KB
yang kami maksud adalah Keluarga Berencana dengan merencanakan dan
mengatur jarak kelahiran. Adapun KB dengan maksud membatasi kelahiran,
apalagi mengharuskan hanya dua saja maka hal ini adalah bertentangan
dengan ajaran agama Islam.
Kemudian latar belakang kami
menulis hal ini adalah ada beberapa ikhwan-akhwat, walaupun tidak
banyak, menganggap KB atau menggunakan KB terlarang secara mutlak
semuanya. Ada beberapa ikhwan-akhwat yang kurang paham tentang bagaimana
mengatur jarak kelahiran. Atau beralasan kaku bahwa kita tidak boleh
menolak anak yang akan dianugrahkan kepada kita. Ataupun juga menganggap
kaku bahwa tindakan KB yang harus melakukan tindakan invasif pada
kemaluan yang kurang sesuai dengan syariat dan alasan lainnya. Padahal
mengenai KB ada rincian penjelasan dari para ulama mengenai hukumnya
berdasarkan metodenya. Sehingga tidak jarang kita mendengar berita ada
ikhwan yang istrinya mengalami rupture rahim/ rahimnya jebol,
atau harus operasi caesar atau minimal bayinya kurang sehat dan harus
dirawat intensif di NICU [Neonatal Intensif Care Unit] dan membutuhkan
biaya yang tidak sedikit. Hal ini bisa disebabkan jarak kehamilan yang
sangat dekat kemudian ditambah lagi kondisi istri yang kurang begitu
baik atau sedang mengidap penyakit tertentu.
Hukum KB
Hukumnya sudah dijelaskan oleh para ulama dengan rinciannya. Kami mendapat faidah dari guru kami, Ustadz Aris Munandar, SS. MA. Hafidzahullah bahwa Secara umum hukum KB sebagai berikut:
1. [تحديد النسل] Tahdidun nasl/ membatasi kelahiran
Jelas
hukumnya terlarang karena bertentangan ajaran Islam. Baik dengan
alasan tidak bisa mencari rezeki ataupun susah mengurus anak.
عن
أنس بن مالك قال كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُ
بِالبَاءَةِ وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيْدًا وَيَقُوْلُ
تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّي مُكَاثِرُ الْأَنْبِيَاءِ
يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Anas bin Malik berkata,
“Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam memerintahkan untuk menikah
dan melarang keras untuk membujang dan berkata, “Nikahilah
wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak karena aku
akan berbangga dengan kalian dihadapan para nabi pada hari kiamat ” [HR Ibnu Hibban 9/338,Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ no 1784]
Allah Ta’ala berfirman,
وَجَعَلْنَاكُمْ أَكْثَرَ نَفِيراً
Dan Kami jadikan kelompok yang lebih besar. [Al-Isra’: 6]
Dan jumalah yang banyak adalah karunia semua kaum. Kaum Nabi Syu’aib ‘alaihissalam diperingati tentang karunia mereka,
وَاذْكُرُواْ إِذْ كُنتُمْ قَلِيلاً فَكَثَّرَكُمْ
Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu. [Al-A’raf: 86]
2. [تنظيف الاسل] tandzifun nasl/mengatur kelahiran
Hal
ini boleh jika dengan alasan kesehatan dan berdasarkan saran dari
dokter yang terpercaya, karena jika sudah jelas berdasarkan fakta dan
penelitian bahwa itu berbahaya maka tidak boleh dilakukan. Allah Ta’ala
berfirman,
وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوَاْ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
“Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” [Al-Baqarah: 195]
Cara yang mudah dan aman
Ini berdasarkan penglaman kami dan Alhamdulillah kami berhasil. Cara yang tidak perlu menggunakan hormon dan obat. Yaitu kombinasi antara KB metode penanggalan, coitus interuptus/ ‘azl dan barier seperti kondom.
Cara ini sederhana tetapi butuh kedisiplinan dan kemampuan menahan
hasrat. Tidak dianjurkan bagi mereka yang tidak bisa mengendalikan
hasrat dan tidak istiqomah menjalankannya
Metode penanggalan
Yaitu mengetahui masa subur istri. Masa subur istri adalah 14 hari setelah hari pertama menstruasi.
Masa subur adalah dimana ovum/sel telur wanita telah matang dan siap
untuk dibuahi. Para ahli mengambil kemungkinan empat hari sesudah
ataupun sebelumnya bisa terjadi masa subur.
Metode KB dengan penanggalan yaitu jangan menumpahkan sperma kedalam rahim saat masa subur.
Misalnya:
Hari
pertama menstruasi adalah tanggal 1 oktober. Maka perkiraan tanggal
suburnya adalah tanggal 14, berpatokan dengan maka empat hari sebelum
dan sesudahnya. Jangan menumpahkan sperma ke dalam rahim pada dari
tanggal 10-18 oktober. Jika menstruasi berhenti pada tanggal 7 Oktober,
Berarti waktu yang boleh:
-tanggal 8-9 Oktober kita boleh menumpahkan sperma ke rahim
-tanggal 19 Oktober sampai dengan menstruasi selanjutnya.
Untuk jaga-jaga bisa juga
dipakai lima hari sebelum dan sesudahnya. Dan biasanya 1 atau 2 hari
setelah mentruasi adalah waktu yang aman.
Bisa juga dibantu menggunakan
kalender dengan menandai/membulatkan tanggal hari mulai menstruasi
misalnya tanggal 5 Oktober, maka perkiraan hari subur adalah tanggal
19. Empat hari sebelum dan sesudah berarti tanggal 15-23 Oktober. Maka
arsir merah atau tandai deretan tanggal tersebut di kalender dan
menjadi patokan bahwa rentang tanggal tersebut tidak boleh menumpahkan
sperma ke rahim.
Metode coitus coitus interuptus/ ‘Azl
Ibnu Hajar Al-Asqalaniy rahimahullah menukil bab dalam shahih Bukhari menjelaskan tentang ‘Azl,
باب العزل أي النزع بعد الإيلاج لينزل خارج الفرج
“Bab tentang Al-‘Azl yaitu mencabut (penis) setelah penetrasi agar (air mani) tertumpah di luar farji/vagina” [Fathul-Bariy 9/305, Asy-Syamilah]
Hukum ‘Azl ada perselisihan diantara ulama, namun pendapat terkuat adalah mubah. Dengan beberapa dalil.
Perkataan sahabat Jabir radhiallahu ‘anhu
كنا نعزل على عهد النبي صلى الله عليه وسلم.
“Kami (para shahabat) melakukan ‘azl di jaman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam” [HR.Bukhari no. 5207/ 5208-5209, Muslim no. 1440]
Diriwayat lainnya,
كنا نعزل على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم فلم ينهنا عنه.
“Kami melakukan ‘azl di jaman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau tidak melarang kami darinya” [Shahih Muslim no. 1440, Musnad Abi Ya’laa no. 2255].
Jika ada yang mengatakan bahwa ‘Azl adalah pembunuhan terselubung/kecil-kecilan, maka kita jawab dengan hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam,
عن أبي سعيد الخدري، قال : بلغ
رسول الله صلى الله عليه وسلم أن اليهود يقول إن العزل هو الموؤودة
الصغرى. فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : كذبت يهود، ثم قال رسول الله
صلى الله عليه وسلم : لو أفضيت لم يكن إلا بقدر.
dari Abu Said Al-Khudri, ia berkata : “Telah sampai kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bahwasannya orang Yahudi berkata : ‘Sesungguhnya ‘azl itu pembunuhan kecil-kecilan’. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Orang Yahudi telah berdusta. Seandainya engkau menyetubuhinya, tidaklah akan menghasilkan anak kecuali dengan takdir Allah” [HR.Ath-Thahawiy dalam Syarh Ma’aanil-Aatsaar 3/31-32 no. 4348 dengan sanad hasan, At-Tirmidzi no. 1136, Abu Dawud no. 2173, Ahmad no. 11110 dengan sanad yang shahih]
jadi ‘Azl bisa dilakukan pada rentang waktu yang tidak boleh menumpahkan sperma ke dalam rahim. Pada contoh kita yaitu tanggal 10-18 Oktober
perlu diketahui juga bahwa jika melakukan ‘Azl pada istri kita sebaiknya meminta izin kepada istri terlebih dahulu,
وَقَدْ رَخَّصَ قَوْمٌ مِنْ
أَهْلِ العِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ فِي العَزْلِ وقَالَ مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ:
«تُسْتَأْمَرُ الحُرَّةُ فِي العَزْلِ، وَلَا تُسْتَأْمَرُ الأَمَةُ
“Para ahli ilmu dari sahabat
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan sabahat yang lain
memberikan rukshah/keringanan tentang ‘azl.”
Maalik bin Anas radhiallahu ‘anhu berkata,
“Dimintai ijin (untuk melakukan ‘azl) bagi wanita merdeka, dan tidak dimintai ijin bagi budak wanita” [HR. At-Tirmidzi 3/435 no.1137, dishahihkan oleh Al-Albani, tahqiq Ahmad Syakir, Asy-Syamilah].
Metode barier/kondom
Kondom bisa kita kiaskan dengan ‘Azl karena alasan/illat adalah mencegah tertumpahnya sperma ke dalam rahim. Maka hukumnya juga mubah. Karena penggunaan kondom bisa menggantika ‘Azl. Sesuai dengan kaidah fiqhiyah,
حكم البدل حكم المبدل منه
“hukum pengganti sama dengan hukum yang digantikan”
Jika tidak bisa menahan saat
akan ejakulasi dengan ‘Azl, maka bisa menggunakan kondom. Kodom bisa
digunakan pada rentang waktu yang tidak boleh menumpahkan sperma ke
rahim.
Metode yang lainnya yang sederhana
Ada beberapa metode lainnya yang sederhana juga tetapi kurang praktis, misalnya metode lendir
yaitu wanita subur jika lendir vagina agak kental, cara mengetahuinya
dengan memasukkan sedikit ibu jari dan telunjuk ke vagina kemudian ada
lendirnya dan merenggangkan ibu jari dan telunjuk. Jika lendirnya masih
menyatu ketika dipisahan oleh kedua jari, berarti kental dan ini
adalah waktu subur
Kemudian metode suhu
yang menyatakan bahwa wanita yang subur mengalami kenaikan suhu 0,5-1
derajat. Metode ini mengukur suhu setiap hari ketika bangun tidur dan
mencatatnya dikalender kemudian akan menjadi sebuah pola. Menurut kami
ini tidak praktis.
Metode lainnya yang menggunakan alat dan obat
-Menggunakan hormon baik dengan obat dan suntik KB
kami
berpendapat jika ada metode sederhana seperti yang kami jelaskan
kemudian ia sanggup melakukannya. Maka sebaiknya ini ditinggalkan. Belum
lagi ada pendapat dikalangan medis bahwa penggunaan Obat dan suntikan
KB berupa hormon estrogen dan progesteron bisa memacu kanker. Walaupun
ini perlu penelitian jangka panjang. Dan juga kita perlu mengingat
hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bahwa haid dan nifas adalah ketetapan/kodrat wanita. Sebaiknya kita tidak melawan kodrat kita.
فَإِنَّ ذَلِكَ شَىْءٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ
“Sesungguhnya, haid adalah ketetapan/kodrat yang Allah tetapkan bagi para wanita keturunan Adam.” [H.R. Bukhari dalam bab Haidh dan Muslim]
-Alat Kontrasepsi Dalam Rahim [AKDR] misalnya spiral
Boleh
menggunakannya. Karena secara medis insya Allah tidak merusak rahim.
Hanya sebgai pencegah atau mematikan sperma ketika hendak masuk ke
rahim. Tetapi hendaknya diperhatikan bahwa ini akan membuka aurat
wanita. Jika yang memasang dokter kandungan laki-laki jelas haram jika
masih ada dokter wanita atau bidan. Sebenarnya wanitapun tidak boleh
melihat aurat sesama wanita begitu juga laki-laki. Tetapi karena ini
adalah satu-satunya jalan. Kami tetap menyarankan memakai cara sederhana
yang kami paparkan jika ia sanggup.
-vasektomi dan tubektomi
Jelas
metode ini adalah haram karena membuat laki-laki dan wanita tidak bisa
membuat keturunan selamanya. Dan ini termasuk menggubah ciptaan Allah
dan keluar jauh dari tujuan penciptaannya yaitu untuk memperoleh
keturunan. Kita telah jelaskan dalil mengenai perintah agar memperbanyak
keturunan. Kemudian ini juga ditempuh dengan metode operasi yang
melakukan invasif pada tubuh dengan alasan yang kurang benar.
Penutup
Jika ada cara yang aman dan sederhana sebaiknya kita pakai yaitu kombinasi metode kalender, coitus interuptus/ ‘azl dan
barier/kondom. Ini lebih selamat karena terbebas dari efek samping
hormon, membuka aurat dan tindakan invasif ada tubuh dengan cara melukai
tubuh.
Kami tutup dengan hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam,
كان
النبي صلى الله هليه و سلم أجود الناس، و أشجع الناس، ما سئل شيئا قط
فقال : لا. و كان دائما البشر، سهل الخلق، لين الجانب، ما خير بين أمرين
إلا اختار أيسر هما؛ إلا أن يكون إثما؛ فيكون أبعد الناس عنه
“Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam itu orang yang paling dermawan, manusia yang paling
pemberani, jika diminta sesuatu tidak pernah mengatakan tidak, dan
wajahnya selalu ceria, ahlaknya enak dan orangnya mudah. Jika
diberi pilihan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,, maka beliau
akan memilih yang paling mudah, kecuali kalau itu mengandung dosa, maka
Beliau adalah orang yang paling menjauhi hal tersebut.” [HR. Bukhari 6/419-420 dan Muslim 2327]
Semoga bermanfaat untuk kita semua
Alhamdulillahilladzi
bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina
Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.
Disempurnakan di Lombok, pulau seribu masjid
8 Dzulqo'dah 1432 H, Bertepatan 6 Oktober 2011
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Semoga Allah meluruskan niat kami dalam menulis.
http://faisalchoir.blogspot.com/2011/10/cara-kb-yang-mudah-dan-sederhana-yang.html