar, Hafshah dan Jundab.
[3] Ayat pertama menunjukkan bahwa sihir haram hukumnya dan pelakunya kafir; disamping mengandung suatu ancaman berat bagi orang yang berpaling dari Kitabullah dan mengamalkan amalan yang tidak bersumber darinya.
[4] Ayat kedua menunjukkan bahwa ada di antara umat ini yang beriman kepada sihir (jibt), sebagaimana Ahli Kitab beriman kepadanya; Dan karena Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam telah menegaskan bahwa akan ada di antara umat ini yang mengikuti (dan meniru) umat-umat sebelumnya.
[5] Tukang sihir menjadi kafir karena dua sebab: pertama, menggunakan setan; dan kedua, karena mengaku tahu perkara ghaib.



Sumber: http://faisalchoir.blogspot.sg/2011/05/kitab-tauhid.html