Kekeliruan
selama terjadi perceraian atau talak adalah istri langsung diusir suami dari
rumah atau istri yang berinisiatif keluar dari rumah suami. Padahal yang benar,
selama masa ‘iddah, istri harus tetap berada di rumah suami sampai masa ‘iddah
selesai. Syari’at Islam memerintahkan demikian karena ada maksud baik di balik
itu, supaya bisa terpupuk kembali cinta kasih dan sayang. Begitu pula istri
selama masa ‘iddah setelah ditalak masih berstatus milik suami, belum jadi
milik laki-laki lain.
Allah Ta’ala
berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ
لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ لَا
تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ
بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ
اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ
ذَلِكَ أَمْرًا
“Hai
Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka
pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu
iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Rabbmu. Janganlah kamu keluarkan
mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali
mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah, maka
sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak
mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru”
(QS. Ath Tholaq: 1)
Beberapa
pelajaran bisa kita petik dari ayat di atas:
1- Walau konteks pembicaraan ditujukan
pada Nabi kita -shallallahu ‘alaihi wa sallam- tetapi pembahasan talak
dan ‘iddah dalam ayat di atas berlaku juga untuk umatnya.
2- Mentalak istri di waktu ‘iddah
maksudnya adalah mentalaknya di waktu suci dan sebelum disetubuhi. Ibnu ‘Abbas
mengatakan,
لا يطلقها وهي حائض ولا في طهر قد جامعها فيه، ولكن: تتركها حتى إذا حاضت
وطهرت طلقها تطليقة
“Janganlah
mentalak istri dalam keadaan haidh dan jangan pula dalam keadaan suci setelah
disetubuhi dahulu. Akan tetapi biarkanlah hingga ia suci, lalu talaklah
sekali.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 27)
3- Ada
perintah menghitung masa ‘iddah. Ini menunjukkan bahwa masa ‘iddah ada awal dan
akhirnya. Selama masa ‘iddah tersebut, wanita tidak diperkenankan untuk
menikah.
4- Ibnu Katsir berkata, “Selama masa
‘iddah, istri masih memiliki hak tempat tinggal di rumah suami. Sehingga tidak
boleh bagi suami mengusir istri dari rumahnya. Begitu pula istri tidak
boleh keluar dari rumah karena statusnya masih sebagai istri untuk memenuhi hak
suami.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 28)
5- Istri masih tetap di rumah sampai
masa ‘iddah selesai kecuali jika ia melakukan perbuatan fahisyah
(perbuatan keji) yang jelas. Di antara makna fahisyah adalah zina.
Demikian makna fahisyah dalam ayat ini menurut Ibnu Mas’ud dan Ibnu
‘Abbas sebagaimana disebutkan dalam Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 28.
6- Allah memiliki batasan-batasan yang
tidak boleh dilanggar.
7- Apa hikmah di balik wanita tetap di
rumah selama masa ‘iddah? Kata Ibnu Katsir rahimahullah, “Wanita yang
telah ditalak tetap di rumah suami selama masa ‘iddah agar bisa muncul
penyesalan pada diri suami karena telah mentalak istrinya sehingga ia pun rujuk
pada istrinya jika Allah telah menentukannya. Inilah alasan mudah dan
gampangnya suami bisa rujuk kembali pada istri.” Lihat Tafsir Al Qur’an Al
‘Azhim karya Ibnu Katsir, 14: 28.
Syaikh
‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata, “Allah menetapkan
masa ‘iddah bagi wanita yang ditalak karena adanya hikmah yang besar. Di antara
hikmahnya adalah supaya Allah menjadikan pada hati suami yang mentalak rasa
kasih dan sayang sehingga ia pun bisa rujuk kembali pada istrinya. Mereka bisa
membina rumah tangganya kembali selama masa ‘iddah tersebut. Atau mungkin ada
sebab lain sehingga bisa terjadi talak, lalu hilang sebab tersebut selama masa
‘iddah, dan suami pun merujuk pada istri karena telah hilangnya sebab
tersebut.” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 869).
Namun sekali
lagi, talak yang bisa dirujuki adalah talak pertama dan kedua.
Wallahul muwaffiq.
Harus baca pula risalah talak serial sebelumnya dari Web Rumaysho.com:
@ Sakan 27
Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 25 Shafar 1434 H
http://rumaysho.com/keluarga/risalah-talak-17-hikmah-wanita-selama-iddah-masih-di-rumah-suami-3092