Talak ada
dua macam. Ada talak roj’iy yang masih bisa kembali ketika masa ‘iddah
sebagaimana telah diterangkan dalam tulisan di sini . Namun ada talak yang tidak bisa
kembali kecuali dengan akad baru. Dan ada talak yang tidak bisa kembali
melainkan si istri harus menikah dulu dengan pria lain. Kedua talak yang
terakhir ini dikenal dengan talak ba-in. Pembahasan mengenai talak ba-in akan
dicicil dalam dua serial insya Allah.
Mengenal
Talak Ba-in
Talak bai-in
adalah talak di mana suami tidak punya hak lagi untuk rujuk pada istri yang
telah ditalak.
Talak ba-in
dibagi dua: (1) talak ba-in shugro (kecil) dan (2) talak ba-in kubro (besar).
Pertama:
Talak ba-in shugro (kecil)
Talak ba-in
shugro adalah talak di mana suami tidak memiliki hak untuk rujuk pada istri
kecuali dengan akad yang baru.
Ketika itu
ikatan suami istri terputus dan istri menjadi wanita asing, bukan lagi milik
suami. Talak ba-in shugro ini tidak mengharuskan istri menikah dengan pria lain
lalu halal bagi suami yang dulu. Jika ingin menyambung ikatan pernikahan, cukup
dengan akad dan mahar yang baru.
Talak jenis
ini akan mengurangi jumlah talak suami. Misalnya ini adalah talak pertama, maka
suami masih punya dua kesempatan talak lagi.
Jika istri
menikah lagi dengan pria lain setelah talak ba-in shugro dan telah selesai masa
‘iddah, lalu menikah lagi dengan suami terdahulu (artinya, ada selang dengan
pria lain), apakah talak yang terdahulu dari suami pertama jadi terhapus?
Jawabnya,
tidak terhapus. Karena ada qoul (perkataan) dari salah seorang khulafaur
rosyidin, ‘Umar bin Khottob mengenai hal ini. Dari Abu Hurairah, ia berkata
bahwa ia bertanya pada ‘Umar bin Khottob mengenai seseorang dari ahlul Bahrain
yang telah mentalak istrinya sekali atau dua kali kemudian telah lewat masa
‘iddahnya. Lalu mantan istrinya menikah lagi dengan pria lain. Suami kedua
lantas menceraikan wanita tersebut atau ditinggal mati suaminya. Lantas wanita
itu menikah lagi dengan suaminya yang dahulu. ‘Umar lantas berkata,
هِيَ عِنْدَهُ عَلَى مَا بَقَى
“Suami
tersebut hanya punya kesempatan talak sebagaimana tersisa (dari yang dulu).”[1]
Kapan jatuh talak ba-in shugro?
Pertama: Talak
sebelum disetubuhi.
Ini berarti
jika saat malam pertama, suami belum sempat menyetubuhi istrinya, lantas ia
ceraikan, maka jatuhlah talak yang disebut talak ba-in sughro. Saat ini tidak
ada lagi istilah talak. Jika ia ingin kembali pada mantan istrinya, maka harus
dengan mahar dan akad yang baru. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ
طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ
عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا
“Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang
beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka
sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta
menyempurnakannya” (QS. Al Ahzab: 49).
Kedua: Perceraian
dengan jalan khulu’.
Di mana
istri menyerahkan harta sebagai kompensasi atas gugatan cerai yang ia lakukan,
maka terhitung talak ba-in shugro menurut jumhur (mayoritas ulama). Artinya,
jika suami ingin kembali pada istri yang dulu, maka harus dengan ridho istri,
lalu dengan akad dan mahar yang baru.
Ketiga: Berbagai
bentuk perceraian yaitu dengan jalan iila’, cerai karena ‘aib atau dhohor
(bahaya). Masing-masing bentuk perceraian semacam ini akan dibicarakan pada
bahasan mendatang.
Intinya,
bentuk talak ba-in sughro masih boleh suami menjalin hubungan rumah tangga
dengan mantan istrinya, namun tidak lagi dengan rujuk ketika masa ‘iddah. Akan
tetapi, harus dengan akad dan mahar yang baru. Ada talak ba-in bentuk lain yang
dikenal dengan talak ba-in kubro, di mana mantan suami bisa kembali ke
mantan istri, namun harus diselangi pernikahan mantan istri dengan pria lain.
Pernikahan tersebut tidak dibuat-buat dan juga harus terjadi jima’ antara
mantan istri dan suami kedua. Jika sudah terjadi perceraian, baru ia halal
kembali bagi suami pertama. Itulah yang akan dibahas rumaysho.com pada risalah
talak selanjutnya, bi idznillah.
Semoga Allah senantiasa memberikan kita ilmu yang
bermanfaat.
@ Ummul
Hamam, Riyadh, KSA, 26 Jumadal Akhiroh 1433 H
[1] Dikeluarkan oleh Imam Syafi’i dalam
musnadnya dan juga terdapat jalur dalam Al Baihaqi (7: 364). Syaikh Abu Malik
mengatakan bahwa sanad riwayat ini shahih.
http://rumaysho.com/keluarga/risalah-talak-9-talak-dan-kembali-dengan-akad-baru-2456